ANALISIS HUKUM PENERAPAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA AKIBAT KESALAHAN BERAT PEKERJA PASKA PUTUSAN MK NO. 012/PUU-1/2003 TANGGAL 28 OKTOBER 2004 (Studi Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Pada PN Medan)
Abstract
Putusan Mahkamah Konstitusi No.12/PUU-I-2003 bertujuan agar pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat kesalahan berat harus mendapatkan putusan pidana terlebih dahulu. Dengan adanya Putusan MK tersebut, PHK akibat kesalahan berat dipandang secara berbeda oleh para Hakim. Permasalahan yang diangkat adalah 1) Apa dasar hukum PHK akibat kesalahan berat berdasarkan Putusan MK No. 012/PUU-1/2003 2) Bagaimana pengaruh Putusan MK No. 012/PUU-1/2003 dan implikasinya terhadap pelaksanaan PHK? dan 3) Bagaimana penerapan Putusan MK Nomor 012/PUU-1/2003 dalam putusan pengadilan PHI pada PN Medan?. Jenis penelitian yang dipakai adalah sosiologi yurisprudensi yang mengacu pada pengaruh hukum dalam kehidupan bermasyarakat dengan metode penelitian hukum yuridis normatif yang merujuk kepada norma-norma hukum yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Putusan MK Nomor 12/PUUI/2003 serta hukum yang berlaku ditengah-tengah masyarakat, sedangkan penelitian hukum yuridis empiris maksudnya adalah menganalisis permasalahan dengan cara memadukan bahan-bahan hukum yang merupakan data sekunder dan data primer yang diperoleh di lapangan berupa wawancara tentang pelaksanaan PHK karena kesalahan berat. Hasil penelitian dasar hukum PHK Akibat Kesalahan Berat berdasarkan Putusan MK No. 012/PUU-1/2003 termasuk di dalamnya adalah UUD 1945 dan Undang-Undang No.13 Tahun 2003. Umumnya secara hukum PHK akibat kesalahan berat direalisasikan melalui Pasal 161 Undang-Undang No.13 Tahun 2013, dan diputus langsung tanpa putusan pidana oleh Majelis Hakim di Pengadilan PHI dengan merujuk pada SEMA No. 3 Tahun 2015. Selanjutnya untuk menghindari terjadinya perselisihan akibat PHK karena kesalahan berat, perusahaan dan pekerja perlu membuat perjanjian kerja bersama.
Kata Kunci :Pemutusan Hubungan Kerja, Pengadilan Hubungan Industrial
Downloads
References
A. BUKU
Abbas, Syahrizal, Mediasi dalam Perspektif Hukum Syariah, Hukum Adat dan Hukum Nasional, Kencana, Jakarta, 2009.
Aloewic Tjepi F, 1996, Naskah Akademis Tentang Pemutusan Hubungan Kerja dan Penyelesaian Perselisihan Industrial, Cetakan ke-11 BPHN, Jakarta,
Amirudin dan Zainal, 2014, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Rajawali Pers, Jakarta.
Agus Subroto dan, Lilik Mulyadi, 2011, Penyelesaian Perkara Hubungan Industrial Dalam Teori dan Praktik, PT. Alumni Bandung, Bandung.
AZ Lukman Santoso, 2016, Hukum Perikatan, Teori Hukum dan Teknis Pembuatan Kontrak, Kerjasama dan Bisnis, Setara Press, Malang.
Batubara, Cosmaz, Hubungan Industrial, PPM, Jakarta, 2008.
Guza Afnil, 2009, Himpunan Undang-Undang Tenaga Kerja, Asa Mandiri.
Hamali Arif Yusuf, 2018, Pemahaman Manajemen Sumber Daya Manusia, Strategi Mengelola Karyawan, Jakarta.
Hamzah Andi, 2008, KUHP dan KUHAP edisi revisi, Penerbit Rineka Cipta, Bandung.
Harahap, Yahya, Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan, Sinar Grafika, Jakarta, 2004.
Ibrahim Johnny, 2006, Teori dan metodelogi penelitian hukum normatif, Bayumedia Publishing, Malang
JudiantoroHartono, 1992, Segi Hukum Penyelesaian Perselisihan Perburuhan, Rajawali Pers, Jakarta.
Khakim Abdul, 2003,Pengantar Ilmu Ketenagakerjaan Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti Bandung.
85
86
Lalu Husni, 2017,Pengantar Hukum Ketenagakerjaan PT. Raja Grafindo Persada. Bandung.
Lilik Mulyadi, 2015, Putusan Hakim dalam Hukum Acara Perdata IndonesiaPT. Citra Aditya Bakti.Bandung
, 2015, Seraut Wajah Putusan Hakim dalam Hukum Acara Perdata Indonesia “Perspektif, Teoritis, Praktik, Teknik Membuat dan Permasalahannya, Penerbit PT. Citra Aditya Bakti cetakan ke-II, Bandung.
Machmud Syahrul, 2014, Hukum Acara Khusus pada Pengadilan Hubungan Industrial, Graha Ilmu, Jakarta.
Maimun, Hukum Ketenagakerjaan Suatu Pengantar, PT Pradnya Paramita, Jakarta, 2007.
Margono, Suyud, ADR dan Arbitrase Proses Pelembagaan dan Aspek Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2000.
Mashuriyanto dan Soimin, Mahkamah Konstitusi Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia, Jakarta Press, Jakarta.
Moeljatno, 1982, Azas-azas Hukum Pidana, Gajahmada University Press, Bandung.
Prinst, Darwin, Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 1994.
Pujiyodan Ugo, 2016,Hukum Acara Perdata Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Jakarta Press, Jakarta.
R. Soeroso.2014. Pengantar Ilmu Hukum, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta.
Subroto Agus, 2011, Penyelesaian Perkara Hubungan Industrial Dalam Teori dan Praktik, Bab Vi, PT. Alumni Bandung.
Soepomo Imam, 2003, Pengantar Hukum Perburuhan, Djambatan, Jakarta.
Soekanto, Soerjono, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, PT Raja Grafika Persada, Jakarta, 2007.
Sri Mamuji dan Soerjono Soekanto, 2009, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
87
Tambusai Muzni, 2005, Pelaksanaan Keputusan Mahkamah Konstitusi Terhadap Undangan-Undangan No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Jurnal Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Tunggal Hadi Setia, 2014, Asas-Asas Hukum Ketenagakerjaan, Bagian I, Tanya- Jawab, Harvarindo, Jakarta
Trijono, Rachmat. 2016 Kamus Hukum, Pustaka Kemang, Jakarta
Widodo, Hartono, dkk, Segi Hukum Penyelesaian Perselisihan Perburuhan, Rajawali Pers, Jakarta, 1992.
Wiwie Heryani dan, Achmad Ali, 2013, Asas-Asas Hukum Pembuktian Perdata, Bagian II, Hukum Pembuktian Pada Umumnya Dalam Proses Perdata, Sinar Grafika,Jakarta.
B. Peraturan Perundang – Undang
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Undang-Undang Nomor 2 tahun 2004 tentang Perselisihan Hubungan Industrial
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 12/PUU-I/2003.
C. Jurnal Ilmiah
Aspan, H. (2017). “Good Corporate Governance Principles in the Management of Limited Liability Company. International Journal of Law Reconstruction, Volume 1 No. 1, pp. 87-100.
Aspan, H. (2017). “Peranan Polri Dalam Penegakan Hukum Ditinjau Dari Sudut Pandang Sosiologi Hukum”. Prosiding Seminar Nasional Menata Legislasi Demi Pembangunan Hukum Nasional, ISBN 9786027480360, pp. 71-82.
Aspan, H. (2014). “Konstruksi Hukum Prinsip Good Governance Dalam Mewujudkan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik”. Jurnal Dialogia Iuridica Universitas Maranatha Bandung, Volume 2 No. 2, pp. 57-64.
Aspan, H., Fadlan, dan E.A. Chikita. (2019). “Perjanjian Pengangkutan Barang Loose Cargo Pada Perusahaan Kapal Bongkar Muat”. Jurnal Soumatera Law Review, Volume 2 No. 2, pp. 322-334.
88 Fikri, R. A. (2018). Analisis Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Yang Dilakukan Oleh Anak Dibawah Umur Menurut UndangUndang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak. Jurnal Abdi Ilmu, 11(1), 158-168.
Hasibuan, L. R. (2019). Hak Restitusi Terhadap Korban Anak Berdasarkan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Di Belawan. Jurnal Hukum Responsif, 7(2), 30-39.
Hasibuan, L. R. (2019). Implementasi Peraturan Daerah Kota Medan No. 3 Tahun 2014 Tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok Pada Kota Medan. Jurnal Hukum Responsif, 7(7), 96-101.
Hasibuan, S. A. (2019). Kebijakan Kriminal (Criminal Policy) Terhadap Anak yang Melakukan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Jurnal Hukum Responsif, 7(2), 17-29.
Hasibuan, S. A. (2019). KEBIJAKAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM RANGKA PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK. Jurnal Hukum Responsif, 7(7), 169-175.
Ketaren, A. H. S. (2018). Analisis Yuridis Tindak Pidana Cybercrime dalam Perbuatan Pidana Pencemaran Nama Baik Ditinjau dari Undang-Undang No. 8 Tahun 2011 Tentang Informasi Transaksi dan Elektronik dan Hukum Pidana.
Medaline, O. (2018). The Development of “Waqf” on the “Ulayat” Lands in West Sumatera, Indonesia. Journal of Social Science Studies, Microthink Institute, ISSN, 2329-9150.
Nita, S. (2017). 34. PENYELESAIAN PERSELISIHAN PADA HUBUNGAN KERJA DOSEN DENGAN YAYASAN DI INDONESIA1. Prosiding Konferensi ke, 2(P3HKI).
Saragih, Y. M., & Medaline, O. (2018, March). Elements of the corruption crime (element analysis of authority abuse and self-enrich and corporations in Indonesia). In IOP Conference Series: Earth and Environmental Science (Vol. 126, No. 1, p. 012108). IOP Publishing.
Sembiring, T. B. (2019). Problema Penegakan Hukum Lingkungan Di Desa Pantai Cermin Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat. In PROSIDING SEMINAR NASIONAL HASIL PENELITIAN (Vol. 2, No. 2, pp. 1629-1634).
Sendy, B. (2019). HAK YANG DIPEROLEH ANAK DARI PERKAWINAN TIDAK DICATAT. Jurnal Hukum Responsif, 7(7), 1-10.
Setiawan, N., Tarigan, V. C. E., Sari, P. B., Rossanty, Y., Nasution, M. D. T. P., & Siregar, I. (2018). Impact Of Cybercrime In E-Business And Trust. Int. J. Civ. Eng. Technol, 9(7), 652-656.
89 Siregar, A. R. M. (2018). KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM PENGUJIAN UNDANG-UNDANG TERHADAP UNDANGUNDANG DASAR TAHUN 1945. Jurnal Hukum Responsif, 5(5), 100108.
Siregar, A. R. M. (2019). PENYELESAIAN TINDAK PIDANA DENGAN DELIK PIDANA ADAT DI KABUPATEN PADANG LAWAS UTARA. Jurnal Hukum Responsif, 7(7), 137-144.
Siregar, F. R. (2018). Analisis Yuridis Terhadap Moratorium Pemberian Remisi Kepada Narapidana Tindak Pidana Khusus.
SITI, N. (2018). REKONSTRUKSI POLITIK HUKUM DALAM PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL BERDASARKAN HUKUM PROGRESIF (Doctoral dissertation, Universitas Andalas).
Tanjung, A. S. (2018). PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA YANGMENGAKIBATKAN MENINGGALNYA ORANG DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Deli Nomor 486/Pid. B/2014/Pn. Tbt.). Jurnal Hukum Responsif, 5(5), 1 12.
Tanjung, I. U. (2018). Studi Komparative Pendirian Negara Khilafah Di Indonesia. Jurnal Penelitian Medan Agama.