PERANAN KEPOLISIAN DALAM MENANGGULANGI TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN ANAK YANG DILAKUKAN OLEH ANAK (Studi Kasus Di Polres Binjai)
Abstract
Tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh anak dipandang sebagai tindak pidana yang menghilangkan nyawa orang lain. Anak yang merupakan tunas, potensi dan penerus cita-cita perjuangan bangsa tentu tidak dapat dihukum begitu saja sesuai dengan perbuatan pembunuhan yang dilakukannya walaupun perbuatan tersebut sudah menghilangkan nyawa orang lain, mengingat fungsi dan peranan anak itu sendiri. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor penyebab tindak pidana pembunuhan anak yang dilakukan oleh anak, sanksi hukum pelaku tindak pidana pembunuhan anak yang dilakukan oleh anak, dan peranan kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana pembunuhan anak yang dilakukan oleh anak. Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris, dengan menggunakan data dari studi lapangan yang diperoleh melalui wawancara dengan M. Ali Ahmadi, selaku penyidik Polres Binjai, serta didukung juga dengan data studi kepustakaan, sehingga data terkumpul dan kemudian dilakukan analisis secara kualitatif. Faktor penyebab tindak pidana pembunuhan anak yang dilakukan oleh anak terdiri dari faktor masa pertumbuhan sikap dan mental anak yang belum stabil, faktor lingkungan keluarga, lingkungan sekolah, lingkungan pergaulan, serta faktor media massa atau sosial media. Sanksi hukumnya yaitu pidana penjara dengan ancamannya dikurangi ½ dari ancaman pidana orang dewasa. Peranan kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana pembunuhan anak yaitu secara preventif adalah tindakan yang dilakukan untuk mencegah atau menjaga kemungkinan akan terjadinya kejahatan. Sedangkan represif yaitu suatu usaha untuk menekankan jumlah kejahatan dengan memberikan hukuman terhadap pelaku kejahatan dan berusaha pula melakukan perbuatan dengan jalan memperbaiki si pelaku anak. Peran kepolisian dalam menanggulangi terjadinya pembunuhan anak yang dilakukan oleh anak yaitu sebaiknya kepolisian dapat lebih berperan aktif dalam hal melakukan kerja sama dengan instansi lain guna memberikan penyuluhan sadar hukum kepada masyarakat untuk lebih mengawasi pergaulan anak agar tidak terjerumus dengan hasutan orang sekitarnya yang tidak baik khususnya terkait dengan indikasi perbuatan pembunuhan yang terjadi yang dilakukan oleh anak. Kata Kunci: Peranan Kepolisian, Tindak Pidana Pembunuhan, Anak.
Downloads
References
A. Buku
Abdulsyani, 2009, Sosiologi Kriminalitas, Remaja Karya, Bandung.
Ali, Zainudin, 2009, Hukum Pidana Islam, Sinar Grafika, Jakarta.
Amiruddin dan Askin, Zainal, 2010, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Andrisman, Tri, 2011, Buku Ajar Hukum Peradilan Anak, Unila, Bandar Lampung.
Bonger, W.A., 2009, Pengantar Tentang Kriminologi, Pembangunan Ghalia Indonesia, Jakarta.
Chazawi, Adami, 2010, Kejahatan Terhadap Nyawa dan Tubuh, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Dirdjosisworo, Soejono, 2011, Penanggulangan Kejahatan (Crime Prevention), Alumni, Bandung.
Hadikusuma, Hilman, 2010, Bahasa Hukum Indonesia, Alumni, Bandung.
Hadisuprapto, Paulus, 2010, Junivenile Delinquency: Pemahaman dan Penanggulangannya, Citra Aditya Bakti, Bandung
Herlina, Apong, dkk, 2014, Perlindungan Terhadap Anak yang Berhadapan Dengan Hukum, Manual Pelatihan untuk Polisi, POLRI dan UNICEF, Jakarta.
Ihrom, 2014, Bunga Rampai Sosiologi Keluarga, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta.
Kartono, Kartini, 2010, Psikologi Remaja, Rosda Karya, Bandung.
Koeswahyono, Imam, dkk, 2014, Sosio Legal Bekal Pengantar dan Substansi Pendalaman, Intimedia, Malang.
Lamintang, P.A.F., dan Lamintang, Theo, 2012, Hukum Penintensir Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.
60
61
---------, 2013, Delik-Delik Khusus Kejahatan Terhadap Nyawa, Tubuh, dan Kesehatan, Sinar Grafika, Jakarta.
Marlina, 2009, Peradilan Anak Di Indonesia, Refika Aditama, Bandung.
Marpaung, Laden, 2009, Tindak Pidana Terhadap Nyawa dan Tubuh, Sinar Grafika, Jakarta.
Meliala, A. Qirom Syamsudin, 2009, Kejahatan Anak Suatu Tujuan Dari Pisikologi Dan Hukum, Liberty, Yogyakarta.
Moeliono, Anton M., 2008, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Depdikbud, Jakarta.
Muliyono, Bambang, 2008, Pendekatan Analisis Kenakalan Remaja Dan Penanggulanganya, Kanisius, Yogyakarta.
Mulyadi, Lilik, 2009, Pengadilan Anak di Indonesia, Mandar Maju, Bandung.
--------, 2010, Kompilasi Hukum Pidana dalam Perspektif Teoritis dan Praktik Peradilan, Mandar Maju, Bandung.
Nashriana, 2012, Perlindungan Hukum Bagi Anak di Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Poerwadarminta, W.J.S., 2009, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.
Purnianti, Supatmi, Mamik Sri, dan Tinduk, Ni Made Martini, 2008, Analisa Situasi Sistem Peradilan Pidana Anak (Juvenile Justice System) di Indonesia, UNICEF, Indonesia.
Rahardjo, Satjipto, 2009, Masalah Penegakan Hukum (Suatu Tinjauan Sosiologis), Genta Publishing, Yogyakarta.
R.S., Sukasto, 2008, Kriminologi, FH Undip, Semarang.
Sadjijono, 2010, Memahami Hukum Kepolisian, LaksBang Persindo, Yogyakarta.
Salim, Peter, dan Salim, Yeni, 2008, Kamus Bahasa Indonesia Kontemporer, Modern English Press, Jakarta.
Sholehuddin, M., 2010, Sistem Sanksi dalam Hukum Pidana; Ide Dasar Doble Track System & Implementasinya, Rajawali Press, Jakarta.
62
Soeaidy, Sholeh, dan Zulkhair, 2009, Dasar Hukum Perlindungan Anak, Novindo Pustaka Mandiri, Jakarta.
Soekanto, Soerjono, 2009, Metode Penelitian Hukum, UII Pres, Jakarta.
---------, 2012, Sosiologi Suatu Pengantar, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Sunggono, Bambang, 2010, Metodologi Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Supramono, Gatot, 2011, Hukum Acara Pengadilan Anak, Djambatan, Jakarta.
UNICEF, 2009, Child Protection Information Sheet, Child Protection Information Sheet.
Walgito, Bimo, 2014, Pengantar Psikologi Umum, Andi, Jakarta.
B. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar 1945.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
C. Karya Ilmiah
Aspan, H. (2017). “Good Corporate Governance Principles in the Management of Limited Liability Company. International Journal of Law Reconstruction, Volume 1 No. 1, pp. 87-100.
Aspan, H. (2017). “Peranan Polri Dalam Penegakan Hukum Ditinjau Dari Sudut Pandang Sosiologi Hukum”. Prosiding Seminar Nasional Menata Legislasi Demi Pembangunan Hukum Nasional, ISBN 9786027480360, pp. 71-82.
Aspan, H. (2014). “Konstruksi Hukum Prinsip Good Governance Dalam Mewujudkan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik”. Jurnal Dialogia Iuridica Universitas Maranatha Bandung, Volume 2 No. 2, pp. 57-64.
Aspan, H., Fadlan, dan E.A. Chikita. (2019). “Perjanjian Pengangkutan Barang Loose Cargo Pada Perusahaan Kapal Bongkar Muat”. Jurnal Soumatera Law Review, Volume 2 No. 2, pp. 322-334.
63
Fikri, R. A. (2018). Analisis Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Yang Dilakukan Oleh Anak Dibawah Umur Menurut UndangUndang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak. Jurnal Abdi Ilmu, 11(1), 158-168.
Hadisuprapto, Paulus, 2008, Pemberian Malu Reintegratif Sebagai Sarana Non Penal Penanggulangan Perilaku Delinkuensi Anak (Studi Kasus di Semarang dan Surakarta), Disertasi Ilmu Hukum, Universitas Diponegoro, Semarang.
Hasibuan, L. R. (2019). Hak Restitusi Terhadap Korban Anak Berdasarkan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Di Belawan. Jurnal Hukum Responsif, 7(2), 30-39.
Hasibuan, L. R. (2019). Implementasi Peraturan Daerah Kota Medan No. 3 Tahun 2014 Tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok Pada Kota Medan. Jurnal Hukum Responsif, 7(7), 96-101.
Hasibuan, S. A. (2019). Kebijakan Kriminal (Criminal Policy) Terhadap Anak yang Melakukan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Jurnal Hukum Responsif, 7(2), 17-29.
Hasibuan, S. A. (2019). KEBIJAKAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM RANGKA PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK. Jurnal Hukum Responsif, 7(7), 169-175.
Ketaren, A. H. S. (2018). Analisis Yuridis Tindak Pidana Cybercrime dalam Perbuatan Pidana Pencemaran Nama Baik Ditinjau dari Undang-Undang No. 8 Tahun 2011 Tentang Informasi Transaksi dan Elektronik dan Hukum Pidana.
Medaline, O. (2018). The Development of “Waqf” on the “Ulayat” Lands in West Sumatera, Indonesia. Journal of Social Science Studies, Microthink Institute, ISSN, 2329-9150.
Nita, S. (2017). 34. PENYELESAIAN PERSELISIHAN PADA HUBUNGAN KERJA DOSEN DENGAN YAYASAN DI INDONESIA1. Prosiding Konferensi ke, 2(P3HKI).
Saragih, Y. M., & Medaline, O. (2018, March). Elements of the corruption crime (element analysis of authority abuse and self-enrich and corporations in Indonesia). In IOP Conference Series: Earth and Environmental Science (Vol. 126, No. 1, p. 012108). IOP Publishing.
Sembiring, T. B. (2019). Problema Penegakan Hukum Lingkungan Di Desa Pantai Cermin Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat. In PROSIDING SEMINAR NASIONAL HASIL PENELITIAN (Vol. 2, No. 2, pp. 16291634).
64 Sendy, B. (2019). HAK YANG DIPEROLEH ANAK DARI PERKAWINAN TIDAK DICATAT. Jurnal Hukum Responsif, 7(7), 1-10.
Setiawan, N., Tarigan, V. C. E., Sari, P. B., Rossanty, Y., Nasution, M. D. T. P., & Siregar, I. (2018). Impact Of Cybercrime In E-Business And Trust. Int. J. Civ. Eng. Technol, 9(7), 652-656.
Siregar, A. R. M. (2018). KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM PENGUJIAN UNDANG-UNDANG TERHADAP UNDANGUNDANG DASAR TAHUN 1945. Jurnal Hukum Responsif, 5(5), 100-108.
Siregar, A. R. M. (2019). PENYELESAIAN TINDAK PIDANA DENGAN DELIK PIDANA ADAT DI KABUPATEN PADANG LAWAS UTARA. Jurnal Hukum Responsif, 7(7), 137-144.
Siregar, F. R. (2018). Analisis Yuridis Terhadap Moratorium Pemberian Remisi Kepada Narapidana Tindak Pidana Khusus.
SITI, N. (2018). REKONSTRUKSI POLITIK HUKUM DALAM PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL BERDASARKAN HUKUM PROGRESIF (Doctoral dissertation, Universitas Andalas).
Tanjung, A. S. (2018). PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA YANGMENGAKIBATKAN MENINGGALNYA ORANG DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Deli Nomor 486/Pid. B/2014/Pn. Tbt.). Jurnal Hukum Responsif, 5(5), 1 12.
Tanjung, I. U. (2018). Studi Komparative Pendirian Negara Khilafah Di Indonesia. Jurnal Penelitian Medan Agama.
Wahyudi, Setya, dkk, 2009, Pengembangan Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak sebagai Perlindungan dan Upaya Menghindari Pengaruh Buruk Proses Peradilan Terhadap Anak, Jurnal Kertha Wicaksana, Vol. 15 No. 1.