UPAYA KEPOLISIAN DALAM MENANGGULANGI TINDAK PIDANA PENCURIAN KELAPA SAWIT YANG DILAKUKAN MASYARAKAT DI KECAMATAN PADANG TUALANG (Studi Penelitian Di Polsek Padang Tualang)
Abstract
Pencurian kelapa sawit yang terjadi sangat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Tindak pidana pencurian kelapa sawit merupakan masalah yang sangat merugikan banyak pihak, diantaranya pemilik perkebunan. Tindak pidana pencurian adalah jenis tindak pidana yang paling sering terjadi di tengahtengah kehidupan masyarakat. Meskipun tindak pidana ini bukan merupakan tindak pidana yang tergolong tindak pidana berat, akan tetapi dapat menimbulkan keresahan dalam masyarakat. sehingga diperlukan upaya hukum yang dilakukan oleh kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana pencurian kelapa sawit yang semakin marak terjadi tersebut. Adapun tujuan dalam penelitian ini untuk mengetahui penyebab terjadinya tindak pidana pencurian kelapa sawit oleh masyarakat, pengaturan hukum tindak pidana pencurian kelapa sawit, dan untuk mengetahui upaya penanggulangan tindak pidana pencurian kelapa sawit yang dilakukan masyarakat. Jenis penelitian yang digunakan yaitu penelitian yuridis empiris, dimana dengan sifat penelitian deskriptif, yang menggunakan alat pengumpul data berupa teknik wawancara dan studi kepustakaan, serta dilanjutkan dengan melakukan analitis secara kualitatif. Faktor yang paling sering dijadikan alasan bagi pelaku tindak pidana pencurian kelapa sawit adalah faktor ekonomi, disertai dengan faktor lingkungan dan rendahnya tingkat pendidikan pelaku. Tindak pidana pencurian kelapa sawit pada pokoknya diatur di dalam Pasal 362 KUHP dan tindak pidana pencurian ringan diatur pada Pasal 364 KUHP yang disesuaikan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP. Adapun upaya penanggulangan yang dilakukan pihak Kepolisian dengan melakukan tindakan preventif dengan mengadakan penyuluhan dan patroli rutin, sedangkan tindakan represif berupa penangkapan, penyelidikan, penyidikan dan lain sebagainya terhadap pelaku. Solusi dari penelitian ini, sebaiknya penegak hukum lebih meningkatkan upaya penanggulangan dengan pencegahan sedini mungkin terhadap tindak pidana pencurian kelapa sawit. Kata Kunci: Upaya Kepolisian, Tindak Pidana Pencurian, Kelapa Sawit, Masyarakat.
Downloads
References
A. Buku
Ali, Achmad dan Heryani, Wiwie, 2012, Menjelajahi Kajian Empiris Terhadap Hukum, Kencana, Jakarta.
Chazawi, Adami, 2010, Pelajaran Hukum Pidana II, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Departemen Pendidikan Indonesia, 2008, Kamus Besar Bahasa Indonesia.
Effendi, Erdianto, 2011, Hukum Pidana Indonesia (Suatu Pengantar), Refika Aditama, Bandung.
Hamzah, Andi, 2010, Delik-Delik Tertentu (Speciale Delicten) di dalam KUHP, Sinar Grafika, Jakarta.
Hatta, Moh., 2009, Beberapa Masalah Penegakan Hukum Pidana Khusus & Pidana Umum, Liberti, Yogyakarta.
Ismail, Chairudin, 2009, Polis Sipil dan Paradigma Baru Polri, Merilyn Lestari, Jakarta.
Kartono, Kartini, 2008, Patologi Sosial, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Koentjaraningrat, 2009, Pengantar Ilmu Antropologi, Rineka Cipta, Jakarta.
Lamintang, P.A.F, 2009, Delik-Delik Khusus Kejahatan-Kejahatan Terhadap Harta Kekayaan, Sinar Grafika, Jakarta.
Marlina, 2011, Hukum Panitensier, Refika Aditama, Bandung.
Marpaung, Leden, 2012, Asas Teori Praktek Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta.
Marzuki, 2007, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta. Moeljatno, 2008, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta.
Muladi dan Arief, Barda Nawawi, 2010, Teori-Teori dan Kebijakan Hukum Pidana, Alumni, Bandung.
52
53
Nasution, S., 2009, Metode Research (Penelitian Ilmiah), Bumi Aksara, Jakarta.
Pardamean, Maruli, 2011, Sukses Membuka Kebun dan Pabrik Kelapa Sawit, Penebar Swadaya, Medan.
Prodjodikoro, Wirjono, 2003, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, Refika Aditama, Bandung.
----------, 2008, Tindak-Tindak Pidana Tertentu Di Indonesia, Refika Aditama, Bandung.
Rahardjo, Satjipto, 2006, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Rajab, Untung S., 2003, Kedudukan dan Fungsi Polisi Republik Indonesia Dalam Sistem Ketatanegaraan (Berdasarkan UUD 1945), Utomo, Bandung.
Santoso, Topo dan Zulfa, Eva Achjani, 2012, Kriminologi, Rajawali Pers, Jakarta.
Sianturi, R., 2003, Tindak Pidana KUHP Berikut Uraiannya, Alumni, Jakarta.
Soekanto, Soerjono, 2006, Sosiologi Suatu Pengantar, Raja Grapindo Persada, Jakarta.
Sowieryo, 2011, Tindak Pidana Ringan, Alumni, Bandung.
Sugiyono, 2009, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif Dan R&D, Alfabeta, Bandung.
Waluyo, Bambang, 2008, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Sinar Grafika, Jakarta.
B. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan Dan Jumlah Denda Dalam KUHP.
54
C. Jurnal
Aspan, H. (2017). “Good Corporate Governance Principles in the Management of Limited Liability Company. International Journal of Law Reconstruction, Volume 1 No. 1, pp. 87-100.
Aspan, H. (2017). “Peranan Polri Dalam Penegakan Hukum Ditinjau Dari Sudut Pandang Sosiologi Hukum”. Prosiding Seminar Nasional Menata Legislasi Demi Pembangunan Hukum Nasional, ISBN 9786027480360, pp. 71-82.
Aspan, H. (2014). “Konstruksi Hukum Prinsip Good Governance Dalam Mewujudkan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik”. Jurnal Dialogia Iuridica Universitas Maranatha Bandung, Volume 2 No. 2, pp. 57-64.
Aspan, H., Fadlan, dan E.A. Chikita. (2019). “Perjanjian Pengangkutan Barang Loose Cargo Pada Perusahaan Kapal Bongkar Muat”. Jurnal Soumatera Law Review, Volume 2 No. 2, pp. 322-334.
Fikri, R. A. (2018). Analisis Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Yang Dilakukan Oleh Anak Dibawah Umur Menurut UndangUndang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak. Jurnal Abdi Ilmu, 11(1), 158-168.
Hasibuan, L. R. (2019). Hak Restitusi Terhadap Korban Anak Berdasarkan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Di Belawan. Jurnal Hukum Responsif, 7(2), 30-39.
Hasibuan, L. R. (2019). Implementasi Peraturan Daerah Kota Medan No. 3 Tahun 2014 Tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok Pada Kota Medan. Jurnal Hukum Responsif, 7(7), 96-101.
Hasibuan, S. A. (2019). Kebijakan Kriminal (Criminal Policy) Terhadap Anak yang Melakukan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Jurnal Hukum Responsif, 7(2), 17-29.
Hasibuan, S. A. (2019). KEBIJAKAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM RANGKA PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK. Jurnal Hukum Responsif, 7(7), 169-175.
Hutapea, Novelina MS., 2014, Penerapan Hak Diskresi Kepolisian dalam Perkara Anak Pelaku Tindak Pidana Pencurian, Jurnal Elektronik Delik, Vol.2, No.1.
Kadim, Lina Arliana Nur, 2014, Analisa Hubungan Faktor yang Mempengaruhi Harga Jual Minyak Kelapa Sawit Pada PT. Langkat Nusantara Kepong PKS Padang Brahrang, Jurnal Informasi dan Teknologi Ilmiah, ISSN : 2339- 210X.
55
Ketaren, A. H. S. (2018). Analisis Yuridis Tindak Pidana Cybercrime dalam Perbuatan Pidana Pencemaran Nama Baik Ditinjau dari Undang-Undang No. 8 Tahun 2011 Tentang Informasi Transaksi dan Elektronik dan Hukum Pidana.
Medaline, O. (2018). The Development of “Waqf” on the “Ulayat” Lands in West Sumatera, Indonesia. Journal of Social Science Studies, Microthink Institute, ISSN, 2329-9150.
Nita, S. (2017). 34. PENYELESAIAN PERSELISIHAN PADA HUBUNGAN KERJA DOSEN DENGAN YAYASAN DI INDONESIA1. Prosiding Konferensi ke, 2(P3HKI).
Saragih, Y. M., & Medaline, O. (2018, March). Elements of the corruption crime (element analysis of authority abuse and self-enrich and corporations in Indonesia). In IOP Conference Series: Earth and Environmental Science (Vol. 126, No. 1, p. 012108). IOP Publishing.
Sembiring, T. B. (2019). Problema Penegakan Hukum Lingkungan Di Desa Pantai Cermin Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat. In PROSIDING SEMINAR NASIONAL HASIL PENELITIAN (Vol. 2, No. 2, pp. 16291634).
Sendy, B. (2019). HAK YANG DIPEROLEH ANAK DARI PERKAWINAN TIDAK DICATAT. Jurnal Hukum Responsif, 7(7), 1-10.
Setiawan, N., Tarigan, V. C. E., Sari, P. B., Rossanty, Y., Nasution, M. D. T. P., & Siregar, I. (2018). Impact Of Cybercrime In E-Business And Trust. Int. J. Civ. Eng. Technol, 9(7), 652-656.
Siregar, A. R. M. (2018). KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM PENGUJIAN UNDANG-UNDANG TERHADAP UNDANGUNDANG DASAR TAHUN 1945. Jurnal Hukum Responsif, 5(5), 100-108.
Siregar, A. R. M. (2019). PENYELESAIAN TINDAK PIDANA DENGAN DELIK PIDANA ADAT DI KABUPATEN PADANG LAWAS UTARA. Jurnal Hukum Responsif, 7(7), 137-144.
Siregar, F. R. (2018). Analisis Yuridis Terhadap Moratorium Pemberian Remisi Kepada Narapidana Tindak Pidana Khusus.
SITI, N. (2018). REKONSTRUKSI POLITIK HUKUM DALAM PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL BERDASARKAN HUKUM PROGRESIF (Doctoral dissertation, Universitas Andalas).
Tanjung, A. S. (2018). PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA YANGMENGAKIBATKAN MENINGGALNYA ORANG DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Deli Nomor 486/Pid. B/2014/Pn. Tbt.). Jurnal Hukum Responsif, 5(5), 1 12.
56 Tanjung, I. U. (2018). Studi Komparative Pendirian Negara Khilafah Di Indonesia. Jurnal Penelitian Medan Agama.
D. Internet
Lubis, Hasan Azhari, “Penyidikan Tindak Pidana Pencurian Kelapa Sawit Di Wilayah Kepolisian Sektor Sosa Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara”, melalui https://jom.unri.ac.id/index.php/JOMFHUKUM/article/view/7118, diakses pada tanggal 20 Juni 2019, Pukul 20.20 WIB.
Mando, Antonius, “Pencurian Buah Kelapa Sawit Milik PT. CNIS Di Dusun Suka Bhakti SP 4 Kecamatan Jangkang Kabupaten Sanggau Ditinjau Dari Sudut Kriminologi“, melalui http://jurnal.untan.ac.id/index.php/jmfh/article/view/9654, diakses pada tanggal 20 Juni 2019, Pukul 20.20 WIB.
Sinaga, Andri, “Tindak Pidana Pencurian (Suatu Penelitian Pencurian Kelapa Sawit di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Aceh Singkil)”, melalui http://etd.unsyiah.ac.id/index.php?p=show_detail&id=32322, diakses pada tanggal 20 Juni 2019, Pukul 20.20 WIB.