TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI PENYALAHGUNAAN WEWENANG DALAM JABATAN PEMERINTAHAN (STUDI PUTUSAN NOMOR:79/PID.SUS.TPK/2017/PN.MDN)
Abstract
Perkembangan dan pnyebaran tindak pidana korupsi di Indonesia telah meluas dan terus meningkat setiap tahunnya di masyarakat, baik dalam jumlah kasus yang terjadi maupun jumlah kerugian keuangan Negara. Belakangan ini tindak pidana korupsi oleh pejabat pemerintahan kerap menjadi tranding topik pemberitaan di berbagai media. Maraknya kasus tindak pidana korupsi dikalangan pejabat pemerintahan ini merupakan fenomena yang sangat memprihatinkan serta menambah persoalan bagi penyelenggaraan pemerintahan. Tindak pidana korupsi di kalangan pejabat pemerintahan dapat berupa penerimaan gratifikasi maupun suap. Permasalahan ini pastinya berdampak pada terganggunya proses penyelenggaraan pemerintahan dan berpotensi terjadinya stagnasi penyelanggaraan pemerintahan yang dapat menimbulkan kerugian besar bagi negara. Pejabat pemerintahan yang seharusnya merupakan representasi negara yang setiap keputusannya menjadi bagian dari produk hukum yang dlindungi, namun kerap membuatnya terjebak manakala dihadapkan pada wilayah kebijakan yang masih belum jelas. Penyalahgunaan wewenang pejabat pemerintahan dapat terjadi pada jenis wewenang terikat maupun pada jenis wewenang bebas (diskresi). Adapun indikator atau tolok ukur penyalahgunaan wewenang pada jenis wewenang terikat adalah asas legalitas (tujuan yang telah ditetapkan dalam peraturanperundang-undangan), sedangkan pada jenis wewenang bebas (diskresi) digunakan parameter asas-asas umum pemerintahan yang baik, karena asas “wetmatigheid” tidaklah memadai. Dasar dalam pembuatan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yaitu landasan filosofis, landasan sosiologis, dan landasan yuridis. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor Nomor:79/Pid.Sus.Tpk/2017/PN.Mdn maka dapat dianalisa bahwa putusan tersebut telah sesuai dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan dimana sanksi administratif berat sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 80 yaitu pembayaran ganti rugi dan pemberhentian tetap tanpa memperoleh hak-hak keuangan dan fasilitas lainnya serta dipublikasikan di media massa. Kata Kunci : Tindak Pidana Korupsi, Penyalahgunaan Wewenang dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014.
Downloads
References
A. Buku
Andi Hamzah. Bunga Rampai Hukum Pidana dan Acara Pidana. Balai Pustaka, Jakarta, 2014.
Andreas Budiharjo, Organisasi: Menuju Pencapaian Kinerja Optimum, Prasetya Mulya Publishing, Jakarta, 2016.
Astawa dan Suprin, Dinamika Hukum dan Ilmu Perundang-Undangan di Indonesia, Alumni, Bandung, 2016.
Atmosudirdjo, Prajudi. Administrasi dan Manajemen Umum. Jakarta: Ghalia Indonesia, Jakarta, 2016.
Barda Nawawi Arief dan Muladi, Bunga Rampai Hukum Pidana, Bandung: Alumni, 2015.
Bryan A. Garner at al. (ed.), Black Law Dictionary, Seventh Edition, St. Paul: West Group, 2016.
Depertemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus besar bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 2015.
E. Utrecht, Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia, Pustaka Sinar Mas, Surabaya, 2014.
G.H. Addink, Algemene beginselen van behoorlijk bestuur, kluwer, 2015.
Hadjon, Philipus, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, 2015.
Hernold Ferry Makawimbang, Kerugian Keuangan Negara Dalam Tindak Pidana Korupsi, Suatu Pendekatan Hukum Progresif, Thafa Medai, Yogyakarta, 2014.
Jhonny Ibrahim, Penggunaan Wewenang Menurut Hukum, Banyumedia Publishing, Surabaya, 2017.
John Bell, dkk, Principles of French Law, Oxford University Press, 2016.
85
86
Muladi dan Barda Nawawi. Teori dan Kebijakan Pidana, Alumni, Bandung, 2016.
Nur Basuki Winanrno, Penyalahgunaan Wewenang dan Tindak Pidana Korupsi, laksbang mediatama, Yogyakarta, 2016.
Nurjana, Sistem Hukum Pidana dan Bahaya Laten Korupsi. Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2015.
P.A.F. Lamintang Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. PT. Citra Aditya Bakti. Bandung, 2016.
Poewadarminta W.J.S. Kamus Besar Umum Indonesia. Balai Pustaka, Jakarta, 2016.
Ridwan H.R. hukum administrasi negara, PT Raja Grafindo Persada, jakarta, 2015.
SF. Marbun, Eksistensi Asas-Asas Umum Penyelenggaraan Pemerintahan Yang Layak Dalam Menjelmakan Pemerintahan Yang Baik dan Bersih di Indonesia, Disertasi Unpad,Bandung, 2014.
, Peradilan Tata Usaha Negara, Penerbit Liberty, Yogyakarta, 2014.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif – Suatu Tinjauan Singkat, Rajawali Press, Jakarta, 2016.
Supandi, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan(Relevansinya Terhadap Disiplin Penegakan Hukum Administrasi Negara dan Penegakan Hukum Pidana), Makalah, Jakarta, 2016.
Sutarto, Dasar-dasar Organisasi, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta. 2015.
Syed Husein Alatas, Sosiologi Korupsi, Sebuah Penjelajahan Dengan Data Kontemporer, LP3ES, Jakarta, 2015.
B. Peraturan Perundang-Undangan
Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Studi Putusan Nomor:79/Pid.Sus.Tpk/ 2017/Pn.Mdn
C. Jurnal Ilmiah
Aspan, H. (2017). “Good Corporate Governance Principles in the Management of Limited Liability Company. International Journal of Law Reconstruction, Volume 1 No. 1, pp. 87-100.
Aspan, H. (2017). “Peranan Polri Dalam Penegakan Hukum Ditinjau Dari Sudut Pandang Sosiologi Hukum”. Prosiding Seminar Nasional Menata Legislasi Demi Pembangunan Hukum Nasional, ISBN 9786027480360, pp. 71-82.
Aspan, H. (2014). “Konstruksi Hukum Prinsip Good Governance Dalam Mewujudkan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik”. Jurnal Dialogia Iuridica Universitas Maranatha Bandung, Volume 2 No. 2, pp. 57-64.
Aspan, H., Fadlan, dan E.A. Chikita. (2019). “Perjanjian Pengangkutan Barang Loose Cargo Pada Perusahaan Kapal Bongkar Muat”. Jurnal Soumatera Law Review, Volume 2 No. 2, pp. 322-334.
Fikri, R. A. (2018). Analisis Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Yang Dilakukan Oleh Anak Dibawah Umur Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak. Jurnal Abdi Ilmu, 11(1), 158-168.
Hasibuan, L. R. (2019). Hak Restitusi Terhadap Korban Anak Berdasarkan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Di Belawan. Jurnal Hukum Responsif, 7(2), 30-39.
Hasibuan, L. R. (2019). Implementasi Peraturan Daerah Kota Medan No. 3 Tahun 2014 Tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok Pada Kota Medan. Jurnal Hukum Responsif, 7(7), 96-101.
Hasibuan, S. A. (2019). Kebijakan Kriminal (Criminal Policy) Terhadap Anak yang Melakukan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Jurnal Hukum Responsif, 7(2), 17-29.
Hasibuan, S. A. (2019). KEBIJAKAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM RANGKA PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK. Jurnal Hukum Responsif, 7(7), 169-175.
Ketaren, A. H. S. (2018). Analisis Yuridis Tindak Pidana Cybercrime dalam Perbuatan Pidana Pencemaran Nama Baik Ditinjau dari Undang-Undang No. 8 Tahun 2011 Tentang Informasi Transaksi dan Elektronik dan Hukum Pidana.
Medaline, O. (2018). The Development of “Waqf” on the “Ulayat” Lands in West Sumatera, Indonesia. Journal of Social Science Studies, Microthink Institute, ISSN, 2329-9150.
Nita, S. (2017). 34. PENYELESAIAN PERSELISIHAN PADA HUBUNGAN KERJA DOSEN DENGAN YAYASAN DI INDONESIA1. Prosiding Konferensi ke, 2(P3HKI).
Saragih, Y. M., & Medaline, O. (2018, March). Elements of the corruption crime (element analysis of authority abuse and self-enrich and corporations in Indonesia). In IOP Conference Series: Earth and Environmental Science (Vol. 126, No. 1, p. 012108). IOP Publishing.
Sembiring, T. B. (2019). Problema Penegakan Hukum Lingkungan Di Desa Pantai Cermin Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat. In PROSIDING SEMINAR NASIONAL HASIL PENELITIAN (Vol. 2, No. 2, pp. 1629-1634).
Sendy, B. (2019). HAK YANG DIPEROLEH ANAK DARI PERKAWINAN TIDAK DICATAT. Jurnal Hukum Responsif, 7(7), 1-10.
Setiawan, N., Tarigan, V. C. E., Sari, P. B., Rossanty, Y., Nasution, M. D. T. P., & Siregar, I. (2018). Impact Of Cybercrime In E-Business And Trust. Int. J. Civ. Eng. Technol, 9(7), 652-656.
Siregar, A. R. M. (2018). KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM PENGUJIAN UNDANG-UNDANG TERHADAP UNDANG-UNDANG DASAR TAHUN 1945. Jurnal Hukum Responsif, 5(5), 100-108.
Siregar, A. R. M. (2019). PENYELESAIAN TINDAK PIDANA DENGAN DELIK PIDANA ADAT DI KABUPATEN PADANG LAWAS UTARA. Jurnal Hukum Responsif, 7(7), 137-144.
Siregar, F. R. (2018). Analisis Yuridis Terhadap Moratorium Pemberian Remisi Kepada Narapidana Tindak Pidana Khusus.
SITI, N. (2018). REKONSTRUKSI POLITIK HUKUM DALAM PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL BERDASARKAN HUKUM PROGRESIF (Doctoral dissertation, Universitas Andalas).
Tanjung, A. S. (2018). PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA YANGMENGAKIBATKAN MENINGGALNYA ORANG DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Deli Nomor 486/Pid. B/2014/Pn. Tbt.). Jurnal Hukum Responsif, 5(5), 1 12.
Tanjung, I. U. (2018). Studi Komparative Pendirian Negara Khilafah Di Indonesia. Jurnal Penelitian Medan Agama.