TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PEKERJA YANG DI DEMOSI DALAM PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (Studi Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 125/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Mdn)

  • Editor Gea Universitas Pembangunan Panca Budi

Abstract

Demosi adalah Pemindahan jabatan seorang pekerja dari suatu posisi atau jabatan keposisi atau jabatan lainnya yang lebih rendah tingkatannya, baik tingkat gaji, tanggung jawab, maupun tingkat strukturalnya. Pemberian demosi kepada pekerja sering menimbulkan Perselisihan Hubungan Industrial yang berakibat pada pemutusan hubungan kerja karena tidak ada dasar hukum yang mengatur tentang demosi. Rumusan masalah yang akan menjadi pokok pembahasan, adalah Faktor apa saja penyebab pemberian demosi kepada Pekerja?, Bagaimana pengaruh demosi Pekerja terhadap Hubungan Kerja antara Pekerja dengan Perusahaan? Bagaimana analisis Putusan Hakim terhadap Putusan Nomor: 125/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Mdn?. Penelitian ini adalah Penelitian Yuridis Normatif yaitu penelitian yang mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan, literatur hukum, Putusan Pengadilan serta norma-norma hukum yang ada dalam masyarakat. Dalam penelitian ini dapat disimpulkan bahwa pemberian demosi kepada pekerja oleh perusahaan harus dilakukan berdasarkan perjanjian kerja, adanya pemberitahuan terlebih dahulu, beralasan hukum yang jelas, sehingga menghindari perselisihan hubungan industrial yang berakibat pemutusan hubungan kerja.





Kata Kunci: Pekerja, Demosi, Pemutusan Hubungan Kerja.

Downloads

Download data is not yet available.

References

DAFTAR PUSTAKA


A. Buku

Asikin, Zainal, 1993, Dasar-Dasar Hukum Perburuhan, PT. Grafindo Persada, Jakarta.

Carrel, 1995, Organisasi Dan Manajemen Sumber Daya Manusia, Ahli Bahasa Paramitha Rahayu, Indeks, Jakarta.

Departemen Pendidikan Nasional, 2005, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.
Departemen Pendidikan Nasional, 2008, Kamus Besar Bahasa Indoneia, Jakarta.
Hani, T., dan Handoko, 2001, Manajemen dan Sumber Daya Manusia, BPFE- UGM, Yogyakarta.

Herdianto, Salina Diana, 2013, Pengaruh Mutasi Jabatan Terhadap Kinerja Pegawai Pada Perum Perhutani Jakarta, Sekolah Tingi Ilmu Ekonomi Ahmad Dahlan, Jakarta.

Husni, Lalu, 2008, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.

, 2010, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Ike, Kusdyah, Rachmawati, 2008, Manajemen Sumber Daya Manusia, CV Andi Offset, Yogyakarata.

Kadarmo, Ultima, Siwi, dkk, 2001, Koordinasi dan Hubungan Kerja, Lembaga Administrasi Negara-Republik Indonesia, Jakarta.

Khakim, Abdul, 2015, Aspek Hukum Penyelesaian Hubungan Industrial (Antara Peraturan Dan Pelaksanaan), PT Citra Aditya Bakti, Bandung.





69
70






Khoidin, M., 2017, Hukum Arbitrase Bidang Perdata (Eksistensi, Pengaturan Dan Praktek), LaksBang PRESSindo, Surabaya.

Kuncoro, 2009, Peran Budaya Organisasi, Kepuasan Kerja, Komitmen Kerja dan Kinerja Pegawai serta Kualitas Pelayanan, UIR Press, Pekanbaru.

Kuncoro, 2009, Peran Budaya Organisasi, Kepuasan Kerja, Komitmen Kerja dan Kinerja Pegawai serta Kualitas Pelayanan, UIR Press, Pekanbaru.

Maimun, 2003, Hukum Ketenagakerjaan Suatu Pengantar, PT. Pradnya Paramita, Jakarta.

Major, T., Wiliiam, 2018, Hukum Kontrak, Nuansa Cendekia, Bandung.

Malayu, S.P, Hasibuan, 2016, Manajemen Sumber Daya Manusia Edisi Revisi, PT Bumi Aksara, Jakarta.

Mangkunegara, Prabu, Anwar, 2017, Manajemen Sumber Daya Manusia, PT Remaja Rosdakarya, Bandung.

, Prabu, Anwar, A.A., 2002, Manajemen Sumber Daya Manusia Perusahaan, Remaja Rosdakarya, Bandung.

Manullang, M., 1987, Manajemen Personalia, Ghalia Indonesia, Jakarta.

, 2011, Manajemen Personalia, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta.

Marhiyanto, Bambang, 2015, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia, Victory Inti Cipta, Jakartas.

Muhammad, Abdulkadir, 2000, Hukum Perdata Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Nasution, Johan, Bahder, 2008, Metode Penelitian Ilmu Hukum, Mandar Maju, Bandung.

Prabu, A., Mangkunegara, 2016, Manajemen Sumber Daya Manusia Perusahaan, PT Remaja Rosdakarya, Bandung.
71






Purwosutjipto, H.M.N, 1984, Pengertian Hukum Dagang Indonesia (Pengertian Dasar Hukum Dagang), Djambatan, Jakarta.

Rivai, 2008, Manajemen Sumber Daya Manusia untuk Perusahaan, PT. Rajagrafindo Persada, Jakarta.

Rivai, dan Ella Jauvani Sagala, 2010, Manajemen Sumber Daya Manusia untuk Perusahaan, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Sastrohadiwirjo, Siswanto, 2002, Manajemen Tenaga Kerja Indonesia, Bumi Aksara, Jakarta.

Siagiaan, P., Sondang, 2011, Manajemen Sumber Daya Manusia, Bumi Aksara, Jakarta.

Siagian, P., Sondang, 1993, Manajemen Sumber Daya Manusia, Bumi Aksara, Jakarta.

Simamora, H., 2002, Manajemen Sumber Daya Manusia, STIE YKPN, Yogyakarta.
Soekardono, R., 1983, Hukum Dagang Indonesia, Dian Rakyat, Jakarta.
Soepomo, Imam, 1999, Pengantar Hukum Perburuhan, Djambatan, Jakarta.
Suratman, 2006, Manajemen Sumber Daya Manusia Perusahaan, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

, 2006, Manajemen Sumber Daya Manusia, Jakarta, Raja Grafindo.
Surayin, 2001, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Yrama Wijaya, Bandung.
Tim Beranda Yusticia, 2018, Kamus Islilah Hukum Super Lengkap, C-Klik Media, Yogyakarta.

Udiana, Made, I, 2011, Rekontruksi Pengaturan Penyelesaian Sengketa Penanaman Modal Asing, Udayana University Press, Denpasar.

Usman, Rachmadi, 2004, Pilihan Penyelesaian Sengketa Di Luar Pengadilan, Citra Aditya Bandung.
72






Wijayanti, Asri, 2009, Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi Politik & Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.

Wаhyudi & H. Аkdon, 2005, Mаnаjеmеn KonflikDаlаm Orgаnisаsi, Аlfаbеtа, Bаndung.



B. Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselihan Hubungan Industrial.



C. Internet

Choirunisa, Analisis Perlindungan Hukum Terhadap Karyawan Atas Pemutusan Hubungan Kerja Sektor Pangan Di DKI Jakarta (Studi Putusan Mahkmah Agung RI Nomor 601 K/PDT.SUS/2010), , diakses tgl 7 Januari 2019, pkl 22:26 WIB.

Dodi Oscard Sirkas, Analisis Yuridis Pemutusan Hubungan Kerja Secara Sepihak Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahum 2003 Tentang Ketenagakerjaan (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 861 K/Pdt.Sus/2010), , diakses tgl 20 Februari 2019, pkl 10:22 WIB.
73






, diakses tgl 22 Maret 2019, Pukul 13:00 WIB.

, diakses tgl 22 Maret 2009, Pkl 13:40 WIB.

Rifda Furqani Wahyuddin, Pengaruh penerapan promosi jabatan dan demosi jabatan terhadap prestasi kerja pada Pt. Asindo Makassar, , diakses tgl 11 Januari 2019, pkl 08:48 WIB.


D. Jurnal Ilmiah

Aspan, H. (2017). “Good Corporate Governance Principles in the Management of Limited Liability Company. International Journal of Law Reconstruction, Volume 1 No. 1, pp. 87-100.

Aspan, H. (2017). “Peranan Polri Dalam Penegakan Hukum Ditinjau Dari Sudut Pandang Sosiologi Hukum”. Prosiding Seminar Nasional Menata Legislasi Demi Pembangunan Hukum Nasional, ISBN 9786027480360, pp. 71-82.

Aspan, H. (2014). “Konstruksi Hukum Prinsip Good Governance Dalam Mewujudkan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik”. Jurnal Dialogia Iuridica Universitas Maranatha Bandung, Volume 2 No. 2, pp. 57-64.

Aspan, H., Fadlan, dan E.A. Chikita. (2019). “Perjanjian Pengangkutan Barang Loose Cargo Pada Perusahaan Kapal Bongkar Muat”. Jurnal Soumatera Law Review, Volume 2 No. 2, pp. 322-334.

Fikri, R. A. (2018). Analisis Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Yang Dilakukan Oleh Anak Dibawah Umur Menurut UndangUndang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak. Jurnal Abdi Ilmu, 11(1), 158-168.

Hasibuan, L. R. (2019). Hak Restitusi Terhadap Korban Anak Berdasarkan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Di Belawan. Jurnal Hukum Responsif, 7(2), 30-39.

Hasibuan, L. R. (2019). Implementasi Peraturan Daerah Kota Medan No. 3 Tahun 2014 Tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok Pada Kota Medan. Jurnal Hukum Responsif, 7(7), 96-101.

74 Hasibuan, S. A. (2019). Kebijakan Kriminal (Criminal Policy) Terhadap Anak yang Melakukan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Jurnal Hukum Responsif, 7(2), 17-29.

Hasibuan, S. A. (2019). KEBIJAKAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM RANGKA PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK. Jurnal Hukum Responsif, 7(7), 169-175.

Ketaren, A. H. S. (2018). Analisis Yuridis Tindak Pidana Cybercrime dalam Perbuatan Pidana Pencemaran Nama Baik Ditinjau dari Undang-Undang No. 8 Tahun 2011 Tentang Informasi Transaksi dan Elektronik dan Hukum Pidana.

Medaline, O. (2018). The Development of “Waqf” on the “Ulayat” Lands in West Sumatera, Indonesia. Journal of Social Science Studies, Microthink Institute, ISSN, 2329-9150.

Nita, S. (2017). 34. PENYELESAIAN PERSELISIHAN PADA HUBUNGAN KERJA DOSEN DENGAN YAYASAN DI INDONESIA1. Prosiding Konferensi ke, 2(P3HKI).

Saragih, Y. M., & Medaline, O. (2018, March). Elements of the corruption crime (element analysis of authority abuse and self-enrich and corporations in Indonesia). In IOP Conference Series: Earth and Environmental Science (Vol. 126, No. 1, p. 012108). IOP Publishing.

Sembiring, T. B. (2019). Problema Penegakan Hukum Lingkungan Di Desa Pantai Cermin Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat. In PROSIDING SEMINAR NASIONAL HASIL PENELITIAN (Vol. 2, No. 2, pp. 16291634).

Sendy, B. (2019). HAK YANG DIPEROLEH ANAK DARI PERKAWINAN TIDAK DICATAT. Jurnal Hukum Responsif, 7(7), 1-10.

Setiawan, N., Tarigan, V. C. E., Sari, P. B., Rossanty, Y., Nasution, M. D. T. P., & Siregar, I. (2018). Impact Of Cybercrime In E-Business And Trust. Int. J. Civ. Eng. Technol, 9(7), 652-656.

Siregar, A. R. M. (2018). KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM PENGUJIAN UNDANG-UNDANG TERHADAP UNDANGUNDANG DASAR TAHUN 1945. Jurnal Hukum Responsif, 5(5), 100-108.

Siregar, A. R. M. (2019). PENYELESAIAN TINDAK PIDANA DENGAN DELIK PIDANA ADAT DI KABUPATEN PADANG LAWAS UTARA. Jurnal Hukum Responsif, 7(7), 137-144.

Siregar, F. R. (2018). Analisis Yuridis Terhadap Moratorium Pemberian Remisi Kepada Narapidana Tindak Pidana Khusus.

75 SITI, N. (2018). REKONSTRUKSI POLITIK HUKUM DALAM PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL BERDASARKAN HUKUM PROGRESIF (Doctoral dissertation, Universitas Andalas).

Tanjung, A. S. (2018). PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA YANGMENGAKIBATKAN MENINGGALNYA ORANG DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Deli Nomor 486/Pid. B/2014/Pn. Tbt.). Jurnal Hukum Responsif, 5(5), 1 12.

Tanjung, I. U. (2018). Studi Komparative Pendirian Negara Khilafah Di Indonesia. Jurnal Penelitian Medan Agama.
Published
2021-05-05