ANALISIS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NIAGA No.04/Pdt.Sus-Pailit/2016/Pn.Niaga.Mdn TENTANG KEDUDUKAN KREDITOR SEBAGAI PIHAK PEMOHON PAILIT

  • Eliana Harahap Universitas Pembangunan Panca Budi

Abstract

Pailit merupakan suatu keadaan dimana debitor tidak mampu untuk melakukan pembayaran terhadap utang-utang dari para kreditornya, pengajuan kepailitan merupakan suatu jalan yang digunakan untuk dapat keluar dari perosalan utang piutang, dimana debitor tersebut sudah tidak memiliki kemampuan lagi untuk membayar utang-utangnya kepada para kreditornya. Hal tersebut juga terjadi pada PT Lubuk Bendahara Palma Industri yang dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Medan. Kepailitan tersebut terjadi akibat permohonan para kreditur kepada pengadilan untuk menyatakan PT Lubuk Bendahara Palma Industri pailit agar dapat membayar hutanghutangnya. Rumusan masalah yang akan menjadi pokok pembahasan, adalah bagaimana ruang lingkup kepailitan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, bagaimana hubungan hukum antara pihak-pihak yang terlibat dalam kepailitan, dan bagaimana analisis terhadap Putusan Pengadilan Niaga Medan No.04/Pdt.Sus-Pailit/2016/PN.Niaga.Mdn. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, dimana dalam penelitian ini penulis mengkaji mengenai kedudukan kreditor sebagai pihak yang memohonkan kepailitan dalam Putusan Pengadilan Niaga Medan No.04/Pdt.SusPailit/2016/PN.Niaga.Mdn. Pengaturan tentang kepailitan di atur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Pembayaran Kewajiban Utang. Kepailitan mempunyai akibat hukum terutama terhadap harta kekayaan debitor, seperti seluruh harta kekayaan debitor pailit berada dalam keadaan penyitaan umum yang bersifat konservatoir, terjadi penangguhan eksekusi, perkara di pengadilan ditangguhkan atau diambil alih oleh kurator dan untuk kepentingan semua kreditor, adanya hakim pengawas yang bertugas memimpin dan mengawasi pelaksanaan jalannya kepailitan tersebut, dan membawa akibat kepailitan terhadap perikatan-perikatan yang telah dibuat oleh debitor. Dalam penelitian ini dapat disimpulkan bahwa secara keseluruhan putusan yang dikeluarkan oleh majelis hakim telah diputuskan dengan adil dengan pertimbangan yang cukup baik.

Kata Kunci: Kreditor, Pailit, Putusan Pengadilan Niaga Medan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

DAFTAR PUSTAKA

A. Buku

Air Bel Roger, 1988, Cara Meminjam Uang Dari Bank, PT. Dabara Bengawan, Solo.
Ali, Chaidir Mohammad, 2006, Hukum Kepailitan, Gramedia, Jakarta.
Amirudin dan Asikin, Zainal, 2014, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Rajawali Pers, Jakarta.

Darsono dan Ashari, 2005, Pedoman Praktis Memahami Laporan Keuangan, Andi, Yogyakarta.

Efendi, Jonaedi dan Ibrahim, Johnny, 2016, Metodelogi Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Kencana, Jakarta.

Fuady, Munir, 2014, Konsep Hukum Perdata, Cet.Pertama, PT.Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Haroen, Nasrun, 2000, Figh Muamalat, Gaya Media Pratama, Jakarta.
Hartini, Rahayu, 2003, Hukum Kepailitan, Bayu Media, Malang.
Hartono, Siti, 1993, Pengantar Hukum Kepaillitan dan Penundaan Pembayaran, Seksi Hukum Dagang Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.

Hartono, Rejeki Sri, 2008, Hukum Kepailitan, UMM Press, Malang.

Ibrahim, Johnny, 2006, Teori dan metodelogi penelitian hukum normatif, Bayumedia Publishing, Malang

Jono, 2007, Hukum Kepailitan, Alumni, Jakarta.

, 2013, Hukum Kepailitan, Sinar Grafika, Jakarta.

Malik, Edward, 2012, Cara Mudah Memahami Proses Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Utang, CV. Mandar Maju, Bandung.

Mulyadi, Kartini, 2001, Kepailitan dan Penyelesaian Utang Piutang, Alumni, Bandung.



65
66








Muljadi, Kartini dan Widjaja, Gunawan, 2003, Pedoman Menangani Perkara Kepailitan, Rajawali Press, Jakarta, 2003.

Nating, Imran, 2005, Peranan dan Tanggung Jawab Kurator Dalam Pengurusan dan Pemberesan Kepailitan, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Saija, Ronald dan F.X.V, Letsoin Roger, 2016, Buku Ajar Hukum Perdata, Cetakan Kedua, Deepublish, Sleman.

Salim, Peter dan Salim, Yenny, 2002, Kamus Besar Bahasa Indonesia Kontemporer, Modern English Press, Jakarta.

Setiawan, 2001, Penyelesaian Utang Piutang: Melalui Pailit atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Alumni, Bandung.

Shubhan, Hadi M, 2009, Hukum Kepailitan: Prinsip, Norma, dan Praktik di Peradilan, Kencana, Jakarta.

, 2012, Hukum Kepailitan, UMM Press, Malang.

Sjahdenini, Remy Sutan, 2009, Hukum Kepailitan Memahami Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan, Cetakan Ke-3, Pustaka Utama Grafiti, Jakarta.

, 2016, Sejarah, Asas, dan Teori Hukum Kepailitan Memahami Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran, Kencana, Jakarta.

Soekanto, Soerjono dan Mamuji, Sri, 2009, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Sunarmi, 2009, Hukum Kepailitan, USU Press, Medan.
Suratman dan Dillah, Philips, 2015, Metode Penelitian Hukum, ALFABETA, Bandung.

Sutedi, Adrian, 2009, Hukum Kepailitan, Ghalia Indonesia, Bogor.

Tobink, Riduan dan Nikholaus, Bill, 2003, Kamus Istilah Perbankan, Atalya Rileni Sudeco, Jakarta.
67






Yani, Ahmad dan Widjaja, Gunawan, 1999, Seri Hukum Bisnis Kepailitan, Rajawali Press, Jakarta.

, 2004, Seri Hukum Bisnis Kepailitan, Raja Grafindo Persada, Jakarta.



B. Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Republik Indonesia

Kitab Undang-Undang Hukum Dagang Republik Indonesia

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

C. Jurnal Ilmiah

Aspan, H. (2017). “Good Corporate Governance Principles in the Management of Limited Liability Company. International Journal of Law Reconstruction, Volume 1 No. 1, pp. 87-100.

Aspan, H. (2017). “Peranan Polri Dalam Penegakan Hukum Ditinjau Dari Sudut Pandang Sosiologi Hukum”. Prosiding Seminar Nasional Menata Legislasi Demi Pembangunan Hukum Nasional, ISBN 9786027480360, pp. 71-82.

Aspan, H. (2014). “Konstruksi Hukum Prinsip Good Governance Dalam Mewujudkan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik”. Jurnal Dialogia Iuridica Universitas Maranatha Bandung, Volume 2 No. 2, pp. 57-64.

Aspan, H., Fadlan, dan E.A. Chikita. (2019). “Perjanjian Pengangkutan Barang Loose Cargo Pada Perusahaan Kapal Bongkar Muat”. Jurnal Soumatera Law Review, Volume 2 No. 2, pp. 322-334.

Dedy Tri Hartono, Perlindungan Hukum Kreditor Berdasarkan UndangUndang Kepailitan, Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion, Edisi I, Volume 4, 2016.

Fikri, R. A. (2018). Analisis Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Yang Dilakukan Oleh Anak Dibawah Umur Menurut UndangUndang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak. Jurnal Abdi Ilmu, 11(1), 158-168.


68 Hasibuan, L. R. (2019). Hak Restitusi Terhadap Korban Anak Berdasarkan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Di Belawan. Jurnal Hukum Responsif, 7(2), 30-39.

Hasibuan, L. R. (2019). Implementasi Peraturan Daerah Kota Medan No. 3 Tahun 2014 Tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok Pada Kota Medan. Jurnal Hukum Responsif, 7(7), 96-101.

Hasibuan, S. A. (2019). Kebijakan Kriminal (Criminal Policy) Terhadap Anak yang Melakukan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Jurnal Hukum Responsif, 7(2), 17-29.

Hasibuan, S. A. (2019). KEBIJAKAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM RANGKA PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK. Jurnal Hukum Responsif, 7(7), 169-175.

Ishak, Upaya Hukum Terhadap Putusan Pailit, Jurnal Kanun Ilmu Hukum, No.65 Th. XVII, April 2015, hal. 194.

Ketaren, A. H. S. (2018). Analisis Yuridis Tindak Pidana Cybercrime dalam Perbuatan Pidana Pencemaran Nama Baik Ditinjau dari Undang-Undang No. 8 Tahun 2011 Tentang Informasi Transaksi dan Elektronik dan Hukum Pidana.

Medaline, O. (2018). The Development of “Waqf” on the “Ulayat” Lands in West Sumatera, Indonesia. Journal of Social Science Studies, Microthink Institute, ISSN, 2329-9150.

Nita, S. (2017). 34. PENYELESAIAN PERSELISIHAN PADA HUBUNGAN KERJA DOSEN DENGAN YAYASAN DI INDONESIA1. Prosiding Konferensi ke, 2(P3HKI).

Saragih, Y. M., & Medaline, O. (2018, March). Elements of the corruption crime (element analysis of authority abuse and self-enrich and corporations in Indonesia). In IOP Conference Series: Earth and Environmental Science (Vol. 126, No. 1, p. 012108). IOP Publishing.

Sembiring, T. B. (2019). Problema Penegakan Hukum Lingkungan Di Desa Pantai Cermin Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat. In PROSIDING SEMINAR NASIONAL HASIL PENELITIAN (Vol. 2, No. 2, pp. 16291634).

Sendy, B. (2019). HAK YANG DIPEROLEH ANAK DARI PERKAWINAN TIDAK DICATAT. Jurnal Hukum Responsif, 7(7), 1-10.

Setiawan, N., Tarigan, V. C. E., Sari, P. B., Rossanty, Y., Nasution, M. D. T. P., & Siregar, I. (2018). Impact Of Cybercrime In E-Business And Trust. Int. J. Civ. Eng. Technol, 9(7), 652-656.

69 Siregar, A. R. M. (2018). KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM PENGUJIAN UNDANG-UNDANG TERHADAP UNDANGUNDANG DASAR TAHUN 1945. Jurnal Hukum Responsif, 5(5), 100-108.

Siregar, A. R. M. (2019). PENYELESAIAN TINDAK PIDANA DENGAN DELIK PIDANA ADAT DI KABUPATEN PADANG LAWAS UTARA. Jurnal Hukum Responsif, 7(7), 137-144.

Siregar, F. R. (2018). Analisis Yuridis Terhadap Moratorium Pemberian Remisi Kepada Narapidana Tindak Pidana Khusus.

SITI, N. (2018). REKONSTRUKSI POLITIK HUKUM DALAM PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL BERDASARKAN HUKUM PROGRESIF (Doctoral dissertation, Universitas Andalas).

Sri Redjeki Slamet, Kepailitan Suatu Solusi Dalam Memaksimalkan Penagihan Piutang Kreditor, Jurnal Lex Jurnalica, Volume 7 Nomor 3, Agustus 2010.

Tanjung, A. S. (2018). PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA YANGMENGAKIBATKAN MENINGGALNYA ORANG DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Deli Nomor 486/Pid. B/2014/Pn. Tbt.). Jurnal Hukum Responsif, 5(5), 1 12.

Tanjung, I. U. (2018). Studi Komparative Pendirian Negara Khilafah Di Indonesia. Jurnal Penelitian Medan Agama.


D. Internet

Bagus Wicaksono dalam Law Firm Andreas|Bagus & Partners Advocates, Sejarah Hukum Kepailitan Indonesia: Warisan Kolonial dan Krismon, http://abpadvocates.com/sejarah-hukum-kepailitan-indonesia/ diakses pada hari Selasa, 15 Februari 2019 Pukul 15:40 WIB.

Bisdan Sigalingging, Jenis-Jenis Kreditor Dalam Hukum Kepailitan, http://bisdan- sigalingging.blogspot.co.id/2014/10/jenis-jenis-kreditor-dalam-hukum.html , diakses pada hari jumat, 23 Maret 2018 Pukul 19:12 WIB

Koinworks.com, Langkah Cerdas Mengembangkan Usaha Anda, https://koinworks.com/blog/langkah-cerdas-mengembangkan-usaha-anda/ , diakses pada Hari Jumat, 25 Mei 2018 Pukul 16:20 WIB
Published
2021-05-05