PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ANAK SEBAGAI PELAKU PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA (Analisis Putusan Nomor: 6/Pid.Sus-Anak/2018/PN.Bnj)

  • Elido Karno Sihotang Universitas Pembangunan Panca Budi

Abstract

Masalah penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh anak semakin tinggi intensitasnya, bahkan peredaran dan penggunaan narkotika secara melawan hukum tidak hanya terjadi di kota-kota besar saja bahkan telah menjangkau hampir semua kota/kabupaten di seluruh Indonesia, salah satunya Putusan Pengadilan Negeri Binjai Nomor 6/Pid.Sus-Anak/2018/PN.Bnj yang melibatkan anak sebagai terdakwa yang terjadi di Kota Binjai. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui faktorfaktor penyebab terjadinya penyalahgunaan narkotika yang dilakukan anak, untuk mengetahu sanksi hukum terhadap penyalahgunaan narkotika yang dilakukan anak, dan untuk mengetahui analisis Putusan Nomor: 6/Pid.Sus-Anak/2018/PN.Bnj. Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis normative, dengan metode pengumpulan data secara studi kepustakaan (library research), sehingga setelah data diperoleh lalu dilakukan analisis secara kualitatif. Faktor-faktor penyebab terjadinya penyalahgunaan narkotika yang dilakukan anak diantaranya terdiri dari faktor lingkungan, faktor ekonomi, dan faktor individu. Sanksi hukum penyalahgunaan narkotika yang dilakukan anak dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. Akan tetapi sanksi terhadap anak tersebut disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang berupa pidana peringatan, pidana dengan syarat, pelatihan kerja, pembinaan dalam lembaga, maupun pidana penjara. Hakim dalam pemberian hukuman terhadap anak berupa pelatihan kerja selama 2 (dua) tahun dan denda Rp.400.000.000,-. Hakim dalam putusannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak bahwa pemberian putusan tersebut merupakan putusan yang terbaik bagi kepentingan si anak itu sendiri dengan menjatuhkan putusan pelatihan kerja. Sehingga hendaknya hakim yang menangani perkara penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh anak lebih mengedepankan sanksi tindakan saja, seperti pengembalian terhadap orang tua agar lebih efektivitas menyangkut psikolog anak dari pada harus berada dalam lembaga rehabilitasi guna melakukan pelatihan kerja.
Kata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Anak, Penyalahgunaan Narkotika.

Downloads

Download data is not yet available.

References

DAFTAR PUSTAKA



A. Buku
Affandi, Wahyu, 2011, Hakim dan Penegakan Hukum, Alumni, Bandung.
Andrisman, Tri, 2009, Asas-Asas dan Dasar Aturan Hukum Pidana Indonesia, UNILA, Bandar Lampung.

Atmasasmita, Romli, 2008, Perbandingan Hukum Pidana, Mandar Maju, Bandung.

Badan Narkotika Nasional, 2009, Materi Advokasi Pencegahan Narkoba, Handbook Badan Narkotika Nasional, Jakarta.

Departemen Sosial, 2009, Standarisasi Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Korban Napza dalam Panti, Depsos Republik Indonesia, Jakarta.
Djamil, M. Nasir, 2013, Anak Bukan Untuk Dihukum, Sinar Grafika, Jakarta.
Gultom, Maidin, 2014, Perlindungan Hukum terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Refika Aditama, Bandung.

Hamzah, Andi, 2009, KUHP dan KUHAP, Rineka Cipta, Jakarta.

Handoyo, Ida Listryarini, 2008, Narkotika Perlukah Mengenalnya, Pakar Raya, Yogyakarta.

Krisnawati, Dani, dkk., 2010, Bunga Rampai Hukum Pidana Khusus, Pena Pundi Aksara, Jakarta.

Kurniawan, HRM., 2012, Mahasiswa dan Bahaya Narkotika, BNNP Yogayakarta, Yogyakarta.

Lamintang, P.A.F., 2011, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Manaffe, Yap, 2012, Advokasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba, BNNP Yogyakarta, Yogyakarta.

Manan, Bagir, 2010, Kekuasaan Kehakiman Indonesia, FH-UII Press, Yogyakarta.


53
54






Marwan, M. dan Jimmy, 2009, Kamus Hukum, Reality Publisher, Surabaya.

Moeljatno, 2008, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Dalam Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta.

Seno, Oemar, 2010, Hukum Hakim Pidana, Erlangga, Jakarta.
Sudarsono, 2008, Kenakalan Remaja, Rineka Cipta, Jakarta.
Sunggono, Bambang, 2009, Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Supramono, Gatot, 2009, Hukum Narkoba Indonesia, Djambatan, Jakarta.

Waluyo, Bambang, 2008, Penelitian Hukum dalam Praktek, Sinar Grafika, Jakarta.

-----------, 2008, Pidana dan Pemidanaan, Sinar Grafika, Jakarta.

Widijaya, A.W., 2008, Masalah Kenakalan Remaja dan Penyalahgunaan Narkotika, Armico, Bandung.

Yamin, Muhammad, 2012, Tindak Pidana Khusus, Pustaka Setia, Bandung.



B. Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
55






C. Jurnal

Aspan, H. (2017). “Good Corporate Governance Principles in the Management of Limited Liability Company. International Journal of Law Reconstruction, Volume 1 No. 1, pp. 87-100.

Aspan, H. (2017). “Peranan Polri Dalam Penegakan Hukum Ditinjau Dari Sudut Pandang Sosiologi Hukum”. Prosiding Seminar Nasional Menata Legislasi Demi Pembangunan Hukum Nasional, ISBN 9786027480360, pp. 71-82.

Aspan, H. (2014). “Konstruksi Hukum Prinsip Good Governance Dalam Mewujudkan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik”. Jurnal Dialogia Iuridica Universitas Maranatha Bandung, Volume 2 No. 2, pp. 57-64.

Aspan, H., Fadlan, dan E.A. Chikita. (2019). “Perjanjian Pengangkutan Barang Loose Cargo Pada Perusahaan Kapal Bongkar Muat”. Jurnal Soumatera Law Review, Volume 2 No. 2, pp. 322-334.

Eleanora, Fransiska Novita, 2011, Bahaya Penyalahgunaan Narkoba Serta Usaha Pencegahan dan Penanggulangannya, dalam Jurnal Hukum, Volume 25 Nomor I.

Fikri, R. A. (2018). Analisis Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Yang Dilakukan Oleh Anak Dibawah Umur Menurut UndangUndang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak. Jurnal Abdi Ilmu, 11(1), 158-168.

Hasibuan, L. R. (2019). Hak Restitusi Terhadap Korban Anak Berdasarkan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Di Belawan. Jurnal Hukum Responsif, 7(2), 30-39.

Hasibuan, L. R. (2019). Implementasi Peraturan Daerah Kota Medan No. 3 Tahun 2014 Tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok Pada Kota Medan. Jurnal Hukum Responsif, 7(7), 96-101.

Hasibuan, S. A. (2019). Kebijakan Kriminal (Criminal Policy) Terhadap Anak yang Melakukan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Jurnal Hukum Responsif, 7(2), 17-29.

Hasibuan, S. A. (2019). KEBIJAKAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM RANGKA PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK. Jurnal Hukum Responsif, 7(7), 169-175.

Ketaren, A. H. S. (2018). Analisis Yuridis Tindak Pidana Cybercrime dalam Perbuatan Pidana Pencemaran Nama Baik Ditinjau dari Undang-Undang No. 8 Tahun 2011 Tentang Informasi Transaksi dan Elektronik dan Hukum Pidana.
56

Medaline, O. (2018). The Development of “Waqf” on the “Ulayat” Lands in West Sumatera, Indonesia. Journal of Social Science Studies, Microthink Institute, ISSN, 2329-9150.

Nita, S. (2017). 34. PENYELESAIAN PERSELISIHAN PADA HUBUNGAN KERJA DOSEN DENGAN YAYASAN DI INDONESIA1. Prosiding Konferensi ke, 2(P3HKI).

Saragih, Y. M., & Medaline, O. (2018, March). Elements of the corruption crime (element analysis of authority abuse and self-enrich and corporations in Indonesia). In IOP Conference Series: Earth and Environmental Science (Vol. 126, No. 1, p. 012108). IOP Publishing.

Sembiring, T. B. (2019). Problema Penegakan Hukum Lingkungan Di Desa Pantai Cermin Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat. In PROSIDING SEMINAR NASIONAL HASIL PENELITIAN (Vol. 2, No. 2, pp. 16291634).

Sendy, B. (2019). HAK YANG DIPEROLEH ANAK DARI PERKAWINAN TIDAK DICATAT. Jurnal Hukum Responsif, 7(7), 1-10.

Setiawan, N., Tarigan, V. C. E., Sari, P. B., Rossanty, Y., Nasution, M. D. T. P., & Siregar, I. (2018). Impact Of Cybercrime In E-Business And Trust. Int. J. Civ. Eng. Technol, 9(7), 652-656.

Siregar, A. R. M. (2018). KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM PENGUJIAN UNDANG-UNDANG TERHADAP UNDANGUNDANG DASAR TAHUN 1945. Jurnal Hukum Responsif, 5(5), 100-108.

Siregar, A. R. M. (2019). PENYELESAIAN TINDAK PIDANA DENGAN DELIK PIDANA ADAT DI KABUPATEN PADANG LAWAS UTARA. Jurnal Hukum Responsif, 7(7), 137-144.

Siregar, F. R. (2018). Analisis Yuridis Terhadap Moratorium Pemberian Remisi Kepada Narapidana Tindak Pidana Khusus.

SITI, N. (2018). REKONSTRUKSI POLITIK HUKUM DALAM PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL BERDASARKAN HUKUM PROGRESIF (Doctoral dissertation, Universitas Andalas).

Tanjung, A. S. (2018). PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA YANGMENGAKIBATKAN MENINGGALNYA ORANG DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Deli Nomor 486/Pid. B/2014/Pn. Tbt.). Jurnal Hukum Responsif, 5(5), 1 12.

Tanjung, I. U. (2018). Studi Komparative Pendirian Negara Khilafah Di Indonesia. Jurnal Penelitian Medan Agama.





57 D. Internet

Galih, “Penyebaran Narkoba di Kalangan Anak-Anak dan Remaja, melalui http://galihpakuan.depsos.go.id, diakses pada tanggal 27 Maret 2019, Pukul 19.57 wib.
Published
2021-05-05