PERAN KEPOLISIAN DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (Studi Penelitian Di Polda Sumut)

  • Enno Lestari Universitas Pembangunan Panca Budi

Abstract

Dalam sejarah bangsa Indonesia perdagangan orang pernah ada melalui perbudakan atau penghambaan. Masa kerajaan – kerajaan di jawa, perdagangan orang, yaitu perempuan pada saat itu merupakan bagian pelengkap dari sistem pemerintahan feodal. Pada masa itu konsep kekuasaan raja digambarkan sebagai kekuasaan yang sifatnya agung dan mulia. Sejak tahun 1929 masalah perdagangan orang khususnya perdagangan perempuan dan anak telah di bahas. Pola jaringan sindikat perdagangan perempuan terorganisasi dengan rapi dan sangat sulit dideteksi, terlebih bila yang bersangkutan ditujukan untuk kegiatan pelacuran. Rumusan masalah yang diangkat dalam skripsi yaitu Apa faktor penyebab terjadinya tindak pidana perdagangan orang, Bagaimana sanksi hukum tindak pidana perdagangan orang, Bagaimana peran polda sumut dalam pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. Tujuan penelitian yaitu, Untuk mengetahui apa faktor penyebab terjadinya tindak pidana perdagangan orang, Untuk memahami bagaimana sanksi hukum tindak pidana perdagangan orang, Untuk menganalisis bagaimana peran polda sumut dalam pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.  Hasil penelitian yang tertulis dalam skripsi ini ialah, sejauh ini pihak kepolisian masih dalam melakukan tugasnya sebagai aparat Negara dalam menanganin masalah tindak pidana khususnya tindak pidana perdagangan orang itu sendiri. Kasus mengenai perdagangan orang masih saja belum bisa di tindak lanjutin baik dalam penanganan maupun pemberian hukuman bagi para pelaku yang melakukan tindakan pidana tersebut. Kenyataan dilapangan masih saja para korban enggan melaporkan kejadian yang telah dialamin oleh korban, banyak aspek yang membuat para korban tutup mulut untuk melaporkan kejadian yang telah dialaminnya sehingga pihak polisi sangat susah untuk menindak lanjutin kasus yang perdagangan orang ini.      Kata Kunci : Peran Kepolisian, Pemberantasan, Tindak Pidana1

Downloads

Download data is not yet available.

References

DAFTAR PUSTAKA




A. Buku

Demmalino dan Wicaksono, 2009, Utang Budaya Perempuan Tana Toraja, PSKK UGM, Yogyakarta.


Elmanta Sitepu, 2018. Analisis Terhadap Keputusan Hakim dalam Perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (Analisis Keputusan No : 741/Pid.Sus/ 2016/PN- Mdn) di Kota Medan, Universitas Pembangunan Panca Budi, Medan.


Gultom, Maidin, 2012, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dan Perempuan, Refika, Aditama, Bandung.


Hatta Moh, 2012, Tindak Pidana Perdagangan Orang Dalam Teori dan Praktek, Liberty Yogyakarta, Yogyakarta.


Hutagalung Daniel, 2009, Panduan Bantuan Hukum Indonesia, YLBHI & PSHK, Jakarta.


Mahrus Ali dan Bayu Aji Pramono, 2011, Perdagangan Orang, Dimensi, Instrumen Internasional Dan Pengaturannya Di Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.


Rahmanto, 2010, Perdagangan Perempuan Dalam Jaringan Pengedaran Narkotika, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta.


Rasal Abdul, 2009, Situasi Perdagangan Orang dan Jeratan Hutang Kawasan Timur indonesia. ICMC Indonesia & Pusat Studi dan Pengkajian Hak Asasi Manusia UNHAS, Makassar.


Rizki Wahyuni, 2018, Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Wisata Yang Menjadi Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang di Kota Medan. Universitas Pembangunan Panca Budi, Medan.
Sadjijono, 2010, Memahami Hukum Kepolisian. PT LaksBang Persindo, Yogyakarta.
Serly Agustin Valentina, 2017. Tinjauan Kriminologis Terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang di Kota Makassar, Universitas Hasanuddin, Makassar.





61
62








Sudarto, 1986, Kapita Selekta Hukum Pidana, Alumni, Bandung.

Soekanto Soerjono, 1986, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia Press, Jakarta


Tim Jaringan Indonesia ACT, 2010, Panduan Nasional Melindungi Hak dan Martabat Anak yang diperdagangkan di Indonesia, Yayasan jurnal perempuan, Jakarta.


Farhana, 2017, Aspek Hukum Perdagangan Orang Di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.


Maidin Gultom, 2018, Perlindungan Hukum Terhadap Anak dan Perempuan, Refika Aditama, Bandung.


Azmiati Zuliah, 2017, Hak Restitusi Terhadap Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang, Refika Aditama, Bandung.



B. Peraturan Perundang-undang

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2004 tentang Penghapusan Perdagangan (Trafficking) Perempuan dan Anak.

Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO).

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Konvensi Asean Menentang Perdagangan Orang, Terutama Perempuan dan Anak.



C. Internet

Ahmad Amri dan Sulaiman, file:///G:/jadi-mucikari-ibu-rumah-tangga-diciduk- polisi,htm diakses tanggal 12 Mei 2018, Pukul 15:15 WIB.
63








Poerwadar Minta,http://kbbi.we.id/berantas, diakses tanggal 16 Januari 2019, Pukul 11:00 WIB


Mueljatno, www.academia.edu/pengertian_tindak_pidana diakses tanggal 17 Januari 2019, Pukul 11.00 WIB


Poerwardar Minta, https://www.maxmonroe.com/vid/sosial/pengertianperan. html diakses tanggal 16 Januari 2019 pukul 10.00 WIB


Handar Subhandi, http://handarsubhandi.blogspot.com/2016/11/pengertian- perdagangan-orang-trafficking.html diakses Kamis 17 Januari 2019, pukul 10.00 WIB.


D. Jurnal Ilmiah

Aspan, H. (2017). “Good Corporate Governance Principles in the Management of Limited Liability Company. International Journal of Law Reconstruction, Volume 1 No. 1, pp. 87-100.

Aspan, H. (2017). “Peranan Polri Dalam Penegakan Hukum Ditinjau Dari Sudut Pandang Sosiologi Hukum”. Prosiding Seminar Nasional Menata Legislasi Demi Pembangunan Hukum Nasional, ISBN 9786027480360, pp. 71-82.

Aspan, H. (2014). “Konstruksi Hukum Prinsip Good Governance Dalam Mewujudkan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik”. Jurnal Dialogia Iuridica Universitas Maranatha Bandung, Volume 2 No. 2, pp. 57-64.

Aspan, H., Fadlan, dan E.A. Chikita. (2019). “Perjanjian Pengangkutan Barang Loose Cargo Pada Perusahaan Kapal Bongkar Muat”. Jurnal Soumatera Law Review, Volume 2 No. 2, pp. 322-334.

Fikri, R. A. (2018). Analisis Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Yang Dilakukan Oleh Anak Dibawah Umur Menurut UndangUndang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak. Jurnal Abdi Ilmu, 11(1), 158-168.

Hasibuan, L. R. (2019). Hak Restitusi Terhadap Korban Anak Berdasarkan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Di Belawan. Jurnal Hukum Responsif, 7(2), 30-39.

Hasibuan, L. R. (2019). Implementasi Peraturan Daerah Kota Medan No. 3 Tahun 2014 Tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok Pada Kota Medan. Jurnal Hukum Responsif, 7(7), 96-101.

64 Hasibuan, S. A. (2019). Kebijakan Kriminal (Criminal Policy) Terhadap Anak yang Melakukan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Jurnal Hukum Responsif, 7(2), 17-29.

Hasibuan, S. A. (2019). KEBIJAKAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM RANGKA PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK. Jurnal Hukum Responsif, 7(7), 169-175.

Ketaren, A. H. S. (2018). Analisis Yuridis Tindak Pidana Cybercrime dalam Perbuatan Pidana Pencemaran Nama Baik Ditinjau dari Undang-Undang No. 8 Tahun 2011 Tentang Informasi Transaksi dan Elektronik dan Hukum Pidana.

Medaline, O. (2018). The Development of “Waqf” on the “Ulayat” Lands in West Sumatera, Indonesia. Journal of Social Science Studies, Microthink Institute, ISSN, 2329-9150.

Nita, S. (2017). 34. PENYELESAIAN PERSELISIHAN PADA HUBUNGAN KERJA DOSEN DENGAN YAYASAN DI INDONESIA1. Prosiding Konferensi ke, 2(P3HKI).

Saragih, Y. M., & Medaline, O. (2018, March). Elements of the corruption crime (element analysis of authority abuse and self-enrich and corporations in Indonesia). In IOP Conference Series: Earth and Environmental Science (Vol. 126, No. 1, p. 012108). IOP Publishing.

Sembiring, T. B. (2019). Problema Penegakan Hukum Lingkungan Di Desa Pantai Cermin Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat. In PROSIDING SEMINAR NASIONAL HASIL PENELITIAN (Vol. 2, No. 2, pp. 16291634).

Sendy, B. (2019). HAK YANG DIPEROLEH ANAK DARI PERKAWINAN TIDAK DICATAT. Jurnal Hukum Responsif, 7(7), 1-10.

Setiawan, N., Tarigan, V. C. E., Sari, P. B., Rossanty, Y., Nasution, M. D. T. P., & Siregar, I. (2018). Impact Of Cybercrime In E-Business And Trust. Int. J. Civ. Eng. Technol, 9(7), 652-656.

Siregar, A. R. M. (2018). KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM PENGUJIAN UNDANG-UNDANG TERHADAP UNDANGUNDANG DASAR TAHUN 1945. Jurnal Hukum Responsif, 5(5), 100-108.

Siregar, A. R. M. (2019). PENYELESAIAN TINDAK PIDANA DENGAN DELIK PIDANA ADAT DI KABUPATEN PADANG LAWAS UTARA. Jurnal Hukum Responsif, 7(7), 137-144.

Siregar, F. R. (2018). Analisis Yuridis Terhadap Moratorium Pemberian Remisi Kepada Narapidana Tindak Pidana Khusus.

SITI, N. (2018). REKONSTRUKSI POLITIK HUKUM DALAM PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL BERDASARKAN HUKUM PROGRESIF (Doctoral dissertation, Universitas Andalas).


Tanjung, A. S. (2018). PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA YANGMENGAKIBATKAN MENINGGALNYA ORANG DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Deli Nomor 486/Pid. B/2014/Pn. Tbt.). Jurnal Hukum Responsif, 5(5), 1 12.

Tanjung, I. U. (2018). Studi Komparative Pendirian Negara Khilafah Di Indonesia. Jurnal Penelitian Medan Agama.
Published
2021-05-05