PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK NASABAH SEBAGAI KONSUMEN JASA PERBANKAN ATAS TINDAKAN B.I CHECKING YANG DITERBITKAN OLEH BANK INDONESIA (STUDI PUTUSAN PERKARANO.124/PDT/2015/PT DKI)
Abstract
Perlindungan hukum adalah suatu perbuatan hal melindungi subjek-subjek hukum dengan perundang-undangan yang berlaku dan pelaksanaannya dapat dipaksakan dengan sanksi. Pada penulisan skripsi ini penulis melakukan penelitian perlindungan hukum sengketa debitur dengan pihak perbankan akibat kesalahan penerbitan B.I Checking ( Studi Putusan Perkara No.124/PDT/2015/PT DKI ). Tipe penelitian skripsi ini menggunakan penelitian kualitatif, dengan memakai jenis penelitian yuridis normatif. Adapun metode penelitian yang dipakai yaitu studi kepustakaan (library research).Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah data sekunder, yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier B.I Checking adalahsuatu proses pengecekan yang dilakukan oleh lembaga keuangan baik bank maupun non bank melalui sistem yang disebut Sistem Informasi Debitur (SID) yang dikelola oleh Bank Indonesia. SID sendiri adalah suatu sistem yang didalamnya berisi data debitur dari seluruh anggotanya yang terdiri dari Bank umum, BPR, dan perusahaan pembiayaan. Dan pelaksanaan ketentuan B.I Checking tersebut diatur pada Peratuaran Bank Indonesia PBI Nomor 18/21/PBI/2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/14/PBI/2007 tentang Sistem Informasi Debitur. Adapun kesimpulan perlindungan yang diharapkan oleh debitur adalah perlindungan yang khusus mengatur untuk menangani sengketa antara debitur dengan perbankan atau lembaga keuangan dengan jalur mediasi dan mempunyai kekuatan hukum tanpa menempuh jalur litigasi atau kepengadilan.
Kata kunci : Perlindungan, Debitur, Bank, B.I Checking
Downloads
References
A. Buku
Ahmad Miru& Sutarman Yado, 2015, Hukum Perlindungan Konsumen, PT.Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Amaluddin & Zainal Asikin, 2014,Pengantar Metode Penelitian Hukum, Rajawali Pers, Jakarta.
Bendi Lingau Dan Dr.Hamidah, 2010,Bisnis Kredit Mikro Panduan Praktis Bankir Mikro Dan Mahasiswa, PT.Papas Sinar Sinanti, Jakarta.
Buku Pedoman Penyusunan Laporan Debitur, 2006, Tentang Pengaturan Sistem Informasi Debitur, Bank Indonesia, Jakarta.
Djoni S. Gazali Dan Rachmadi Usman, 2010, Hukum Perbankan, Sinar Grafika, Jakarta.
Etty Mulyati, 2016, Kredit Perbankan, PT Rafika Aditama, Bandung,
H.F.A Volmer, 2009, Pengantar Studi Hukum Perdata Jilid II, CV Rajawali, Jakarta.
K.Bartens, 2009, Etika, Seri Filsafat Atmajaya,PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Kasmir, 2012, Bank Dan Lembaga Keuangan Lainnya, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Komariah Emong Saparjaja, 2012,Ajaran Sifat Melawan Hukum Material Dalam Hukum Pidana Indonesia, Alumni, Bandung.
Lukman Santoso Az, 2011,Hak Dan Kewajiban Hukum Nasabah Bank, Yogyakarta.
M.A Moegni Djojodirjo, 2009, Perbuatan Melawan Hukum, Jakarta, Pradnya Paramita, Jakarta.
74
Mariam Darus Badrujaman, 2010, KUH Perdata 2003, Hukum Perikatan Dengan Penjelasan, Alumni, Bandung.
Mariam Darus Badrujaman, 2011,Kompilasi Hukum Perikatan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Muhammad Jumhana, 2010,Hukum Perbankan Di Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Pulo Siregar, 2014,Bebaskan Hutangmu (27 Studi Kasus Menyelesaiakan Utang Secara Legal ), PT Elex Media Komputindo, Jakarta.
R.Subekti Dan Tjitro Sudibio, 2009, Kitab Undang-Undnag Hukum Perdata, PT Pradnya Paramita, Jakarta.
Soerjono Soekanto & Sri Mamudji, 2013,Penelitian Hukum Normatif Suatu Tujuan Singkat, Rajawali Pers, Jakarta.
Soetendyo Wingjoebroto, 2013, Hukum Konsep Dan Metode, Setara Press, Malang.
Sri Soedewi Masjchon Sofwan, 2010, Hukum Perutangan, Seksi Hukum Perdata Fakultas Hukum, Universitas Gajah Mada, Yogyakarta.
Sulistiandari, 2010, Perlindungan Hukum Nasabah Korban Pembobolan Rekening (Bag II), Fakultas Hukum Universitas Jendral Sudirman, Surabaya.
Sutan Remi Sjahdeni, Dkk, 2009, Naskah Akademis Peraturan Perundang- Undangan Tentang Perbuatan Melawan Hukum, Badan Pembinaan Hukum Nasional, Departemen Kehakiman RI, Jakarta.
B. Undang-Undang
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
75
C. Peraturan Bank Indonesia
Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/10/PBI/2008 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/7/PBI/2005 tentang Penyelesaian Pengaduan Nasabah.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/1/PBI/2008 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/5/PBI/2006 tentang Mediasi Perbankan.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/21/PBI/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/14/PBI/2007 tentang Sistem Informasi Debitur.
F.A.Q PBI Nomor 18/21/PBI/2016 Tanggal 7 Oktober 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/14/PBI/2007 Tentang System Informasi Debitur
D. Sumber Jurnal / Artikel
Anggraini Said, 2017, Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Yang Didaftarhitamkan Akibat Kesalahan Sistem Perbankan Menurut UU No.10 Tahun 1998 Tentang Perbankan, LexCrimen Vol.VI/No.3/Mei/2017, Manado.
Aspan, H. (2017). “Good Corporate Governance Principles in the Management of Limited Liability Company. International Journal of Law Reconstruction, Volume 1 No. 1, pp. 87-100.
Aspan, H. (2017). “Peranan Polri Dalam Penegakan Hukum Ditinjau Dari Sudut Pandang Sosiologi Hukum”. Prosiding Seminar Nasional Menata Legislasi Demi Pembangunan Hukum Nasional, ISBN 9786027480360, pp. 71-82.
Aspan, H. (2014). “Konstruksi Hukum Prinsip Good Governance Dalam Mewujudkan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik”. Jurnal Dialogia Iuridica Universitas Maranatha Bandung, Volume 2 No. 2, pp. 57-64.
Aspan, H., Fadlan, dan E.A. Chikita. (2019). “Perjanjian Pengangkutan Barang Loose Cargo Pada Perusahaan Kapal Bongkar Muat”. Jurnal Soumatera Law Review, Volume 2 No. 2, pp. 322-334.
Direktori Putusan Perkara, 2015, No.124/Pdt/2015/PT.DKI, Mahkamah AgungRepublik Indonesia, Jakarta.
76 E.Esti Kodariah A, 2015, “Tanggung Jawab Bank Atas Kerugian Nasabah Sebagai Akibat Kelalaian Melaporkan Pelunasan Kredit Kepada Bank Indonesia Ditinjau Dari Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/14/PBI/2007 Tentang Sistem Informasi Debitur”, UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta.
Fikri, R. A. (2018). Analisis Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Yang Dilakukan Oleh Anak Dibawah Umur Menurut UndangUndang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak. Jurnal Abdi Ilmu, 11(1), 158-168.
Hasibuan, L. R. (2019). Hak Restitusi Terhadap Korban Anak Berdasarkan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UndangUndang nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Di Belawan. Jurnal Hukum Responsif, 7(2), 30-39.
Hasibuan, L. R. (2019). Implementasi Peraturan Daerah Kota Medan No. 3 Tahun 2014 Tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok Pada Kota Medan. Jurnal Hukum Responsif, 7(7), 96-101.
Hasibuan, S. A. (2019). Kebijakan Kriminal (Criminal Policy) Terhadap Anak yang Melakukan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Jurnal Hukum Responsif, 7(2), 17-29.
Hasibuan, S. A. (2019). KEBIJAKAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM RANGKA PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK. Jurnal Hukum Responsif, 7(7), 169-175.
Ketaren, A. H. S. (2018). Analisis Yuridis Tindak Pidana Cybercrime dalam Perbuatan Pidana Pencemaran Nama Baik Ditinjau dari Undang-Undang No. 8 Tahun 2011 Tentang Informasi Transaksi dan Elektronik dan Hukum Pidana.
Lex Et Societatis, 2013, Hak Dan Kewajiban Nasabah Serta Perlindungan Hukumnya,Vol.1/No.1/Jan-Mrt/2013, Manado.
Medaline, O. (2018). The Development of “Waqf” on the “Ulayat” Lands in West Sumatera, Indonesia. Journal of Social Science Studies, Microthink Institute, ISSN, 2329-9150.
Nindita Citra Utami, 2013,Kesalahan Dalam Informasi Sistim Informasi Debitur Dalam Pemberian Kredit Dikaitkan Dengan Manajemen Risiko Sebagai Penetapan Kehati-Hatian, Jurnal Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Padjajaran, Bandung.
77
Niniek Wahyuni, 2017, Penerapan Prinsip 5C Dalam Pemberian Kredit Sebagai Perlindungan Bank, Fakultas Hukum Universitas Kadiri, Kediri.
Nita, S. (2017). 34. PENYELESAIAN PERSELISIHAN PADA HUBUNGAN KERJA DOSEN DENGAN YAYASAN DI INDONESIA1. Prosiding Konferensi ke, 2(P3HKI).
Saragih, Y. M., & Medaline, O. (2018, March). Elements of the corruption crime (element analysis of authority abuse and self-enrich and corporations in Indonesia). In IOP Conference Series: Earth and Environmental Science (Vol. 126, No. 1, p. 012108). IOP Publishing.
Sedyo Prayogo, 2016, Penerapan Batas-Batas Wanprestasi Dan Perbuatan Melawan Hukum Dalam Perjanjian, Jurnal Pembaharuan Hukum, Volume III Nomor 2 Agustus, Jakarta.
Sembiring, T. B. (2019). Problema Penegakan Hukum Lingkungan Di Desa Pantai Cermin Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat. In PROSIDING SEMINAR NASIONAL HASIL PENELITIAN (Vol. 2, No. 2, pp. 16291634).
Sendy, B. (2019). HAK YANG DIPEROLEH ANAK DARI PERKAWINAN TIDAK DICATAT. Jurnal Hukum Responsif, 7(7), 1-10.
Setiawan, N., Tarigan, V. C. E., Sari, P. B., Rossanty, Y., Nasution, M. D. T. P., & Siregar, I. (2018). Impact Of Cybercrime In E-Business And Trust. Int. J. Civ. Eng. Technol, 9(7), 652-656.
Setiono, 2009, Rule of Law (Supremasi Hukum),Jurnal Hukum, Fakultas Hukum, Magister Hukum,Universitas Sebelas Maret, Surakarta.
Siregar, A. R. M. (2018). KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM PENGUJIAN UNDANG-UNDANG TERHADAP UNDANGUNDANG DASAR TAHUN 1945. Jurnal Hukum Responsif, 5(5), 100-108.
Siregar, A. R. M. (2019). PENYELESAIAN TINDAK PIDANA DENGAN DELIK PIDANA ADAT DI KABUPATEN PADANG LAWAS UTARA. Jurnal Hukum Responsif, 7(7), 137-144.
Siregar, F. R. (2018). Analisis Yuridis Terhadap Moratorium Pemberian Remisi Kepada Narapidana Tindak Pidana Khusus.
SITI, N. (2018). REKONSTRUKSI POLITIK HUKUM DALAM PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL BERDASARKAN HUKUM PROGRESIF (Doctoral dissertation, Universitas Andalas).
78 Tanjung, A. S. (2018). PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA YANGMENGAKIBATKAN MENINGGALNYA ORANG DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Deli Nomor 486/Pid. B/2014/Pn. Tbt.). Jurnal Hukum Responsif, 5(5), 1 12.
Tanjung, I. U. (2018). Studi Komparative Pendirian Negara Khilafah Di Indonesia. Jurnal Penelitian Medan Agama.
Thesa Febrina Aziza, 2015,Pelaksanaan Perlindungan Hukum Bagi Debitur Akibat Kesalahan Pada System Informasi Debitur (SID) Studi Bank Jatim, Jurnal Ilmiah, Fakultas Hukum Univeristas Brawijaya, Malang.
Wonok D.Y, 2013, Perlindungan Hukum Atas Hak Hak Nasabah Sebagai Konsumen Jasa Bank Terhadap Resiko Yang Timbul Akibat Penyimpangan Dana, Universitas Sam Ratulangi, Manado