EKSISTENSI PEMBERIAN BANTUAN HUKUM TERHADAP ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA – ANGKATAN DARAT YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN (Studi Penelitian Di Hukum Daerah Militer I/BB)
Abstract
Didalam sebuah negara yang dipenuhi dalam kehidupan masyarakat saat ini seharusnya dilengkapi dengan kekuatan militer atau yang sering dikenal dengan Tentara Nasional Indonesia sebagai aparat yang melindungi,mengayomi masyarakat. Berdasarkan uraian-uraian yang dipaparkan maka yang menjadi pokok permasalahan dalam skripsi ini ialah : Bagaimana pengaturan bantuan hukum terhadap anggota Tentara Nasional Indonesia - Angkatan Darat yang melakukan tindak pidana penganiayaan, Apa sanksi yang diberikan terhadap anggota Tentara Nasional Indonesia - Angkatan Darat yang melakukan tindak pidana penganiayaan, Bagaimana hambatan yang dihadapi para pemberi bantuan hukum dalam menangani tindak pidana penganiayaan yang dilakukan anggota Tentara Nasional Indonesia - Angkatan Darat. Jenis penelitian skripsi ini menggunakan jenis penelitian Yuridis-Empiris dengan pendekatan studi kasus (case approach), yang dalam penelitiannya adalah kualitatif, kemudian adapun metode penelitian yang penulis gunakan yaitu metode lapangan (field research) dengan teknik pengumpulan data yakni bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Dalam pengaturan bantuan hukum terhadap prajurit yang melakukan tindak pidana penganiayaan sesuai dengan aturan bantuan hukum menurut peradilan militer, sanksi pidana yang diberikan kepada prajurit yang melakukan tindak pidana seperti mendapatkan sanksi disiplin militer, penjara, administratif dan scorcing. Hasil dari Penelitian terdapat pengaturan bantuan hukum terhadap Prajurit yang melakukan tindak pidana penganiayaan, seperti aturan bantuan hukum menurut KUHAP, menurut Peradilan Militer, menurut Undang -Undang Bantuan Hukum. Pertanggung jawaban pelaku tindak pidana penganiayaan selain mendapat hukuman pidana penjara juga diberikan pidana tambahan berupa pemecatan dinas.
Kata Kunci : Pemberian Bantuan Hukum, Tentara Nasional Indonesia-Angkatan Darat, Tindak Pidana Penganiayaan
Downloads
References
A. Buku
Abdurrahman, 2010, Aspek aspek bantuan hukum di Indonesia, Cendana
Press, Yogyakarta.
Amrani, 2015, Sistem Pertanggung Jawaban Pidana Perkembangan dan
Penerapan, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Andi Hamzah, 2010, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta. Andi
Hamzah, 2010, Perkembangan Hukum Pidana, Ragunan, Jakarta. Bambang
Purnomo, 2010, Azas-Azas Hukum Pidana, Ghalia Indonesia,
Jakarta.
Bambang Sunggono, 2010, Metodologi Penelitian Hukum, Rajawali Pers,
Jakarta.
Barda Nawawi Arief, 2010, Kebijakan Legislatif Dengan Pidana Penjara,
Badan Penerbit UNDIP, Semarang
Buyung Adnan Nasution, 2010, Sejarah Bantuan Hukum di Indonesia dalam
Bantuan Hukum di Indonesi, ed. Gatot dan Virza LBH, Jakarta.
Dr. Frans Hendra Winarta,S.H.,MH, 2010, Bantuan Hukum Di Indonesia,
Cendana Press, Yogyakarta.
Duwi Handoko, 2020, Pemberi dan Penerima Jasa Hukum Di Indonesia,
Hawa dan Ahwa, Pekan Baru.
66
E.Y.Kanter dan S.R. Sianturi, 2012, Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia
dan Penerapannya, Storja Grafika, Jakarta.
H.M.A Kuffal, 2010, Penerapan KUHAP Dalam Praktik Hukum, Kaligis,
Yogyakarta
Ismu Gunandi dan Jonaedi Efendi, 2015, Hukum Pidana,Kencana, Prenada,
Jakarta.
Jandi Mukinto, S.H., M.H, 2017. Prinsip dan Praktik Bantuan Hukum Di
Indonesia, Kencana, Depok.
J.M. Van Bemmelen, 2010, Hukum Pidana 1, Bina Cipta, Bandung.
L.H.C Hullsman dan Barda Nawawi, 2010, Bunga Rampai Kebijakan Hukum
Pidana, CV Pustaka Setia, Bandung.
Luhut M.P Pangaribuan, 2010, Advokat Dan Contern Of Court Suatu Proses
Di Dewan Kehormatan, Djamban, Jakarta.
Mahmud Marzuki, 2010, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta.
Moeljatno, 2010, Asas-asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta.
Muhammad Faisal Salam, 2012, Peradilan Militer Di Indonesia, CV.Mandar
Maju, Bandung.
P.A.F Lamintang, 2012, Hukum Penitensier Indonesia, Armico, Bandung.
Poerwodarminto, 2010, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Balai Pustaka,
Jakarta.
Prof. Dr.H.M. Agus Santoso,S.H.,M.H, 2010, Hukum Moral Keadilan, PT
Fajar Interpratma, Jakarta.
67
Roeslan Saleh, 2010, Stelsel Pidana Indonesia, Aksara Baru, Jakarta.
R.Soesilo, 1995, KUHP Serta Komentar – Komentar Lengkap Pasal Demi
Pasal, Politeia, Bogor
Sandrasta, 2015, Tugas dan Fungsi Prajurit Tentara Nasional Indonesia, CV.
Jaya Sakti, Jakarta.
Sudarsono, 2010, Kamus Hukum, PT Rineka Cipta, Jakarta.
Sudarto, 2012, Hukum Pidana, Raja Wali Press, Semarang.
Tambunan, 2013, Hukum Disiplin Militer Suatu Kerangka Teori, Pusat Studi
Hukum Militer, Jakarta.
Teguh Prasetyo, 2013, Hukum Pidana, PT Raja Grafindo, Jakarta.
Todung Mulya Lubis, 2010, Gerakan Bantuan Hukum Indonesia,
G.Nusantara, Jakarta.
Wirjono Projodikoro, 2010, Tindak – Tindak Pidana Tertentu Di Indonesia,
Refika Aditama, Bandung.
Zainuddin Ali,2010, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.
B. Peraturan Perundang – Undangan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1947 tentang Kitab
Undang- Undang Hukum Pidana Militer ( KUHPM ).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP ).
68
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan
Hukum.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara
Nasional Indonesia.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum
Disiplin Militer.
C. Internet
Andresta, Sejarah Tentara Nasional Indonesia,
sejarah-tni.html> diakses tanggal 8 oktober 2019,pkl 16.00
Habrian Trimadhika, Analisis Penyidikan Tindak Pidana Psikotropika
Dengan Pelaku Anak Dibawah Umur, Fakultas Hukum Pidana
Universitas Lampung,2010, diakses melalui,
pukul 21:30
Rizki Amalia, Analisis Yuridis Penegakan Hukum Pidana Terhadap Tindak
Pidana Penipuan Bisnis Online, Fakultas Hukum Universitas
Lampung, 2017, diakses melalui
http://digilib.unila.ac.id/26233/3/SKRIPSI%20TANPA%20BAB%20P
EMBAHASAN.pdf Pada 02 Desember 2019 pukul 21:30
69
Sumirna Lusiana, Tindak Pidana Penganiayaan Yang Dilakukan Anggota
Polri Terhadap Pelaku Pencurian Motor(Studi Putusan Pengadilan
Negeri Bukit Tinggi No.75/Pid.B/2012/PB.BT),Fakultas Hukum
Universitas Sumatera Utara,2017 diakses melalui
https://jurnal.usu.ac.id/index.php/jmpk/article/view/17852 Pada 02
Desember 2019 pukul 18:00
Wahyu, Peran dan Fungsi TNI,
diakses tanggal 10 oktober 2019, pkl 13.30.
D. Jurnal Ilmiah
Aspan, H. (2017). “Good Corporate Governance Principles in the Management of Limited Liability Company. International Journal of Law Reconstruction, Volume 1 No. 1, pp. 87-100.
Aspan, H. (2017). “Peranan Polri Dalam Penegakan Hukum Ditinjau Dari Sudut Pandang Sosiologi Hukum”. Prosiding Seminar Nasional Menata Legislasi Demi Pembangunan Hukum Nasional, ISBN 9786027480360, pp. 71-82.
Aspan, H. (2014). “Konstruksi Hukum Prinsip Good Governance Dalam Mewujudkan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik”. Jurnal Dialogia Iuridica Universitas Maranatha Bandung, Volume 2 No. 2, pp. 57-64.
Aspan, H., Fadlan, dan E.A. Chikita. (2019). “Perjanjian Pengangkutan Barang Loose Cargo Pada Perusahaan Kapal Bongkar Muat”. Jurnal Soumatera Law Review, Volume 2 No. 2, pp. 322-334.
Fikri, R. A. (2018). Analisis Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Yang Dilakukan Oleh Anak Dibawah Umur Menurut UndangUndang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak. Jurnal Abdi Ilmu, 11(1), 158-168.
Hasibuan, L. R. (2019). Hak Restitusi Terhadap Korban Anak Berdasarkan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Di Belawan. Jurnal Hukum Responsif, 7(2), 30-39.
70 Hasibuan, L. R. (2019). Implementasi Peraturan Daerah Kota Medan No. 3 Tahun 2014 Tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok Pada Kota Medan. Jurnal Hukum Responsif, 7(7), 96-101.
Hasibuan, S. A. (2019). Kebijakan Kriminal (Criminal Policy) Terhadap Anak yang Melakukan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Jurnal Hukum Responsif, 7(2), 17-29.
Hasibuan, S. A. (2019). KEBIJAKAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM RANGKA PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK. Jurnal Hukum Responsif, 7(7), 169-175.
Ketaren, A. H. S. (2018). Analisis Yuridis Tindak Pidana Cybercrime dalam Perbuatan Pidana Pencemaran Nama Baik Ditinjau dari Undang-Undang No. 8 Tahun 2011 Tentang Informasi Transaksi dan Elektronik dan Hukum Pidana.
Medaline, O. (2018). The Development of “Waqf” on the “Ulayat” Lands in West Sumatera, Indonesia. Journal of Social Science Studies, Microthink Institute, ISSN, 2329-9150.
Nita, S. (2017). 34. PENYELESAIAN PERSELISIHAN PADA HUBUNGAN KERJA DOSEN DENGAN YAYASAN DI INDONESIA1. Prosiding Konferensi ke, 2(P3HKI).
Saragih, Y. M., & Medaline, O. (2018, March). Elements of the corruption crime (element analysis of authority abuse and self-enrich and corporations in Indonesia). In IOP Conference Series: Earth and Environmental Science (Vol. 126, No. 1, p. 012108). IOP Publishing.
Sembiring, T. B. (2019). Problema Penegakan Hukum Lingkungan Di Desa Pantai Cermin Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat. In PROSIDING SEMINAR NASIONAL HASIL PENELITIAN (Vol. 2, No. 2, pp. 16291634).
Sendy, B. (2019). HAK YANG DIPEROLEH ANAK DARI PERKAWINAN TIDAK DICATAT. Jurnal Hukum Responsif, 7(7), 1-10.
Setiawan, N., Tarigan, V. C. E., Sari, P. B., Rossanty, Y., Nasution, M. D. T. P., & Siregar, I. (2018). Impact Of Cybercrime In E-Business And Trust. Int. J. Civ. Eng. Technol, 9(7), 652-656.
Siregar, A. R. M. (2018). KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM PENGUJIAN UNDANG-UNDANG TERHADAP UNDANGUNDANG DASAR TAHUN 1945. Jurnal Hukum Responsif, 5(5), 100-108.
Siregar, A. R. M. (2019). PENYELESAIAN TINDAK PIDANA DENGAN DELIK PIDANA ADAT DI KABUPATEN PADANG LAWAS UTARA. Jurnal Hukum Responsif, 7(7), 137-144.
Siregar, F. R. (2018). Analisis Yuridis Terhadap Moratorium Pemberian Remisi Kepada Narapidana Tindak Pidana Khusus.
71
SITI, N. (2018). REKONSTRUKSI POLITIK HUKUM DALAM PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL BERDASARKAN HUKUM PROGRESIF (Doctoral dissertation, Universitas Andalas).
Tanjung, A. S. (2018). PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA YANGMENGAKIBATKAN MENINGGALNYA ORANG DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Deli Nomor 486/Pid. B/2014/Pn. Tbt.). Jurnal Hukum Responsif, 5(5), 1 12.
Tanjung, I. U. (2018). Studi Komparative Pendirian Negara Khilafah Di Indonesia. Jurnal Penelitian Medan Agama.