Analisa Hukum Pelanggaran Kontrak Pengadaan Barang/Jasa (Studi di PDAM Tirtanadi Propinsi Sumatera Utara)
Abstract
Dalam suatu kontrak, hal yang diperjanjikan harus dilaksanakan dengan itikad baik, namun dalam hal yang sudah disepakti adakalanya tidak dilaksanakan. Hal ini terjadi dalam kontrak pengadaan barang/jasa antara PDAM Tirtanadi Propinsi Sumatera Utara dan CV. Kumita Rizky sebagai pihak penyedia barang yang gagal menyelesaian pekerjaan pengadaan barang, yang atas perbuatan tersebut menimbulkan kerugian pada pihak PDAM Tirtanadi Propinsi Sumatera Utara. Penelitian ini merupakan penelitian empiris dengan menggunakan data primer dari penelitian lapangan melalui wawancara dengan pihak terkait Pengadaan Barang dan Jasa di PDAM Tirtanadi Sumatera Utara, serta data skunder hasil penelitian kepustakaan. Dalam kontrak Nomor KRK-113/PL/UMM/X/2019 antara PDAM Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara dengan CV. Kumita Rizky untuk melaksanakan paket pekerjaan pengdaan barang 28.000 Kg garam industri non yodium untuk IPA Hamparan Perak menjadi dasar pelaksanaan kontrak pengadaan barang/jasa diantara kedua belah pihak yang mengatur ruang lingkup kontrak dan pengadaan barang, jangka waktu pelaksanaan pemasokan barang, harga jual beli barang, penyerahan barang, pemeriksaan dan pengujian barang, prosedur penagihan dan pembayaran, perintah perubahan, pembebasan tanggung jawab, pengalihan dan subkontrak, ketidakberlakuan, rahasia dan publikasi, akibat pelaksanaan kontrak, keterlambatan pelaksanaan pemasokan dan penyerahan barang, denda atas keterlambatan, kejadian kahar, pemutusan karena kelalaian, pemutusan karena pailit, pemutusan karena terpaksa, adendum kontrak, penyelesaian perselisihan dan hukum yang berlaku, bahasa, pemberitahuan, dan penutup. Permasalahan dalam pengadaan barang/jasa antara PDAM Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara dengan CV. Kumita Rizky, adalah penyedia tidak mampu memberikan/memasok garam industri non yodium sesuai spesifikasi yang ditetapkan sampai batas berakhirnya kontrak. Terhadap hal tersebut PPK telah menyurati penyedia sebanyak 2 (dua) kali dan tidak mendapat jawaban yang pasti penyebab keterlambatan. Atas pelanggaran yang dilakukan CV. Kumita Rizky selaku penyedia pihak PPK memberikan sanksi black list kepada CV. Kumita Rizky selaku penyedia selama 2 (dua) tahun. Untuk mencegah terjadi pertanggungjawaban hukum, maka para pihak yang mengadakan kontrak pengadaan barang/jasa hendaknya berpedoman dan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa, serta melaksanakan apa yang telah disepakati dalam kontrak dengan itikad baik.
Kata Kunci : Kontrak, dan Pengadaan Barang/Jasa
Downloads
References
A. Buku
Abdulkadir Muhammad, Hukum Perdata Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000.
--------, Hukum Perikatan, Alumni, Bandung, 2001
Abdul R. Saliman, Hukum Bisnis Untuk Perusahaan : Teori Dan Contoh Kasus, Prenada media Group, Jakarta, 2010.
Agus Yudha Hernoko, Hukum Perjanjian : Asas Proporsionalitas Dalam Kontrak Komersial, Laksbang Mediatama, Yogyakarta, 2008
Ahmadi Miru dan Sakka Pati, Hukum Perikatan : Penjelasan Makna Pasal 1233 Sampai Pasal 1465 BW, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2008.
Amiruddin, Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa, Genta Publishing, Jogjakarta,
2010. Aminuddin Ilmar, Hukum Tata Pemerintahan, Kharisma Putra Utama, Jakarta,
2014. Amirudin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Raja
Grafindo Persada, Jakarta, 2004.
Andrian Sutedi. Aspek Hukum Pengadaan Barang dan Jasa dan Berbagai Permasalahannya, Sinar Grafika, Jakarta, 2010.
Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, Rajawali Pers, Jakarta, 2010.
Charless L. Knapp and Nathan M. Crystal, Problems in Contract Law : Case
and
Materials, Little Brown and Company, Boston/Toronto/London, 1993.
Clive Turner, Australian Commercial Law, The Law Book Company Limited, Sydney, 1995.
Djanius Djamin dan Syamsul Arifin, Bahan Dasar Hukum Perdata, Akademi Keuangan dan Perbankan Perbanas, Medan, 2001.
Ewan Macintyre, Essentials of Business Law, Pearson Longman, Inggris, 2007.
73
F. X. Djumialdji, Hukum Bangunan Dasar-Dasar Hukum Dalam Proyek dan Sumber Daya Manusia, Rhineka Cipta, Jakarta, 1996.
F. X. Suhardana, Contract Drafting : Kerangka Dasar dan Teknik Penyusunan Kontrak, Universitas Atmajaya, Yogyakarta, 2009.
G. H. Treitel, Law of Contract, Sweet & Maxwell, London, 1995.
Hardijan Rusli, Hukum Perjanjian Indonesia dan Common Law, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1998
Herlin Budiono, Ajaran Umum Hukum Perjanjian dan Penerapannya di Bidang Kenotariatan, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2009.
Hikmahanto Juwana, Teknik Pembuatan dan Penelaahan Kontrak Bisnis, Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 2007.
I G Ray Widjaya, Merancang Suatu Kontrak, Teori dan Praktek, Megapoin, Jakarta, 2003
I Made Widnyana, Alternati Penyelesaian Sengketa, Fikahat Aneska, Jakarta, 2009.
Jhon M Echols dan Hasan Sadily, Kamus Inggris Indonesia, Gramedia, Jakarta,
1997
Joni Emirzon, Hukum Bisnis Indonesia, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Departemen Pendidikan Nasional, Jakarta, 2002.
J. Satrio, Hukum Perjanjian, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1993
Juajir Sumardi, Perjanjian Sebagai Dasar Dalam Hubungan Bisnis Franchise, PPSUI, Jakarta, 2003
Kartini Muljadi dan Gunawan Widjaja, Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004.
---------, Seri Hukum Perikatan (Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian), Raja Grafindo Perkasa, Jakarta, 2003.
Komar Kantaatmadja, Beberapa Masalah Dalam Penerapan ADR di Indonesia Dalam Prospek dan Pelaksanaan Arbitrase di Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001.
74
Mariam Darus Badrulzaman, Kompilasi Hukum Perikatan, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001.
Marzuqi Yahya dan Endah Fitri Susanti, Buku Pintar Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Laskar Aksara, Jakarta, 2012
M. A. Sudjan, Law Relating to Government Contract, Universal Law Publishing, New Delhi, 2003.
Muhammad Syaifuddin, Hukum Kontrak (Memahami Kontrak Dalam Persfektif Filsafat, Teori, Dogmatik dan Praktik Hukum, Mandar Maju, Bandung, 2012.
Munir Fuady, Hukum Kontrak, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001.
--------, Hukum Kontrak (Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis), Citra Aditya Bakti, Bandung, 2011.
Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Noramtif dan Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2010.
M Yahya Harahap, Segi-segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung, 1996
P. N. H Simanjuntak, Pokok-Pokok Hukum Perdata Indonesia, Djambatan, Jakarta, 2007.
Purwosusilo, Aspek Hukum Pengadaan Barang dan Jasa, Prenada Media Group, Jakarta, 2014.
R Setiawan, Pokok-Pokok Hukum Perikatan, Bina Cipta, Bandung, 1996.
R Soetojo Prawirohamidjojo dan Azis Safioedin, Hukum Orang dan Keluarga, Alumni, Bandung, 1986.
R Subekti, Aneka Perjanjian, Penerbit Alumni, Bandung, 1992.
---------, Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta, 1987.
---------, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Intermasa, Jakarta, 2005
Salim, dkk, Perancangan Kontrak dan Memorandum of Understanding (MoU), Sinar Grafika, Jakarta, 2007.
Sanusi Bintang dan Dahlan, Pokok-pokok Hukum Ekonomi dan Bisnis, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000
Soerjono Soekanto dan Sri Mamuji, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan
75 Singkat, Rajawali, Jakarta, 2003.
Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, Hukum Perdata, Hukum Perutangan, Universitas Gajah Mada, Yokyakarta, 1980
---------, Hukum Perjanjian, Liberty, Yogyakarta, 1995.
Sudarsono, Kamus Hukum, Rineka Cipta, Jakarta, 1999.
Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum, Liberty, Yogyakarta,
1996. Supraba Sekarwati, Perancangan Kontrak, Alumni, Bandung,
2001.
Suyud Margono, Perlembagaan Alternative Dispute Resolution (ADR) Dalam Prospek dan Pelaksanaan Arbitrase di Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001.
Wirjono Prodjodikoro, Hukum Perdata Tentang Persetujuan Tertentu, Penerbit Sumur, Bandung, 1992.
Y. Sogar Simamora, Hukum Kontrak (Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah di Indonesia), Penerbit Kantor Hukum WINS & Partners, Surabaya, 2012.
B. Peraturan Perundang-Undangan
Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2000 tentang Jasa
Konstruksi. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 106 Tahun 2007 Tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 157 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 106 Tahun 2007.
76 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang telah beberapa kali dirubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah.
C. Sumber Lain
Aspan, H. (2017). “Good Corporate Governance Principles in the Management of Limited Liability Company. International Journal of Law Reconstruction, Volume 1 No. 1, pp. 87-100.
Aspan, H. (2017). “Peranan Polri Dalam Penegakan Hukum Ditinjau Dari Sudut Pandang Sosiologi Hukum”. Prosiding Seminar Nasional Menata Legislasi Demi Pembangunan Hukum Nasional, ISBN 9786027480360, pp. 71-82.
Aspan, H. (2014). “Konstruksi Hukum Prinsip Good Governance Dalam Mewujudkan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik”. Jurnal Dialogia Iuridica Universitas Maranatha Bandung, Volume 2 No. 2, pp. 57-64.
Aspan, H., Fadlan, dan E.A. Chikita. (2019). “Perjanjian Pengangkutan Barang Loose Cargo Pada Perusahaan Kapal Bongkar Muat”. Jurnal Soumatera Law Review, Volume 2 No. 2, pp. 322-334.
Denny Sanjaya, Analisis Yuridis Pengadaan Barang/Jasa Yang Dilakukan Dinas Pendidikan Kota TanjungBalai Ditinjau Dari Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Jurnal Hukum Ekonomi, Volume I Nomor 2, Jakarta, 2013
Eman Suparman, Aspek Hukum Perdata Dalam Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Dalam Rancangan Undang Undang tentang Pengadaan Barang/Jasa, Makalah pada Seminar Pembahasan Teknis Mengenai Masukan untuk Naskah Akademis Rancangan Undang Undang Pengadaan dikaitkan dengan Hukum Perdata dan Tindak Pidana Korupsi; Diselenggarakan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Republik Indonesia, Jakarta, Kamis, 20 November 2014.
Fikri, R. A. (2018). Analisis Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Yang Dilakukan Oleh Anak Dibawah Umur Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak. Jurnal Abdi Ilmu, 11(1), 158-168.
77
Hasibuan, L. R. (2019). Hak Restitusi Terhadap Korban Anak Berdasarkan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Di Belawan. Jurnal Hukum Responsif, 7(2), 30-39.
Hasibuan, L. R. (2019). Implementasi Peraturan Daerah Kota Medan No. 3 Tahun 2014 Tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok Pada Kota Medan. Jurnal Hukum Responsif, 7(7), 96-101.
Hasibuan, S. A. (2019). Kebijakan Kriminal (Criminal Policy) Terhadap Anak yang Melakukan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Jurnal Hukum Responsif, 7(2), 1729.
Hasibuan, S. A. (2019). KEBIJAKAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM RANGKA PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK. Jurnal Hukum Responsif, 7(7), 169-175.
Ketaren, A. H. S. (2018). Analisis Yuridis Tindak Pidana Cybercrime dalam Perbuatan Pidana Pencemaran Nama Baik Ditinjau dari Undang-Undang No. 8 Tahun 2011 Tentang Informasi Transaksi dan Elektronik dan Hukum Pidana.
Medaline, O. (2018). The Development of “Waqf” on the “Ulayat” Lands in West Sumatera, Indonesia. Journal of Social Science Studies, Microthink Institute, ISSN, 2329-9150.
Nita, S. (2017). 34. PENYELESAIAN PERSELISIHAN PADA HUBUNGAN KERJA DOSEN DENGAN YAYASAN DI INDONESIA1. Prosiding Konferensi ke, 2(P3HKI).
Saragih, Y. M., & Medaline, O. (2018, March). Elements of the corruption crime (element analysis of authority abuse and self-enrich and corporations in Indonesia). In IOP Conference Series: Earth and Environmental Science (Vol. 126, No. 1, p. 012108). IOP Publishing.
Sembiring, T. B. (2019). Problema Penegakan Hukum Lingkungan Di Desa Pantai Cermin Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat. In PROSIDING SEMINAR NASIONAL HASIL PENELITIAN (Vol. 2, No. 2, pp. 1629-1634).
Sendy, B. (2019). HAK YANG DIPEROLEH ANAK DARI PERKAWINAN TIDAK DICATAT. Jurnal Hukum Responsif, 7(7), 1-10.
Setiawan, N., Tarigan, V. C. E., Sari, P. B., Rossanty, Y., Nasution, M. D. T. P., & Siregar, I. (2018). Impact Of Cybercrime In E-Business And Trust. Int. J. Civ. Eng. Technol, 9(7), 652-656.
Siregar, A. R. M. (2018). KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM PENGUJIAN UNDANG-UNDANG TERHADAP UNDANG-UNDANG DASAR TAHUN 1945. Jurnal Hukum Responsif, 5(5), 100-108.
78 Siregar, A. R. M. (2019). PENYELESAIAN TINDAK PIDANA DENGAN DELIK PIDANA ADAT DI KABUPATEN PADANG LAWAS UTARA. Jurnal Hukum Responsif, 7(7), 137-144.
Siregar, F. R. (2018). Analisis Yuridis Terhadap Moratorium Pemberian Remisi Kepada Narapidana Tindak Pidana Khusus.
SITI, N. (2018). REKONSTRUKSI POLITIK HUKUM DALAM PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL BERDASARKAN HUKUM PROGRESIF (Doctoral dissertation, Universitas Andalas).
Tanjung, A. S. (2018). PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA YANGMENGAKIBATKAN MENINGGALNYA ORANG DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Deli Nomor 486/Pid. B/2014/Pn. Tbt.). Jurnal Hukum Responsif, 5(5), 1 12.
Tanjung, I. U. (2018). Studi Komparative Pendirian Negara Khilafah Di Indonesia. Jurnal Penelitian Medan Agama.