Pertanggungjawaban Hukum Pidana Terhadap Pelimpahan Wewenang Dokter Kepada Perawat Di Puskesmas Terpencil (Studi Penelitian di Puskesmas Paya Bakong Aceh Utara)
Abstract
Kesehatan adalah hak asasi manusia dan merupakan salah satu unsur kesejahteraan
yang harus diwujudkan sesuai dengan cita cita bangsa Indonesia yang terdapat
dalam Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945,agar bisa terwujudnya tingkat kesehatan yang maksimal bagi seluruh
masyarakat yang merupakan bagian dari kesejahteraan, diperlukan dukungan
hukum dalam penyelenggaraan berbagai kegiatan di bidang kesehatan.
Penelitian ini bersifat deskriptif yaitu penelitian yang bertujuan untuk
mendeskripsikan tentang sesuatu hal di daerah tertentu dan pada saat
tertentuPenelitian hukum deskriptif (descriptive legal study)berupa pemaparan dan
untuk memperoleh gambaran lengkap tentang penerapan hukum. Penelitian ini
akan memakai metode pendekatan kualitatif untuk mendeskripsikan keadaan yang
terjadi pada saat sekarang secara sistematis dan faktual dengan tujuan untuk
memaparkan serta penyelesaian dari masalah yang diteliti.
Dasar dan kekuatan hukum yang membolehkan dilakukannya pelimpahan
wewenang dari dokter kepada perawat dari segi aspek pidana,serta wewenang
dokter dan kewenangan perawat. Hubungan dokter dengan tenaga kesehatan
lainnya di puskesmas terutama terpencil diatur dalam undang-undang tentang
profesi dokter dan tenaga perawat. Pelimpahan wewenang di puskesmas terpenci
timbul karena keterbatasan tenaga kesehatan terutama dokter.
Keseriusan pemerintah dalam melaksakan amanat rakyat sangat diharapkan
agar tercapai pelayanan maksimal dan derajat kesehatan masyarakat Indonesia
terwujud.
Downloads
References
A. Buku
Ahmadi, Abu, 2003, Ilmu Pendidikan, Rineka Cipta, Jakarta.
Anggoro, Damas Dwi, 2017, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, UB Pres, Malang.
Asshiddiqie, Jimly, 2012, Bunga Rampai; Dialektika Pembaruan Sistem Hukum Indonesia, Cetakan Pertama, Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia, Jakarta.
Bungin, Burhan, 2003, Analisa Data Penelitian Kualitatif, Pemahaman Filosofis Dan Metodologis Ke arah Penguasaan Modal Aplikasi, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Damsar, 2010, Pengantar Sosiologi Politik, Prenada Media Group, Jakarta.
Darmanto, FX. Sri Wardaya, Lilis Sulistyani, 2018, Kiat Percepatan Kinerja UMKM Dengan Modal Strategi Orientasi Berbasis Lingkungan, Deepublish, Yogyakarta.
Dayanto, dan Asma Karim, 2015, Peraturan Daerah Responsif, Fondasi Teoritik dan Pedoman Pembentukannya, Deepublish, Yogyakarta.
Djamin, Djanius, 2007, Pengawasan dan Pelaksanaan Undang-undang Lingkungan Hidup, Suatu Analisa Sosial, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta.
Fajar, Mukti, dan Yulianto Achmad, 2010, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Hamidi, Jazim, 2010, Civic Education: Antara Realitas Politik dan Implementasi Hukumnya, Penerbit PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Haryatmoko, 2011, Etika Publik, Gramedia Pustaka Indah, Jakarta.
Hosio, Jusacj Eddy, 2006, Kebijakan Publik dan Desentralisasi, LaksBang Pressindo, Yogyakarta.
Marzuki, 2002, Metodologi Penelitian Hukum, PT. Prasetia Widya Pratama,
B. Jurnal Ilmiah
Aspan, H. (2017). “Good Corporate Governance Principles in the Management of Limited Liability Company. International Journal of Law Reconstruction, Volume 1 No. 1, pp. 87-100.
Aspan, H. (2017). “Peranan Polri Dalam Penegakan Hukum Ditinjau Dari Sudut Pandang Sosiologi Hukum”. Prosiding Seminar Nasional Menata Legislasi Demi Pembangunan Hukum Nasional, ISBN 9786027480360, pp. 71-82.
Aspan, H. (2014). “Konstruksi Hukum Prinsip Good Governance Dalam Mewujudkan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik”. Jurnal Dialogia Iuridica Universitas Maranatha Bandung, Volume 2 No. 2, pp. 57-64.
Aspan, H., Fadlan, dan E.A. Chikita. (2019). “Perjanjian Pengangkutan Barang Loose Cargo Pada Perusahaan Kapal Bongkar Muat”. Jurnal Soumatera Law Review, Volume 2 No. 2, pp. 322-334.
Fikri, R. A. (2018). Analisis Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Yang Dilakukan Oleh Anak Dibawah Umur Menurut UndangUndang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak. Jurnal Abdi Ilmu, 11(1), 158-168.
Hasibuan, L. R. (2019). Hak Restitusi Terhadap Korban Anak Berdasarkan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Di Belawan. Jurnal Hukum Responsif, 7(2), 30-39.
Hasibuan, L. R. (2019). Implementasi Peraturan Daerah Kota Medan No. 3 Tahun 2014 Tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok Pada Kota Medan. Jurnal Hukum Responsif, 7(7), 96-101.
Hasibuan, S. A. (2019). Kebijakan Kriminal (Criminal Policy) Terhadap Anak yang Melakukan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Jurnal Hukum Responsif, 7(2), 17-29.
Hasibuan, S. A. (2019). KEBIJAKAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM RANGKA PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK. Jurnal Hukum Responsif, 7(7), 169-175.
Ketaren, A. H. S. (2018). Analisis Yuridis Tindak Pidana Cybercrime dalam Perbuatan Pidana Pencemaran Nama Baik Ditinjau dari Undang-Undang No. 8 Tahun 2011 Tentang Informasi Transaksi dan Elektronik dan Hukum Pidana.
Medaline, O. (2018). The Development of “Waqf” on the “Ulayat” Lands in West Sumatera, Indonesia. Journal of Social Science Studies, Microthink Institute, ISSN, 2329-9150.
Nita, S. (2017). 34. PENYELESAIAN PERSELISIHAN PADA HUBUNGAN KERJA DOSEN DENGAN YAYASAN DI INDONESIA1. Prosiding Konferensi ke, 2(P3HKI).
Saragih, Y. M., & Medaline, O. (2018, March). Elements of the corruption crime (element analysis of authority abuse and self-enrich and corporations in Indonesia). In IOP Conference Series: Earth and Environmental Science (Vol. 126, No. 1, p. 012108). IOP Publishing.
Sembiring, T. B. (2019). Problema Penegakan Hukum Lingkungan Di Desa Pantai Cermin Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat. In PROSIDING SEMINAR NASIONAL HASIL PENELITIAN (Vol. 2, No. 2, pp. 16291634).
Sendy, B. (2019). HAK YANG DIPEROLEH ANAK DARI PERKAWINAN TIDAK DICATAT. Jurnal Hukum Responsif, 7(7), 1-10.
Setiawan, N., Tarigan, V. C. E., Sari, P. B., Rossanty, Y., Nasution, M. D. T. P., & Siregar, I. (2018). Impact Of Cybercrime In E-Business And Trust. Int. J. Civ. Eng. Technol, 9(7), 652-656.
Siregar, A. R. M. (2018). KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM PENGUJIAN UNDANG-UNDANG TERHADAP UNDANGUNDANG DASAR TAHUN 1945. Jurnal Hukum Responsif, 5(5), 100-108.
Siregar, A. R. M. (2019). PENYELESAIAN TINDAK PIDANA DENGAN DELIK PIDANA ADAT DI KABUPATEN PADANG LAWAS UTARA. Jurnal Hukum Responsif, 7(7), 137-144.
Siregar, F. R. (2018). Analisis Yuridis Terhadap Moratorium Pemberian Remisi Kepada Narapidana Tindak Pidana Khusus.
SITI, N. (2018). REKONSTRUKSI POLITIK HUKUM DALAM PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL BERDASARKAN HUKUM PROGRESIF (Doctoral dissertation, Universitas Andalas).
Tanjung, A. S. (2018). PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA YANGMENGAKIBATKAN MENINGGALNYA ORANG DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Deli Nomor 486/Pid. B/2014/Pn. Tbt.). Jurnal Hukum Responsif, 5(5), 1 12.
Tanjung, I. U. (2018). Studi Komparative Pendirian Negara Khilafah Di Indonesia. Jurnal Penelitian Medan Agama.