ANALISIS HUKUM TINDAK PIDANA KEJAHATAN KEKERASAN TERHADAP ORANG LAIN YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA SAMA ( Studi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 326/K/PID/2017)

  • Frans Answaldo Sihombing Universitas Pembangunan Panca Budi

Abstract

Kejahatan Kekerasan di Indonesia akhir-akir ini semakin banyak, pelakunya bukan hanya satu bahkan lebih dari satu orang, upaya pemerintah dalam mengatasi masalah ini dengan cara menggunakan peran penegak hukum yaitu polisi, jaksa, dan hakim. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor penyebab tindak pidana kejahatan kekerasan secara bersama-sama, untuk mengetahui penyelesaian perkara oleh penegak hukum terhadap tindak pidana kejahatan kekerasan secara bersama-sama, dan untuk mengetahui analisis Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 326 K/PID/2017 tentang tindak pidana kekerasan  secara bersama-sama.  Jenis penelitian skripsi ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif, adapun metode penelitian yang dipakai yaitu studi kepustakaan (library research) dengan teknik pengumpulan menggunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier.  Adapun faktor timbulnya tindak pidana kejahatan kekerasan secara bersamasama adalah faktor ekonomi, faktor emosional dan faktor lingkungan, Penerapan hukum pidana terhadap tindak pidana kejahatan kekerasan secara bersama-sama oleh seseorang terhadap orang lain, penerapan ketentuan pidana dalam perkara ini telah sesuai dengan fakta-fakta dalam persidangan sesuai dengan keterangan saksi, keterangan ahli, dan keterangan terdakwa, dan terdakwa sehat jasmani dan rohani, tidak ada gangguan mental sehingga mampu mempertanggung jawabkan perbuatanya.  Hasil penelitian ini menunjukan bahwa kekerasan terhadap orang lain yang dilakukan secara bersama-sama berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 326/K/PID/2017 belum tepat, karena berdasarkan analisis penulis terdakwa telah melakukan kekerasan secara bersama-sama sesuai dengan pasal 170 ayat 1 KUHP dan seharusnya dikenakan hukuman lima tahun enam bulan penjara. Kata Kunci : Tindak Pidana, Kejahatan Kekerasan Yang Dilakukan Secara Bersama Sama.

Downloads

Download data is not yet available.

References

DAFTAR PUSTAKA

A. Buku

Ali Mahrus, 2011, Dasar- Dasar Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta

Amir Iiyas, dan Alam A.S, 2018, Kriminologi Suatu Pengantar, Prenadamedia, Jakarta

Amirudin, dkk, 2012, Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT Rajagrafindo Persada, Jakarta

Anwar Yesmil, dan Adang, 2008, Reformasi Hukum Pidana, PT.Grasindo, Jakarta

Chazawi Adami, 2010, Stelsel Pidana, Tindak Pidana,Teori-Teori pemindaaan dan Batas Berlakunya Hukum Pidana, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta

Dirdjosiswoyo Soedjono, 2014, Ruang Lingkup Kriminologi, Remaja Karya, Bandung

Chaerudin, Dinar Syaiful Ahmad, Fardillah Syarif, Strategi Pencegahan dan Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi, Refka, Bandung

Fuadi Munir, 2018, Metode Riset Hukum : Pendekatan Teori dan Konsep, PT. Raja Grafido Persada, Jakarta

Hamzah Andi, 2017, Hukum Pidana Indonesia, Jakarta, Sinar Grafika.

Maskun, 2013, Kejahatan Cyber (Cyber Crime) Suatu Pengantar, Kencana Perdana Media Group, Jakarta

Moeljatno, 2009, Asas- Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta

Kusumaatmadja Mochtar, 2009, Pengantar Ilmu Hukum, Alumi, Bandung

L.Tanya Bernard, 2011, Politik Hukum: Agenda Kepenting Bersama, Genta Publishing, Yogyakarta

Prasetyo Teguh, 2017, Hukum Pidana, PT. Raja Grafido Persada, Depok





72
73






Rahardjo Satjipto, 2009, Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis, Genta Publishing, Yogyakarta

Samosir Djisman, 2012, Sekelumit Tentang Penologi & Permasyarakatan, Nuansaaulia, Bandung

Simatupang Nursariani, dan Faisal, Kriminologi Suatu Pengantar, CV. Pustaka Prima, Medan

Soekanto Soerjono dan Budi Sulistyowati, 2014, Sosiologi Suatu Pengantar, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta

Soesilo R, 1994, Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar – Komentarnya lengkap pasal demi pasal, Politea, Bogor

Utari Indah Sri, 2012, Aliran dan Teori Dalam Kriminologi, Thafa Media, Yogyakarta

Suhariyanto Budi, 2012, Tindak Pidana Teknologi Informasi (Cyber Crime) Urgensi Pengaturan Dan Celah Hukumnya, Rajawali Pers, Jakarta

Sulistika Teguh, dkk, 2012, hukum pidana Horizon Baru pasca Reformasi, PT. Raja Grafido Persada, Jakarta

Sukardi, 2009, Penyidikan Tindak Pidana Tertentu (Beberapa Ketentuan Pidana di Luar KUHP), Restu Agung, Jakarta

Suwarto, 2013, Individualisasi Pemidanaan, Pustaka Bangsa Press, Medan

Sofyan Andi, Nur Azizah, 2016, Buku Ajar Hukum Pidana, Pustaka Pena Press, Makasar

Utami Wahyu, dan Yoga Bakti Adipradana, 2017, Pengantar Hukum Bisnis dalam Perspektif Teori Dan Praktiknya di Indonesia, Jala Permata Aksara, Jakarta

Yamin Muhammad, 2012, Tindak Pidana Khusus, CV Pustaka Setia, Bandung

Yusrizal, 2012, Kapita Selekta Hukum Pidana dan Kriminologi, PT. SOFMEDIA, Jakarta

Zainal Amiruddin, Asikin, 2014, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Rajawali Pers, Jakarta
74






B. Peraturan Perundang – Undangan

Undang–undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum.

Undang-undang Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang- undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung.

Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kehakiman.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.

C. Kamus Hukum

Trijono Rachmat, 2016, Kamus Hukum, Jakarta, Pustaka Kemang.

Umar Dzulkifli, Jimmy, 2012, Kamus Hukum, Surabaya, Grahamedia Press.

D. Skripsi

Liamata William Manaq, Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Kekerasan Yang Dilakukan Secra Bersama-sama Terhadap Orang Dimuka Umum, Universitas Hasanuddin, Makasar

Awaluddin Mardis, Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Kekerasan Yang Dilakukan Secara Bersama-sama Terhadap Orang Lain Dimuka Umum. Universitas Hasanuddin, Makasar

Nurhidaya, Tinjauan Kriminologis Kejahatan Kekerasan Yang Dilakukan Dimuka Umum. Universitas Hasanuddin, Makasar.
75

E. Internet

http://sosiologi79.blogspot.com/2017/04/pengertiankekerasanmenurutahli.html, Diakses pada Tanggal 13 Desember 2018, pukul 01.25 WIB.

http://pengertianahli.id/2013/11/pengertian-emosi-menurut-para-ahli-2.html.Dia kses pada Tanggal 13 Februari 2019, pukul 17.43 WIB.

Ray Pratama Siadari, Tindak Pidana Kekerasan dan Jenis- Jenisnya, , Diakses pada Tanggal 13 Februari 2019, pukul 22.41 WIB.

http://anisachoeriah-paud.blogspot.co.id/2011/04makalah-pendidikan-anakmen urut-islam.html. Diakses Pada Tanggal 14 Februari 2019, Pukul 10.41 WIB.

https://www.Google.co.id/amp/s/sasmitasmansa.wordpress.com. Diakses Pada Tanggal 20 Februari 2019, pukul 15.22 WIB.

Kilometer25.blogspot.com/2012/09/upaya-non-penal-dalammenanggulangi.htm l?m=1. Diakses Pada Tanggal 21 Februari 2019, pukul 22.10 WIB.

https://www.google.co.id/amp/s/edilawyer.wordpress.com.Diakses Pada Tangal 26 Februari 2019, Pukul 20.06 WIB.

Dialetika Mahasantri, Perbuatan Pidana, Diakses Pada Tanggal 5 Maret 2019, Pukul 08.14 WIB.


F. Jurnal Ilmiah

Aspan, H. (2017). “Good Corporate Governance Principles in the Management of Limited Liability Company. International Journal of Law Reconstruction, Volume 1 No. 1, pp. 87-100.

Aspan, H. (2017). “Peranan Polri Dalam Penegakan Hukum Ditinjau Dari Sudut Pandang Sosiologi Hukum”. Prosiding Seminar Nasional Menata Legislasi Demi Pembangunan Hukum Nasional, ISBN 9786027480360, pp. 71-82.

Aspan, H. (2014). “Konstruksi Hukum Prinsip Good Governance Dalam Mewujudkan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik”. Jurnal Dialogia Iuridica Universitas Maranatha Bandung, Volume 2 No. 2, pp. 57-64.

Aspan, H., Fadlan, dan E.A. Chikita. (2019). “Perjanjian Pengangkutan Barang Loose Cargo Pada Perusahaan Kapal Bongkar Muat”. Jurnal Soumatera Law Review, Volume 2 No. 2, pp. 322-334.


76 Fikri, R. A. (2018). Analisis Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Yang Dilakukan Oleh Anak Dibawah Umur Menurut UndangUndang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak. Jurnal Abdi Ilmu, 11(1), 158-168.

Hasibuan, L. R. (2019). Hak Restitusi Terhadap Korban Anak Berdasarkan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Di Belawan. Jurnal Hukum Responsif, 7(2), 30-39.

Hasibuan, L. R. (2019). Implementasi Peraturan Daerah Kota Medan No. 3 Tahun 2014 Tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok Pada Kota Medan. Jurnal Hukum Responsif, 7(7), 96-101.

Hasibuan, S. A. (2019). Kebijakan Kriminal (Criminal Policy) Terhadap Anak yang Melakukan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Jurnal Hukum Responsif, 7(2), 17-29.

Hasibuan, S. A. (2019). KEBIJAKAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM RANGKA PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK. Jurnal Hukum Responsif, 7(7), 169-175.

Ketaren, A. H. S. (2018). Analisis Yuridis Tindak Pidana Cybercrime dalam Perbuatan Pidana Pencemaran Nama Baik Ditinjau dari Undang-Undang No. 8 Tahun 2011 Tentang Informasi Transaksi dan Elektronik dan Hukum Pidana.

Medaline, O. (2018). The Development of “Waqf” on the “Ulayat” Lands in West Sumatera, Indonesia. Journal of Social Science Studies, Microthink Institute, ISSN, 2329-9150.

Nita, S. (2017). 34. PENYELESAIAN PERSELISIHAN PADA HUBUNGAN KERJA DOSEN DENGAN YAYASAN DI INDONESIA1. Prosiding Konferensi ke, 2(P3HKI).

Saragih, Y. M., & Medaline, O. (2018, March). Elements of the corruption crime (element analysis of authority abuse and self-enrich and corporations in Indonesia). In IOP Conference Series: Earth and Environmental Science (Vol. 126, No. 1, p. 012108). IOP Publishing.

Sembiring, T. B. (2019). Problema Penegakan Hukum Lingkungan Di Desa Pantai Cermin Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat. In PROSIDING SEMINAR NASIONAL HASIL PENELITIAN (Vol. 2, No. 2, pp. 16291634).

Sendy, B. (2019). HAK YANG DIPEROLEH ANAK DARI PERKAWINAN TIDAK DICATAT. Jurnal Hukum Responsif, 7(7), 1-10.

Setiawan, N., Tarigan, V. C. E., Sari, P. B., Rossanty, Y., Nasution, M. D. T. P., & Siregar, I. (2018). Impact Of Cybercrime In E-Business And Trust. Int. J. Civ. Eng. Technol, 9(7), 652-656.

77 Siregar, A. R. M. (2018). KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM PENGUJIAN UNDANG-UNDANG TERHADAP UNDANGUNDANG DASAR TAHUN 1945. Jurnal Hukum Responsif, 5(5), 100-108.

Siregar, A. R. M. (2019). PENYELESAIAN TINDAK PIDANA DENGAN DELIK PIDANA ADAT DI KABUPATEN PADANG LAWAS UTARA. Jurnal Hukum Responsif, 7(7), 137-144.

Siregar, F. R. (2018). Analisis Yuridis Terhadap Moratorium Pemberian Remisi Kepada Narapidana Tindak Pidana Khusus.

SITI, N. (2018). REKONSTRUKSI POLITIK HUKUM DALAM PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL BERDASARKAN HUKUM PROGRESIF (Doctoral dissertation, Universitas Andalas).

Tanjung, A. S. (2018). PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA YANGMENGAKIBATKAN MENINGGALNYA ORANG DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Deli Nomor 486/Pid. B/2014/Pn. Tbt.). Jurnal Hukum Responsif, 5(5), 1 12.

Tanjung, I. U. (2018). Studi Komparative Pendirian Negara Khilafah Di Indonesia. Jurnal Penelitian Medan Agama.
Published
2021-05-05