PERAN UNIT PELAYANAN PEREMPUAN DAN ANAK DALAM PENERAPAN PRINSIP RESTORATIF JUSTICE PADA TINDAK PIDANA PENCABULAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK (Studi Penelitian Pelayanan Perempuan Dan Anak di Polrestabes Medan)
Abstract
Masalah hukum saat ini seolah menjadi suatu fenomena yang tidak pernah ada surutnya, terlebih lagi masalah hukum yang melibatkan seorang anak, yang dimana saat ini anak tidak lagi menjadi korban melainkan menjadi pelaku tindak pidana. Adapun rumusan masalah dalam penulisan ini yaitu Bagaimana peraturan hukum mengenai tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh anak, Apa faktor penyebab seorang anak melakukan tindak pidana pencabulan, Dan Bagaimana upaya yang dilakukan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak dalam penerapan prinsip Restorative Justice pada tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh anak, Penelitian ini menggunakan metode penelitian yang bersifat deskriptif. Dengan menggunakan jenis penelitian yang bersifat yuridis empiris yang mana penulis melakukan penelitian di Polrestabes Medan pada Unit PPA Berdasarkan hasil penelitian penulis, tindak pidana pencabulan telah diatur dalam KUHP, maupun Undang-Undang Khusus. Banyak faktor yang mendorang terjadinya tindak pidana pencabulan seperti, kurangnya ilmu keagamaan, faktor keluarga dan lingkungan serta pengaruh media massa. Banyak upaya yang telah dilakukan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak salah satunya adalah dengan melakukan penyuluhan atau edukasi tentang tindak pidana pencabulan terhadap kelompok masyarakat Tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh anak tidak terlepas dari berkembangnya teknologi pada saat ini penggunaan gadget menjadi salah satu pemicunya. Pada kasus ini banyak penyelesaian yang berujung damai, karena mengingat pelaku adalah seorang anak yang haknya juga masih dilindungi.
Kata Kunci : Unit PPA, Restoratif Justice, Tindak Pidana Pencabulan, Anak
Downloads
References
Akhdiat Hendra, 2011, Psikologi Hukum, Pusaka Setia, Bandung.
Amirruddin, dan Zainal Asikin, 2012, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Rajawali Pers, Jakarta.
Amiruddin dan Zainal Asikin,2014, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Rajawali Pers, Jakarta.
Chazawi Adami, 2010, Pelajaran Hukum Pidana 1 cetakan ke-5, Rajagrafindo Persada, Jakarta.
Chazawi Adami, 2010, Stelsel Pidana Tindak Pidana Teori-Teori Pemidanaan dan Batas Berlakunya Hukum Pidana, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Danim Sudarwa, 2010, Perkembangan Peserta Didik, Alfabeta, Bandung
Departemen Pendidikan Nasional, 2005, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta.
Desmita, 2014, Psikologi Perkembangan Peserta Didik, Remaja Rosdakarya, Bandung.
Djamil M. Nasir, 2013, Anak Bukan Untuk Dihukum, Sinar Rrafika Cetakan ke-2, Jakarta.
Effendi Erdianto, 2011, Hukum Pidana Indonesia – Suatu Pengantar, Refika Aditama, Bandung.
Farid, Zainal Abidin, 2010, Hukum Pidana 1, Sinar Grafika, Jakarta.
Gultom, Maidin, 2008, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Sistem Peradilan Anak di Indonesia, Refika Aditama, Bandung.
84
85
Helmawati, 2014, Pendidikan Dalam Keluarga, Remaja Rosdakarya, Bandung.
Ilyas Amir, 2010, Asas Asas Hukum Pidana Memahami Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana Sebagai Syarat Pemidanaan, Rangkang Education,Yogyakarta.
Lamintang P.A.F, 2013, Dasar Dasar Hukum Pidana Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung
Marlina, 2009, Peradilan Pidana Anak di Indonesia, PT Rafika Aditama, Medan.
Marzuki Peter Mahmud, 2014, Penelitian Hukum, Kencana Pranada Media Grup, Jakarta.
Moeljatno, 2009, Asas- Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta.
Nashriana, 2011, Perlindungan Hukum Pidana Bagi Anak Di Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta
Prasetyo Teguh, 2011, Kriminalisasi Dalam Hukum Pidana, Nusa Media, Bandung
Purba Jolar, 2017, Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Bermotif Ringan Dengan Restoratif Justice, Jala Permata Aksara JALA, Jakarta.
Raharjo Satjipto, 2007, Biarkan Hukum Mengalir, Catatan Kritis Tentang Pergaulan Manusia Dan Hukum, Buku Kompas, Jakarta
Rahmawati Yeni, 2010, Strategi Perkembangan Kreativitas Pada Anak Usia Dini, Kencana, Jakarta.
Saraswati Rika,S.H,CN,M,Hum, 2015, Hukum Perlindungan Anak Di Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Setiady Tholib, 2010, Pokok-Pokok Hukum Penitensier Indonesia, Alfabeta, Bandung.
86
Srimahmuji dan Soejono Sukanto, 2013, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Rajawali Perss, Jakarta.
Teguh Pratama Harrys, 2018, Teori dan Praktek Perlindungan Anak Dalam Hukum Pidana, ANDI, Yogyakarta.
Trijono Rachmat, 2016, Kamus Hukum, Pustaka Kemang, Jakarta.
Wignjoebroto Soetandyo, 2013, Hukum Konsep Dan Metode, Setara Press, Malang.
Zulfa Eva Achjani, 2011, Pergeseran Paradigma Pemidanaan, Lubuk Agung, Bandung.
B. Undang-Undang
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUH Pidana)
Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak
C. Jurnal Ilmiah, Skripsi
Amelda, Peran Unit Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Pekanbaru Dalam Penegakan Hukum Terhadap Anak Berdasarkan Prinsip Restoratif Justice, Universitas Gadjah Mada, 2018.
Aspan, H. (2017). “Good Corporate Governance Principles in the Management of Limited Liability Company. International Journal of Law Reconstruction, Volume 1 No. 1, pp. 87-100.
Aspan, H. (2017). “Peranan Polri Dalam Penegakan Hukum Ditinjau Dari Sudut Pandang Sosiologi Hukum”. Prosiding Seminar Nasional Menata Legislasi Demi Pembangunan Hukum Nasional, ISBN 9786027480360, pp. 71-82.
Aspan, H. (2014). “Konstruksi Hukum Prinsip Good Governance Dalam Mewujudkan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik”. Jurnal Dialogia Iuridica Universitas Maranatha Bandung, Volume 2 No. 2, pp. 57-64.
87 Aspan, H., Fadlan, dan E.A. Chikita. (2019). “Perjanjian Pengangkutan Barang Loose Cargo Pada Perusahaan Kapal Bongkar Muat”. Jurnal Soumatera Law Review, Volume 2 No. 2, pp. 322-334.
Chindya Pratisti Puspa Devi, Restoratif Justice Pada Hukum Pidana Anak Indonesia Dalam Perspektif Hukum Islam, Universitas Islam.
Fikri, R. A. (2018). Analisis Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Yang Dilakukan Oleh Anak Dibawah Umur Menurut UndangUndang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak. Jurnal Abdi Ilmu, 11(1), 158-168.
Hasibuan, L. R. (2019). Hak Restitusi Terhadap Korban Anak Berdasarkan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Di Belawan. Jurnal Hukum Responsif, 7(2), 30-39.
Hasibuan, L. R. (2019). Implementasi Peraturan Daerah Kota Medan No. 3 Tahun 2014 Tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok Pada Kota Medan. Jurnal Hukum Responsif, 7(7), 96-101.
Hasibuan, S. A. (2019). Kebijakan Kriminal (Criminal Policy) Terhadap Anak yang Melakukan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Jurnal Hukum Responsif, 7(2), 17-29.
Hasibuan, S. A. (2019). KEBIJAKAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM RANGKA PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK. Jurnal Hukum Responsif, 7(7), 169-175.
Ketaren, A. H. S. (2018). Analisis Yuridis Tindak Pidana Cybercrime dalam Perbuatan Pidana Pencemaran Nama Baik Ditinjau dari Undang-Undang No. 8 Tahun 2011 Tentang Informasi Transaksi dan Elektronik dan Hukum Pidana.
Medaline, O. (2018). The Development of “Waqf” on the “Ulayat” Lands in West Sumatera, Indonesia. Journal of Social Science Studies, Microthink Institute, ISSN, 2329-9150.
Muhammad Irfan, Penerapan Konsep Restoratif Justice Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Yang Dilakukan Oleh Anak Di Kota Makassar, Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, 2017.
Nita, S. (2017). 34. PENYELESAIAN PERSELISIHAN PADA HUBUNGAN KERJA DOSEN DENGAN YAYASAN DI INDONESIA1. Prosiding Konferensi ke, 2(P3HKI).
Saragih, Y. M., & Medaline, O. (2018, March). Elements of the corruption crime (element analysis of authority abuse and self-enrich and corporations in Indonesia). In IOP Conference Series: Earth and Environmental Science (Vol. 126, No. 1, p. 012108). IOP Publishing.
88 Sembiring, T. B. (2019). Problema Penegakan Hukum Lingkungan Di Desa Pantai Cermin Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat. In PROSIDING SEMINAR NASIONAL HASIL PENELITIAN (Vol. 2, No. 2, pp. 16291634).
Sendy, B. (2019). HAK YANG DIPEROLEH ANAK DARI PERKAWINAN TIDAK DICATAT. Jurnal Hukum Responsif, 7(7), 1-10.
Setiawan, N., Tarigan, V. C. E., Sari, P. B., Rossanty, Y., Nasution, M. D. T. P., & Siregar, I. (2018). Impact Of Cybercrime In E-Business And Trust. Int. J. Civ. Eng. Technol, 9(7), 652-656.
Siregar, A. R. M. (2018). KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM PENGUJIAN UNDANG-UNDANG TERHADAP UNDANGUNDANG DASAR TAHUN 1945. Jurnal Hukum Responsif, 5(5), 100-108.
Siregar, A. R. M. (2019). PENYELESAIAN TINDAK PIDANA DENGAN DELIK PIDANA ADAT DI KABUPATEN PADANG LAWAS UTARA. Jurnal Hukum Responsif, 7(7), 137-144.
Siregar, F. R. (2018). Analisis Yuridis Terhadap Moratorium Pemberian Remisi Kepada Narapidana Tindak Pidana Khusus.
SITI, N. (2018). REKONSTRUKSI POLITIK HUKUM DALAM PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL BERDASARKAN HUKUM PROGRESIF (Doctoral dissertation, Universitas Andalas).
Tanjung, A. S. (2018). PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA YANGMENGAKIBATKAN MENINGGALNYA ORANG DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Deli Nomor 486/Pid. B/2014/Pn. Tbt.). Jurnal Hukum Responsif, 5(5), 1 12.
Tanjung, I. U. (2018). Studi Komparative Pendirian Negara Khilafah Di Indonesia. Jurnal Penelitian Medan Agama.
D. Internet
Dinimiya, Perkembangan Sosial Dan Kepribadian Anak
Fidel Angwarmasse. SH.,MH., Peranan Unit Pelayanan Perempuan Dan Anak (PPA)
Kajian Pustaka.Com, Tindak Pidana Pencabulan Anak
89 Khairul Azhar Saragih, penyimpangan sosial dalam masyarakat http:// khairulazharsaragih.blogspot.com/2012/11/penyimpangan-sosial- dalam-masyarakat.html?m=1 Diakses pada tanggal 28 Juni 2020, pukul 11.00 WIB
Penghubung transiskom.com,Pengertian Studi Kepustakaan