Peran Dinas Sosial Terhadap Eksploitasi Anak Yang Di Pekerakan Dijalanan (Studi Penelitian Dinas Sosial Kota Medan)

  • Gunung Bayu Universitas Pembangunan Panca Budi

Abstract

Eksploitasi mempakan upaya untuk mengambil manfaat atau tindakan dengan  atau  tanpa  persetujuan  korban  untuk  mendapatkan  keuntungan  baik materil maupun  immateril.Anak adalah amanah dan juga  kamnia  Tuhan Yang Maha Esa, yang senantiasa hams dijaga karena dari dalam dirinya melekat harkat, martabat, dan hak-hak sebagai manusia yang hams di junjung tinggi.Anak sebagai generasi muda mempakan  sumber daya manusia yang memiliki potensi untuk menemskan cita-cita dan perjuangan bangsa Indonesia.


Dalam  skripsi  ini  penulis  tertarik  meneliti  tentang  Peran  Dinas  Sosial


Terhadap Eksploitasi Anak Yang Dipekerjakan Di Jalanan (Studi Penelitian Dinas Sosial Kota Medan). Dan mengambil tiga mmusan masalah, yaitu yang pertama Apa faktor penyebab terjadinya eksploitasi anak jalanan, yang kedua Bagaimana pengaturan  perlindungan  hukum  terhadap  eksploitasi  anak jalanan,  dan  yang ketiga  Bagaimana  peran  Dinas  Sosial  Kota  Medan terhadap  eksploitasi  anak jalanan.


Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris dengan menggunakan metode pengumpulan data dan wawancara dari penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan yang dilakukan di Dinas Sosial Kota Medan.


Adapun hasil wawancara dengan pihak dinas sosial kota medan dapat


disimpulkan bahwa ada beberapa oknum yang melakukan eksploitasi anak yaitu preman-preman atau kelompok yang berkuasa di daerah tersebut, dengan cara mengkoordinir   anak   jalanan   untuk   melakukan   penyetoran   setiap   mereka melakukan kegiatan seperti berjualan ataupun jasanya untuk membersihkan kaca mobil pengguna jalan. Untuk itu, dibuat Upaya penanggulangan eksploitasi terhadap anak sebagai pekerja di jalanan yaitu upaya represif seperti pembentukan peraturan yang berkaitan dengan eksploitasi anak seperti yang diatur dalam beberapa undang-undang, serta diadakannya upaya preventif, seperti memberikan bantuan di bidang hukum,sosial, ekonomi bagi masyarakat terkhusus bagi


keluarga anak yang dieksploitasi sebagai pekerja di jalanan Kota Medan.


 


KataKunci  : Eksploitasi, Anak, Jalanan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

DAFTAR PUSTAKA

A. Buku

Arliman S, Laurensius, 2015, Komnas HAM dan Perlindungan Anak Pelaku Tindak Pidana, cv budi utama, Yogyakarta.
Azwar, Sarifuddin, 2010, Metode Penelitian, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Dellyana,Shanty, 2012,Wanita dan Anak di Mata Hukum, Liberty,Cet. ke-6, Yogyakarta.
Gosita, Arif, 2010,Masalah Perlindungan Anak,Akademika Pressido, Jakarta.
Gultom, Maidin, 2010,Perlindungan Hukum Terrhadap Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Revika Aditama, Cet. ke-2, Jakarta.

Irham Adhari, Peran Polres Binjai Dalam Mencegah Tindak Pidana Eksploitasi Sosial Terhadap Anak, Universitas Pembangunan Pancabudi Medan, 2018.

Irwanto Dkk, 2009,Pekerja Anak di Tiga Kota Besar: Jakarta, Medan, Surabaya, unicef dan pusat penelitian unika Atma Jaya, Jakarta.

Kalida dan Bambang Sukanto,Muhsin, 2012,Jejak Kaki Kecil di Jalanan, Cakruk Publishing, Yogyakarta.

Kamil, H.M Fauzan, Ahmad, 2010,Hukum Perlindungan Anak Jalanan di Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta.

Mahmud Marzuki,Peter, 2011,Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.

Mega Erianti Renouw, Dian, 2016Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Anak Sektor Informal, Taman Pustaka, Jakarta.

M.Marwan dkk, 2009,Kamus Hukum Dictionary of Law Complete Edition, Reality Publisher, Surabaya.

Muhammad Joni dan Zulechaina Z, Tanamas, 2010,Aspek Hukum Perlindungan Anak dan Perspektif Konvensi Hak-hak Anak, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Mulyadi, Lilik, 2015, Pengadilan Anak di Indonesia Teori Praktik dan Permasalahannya,Mandar maju, cet. ke-3, Bandung.
2



Prof.Dr.H.R.Abdussalam, SIK, S.H, M.H. dan Adri Desasfuryanto, SH, MH, 2016,Hukum Perlindungan Anak, PTIK, Jakarta.

Shalahuddin, Odi, 2008,DibawahBayang-bayang Ancaman Dinamika Kehidupan Anak Jalanan, yayasan setara, Semarang.

Suharto K, 2009,Eksploitasi terhadap Anak & Wanita, Intermedia, Jakarta.
Sukmadinata, 2011,Metode Penelitian Pendidikan, Remaja Rosdakarya, Bandung.
Suprihatini, Amin, 2010,Perlindungan Terhadap Anak, Cet. Ke-1, Cempaka Putih, Klaten.

Susanto, 2011, Kriminologi, Genta Publishing, Yogyakarta.
Suyanto,Dr Bagong, 2010,Masalah Sosial Anak, Prenadamedia Group, Jakarta.
Suyanto, Bagong, 2010, Krisis & Child Abuse Kajian Sosiologis Tentang Kasus Pelanggaran Hak Anak dan Anak Anak Yang Membutuhkan Perlindungan Khusus Children in Need of Spesial Protection, Airlangga University Press, Surabaya.

Waluyadi, 2011,Hukum Perlindungan Anak, Mandar Maju, Bandung.

Widoyati Soekito, Sri, 2009, Anak dan Wanita Dalam Hukum, Diadit Media, Jakarta.

Wawancara dengan bapak Lamo Mayjend Lbn Tobing selaku Pelaksana,pengaministrasian permasalahan sosial Dinas Sosial Kota Medan, Medan, tgl 9 Maret 2020, pkl 09.00 WIB.

Wawancara dengan salah satu masyarakat, bapak Tyson Simangungsong, Medan, tgl 12 Maret 2020, pkl 16.00 WIB.

Wawancara dengan masyarakat Kota Medan yang memiliki peran dalam LSM KKSP, Medan, tgl 13 Maret 2020, pkl 09.00 WIB.



B. Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar 1945 dan Amandemen, Penerbit Srikandi, Surabaya.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta,2010, hal. 90.
3



KUHP dan KUHAP, Sinar Grafika, Jakarta, 2011, hal. 20.
Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.
Undang-Undang Nomor 4 tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak.
Undang-Undang Nomor 3 tahun 1997 Pasal 1 tentang Pengadilan Anak
Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Undang-Undang Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 6 Tahun 2003 Tentang Larangan Gelandangan dan Pengemisan Serta Praktek Susila di Kota Medan.



C. Internet

Aminudi, Eksploitasi hak anak orang tua sebagai pengemis di kota Makassar perspektif hukum nasional (dengan pendekatan hukum islam), 2018, diakses melalui repositori.uin-alauddin.ac.id. Diakses tgl 23 Oktober 2019, pkl 18.00 WIB. Ava Nafiza Wibowo, apa yang di maksud dengan anak jalanan?,2018, diakses melalui http://www.dictio.id/t/apa-yang-dimaksud-dengan-anak- jalanan/116119. Diakses tgl 24 Oktober 2019 pkl 12.37 WIB.

Endah Hapsari, 10 hak anak indonesia, sudahkah anda memberikan ini?, 2013, diakses melalui http://www.republika.co.id. Diakses tgl 23 oktober 2019, pkl 17.31 WIB.

Haidir Ali, Peran lembaga perlindungan anak bagi anak jalanan di kota Makassar, fakultas hukum Universitas Hasanuddin Makassar, 2014, diakses melalui https://core.ac.uk. Diakses tgl 23 oktober 2019, pkl 19.00 WIB.

https://www.google.com/amp/s/www.kompasiana.com/amp/ariesstadwi/peranan- dinas-sosial-dalam-pemberantasan-eksploitasi- anak_5529827e6ea834455f8b456f. Ariessta Dwi, Peran Dinas Sosial dalam Pemberantasan Eksploitasi Anak, 2015, Diakses tgl 24 Oktober 2019, pkl 11.31 WIB.
4




https://id.m.wikipedia.org/wiki/Eksploitasi#targetText=Eksploitasi%20(bahasa%20i nggris%3A%20exploitation),kepatutan%2C%20keadilan%20serta%20kompen sasi%20kesejahteraan. Diakses tgl 24 Oktober 2019, pkl 11.50 WIB.

http://jurnalmahasiswa.unesa.ad.id/index.php/paradigma/article/view/14094. EmySukrun Nihayah, Eksplotasi Anak Jalanan (studi kasus pada anak jalanan di Surabaya), 2016, Diakses tgl 24 Oktober 2019, pkl 12.24 WIB.

https://media.iyaa.com/article/2016/03/Ini-5-Faktor-terjadinya- EksploitasiAnak3438010Html. Diakses tgl 3 Desember 2019, pkl 12.20 WIB.

Komisi Nasional Perlindungan Anak, Wikipedia,https://id.wikipedia.org/wiki/Komisi_ Nasional_Perlindungan_Anak, Diakses tgl 10 Maret 2020, pkl 11.00 WIB.


D. Jurnal Ilmiah

Aspan, H. (2017). “Good Corporate Governance Principles in the Management of Limited Liability Company. International Journal of Law Reconstruction, Volume 1 No. 1, pp. 87-100.

Aspan, H. (2017). “Peranan Polri Dalam Penegakan Hukum Ditinjau Dari Sudut Pandang Sosiologi Hukum”. Prosiding Seminar Nasional Menata Legislasi Demi Pembangunan Hukum Nasional, ISBN 9786027480360, pp. 71-82.

Aspan, H. (2014). “Konstruksi Hukum Prinsip Good Governance Dalam Mewujudkan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik”. Jurnal Dialogia Iuridica Universitas Maranatha Bandung, Volume 2 No. 2, pp. 57-64.

Aspan, H., Fadlan, dan E.A. Chikita. (2019). “Perjanjian Pengangkutan Barang Loose Cargo Pada Perusahaan Kapal Bongkar Muat”. Jurnal Soumatera Law Review, Volume 2 No. 2, pp. 322-334.

Fikri, R. A. (2018). Analisis Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Yang Dilakukan Oleh Anak Dibawah Umur Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak. Jurnal Abdi Ilmu, 11(1), 158168.

Hasibuan, L. R. (2019). Hak Restitusi Terhadap Korban Anak Berdasarkan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Di Belawan. Jurnal Hukum Responsif, 7(2), 30-39.

Hasibuan, L. R. (2019). Implementasi Peraturan Daerah Kota Medan No. 3 Tahun 2014 Tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok Pada Kota Medan. Jurnal Hukum Responsif, 7(7), 96-101.

5 Hasibuan, S. A. (2019). Kebijakan Kriminal (Criminal Policy) Terhadap Anak yang Melakukan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Jurnal Hukum Responsif, 7(2), 17-29.

Hasibuan, S. A. (2019). KEBIJAKAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM RANGKA PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK. Jurnal Hukum Responsif, 7(7), 169-175.

Ketaren, A. H. S. (2018). Analisis Yuridis Tindak Pidana Cybercrime dalam Perbuatan Pidana Pencemaran Nama Baik Ditinjau dari Undang-Undang No. 8 Tahun 2011 Tentang Informasi Transaksi dan Elektronik dan Hukum Pidana.

Medaline, O. (2018). The Development of “Waqf” on the “Ulayat” Lands in West Sumatera, Indonesia. Journal of Social Science Studies, Microthink Institute, ISSN, 2329-9150.

Nita, S. (2017). 34. PENYELESAIAN PERSELISIHAN PADA HUBUNGAN KERJA DOSEN DENGAN YAYASAN DI INDONESIA1. Prosiding Konferensi ke, 2(P3HKI).

Saragih, Y. M., & Medaline, O. (2018, March). Elements of the corruption crime (element analysis of authority abuse and self-enrich and corporations in Indonesia). In IOP Conference Series: Earth and Environmental Science (Vol. 126, No. 1, p. 012108). IOP Publishing.

Sembiring, T. B. (2019). Problema Penegakan Hukum Lingkungan Di Desa Pantai Cermin Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat. In PROSIDING SEMINAR NASIONAL HASIL PENELITIAN (Vol. 2, No. 2, pp. 16291634).

Sendy, B. (2019). HAK YANG DIPEROLEH ANAK DARI PERKAWINAN TIDAK DICATAT. Jurnal Hukum Responsif, 7(7), 1-10.

Setiawan, N., Tarigan, V. C. E., Sari, P. B., Rossanty, Y., Nasution, M. D. T. P., & Siregar, I. (2018). Impact Of Cybercrime In E-Business And Trust. Int. J. Civ. Eng. Technol, 9(7), 652-656.

Siregar, A. R. M. (2018). KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM PENGUJIAN UNDANG-UNDANG TERHADAP UNDANG-UNDANG DASAR TAHUN 1945. Jurnal Hukum Responsif, 5(5), 100-108.

Siregar, A. R. M. (2019). PENYELESAIAN TINDAK PIDANA DENGAN DELIK PIDANA ADAT DI KABUPATEN PADANG LAWAS UTARA. Jurnal Hukum Responsif, 7(7), 137-144.

Siregar, F. R. (2018). Analisis Yuridis Terhadap Moratorium Pemberian Remisi Kepada Narapidana Tindak Pidana Khusus.

SITI, N. (2018). REKONSTRUKSI POLITIK HUKUM DALAM PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL BERDASARKAN HUKUM PROGRESIF (Doctoral dissertation, Universitas Andalas).
6

Tanjung, A. S. (2018). PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA YANGMENGAKIBATKAN MENINGGALNYA ORANG DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Deli Nomor 486/Pid. B/2014/Pn. Tbt.). Jurnal Hukum Responsif, 5(5), 1 12.

Tanjung, I. U. (2018). Studi Komparative Pendirian Negara Khilafah Di Indonesia. Jurnal Penelitian Medan Agama.
Published
2021-05-05