PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA NARKOTIKA YANG DILAKUKAN OLEH PRAJURIT ANGKATAN DARAT (ANALISA PUTUSAN PERKARA NOMOR: 183-K /PM 1-02/AD/IX/2017/PM MEDAN)

  • Hamdani Cibro Universitas Pembangunan Panca Budi

Abstract

Pada zaman sekarang ini peredaran gelap narkotika merupakan suatu hal yang sangat mengkwatirkan di dalam masyarakat dan khususnya bagi kalangan generasi muda sebagai penerus bangsa. Dan peredaran gelap narkotika ini juga sudah merambat kepada anak-anak sekolah, kalangan selebritis, birokrasi bahkan sampai kepada aparat penegak hukumnya. Adapun rumusan masalah dari penelitian ini adalah faktor apa yang menyebabkan prajurit angkatan darat menggunakan narkotika?, bagaimana prosedur perwira penyerah perkara (Papera) dan atasan yang berhak menghukum (Ankum) dalam menindak lanjuti pelaku pengguna narkotika berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1997 ?, dan bagaimana pertanggung jawaban pidana bagi pelaku berdasarkan analisa putusan perkara Nomor : 183-K/PM 1-02/AD/IX/2017/PM Medan ?. Jenis penelitian skripsi ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan metode pendekatan studi kasus (case apoach) yang dalam hal metode penelitian yang digunakan yaitu studi kepustakaan (library research) dengan pengumpulan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Hasil temuan dari Penelitian ini mendapatkan ada beberapa faktor penyebab seorang prajurit angkatan darat menggunakan narkotika yaitu faktor internal yaitu agama, keluarga, tekanan kerja, dan faktor eksternal yaitu lingkungan dan teman sekelompok.Kebijakan Papera dan Ankum bagi pelaku pengguna narkotika adalah dilakukannya penangkapan dan penahanan selama 20 hari. Sedangkan pertanggung jawaban pelaku pengguna narkotika yang dilakukan seorang prajurit angkatan darat adalah selain mendapat hukuman pidana penjara juga diberikan pidana tambahan berupa pemecatan dinas.1

Kata Kunci : Tindak Pidana Narkotika, Prajurit Angkatan Darat, Pertanggung Jawaban Pidana

Downloads

Download data is not yet available.

References

DAFTAR PUSTAKA





A. Buku
Ali, Zainuddin, 2010, Metode Penelitian Hukum, Jakarta, Sinar Grafika. Aminah, 2017, Pendidikan Agama Islam, Yogyakarta, CV Andi Offset. Alhamuddin, 2015, Dkk, Agama dan Pecandu Narkoba, Yogyakarta, Deepublish.

Alijabar, Muhammad, 2016, Pendidikan Agama Islam, Yogyakarta, Kencana.

Amrani, 2015, Sistem Pertanggung Jawaban Pidana Perkembangan dan Penerapan, Jakarta, Raja Grafindo Persada.

Arifin, Samsul, 2018, Pendidikan Agama Islam, Yogyakarta, CV Budi Utama.

Danim, Sudarwan, 2011, Psikologi Pendidikan, Bandung, Alfabeta.
Faisal, Nursariani Simatupang, 2017, Kriminologi Suatu Pengantar, Medan CV Pustaka Prima.

Hamzah, Andi, 2010, Asas-asas Hukum Pidana, Bandung, Persada. Hurwitz, Stephan, 2009, Kriminologi, Jakarta, PT Bina Aksara. Jauhari, Imam, 2009, Sosiologi Hukum, Medan, Pustaka Bangsa Press. Krisna, Liza Agnesta, 2018, Hukum Perlindungan Anak Panduan Memahami Anak yang Berkonflik dengan Hukum, Yogyakarta, Deepublish.

Mardani, 2007, Penyalahgunaaan Narkoba dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Pidana Nasional, Bandung, PT Raja Grafindo Persada.

Marzuki, Mahmud, 2010, Penelitian Hukum, Jakarta, Kencana. Mardani, 2017, Pendidikan Agama Islam, Depok, Kencana. Martasaputra, Momon, 2009, Asas-Asas Kriminologi, Bandung, Alumni.
74






Samosir, Djisman, 2016, Penologi dan Pemasyarakatan, Bandung, Nuansa Aulia.

Sumiati, 2009, Asuhan Keperawatan pada Klien Penyalahguna dan Ketergantungan Napza, Jakarta, Trans Info Media.

Sukardi, 2009, Penyidikan Tindak Pidana Tertentu, Jakarta, Restu Agung. Syamsuddin, Azis, 2011, Tindak Pidana Khusus, Jakarta, Sinar Grafika. Siswanto, 2012, Politik Hukum dalam Undang-undang Narkotika,Jakarta, PT Rineka Cipta.

Santoso, 2009, Kenali Kejahatan Narkoba yang dapat Mempengaruhi Kesadaran dan Prilaku, Jakarta, Letupan.

Stevani, 2011, Bahaya Penyalahgunaan Narkotika, Bandung, PT Sinar Jaya

Sandrasta, 2015, Tugas dan Fungsi Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Jakarta, CV Jaya Sakti.

Sunggono, Bambang, 2010, Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta, Rajawali Pers.

Samad, Mukhtar, 2016, Penanggulangan Narkoba, Yogyakarta, Sunrise. Suprajitno, 2009, Asuhan Keperawatan Keluarga, Jakarta, Kencana. Santoso, Topo, 2010, Kriminologi, Jakarta, Rajawali Pers. Suma, Nyoman, 2014, Psikologi Pendidikan, Bandung, Erlangga. Soekanto, Soerjono, 2010, Pokok-Pokok Sosiologi, Jakarta, Rajawali Pers. Syah, Iskandar Mudakir, 2017, Ilmu Hukum dan Kemasyarakatan, Jakarta, Tatanusa.

Simajuntak, 2010, Pengantar Kriminologi dan Patologi Sosial, Bandung, Tarsito.

Salam, Faisal Muhammad, 2012, Peradilan Militer di Indonesia, Bandung, CV Mandar Maju.

Setiady, Tolib, 2010, Pokok-Pokok Hukum Penitensier Indonesia, Bandung, Alfabeta.
75






Tambunan, 2013, Hukum Disiplin Militer Suatu Kerangka Teori, Jakarta, Pusat Studi Hukum Militer.

Yamin, Muhammad, 2012, Tindak Pidana Khusus, Bandung, CV Pustaka Setia.



B. Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1947 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1997 Jo Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).



C. Kamus, Jurnal Ilmiah, Majalah dan Koran.
Anggraeny, Disparitas Pidana dalam Putusan Hakim Terhadap Tindak Pidana Psikotropika di Pengadilan Negeri Sleman, Jurnal Hukum Novelty, Vol.2. Nomor 5, 2018, hal. 226.

Aspan, H. (2017). “Good Corporate Governance Principles in the Management of Limited Liability Company. International Journal of Law Reconstruction, Volume 1 No. 1, pp. 87-100.

Aspan, H. (2017). “Peranan Polri Dalam Penegakan Hukum Ditinjau Dari Sudut Pandang Sosiologi Hukum”. Prosiding Seminar Nasional Menata Legislasi Demi Pembangunan Hukum Nasional, ISBN 9786027480360, pp. 71-82.

Aspan, H. (2014). “Konstruksi Hukum Prinsip Good Governance Dalam Mewujudkan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik”. Jurnal Dialogia Iuridica Universitas Maranatha Bandung, Volume 2 No. 2, pp. 57-64.

76 Aspan, H., Fadlan, dan E.A. Chikita. (2019). “Perjanjian Pengangkutan Barang Loose Cargo Pada Perusahaan Kapal Bongkar Muat”. Jurnal Soumatera Law Review, Volume 2 No. 2, pp. 322-334.

Fikri, R. A. (2018). Analisis Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Yang Dilakukan Oleh Anak Dibawah Umur Menurut UndangUndang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak. Jurnal Abdi Ilmu, 11(1), 158-168.

Hasibuan, L. R. (2019). Hak Restitusi Terhadap Korban Anak Berdasarkan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Di Belawan. Jurnal Hukum Responsif, 7(2), 30-39.

Hasibuan, L. R. (2019). Implementasi Peraturan Daerah Kota Medan No. 3 Tahun 2014 Tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok Pada Kota Medan. Jurnal Hukum Responsif, 7(7), 96-101.

Hasibuan, S. A. (2019). Kebijakan Kriminal (Criminal Policy) Terhadap Anak yang Melakukan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Jurnal Hukum Responsif, 7(2), 17-29.

Hasibuan, S. A. (2019). KEBIJAKAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM RANGKA PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK. Jurnal Hukum Responsif, 7(7), 169-175.

Helfi Agustin, Elviza Rahmadona, Faktor yang Berhubungan dengan Penyalahgunaan Narkoba di RSJ Prof. HB. Sa’anin, Vol.8. Nomor 2, 2014, hal.60.

Ketaren, A. H. S. (2018). Analisis Yuridis Tindak Pidana Cybercrime dalam Perbuatan Pidana Pencemaran Nama Baik Ditinjau dari Undang-Undang No. 8 Tahun 2011 Tentang Informasi Transaksi dan Elektronik dan Hukum Pidana.

Medaline, O. (2018). The Development of “Waqf” on the “Ulayat” Lands in West Sumatera, Indonesia. Journal of Social Science Studies, Microthink Institute, ISSN, 2329-9150.

Mulyadi, Hendra, Penerapan Asas Kepentingan Militer dan Pemberhentian dengan tidak Hormat Terhadap Prajurit yang Terlibat Tindak Pidana Narkotika pada Pengadilan Militer 1-03/Padang, Vol. 4 Nomor 2, 2019, hal. 265

Nita, S. (2017). 34. PENYELESAIAN PERSELISIHAN PADA HUBUNGAN KERJA DOSEN DENGAN YAYASAN DI INDONESIA1. Prosiding Konferensi ke, 2(P3HKI)
77

Prakoso, Penyalahgunaan Narkotika Oleh Anggota Militer Menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1947 Tentang Kitab Undang- Undang Hukum Pidana Militer, Vol. VII, Nomor 7, 2018, hal. 32

Saragih, Y. M., & Medaline, O. (2018, March). Elements of the corruption crime (element analysis of authority abuse and self-enrich and corporations in Indonesia). In IOP Conference Series: Earth and Environmental Science (Vol. 126, No. 1, p. 012108). IOP Publishing.

Sembiring, T. B. (2019). Problema Penegakan Hukum Lingkungan Di Desa Pantai Cermin Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat. In PROSIDING SEMINAR NASIONAL HASIL PENELITIAN (Vol. 2, No. 2, pp. 16291634).

Sendy, B. (2019). HAK YANG DIPEROLEH ANAK DARI PERKAWINAN TIDAK DICATAT. Jurnal Hukum Responsif, 7(7), 1-10.

Setiawan, N., Tarigan, V. C. E., Sari, P. B., Rossanty, Y., Nasution, M. D. T. P., & Siregar, I. (2018). Impact Of Cybercrime In E-Business And Trust. Int. J. Civ. Eng. Technol, 9(7), 652-656.

Siregar, A. R. M. (2018). KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM PENGUJIAN UNDANG-UNDANG TERHADAP UNDANGUNDANG DASAR TAHUN 1945. Jurnal Hukum Responsif, 5(5), 100-108.

Siregar, A. R. M. (2019). PENYELESAIAN TINDAK PIDANA DENGAN DELIK PIDANA ADAT DI KABUPATEN PADANG LAWAS UTARA. Jurnal Hukum Responsif, 7(7), 137-144.

Siregar, F. R. (2018). Analisis Yuridis Terhadap Moratorium Pemberian Remisi Kepada Narapidana Tindak Pidana Khusus.

SITI, N. (2018). REKONSTRUKSI POLITIK HUKUM DALAM PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL BERDASARKAN HUKUM PROGRESIF (Doctoral dissertation, Universitas Andalas).

Sugiarto, Penjatuhan Pidana oleh Hakim Terhadap Prajurit TentaraNasionalIndonesia sebagai Pelaku Penyalahguna Narkotika, Jurnal Magister Hukum Udayana, Vol. 7 Nomor 2, 2018, hal. 181

Soebagijo, Hari, Kebijakan Hukum Pidana Dalam Pemeriksaan Terhadap Prajurit Tentara Nasional Indonesia Pelaku Tindak Pidana Umum, Vol. VI, Nomor 1, 2011, hal. 31

Soniardhi, Kewenangan Ankum Terhadap Tawanan Perang Dalam Hukum Disiplin Militer, Vol. VI, Nomor 4, 2017, hal. 470




78 Tanjung, A. S. (2018). PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA YANGMENGAKIBATKAN MENINGGALNYA ORANG DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Deli Nomor 486/Pid. B/2014/Pn. Tbt.). Jurnal Hukum Responsif, 5(5), 1 12.

Tanjung, I. U. (2018). Studi Komparative Pendirian Negara Khilafah Di Indonesia. Jurnal Penelitian Medan Agama.


D. Internet
Andresta, Sejarah TentaraNasionalIndonesia, , Diakses Tanggal 6 Juli 2019, Pukul 20.00 WIB.

Syifa , Fauziah, Tindak Pidana Insurbodinasi dalam Hukum Pidana Militer Indonesia,,Diakses Tanggal 6 Juli 2019 , Pukul 21.10 WIB.

Riyanda, Narkotika dan Psikotropika, https://www.acamedia.edu/288637 Diakses Tanggal 6 Juli 2019, Pukul 15.00 WIB.

Wahyu,Peran dan Fungsi TentaraNasionalIndonesia, , Diakses Tanggal 6 Juli 2019, Pukul 22.00 WIB
Published
2021-05-05