TINDAK PIDANA KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERLANJUT OLEH TIM PENGELOLA JAMINAN PERSALINAN DINAS KESEHATAN KABUPATEN LANGKAT (Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2301K/PID.SUS/2015)

  • Hamid Rijal Universitas Pembangunan Panca Budi

Abstract

Doktrin hukum pidana sudah mengatur perbuatan pidana berlanjut (concursus) dan tindak pidana bersama-sama melakukan atau yang disebut penyertaan (deelneming). Permasalahan dalam penilitian ini adalah bagaimana pengaturan hukum tindak pidana yang dilakukan bersama-sama dan berkelanjutan berdasarkan Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi? Bagaimana konsep tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama dan berkelanjutan dalam pidana korupsi ? Bagaimana putusan yang dijatuhkan Mahkamah Agung dalam putusan Nomor:2301K/PID.SUS/2015? Jenis penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif, dengan menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach) dan konseptual (conseptual approach), dengan teknik pengumpulan data primer dan sekunder. Adapun analisis data yang digunakan adalah analisis data kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, konsep tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama dan berkelanjutan dalam pidana korupsi, yaitu jika dalam terwujudnya tindak pidana korupsi itu dilakukan lebih dari satu orang atau dua orang lebih yang secara bersama-sama memiliki maksud atau keinginan untuk terwujudnya perbuatan tersebut. Suatu perbuatan korupsi dikatakan sebagai perbuatan berlanjut, jika perbuatan yang sebelumnya dengan perbuatan yang berikutnya masih sejenis, dan memiliki hubungan dan tenggang waktu terjadinya tidak terlalu lama. Tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, sebagai bentuk “Pembantuan” yang diancam dengan hukuman yang sama dengan pelaku. Perbuatan berkelanjutan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tidak diatur secara khusus. Kesimpulan penelitian ini adalah Putusan Mahkamah Agung dalam putusan Nomor 2301K/PID.SUS/2015, telah sesuai dan tepat. Saran penelitian adalah agar Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat merumuskan lebih jelas perbuatan secara bersama-sama dan berkelanjutan dalam Undang-Undang.



Kata Kunci: Tindak Pidana Korupsi, Berkelanjutan, dan Jampersal.

Downloads

Download data is not yet available.

References

DAFTAR PUSTAKA



A. Buku


Ali, Mahrus, 2015, Dasar-Dasar Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta.

Arief, Nawawi Barda dan Muladi, 2016, Bunga Rampai Hukum Pidana, Alumni, Bandung.

Cahaya, Suhandi dan Surachmin, 2010, Strategi Teknik dan Korupsi, Sinar Grafika Offeset, Jakarta.

Chazawi, Adami, 2015, Percobaan, Penyertaan, Pelajaran Hukum Pidana ke-3, Rajawali Pers, Jakarta.

Danil, Elwi, 2011, Korupsi; Konsep Tindak Pidana, dan Pemberantasannya, PT.Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Djaja, Ermansyah, 2008, Memberantas Korupsi bersama KPK, Sinar Grafika, Jakarta.

Effendi, Erdianto, 2011, Hukum Pidana Indonesia Suatu Pengantar, Refika Aditama, Bandung.

Edi Setiadi dan Yulia, Rena dan Setiadi Edi, 2014, Hukum Pidana Ekonomi, Graha Ilmu, Yokyakarta.

Efendi, Jonaedi dan Gunadi Ismu, 2014, Cepat dan Mudah Memahami Hukum Pidana , Prenada Kencana Media Group, Jakarta.
Winata, H. Frans, 2009, Suara Rakyat Hukum Tertinggi, Kompas, Jakarta.
Harahap, Yahya M, 2014, Pembahasan Permasalahan KUHAP, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali, Sinar Grafika, Jakarta.

Hamzah, Andi, 2015, Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.

---------, 2017, Hukum Pidana Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.
Hartanti, Evi, 2015, Tindak Pidana Korupsi, Sinar Grafika, Jakarta.
90






Kartono, Kartini, 2005, Patologi Sosial, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Lamintang, Theo dan Lamintang, P.A.F, 2011, Delik-Delik Khusus Kejahatan Jabatan dan Kejahatan Jabatan tertentu sebagai Tindak Pidana Korupsi, Sinar Grafika, Jakarta.

Lamintang, P.A.F. 2011, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, PT Citra Aditya Bakti, Bandung.

Mamudji, Sri dan Soekanto, Soerjono, 2013, Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.

Marpaung, Leden, 2014, Asas-Teori- Praktek Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta

Mas, Marwan, 2014, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Ghlmia Indonesia, Bogor.

Maramis, Frans, 2015, Hukum Pidana umum dan tertulis di Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta.
Moeljatno, 2016, Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta.
Purwoleksono, Endro Didik, 2014, Hukum Pidana, Airlangga University Press, Surabaya.

Prodjodikoro, Wirdjono, 2015, Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia, Eresco, Jakarta.

Prasetyo, Teguh, 2015, Hukum Pidana, Edisi Revisi, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Raghib, Fahmi dan Ariman Rasyid, 2015, Hukum Pidana, Setara Press, Malang.
Syamsu, Ainu Muhammad, 2014, Pergeseran Turut Serta Melakukan Dalam Ajaran Penyertaan, Telaah Kritis Berdasarkan Teori Pemisahaan Tindak Pidan dan Pertanggungjawaban Pidana, Prenada Kencana Media Group, Jakarta.
Shaffmeister, D, et. al, 2015, Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Sianturi, S. R, dan Kanter, E.Y, 2015, Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia dan Penerapannya, Storia Press, Jakarta.
91






Sianturi, SR., 2016, Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya, Alumni, Bandung.

Soesilo, R, 2017, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya, Lengkap Pasal Demi Pasal, Politiea, Bogor.

Waluyadi, 2016, Hukum Pidana Indonesia, Djambatan, Jakarta.



B. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN


Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang Republik IndonesiaNomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 2562/MENKES/PER/XII/2011 Tentang Petunjuk Teknis Jaminan Persalinan.

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 40 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Masyarakat.



C. INTERNET

Portal Pengetahuan Anti Korupsi, http://acch.kpk.go.id/statistik. Diakses tanggal 20 Februari 2020 Pukul 21.00 WIB


D. JURNAL ILMIAH

Aspan, H. (2017). “Good Corporate Governance Principles in the Management of Limited Liability Company. International Journal of Law Reconstruction, Volume 1 No. 1, pp. 87-100.

Aspan, H. (2017). “Peranan Polri Dalam Penegakan Hukum Ditinjau Dari Sudut Pandang Sosiologi Hukum”. Prosiding Seminar Nasional Menata Legislasi Demi Pembangunan Hukum Nasional, ISBN 9786027480360, pp. 71-82.

Aspan, H. (2014). “Konstruksi Hukum Prinsip Good Governance Dalam Mewujudkan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik”. Jurnal Dialogia Iuridica Universitas Maranatha Bandung, Volume 2 No. 2, pp. 57-64.


92 Aspan, H., Fadlan, dan E.A. Chikita. (2019). “Perjanjian Pengangkutan Barang Loose Cargo Pada Perusahaan Kapal Bongkar Muat”. Jurnal Soumatera Law Review, Volume 2 No. 2, pp. 322-334.

Fikri, R. A. (2018). Analisis Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Yang Dilakukan Oleh Anak Dibawah Umur Menurut UndangUndang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak. Jurnal Abdi Ilmu, 11(1), 158-168.

Hasibuan, L. R. (2019). Hak Restitusi Terhadap Korban Anak Berdasarkan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Di Belawan. Jurnal Hukum Responsif, 7(2), 30-39.

Hasibuan, L. R. (2019). Implementasi Peraturan Daerah Kota Medan No. 3 Tahun 2014 Tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok Pada Kota Medan. Jurnal Hukum Responsif, 7(7), 96-101.

Hasibuan, S. A. (2019). Kebijakan Kriminal (Criminal Policy) Terhadap Anak yang Melakukan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Jurnal Hukum Responsif, 7(2), 17-29.

Hasibuan, S. A. (2019). KEBIJAKAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM RANGKA PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK. Jurnal Hukum Responsif, 7(7), 169-175.

Ketaren, A. H. S. (2018). Analisis Yuridis Tindak Pidana Cybercrime dalam Perbuatan Pidana Pencemaran Nama Baik Ditinjau dari Undang-Undang No. 8 Tahun 2011 Tentang Informasi Transaksi dan Elektronik dan Hukum Pidana.

Medaline, O. (2018). The Development of “Waqf” on the “Ulayat” Lands in West Sumatera, Indonesia. Journal of Social Science Studies, Microthink Institute, ISSN, 2329-9150.

Nita, S. (2017). 34. PENYELESAIAN PERSELISIHAN PADA HUBUNGAN KERJA DOSEN DENGAN YAYASAN DI INDONESIA1. Prosiding Konferensi ke, 2(P3HKI).

Saragih, Y. M., & Medaline, O. (2018, March). Elements of the corruption crime (element analysis of authority abuse and self-enrich and corporations in Indonesia). In IOP Conference Series: Earth and Environmental Science (Vol. 126, No. 1, p. 012108). IOP Publishing.

Sembiring, T. B. (2019). Problema Penegakan Hukum Lingkungan Di Desa Pantai Cermin Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat. In PROSIDING SEMINAR NASIONAL HASIL PENELITIAN (Vol. 2, No. 2, pp. 16291634).

Sendy, B. (2019). HAK YANG DIPEROLEH ANAK DARI PERKAWINAN TIDAK DICATAT. Jurnal Hukum Responsif, 7(7), 1-10.

93 Setiawan, N., Tarigan, V. C. E., Sari, P. B., Rossanty, Y., Nasution, M. D. T. P., & Siregar, I. (2018). Impact Of Cybercrime In E-Business And Trust. Int. J. Civ. Eng. Technol, 9(7), 652-656.

Siregar, A. R. M. (2018). KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM PENGUJIAN UNDANG-UNDANG TERHADAP UNDANGUNDANG DASAR TAHUN 1945. Jurnal Hukum Responsif, 5(5), 100-108.

Siregar, A. R. M. (2019). PENYELESAIAN TINDAK PIDANA DENGAN DELIK PIDANA ADAT DI KABUPATEN PADANG LAWAS UTARA. Jurnal Hukum Responsif, 7(7), 137-144.

Siregar, F. R. (2018). Analisis Yuridis Terhadap Moratorium Pemberian Remisi Kepada Narapidana Tindak Pidana Khusus.

SITI, N. (2018). REKONSTRUKSI POLITIK HUKUM DALAM PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL BERDASARKAN HUKUM PROGRESIF (Doctoral dissertation, Universitas Andalas).

Tanjung, A. S. (2018). PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA YANGMENGAKIBATKAN MENINGGALNYA ORANG DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Deli Nomor 486/Pid. B/2014/Pn. Tbt.). Jurnal Hukum Responsif, 5(5), 1 12.

Tanjung, I. U. (2018). Studi Komparative Pendirian Negara Khilafah Di Indonesia. Jurnal Penelitian Medan Agama.
Published
2021-05-05