ANALISIS YURIDIS TENTANG TANGGUNG JAWAB ORANG TUA TERHADAP ANAK SETELAH PERCERAIAN (STUDI PUTUSAN NOMOR : 146/Pdt/2018/PN MDN)
Abstract
Anak merupakan pemberian dari Tuhan yang diberikan kepada pasangan suami istri yang sudah menikah. Anak adalah amanah bagi kedua orang tuanya dan tidak dibenarkan melalaikannya maka anak harus dijaga, dirawat serta dididik sebaik-baiknya, agar dapat berkembang dengan baik dan kelak dapat berguna bagi nusa, agama ataupun keluarga. Tidak harmonisnya antara suami istri ini sering muncul dalam pernikahan, seperti perselingkuhan maupun masalah ekonomi dapat mengguncangkan sebuah pernikahan. Perceraian dipilih saat pasangan suami istri merasa sudah tidak dapat lagi mempertahankan pernikahan mereka. Perceraian ini tentu saja akan mengubah kehidupan suami istri, dan juga anak-anak mereka. Konsekuensi perceraian yang menyentuh berbagai macam aspek kehidupan harus dihadapi oleh pasangan yang bercerai. Ketika semua upaya telah dilakukan untuk menyelamatkan suatu perkawinan namun pada akhirnya pengadilanlah yang memutuskannya. Berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki berkekuatan hukum tetap, maka terdapat akibat hukum yang mengikutinya, salah satunya adalah mengenai tanggung jawab orang tua kepada anak setelah terjadi perceraian. Kedudukan Anak di dalam Perkawinan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan tidak memberikan pengaturan yang mendetail mengenai kedudukan anak. Adapun kedudukan anak menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, yaitu Pasal 42, 43 dan 44. Kedudukan anak berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, yaitu anak yang sah dan anak yang dilahirkan diluar perkawinan. Akibat dari suatu perceraian, yaitu akibat hukum perceraian terhadap anak, akibat Hukum Peceraian Terhadap Bekas Suami/Istri dan akibat hukum perceraian terhadap harta bersama. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung 146/Pdt/2018/PN Mdn dimana terbanding semula tergugat selaku istri mendapatkan hak asuh atas kedua anaknya dan menghukum penggugat untuk memberikan biaya nafkah, pendidikan, pengobatan dan rekreasi bagi kedua anak Penggugat dan Tergugat yang saat ini sejumlah Rp. 5.000.000.- (lima juta rupiah) setiap bulannya.
Kata Kunci : Anak, Kedudukan Anak, Perceraian dan Tanggung Jawab Orang Tua Setelah Perceraian.
Downloads
References
A. Buku
Anton, M. Moeliono. 2016, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.
Bahari, Adib. 2016, Tata cara gugatan cerai pembagian harta gono-gini dan hak asuh anak, Pustaka Yustisia, Jakarta.
Busroh, Daud A. dan Abubakar Busroh, 2015, Asas – Asas Hukum Tata Negara, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Gultom, Maidin. 2015, Perlindungan Hukum Tterhadap Anak dan Perempuan, PT.Refika Aditama, Bandung.
Gunawan H. Mahmud. 2015, Pendidikan Agama Islam dalam Keluarga, Akademia Permata Jakarta.
Hamzah, Andi. 2015, Kamus Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Hasbullah, 2016, Dasar-dasar Ilmu Pendidikan, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Huraerah, Abu. 2016, Kekerasan Terhadap Anak, Nuansa, Bandung.
Notoatmojo, Soekidjo. 2015, Etika dan Hukum Kesehatan, Rineka Cipta, Jakarta.
Nurhayani, Yani. 2015, Hukum Perdata, Pustaka Setia, Bandung.
Poerwadarminta. W.J.S, 2014, Kamus Umum Bahasa Indonesia. Balai Pustaka, Jakarta.
Rahmanda, Agil Arya. 2015, Tinjauan Yuridis Terhadap Tanggung Jawab OrangTua Terhadap Anak Setelah Perceraian(Studi Kasus di Pengadilan Agama Surakarta), Naskah Publikasi, Skripsi, Universitas Muhammadiyah Surakarta.
Salim, Omar. 2016, Dasar-Dasar Hukum Waris Di Indonesia, PT. Rineka Cipta, Jakarta.
Soekanto, Soerjono. 2015, Hukum Adat Indonesia, Rajawali, Jakarta.
87
88
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, 2016, Penelitian Hukum Normatif – Suatu Tinjauan Singkat, Rajawali Press, Jakarta.
Subekti, R. 2016, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pustaka Yutisia,Jakarta.
Susilo, Budi. 2014, Prosedur Gugatan Perceraian, Pustaka Yustisia, Yogyakarta.
Sudarsono, 2014, Hukum Perkawinan Nasional, PT Rineka Cipta, Jakarta.
Syaifudin, Muhammad. 2015, Hukum Perceraian, Sinar Gravika, Palembang.
Tim Penyusun, 2016, Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.
Triwulan Tutik, Titik. 2016, Pengantar Hukum Perdata di Indonesia, Presentasi Pustaka, Jakarta.
Wadong, Maulana Hassan. 2016, Advokasi Dan Hukum Perlindungn Anak, PT.Grasindo, Jakarta.
Yunus, Mahmud. 2015, Hukum Perkawinan dalam Islam, Pustaka Mahmudian, Jakarta.
B. Peraturan Perundang-Undangan
Republik Indonesia, Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Republik Indonesia, Pasal 9 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Studi Putusan Nomor: 146/Pdt/2018/PN Mdn
C. Jurnal Ilmiah
Aspan, H. (2017). “Good Corporate Governance Principles in the Management of Limited Liability Company. International Journal of Law Reconstruction, Volume 1 No. 1, pp. 87-100.
Aspan, H. (2017). “Peranan Polri Dalam Penegakan Hukum Ditinjau Dari Sudut Pandang Sosiologi Hukum”. Prosiding Seminar Nasional Menata Legislasi Demi Pembangunan Hukum Nasional, ISBN 9786027480360, pp. 71-82.
Aspan, H. (2014). “Konstruksi Hukum Prinsip Good Governance Dalam Mewujudkan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik”. Jurnal Dialogia Iuridica Universitas Maranatha Bandung, Volume 2 No. 2, pp. 57-64.
Aspan, H., Fadlan, dan E.A. Chikita. (2019). “Perjanjian Pengangkutan Barang Loose Cargo Pada Perusahaan Kapal Bongkar Muat”. Jurnal Soumatera Law Review, Volume 2 No. 2, pp. 322-334.
Fikri, R. A. (2018). Analisis Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Yang Dilakukan Oleh Anak Dibawah Umur Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak. Jurnal Abdi Ilmu, 11(1), 158-168.
Hasibuan, L. R. (2019). Hak Restitusi Terhadap Korban Anak Berdasarkan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Di Belawan. Jurnal Hukum Responsif, 7(2), 30-39.
Hasibuan, L. R. (2019). Implementasi Peraturan Daerah Kota Medan No. 3 Tahun 2014 Tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok Pada Kota Medan. Jurnal Hukum Responsif, 7(7), 96-101.
Hasibuan, S. A. (2019). Kebijakan Kriminal (Criminal Policy) Terhadap Anak yang Melakukan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Jurnal Hukum Responsif, 7(2), 17-29.
Hasibuan, S. A. (2019). KEBIJAKAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM RANGKA PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK. Jurnal Hukum Responsif, 7(7), 169-175.
Ketaren, A. H. S. (2018). Analisis Yuridis Tindak Pidana Cybercrime dalam Perbuatan Pidana Pencemaran Nama Baik Ditinjau dari Undang-Undang No. 8 Tahun 2011 Tentang Informasi Transaksi dan Elektronik dan Hukum Pidana.
Medaline, O. (2018). The Development of “Waqf” on the “Ulayat” Lands in West Sumatera, Indonesia. Journal of Social Science Studies, Microthink Institute, ISSN, 2329-9150.
Nita, S. (2017). 34. PENYELESAIAN PERSELISIHAN PADA HUBUNGAN KERJA DOSEN DENGAN YAYASAN DI INDONESIA1. Prosiding Konferensi ke, 2(P3HKI).
Saragih, Y. M., & Medaline, O. (2018, March). Elements of the corruption crime (element analysis of authority abuse and self-enrich and corporations in Indonesia). In IOP Conference Series: Earth and Environmental Science (Vol. 126, No. 1, p. 012108). IOP Publishing.
Sembiring, T. B. (2019). Problema Penegakan Hukum Lingkungan Di Desa Pantai Cermin Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat. In PROSIDING SEMINAR NASIONAL HASIL PENELITIAN (Vol. 2, No. 2, pp. 1629- 1634).
Sendy, B. (2019). HAK YANG DIPEROLEH ANAK DARI PERKAWINAN TIDAK DICATAT. Jurnal Hukum Responsif, 7(7), 1-10.
Setiawan, N., Tarigan, V. C. E., Sari, P. B., Rossanty, Y., Nasution, M. D. T. P., & Siregar, I. (2018). Impact Of Cybercrime In E-Business And Trust. Int. J. Civ. Eng. Technol, 9(7), 652-656.
Siregar, A. R. M. (2018). KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM PENGUJIAN UNDANG-UNDANG TERHADAP UNDANG-UNDANG DASAR TAHUN 1945. Jurnal Hukum Responsif, 5(5), 100-108.
Siregar, A. R. M. (2019). PENYELESAIAN TINDAK PIDANA DENGAN DELIK PIDANA ADAT DI KABUPATEN PADANG LAWAS UTARA. Jurnal Hukum Responsif, 7(7), 137-144.
Siregar, F. R. (2018). Analisis Yuridis Terhadap Moratorium Pemberian Remisi Kepada Narapidana Tindak Pidana Khusus.
SITI, N. (2018). REKONSTRUKSI POLITIK HUKUM DALAM PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL BERDASARKAN HUKUM PROGRESIF (Doctoral dissertation, Universitas Andalas).
Tanjung, A. S. (2018). PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA YANGMENGAKIBATKAN MENINGGALNYA ORANG DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Deli Nomor 486/Pid. B/2014/Pn. Tbt.). Jurnal Hukum Responsif, 5(5), 1 12.
Tanjung, I. U. (2018). Studi Komparative Pendirian Negara Khilafah Di Indonesia. Jurnal Penelitian Medan Agama.