ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MEDAN NOMOR: 595/PDT.G/2016/PN MDN TENTANG PERBUATAN MELAWAN HUKUM MENGENAI PERALIHAN HAK ATAS TANAH WARISAN YANG MENGHILANGKAN HAK AHLI WARIS ANAK PEREMPUAN BAGI SUKU BATAK

  • Hendrik Bambang Kuncoro Universitas Pembangunan Panca Budi

Abstract

Dalam melakukan peralihan hak atas tanah warisan di Indonesia, seringkali ahli waris melakukan transaksi jual beli atau peralihan hak atas tanah dengan cara melawan hukum karena menghilangkan hak ahli waris lainnya. Rumusan masalah yang akan menjadi pokok pembahasan, adalah: Bagaimana cara peralihan hak atas tanah warisan berkaitan dengan asas kesederajatan dan asas keadilan hukum?, Apa akibat hukum peralihan hak atas tanah warisan dengan cara melawan hukum?, Bagaimana analisis terhadap Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan Nomor: 595/Pdt.G/2016/PN Mdn yang menentukan anak perempuan Suku Batak mendapatkan warisan?. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif yaitu penelitian yang mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan serta norma-norma hukum yang ada dalam masyarakat. Dalam Penelitian ini akan dilakukan analisis sebuah Putusan yang telah memiliki kekuatan hukum, yaitu Putusan Nomor: 595/Pdt.G/2016/PN Mdn. Dalam penelitian ini dapat disimpulkan bahwa hasil analisa penulis terhadap Putusan Nomor: 595/Pdt.G/2016/PN Mdn adalah bahwa Putusan Majelis Hakim yang menyatakan bahwa baik anak perempuan maupun anak laki-laki adalah sama di mata hukum, yang memiliki hak-hak yang sama dan harus diperlakukan sama di mata hukum termasuk dalam pembagian harta warisan telah memuat rasa keadilan dan penegakan hukum. Penulis juga mengharapkan adanya kebijakan hukum yang jelas terkait keberlakuan dan kedudukan Hukum Adat di Indonesia.



Kata Kunci: Perbuatan Melawan Hukum, Tanah, Ahli Waris, Suku Batak.

Downloads

Download data is not yet available.

References

DAFTAR PUSTAKA



A. Buku

Afandi, Ali, 2000, Hukum Waris, Hukum Keluarga, Hukum Pembuktian, Rineke Cipta, Jakarta.

Ahlan, Surini, dan Nurul Elmiyah, 2005, Hukum Kewarisan Perdata Barat, FH UI, Jakarta.

Ali, Zainuddin, 2008, Pelaksanaan Hukum Waris Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.

Amiruddin dan Zainal Asikin, 2014, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Rajawali Pers, Jakarta.

Basyir, Azhar, Ahmad, 2000, Asas-asas Hukum Muamalah, UII Press, Yogyakarta.
Departemen Pendidikan Nasional, 2008, Kamus Besar Bahasa Indoneia, Jakarta.
Fuady, Munir, 2018, Metode Riset Hukum: Pendekatan Teori dan Konsep, PT. Raja Grafido Persada, Jakarta.

Harsono, Boedi, 2005, Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan UUPA, Isi dan Pelaksanaan, Djambatan, Jakarta.

Kolkman, D., Wilbert, 2012, Hukum Tentang Orang, Hukum Keluargqa Dan Hukum Waris Di Belanda Dan Indonesia, Pustaka Larasan, Denpasar.

Kosasih, Ibrahim, Johannes, 2019, Kausa Yang Halal Dan Kedudukan Bahasa Indonesia Dalam Hukum Perjanjian, Sinar Grafika, Jakarta.

Meliala, S., Djaja, 2014, Hukum Perdata Dalam Perspektif B.W, NuansaAulia, Bandung.

Muhammad, Bushar, 2006, Pokok-pokok Hukum Adat, PT Pradnya Paramita, Jakarta.




62
63






Nugroho, Heru, 2001, Menggugat Kekuasaan Negara, Muhammadiyah University Press, Surakarta.

Perangin, Effendi, 1991, Praktik Permohonan Hak Atas Tanah, Rajawali Press, Jakarta.

Plito, A., MR., 1990, Hukum Waris : Menurut Undang-Undang Hukum Perdata Belanda, Intermasa, Jakarta.

Plito, Adrian, 2009, Hukum Waris, Intermasa, Jakarta.

Ramulyo, Idris, M., 1994, Perbandingan Pelaksanaan Hukum Kewarisan Islam Dengan Kewarisan Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW), Sinar Grafika, Jakarta.
Salindeho, 1994, Manusia Tanah Hak Dan Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.
Santoso, Urip, 2010, Pendaftaran Dan Peralihan Hak Atas Tanah, Kencana Prenadamedia, Jakarta.

Santoso, Urip, 2010, Pendaftaran dan Peralihan Hak Atas Tanah, Kencana, Jakarta.

Sapardjaja, Emong, Komariah, 2012, Ajaran Sifat Melawan Hukum Material Dalam Hukum Pidana Indonesia, Alumni, Bandung.

Satrio, J., 2012, Wanprestasi Menurut KUH Perdata, Doktrin, dan Yurisprudensi, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Sembiring, Joses, Jimmy, 2010, Panduan Mengurus Sertifikat Tanah, Visimedia, Jakarta.
Setiawan, R., 1999, Pokok-pokok Hukum Perikatan, Putra A Bardin, Bandung.
Sjarif, Ahlan, Surini, 1982, Intisari Hukum Waris Menurut Bergerlijk Wetboek, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Soerjopraktiknjo, Harto, 1984, Hukum Waris Testamenter, FH UGM, Yogyakarta.
Soerjopratiknjo, Hartono, 1984, Hukum Waris Testamenter, Seksi Notariat FH UGM, Yogyakarta.
64








Soesilo dan Pramudji R, 2008, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Cetakan Pertama, Rhedbook Publisher, Surabaya.

Subekti, 2003, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Intermasa, Jakarta.
Sudiyat, Iman, 1998, Hukum Adat Sketsa Asas, Liberty, Yogyakarta.
Suharnoko, 2004, Hukum Perjanjian Teori Dan Analisis Kasus, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.

Supriyadi, Eko, Bambang, 2013, Hukum Agraria Kehutanan, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Surayin, 2001, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Yrama Wijaya, Bandung.

Surini Ahlan dan Nurul Elmiyah, 2005, Hukum Kewarisan Perdata Barat, FH UI, Jakarta.

Tim Beranda Yusticia, 2018, Kamus Islilah Hukum Super Lengkap, C-Klik Media, Yogyakarta.

W.J.S, Poerwadarminta, 2011, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.

Wicaksono, Satryo, 2011, Hukum Waris : Cara Mudah Dan Tepat Membagi Harta Warisan,Visimedia, Jakarta.

Wignjodipoero, Soerojo, 1995, Pengantar dan Asas-Asas Hukum Adat, PT Toko Gunung Agung, Jakarta.

Windia, P., Wayan, 2014, Cara Waras Bagi Waris Menurut Hukum Adat Bali, Universitas Undayana, Denpasar.



B. Peraturan Perundangan-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
65






Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.
Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 595/Pdt.G/2016/PN Mdn.

C. Jurnal

Akhmad Haries, Analisis tentang Studi Komparatif antara Hukum Kewarisan Islam dan Hukum Kewarisan Adat, Jurnal Hukum STAIN Samarinda, Volume 6, Nomor 2, 2014, hal. 226.

Aspan, H. (2017). “Good Corporate Governance Principles in the Management of Limited Liability Company. International Journal of Law Reconstruction, Volume 1 No. 1, pp. 87-100.

Aspan, H. (2017). “Peranan Polri Dalam Penegakan Hukum Ditinjau Dari Sudut Pandang Sosiologi Hukum”. Prosiding Seminar Nasional Menata Legislasi Demi Pembangunan Hukum Nasional, ISBN 9786027480360, pp. 71-82.

Aspan, H. (2014). “Konstruksi Hukum Prinsip Good Governance Dalam Mewujudkan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik”. Jurnal Dialogia Iuridica Universitas Maranatha Bandung, Volume 2 No. 2, pp. 57-64.

Aspan, H., Fadlan, dan E.A. Chikita. (2019). “Perjanjian Pengangkutan Barang Loose Cargo Pada Perusahaan Kapal Bongkar Muat”. Jurnal Soumatera Law Review, Volume 2 No. 2, pp. 322-334.

Fikri, R. A. (2018). Analisis Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Yang Dilakukan Oleh Anak Dibawah Umur Menurut UndangUndang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak. Jurnal Abdi Ilmu, 11(1), 158-168.

Hasibuan, L. R. (2019). Hak Restitusi Terhadap Korban Anak Berdasarkan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UndangUndang nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Di Belawan. Jurnal Hukum Responsif, 7(2), 30-39.

Hasibuan, L. R. (2019). Implementasi Peraturan Daerah Kota Medan No. 3 Tahun 2014 Tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok Pada Kota Medan. Jurnal Hukum Responsif, 7(7), 96-101.

66 Hasibuan, S. A. (2019). Kebijakan Kriminal (Criminal Policy) Terhadap Anak yang Melakukan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Jurnal Hukum Responsif, 7(2), 17-29.

Hasibuan, S. A. (2019). KEBIJAKAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM RANGKA PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK. Jurnal Hukum Responsif, 7(7), 169-175.

Kamaruddin, Beragam Norma Hukum dalam Penerapan Waris. Jurnal Al-Risalah, Volume 13, Nomor 1, Mei 2013, hal .23.

Ketaren, A. H. S. (2018). Analisis Yuridis Tindak Pidana Cybercrime dalam Perbuatan Pidana Pencemaran Nama Baik Ditinjau dari Undang-Undang No. 8 Tahun 2011 Tentang Informasi Transaksi dan Elektronik dan Hukum Pidana.

Medaline, O. (2018). The Development of “Waqf” on the “Ulayat” Lands in West Sumatera, Indonesia. Journal of Social Science Studies, Microthink Institute, ISSN, 2329-9150.

Muhammad Burhan, Kedudukan Dan Hak Perempuan Sebagai Ahli Waris Dalam Hukum Kewarisan Indonesia (Tinjauan Hukum Perdata, Adat Dan Islam), Jurnal Mahkamah, Volume 2, Nomor 2, Desember 2017, hal. 295.

Nita, S. (2017). 34. PENYELESAIAN PERSELISIHAN PADA HUBUNGAN KERJA DOSEN DENGAN YAYASAN DI INDONESIA1. Prosiding Konferensi ke, 2(P3HKI).

Saragih, Y. M., & Medaline, O. (2018, March). Elements of the corruption crime (element analysis of authority abuse and self-enrich and corporations in Indonesia). In IOP Conference Series: Earth and Environmental Science (Vol. 126, No. 1, p. 012108). IOP Publishing.

Sembiring, T. B. (2019). Problema Penegakan Hukum Lingkungan Di Desa Pantai Cermin Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat. In PROSIDING SEMINAR NASIONAL HASIL PENELITIAN (Vol. 2, No. 2, pp. 16291634).

Sendy, B. (2019). HAK YANG DIPEROLEH ANAK DARI PERKAWINAN TIDAK DICATAT. Jurnal Hukum Responsif, 7(7), 1-10.

Setiawan, N., Tarigan, V. C. E., Sari, P. B., Rossanty, Y., Nasution, M. D. T. P., & Siregar, I. (2018). Impact Of Cybercrime In E-Business And Trust. Int. J. Civ. Eng. Technol, 9(7), 652-656.

Siregar, A. R. M. (2018). KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM PENGUJIAN UNDANG-UNDANG TERHADAP UNDANGUNDANG DASAR TAHUN 1945. Jurnal Hukum Responsif, 5(5), 100-108.

67 Siregar, A. R. M. (2019). PENYELESAIAN TINDAK PIDANA DENGAN DELIK PIDANA ADAT DI KABUPATEN PADANG LAWAS UTARA. Jurnal Hukum Responsif, 7(7), 137-144.

Siregar, F. R. (2018). Analisis Yuridis Terhadap Moratorium Pemberian Remisi Kepada Narapidana Tindak Pidana Khusus.

SITI, N. (2018). REKONSTRUKSI POLITIK HUKUM DALAM PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL BERDASARKAN HUKUM PROGRESIF (Doctoral dissertation, Universitas Andalas).

Tanjung, A. S. (2018). PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA YANGMENGAKIBATKAN MENINGGALNYA ORANG DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Deli Nomor 486/Pid. B/2014/Pn. Tbt.). Jurnal Hukum Responsif, 5(5), 1 12.

Tanjung, I. U. (2018). Studi Komparative Pendirian Negara Khilafah Di Indonesia. Jurnal Penelitian Medan Agama.



D. Internet

Adhinda Harrydiant Putera, Tinjauan Yuridis Sengketa Tanah Waris Yang Telah Terjadi Peralihan Hak Atas Dasar Jual Beli (Studi Putusan No. 129/Pdt.G/2015/PN Skh di Pengadilan Negeri Sukoharjo), , diakses tgl 27 Mei 2019, pkl 19:22 WIB.

Rona Fajar Perkasa, Perbuatan Melawan Hukum Mengenai Peralihan Hak Atas Tanah di Bawah Tangan Pada Putusan Pengadilan Negeri Blora No. 01/Pdt.G/2011/PN.Blora, , diakses tgl 27 Mei 2019, pkl 19:05 WIB.

Yogius Pungus Parluhutan Nainggolan, Kedudukan Anak Perempuan Dalam Pewarisan Hukum Adat Batak Toba (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor. 942 K/Pdt/2012), , diakses tgl 27 Mei 2019, pkl 20:14 WIB.
Published
2021-05-05