PERTANGGUNGJAWABAN KEPALA DAERAH SEBAGAI PELAKSANA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH (APBD) DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DAERAH DI KOTA GUNUNGSITOLI
Abstract
Pembangunan yang ada dikota Gunungsitoli tidak terlepas dari perencanaan anggaran pendapatan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah bersama DPRD. Hal ini menjadi penting karena proses tersebut akan terjadi suatu bentuk negosiasi kebijakan yang berdasarkan skala prioritas. Setiap kegiatan yang dirasa perlu sebisa mungkin akan dituangkan didalam APBD. Jenis penelitian skripsi ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris dan mengunakan pendekatan kualitatif. dalam penelitian ini penulis berusaha mendeskripsikan suatu gejala/peristiwa kejadian yang terjadi pada masa sekarang atau mengambi masalah-masalah aktual sebagaimana adanya pada penelitian ini. Dana APBD dalam pelaksanaannya memiliki tujuan utama dalam penglolaan keuangan yaitu tanggungjawab, memenuhi kewajiban keuangan, kejujuran, hasil guna dan daya guna dan pengendalian. Kepala Daerah mempunyai tugas dan wewenang memimpin pelaksanaan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetepkan bersama DPRD, memelihara kentuan dan keterlibatan masyarakat menyusun dan mengajukan rencana Perda tentang RPJPD dan RPMJD kepada DPRD. Adapun kendala yang dihadapi oleh pemerintah daerah kota Gunungsitoli adalah keterbatasan anggaran ditengah banyaknya program kegiatan yang sangat penting untuk dilaksanakan secara bersamaan sehingga asas pemerataan yang berkeadilan dalam melaksanakan pembanguanan sulit terwujud dan harus dilakukan kemudian secara prasial di setiap daerah. Pemerintah bersama DPRD harus bisa saling mamahami dalam menyusun RKPD dan bersama-sama mensosialisasikan tentang kendala tersebut kepada masyarakat sehingga tidak menimbulkan kecemburuan sosial
Kata Kunci : Kepala Daerah, Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, dan Pemerintah Daerah
Downloads
References
A. Buku
Adrian Sutedi, 2015,Implikasi Hukum Atas Sumber Pembiayaan Daerah Dalam Kerangka Otonomi Daerah, Sinar Grafika, Jakarta.
Adisasmita Rahardjo, 2011, Pengelolaan Pendapatan dan Anggaran Daerah, Graha Ilmu, Yogyakarta,
Agussalim Andi Gadjong, 2007, Pemerintahan Daerah, Ghalia Indonesia, Bogor
Andi Mardiasmo. 2002. Otonomi dan Manajemen Keuangan Daerah.
Budiarjo Miriam, 1977, Dasar-Dasar Ilmu Politik, PT. Gramedia, Jakarta.
Dadang Solihin M.A. 2004, Otonomi penyelenggaraan pemerintah daerah, Jakarta, Gramedia PustakaUtama
Depkum HAM, 2006, Panduan Memahami Perancangan Peraturan Daerah, , Jakarta, Sinar Grafika.
Diharna, 2008, Administrasi Pemerintah Daerah, Swagati Press, Cirebon.
Djumhana Muhamad, 2007, Pengantar Hukum Keuangan Daerah, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Faisal Akbar Nasution, 2009, Pemerintah Daerah dan sumber-Sumber Pendapatan Asli Daerah, PT. Sofmedia, Jakarta.
Fauzi, Noer dan R. Yando Zakaria. 2000. Mensiasati Otonomi Daerah. Jakarta Konsorsium Pembaruan Agraria.
Hanif, Nurcholis. 2009. Perencanaan Partisipatif Pemerintah Daerah. Jakarta Grasindo.
Ibrahim Johnny, 2006, Teori dan metodelogi penelitian hukum normatif, Bayu media Publishing, Malang.
Minarno Basuki Nur, 2010, Penyalahgunaan Wewenang Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah, Laksbang Mediatama, Surabaya,
70
71
Muhammad Djafar Saidi, 2009, Hukum Keuagan Negara Edisi Revisi, PT.Raja Grafindo, Jakarta.
Mustari Pide Andi, 1999, Otonomi Daerah dan Kepala Daerah Memasuki Abad XXI, Gaya media Pratama, Bandung.
Moeleong J. Lexy, 1999, Metodelogi Penelitian Kualitatif, PT. Remaja Rosdakarya, Bandung.
Moh Taqiuddin, Julmansyah 2003. Politik Anggaran Daerah. Mataram: Pustaka Konsepsi Nusa
Rahardjo Adisasmita, 2011, Pengelolaan Pendapatan dan Anggaran Daerah, Graha Ilmu, Yogyakarta
Soekarwo, 2005, Hukum Pengelolaan keuangan Daerah Berdasarkan Prinsip- Prinsip Good Financial Governance, Airlangga University Press, Surabaya.
Sri Mamuji dan Soerjono Soekanto, 2009 Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, PT. Raja GrafindoPersada, Jakarta.
Sunarno Siswanto, 2009, Hukum Pemerintahan Daerah, Sinar Grafika, Jakarta.
----------------------, 2010, Hukum Pemerintahan Daerah di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.
Syaputra Eko, 2015, Hukum Pemerinahan Daerah, Raja Grafindo, Jakarta
Tjandra Riawan , 2006, HukumKeuangan Negara, Grasindo, Jakarta.
Yani Ahmad, 2002, Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah DI Indonesia, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Yudoyono Bambang, 2001, Otonomi Daerah: Disentralisasi dan Pengembangan SDM Aparatur Pemdadan Anggota DPRD, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta.
Yudoyono Bambang Faisal Akbar Nasution, Pemerintah Daerah dan sumber-Sumber Pendapatan Asli Daerah, (Jakarta: PT. Sofmedia, 2009
Zainal dan Amirudin, 2014, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Rajawali Pers, Jakarta
Widodo Selamet, 2017, Regulasi-regulasi Pemerintah Daerah, Sinar Jaya, Bogor.
72
B. Peraturan PerUndang-undangan
Undang-Undang Dasar 1945.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 4286).
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 4421).
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 4438).
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Nasional Tahun 2005-2025 (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 4700).
Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Gunungsitoli di Provinsi Sumatera Utara (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 184, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 4931).
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 5679).
Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 4 Tahun 2011 tentang Urusan Pemerintah Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kota Gunungsitoli.
Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Gunungsitoli Tahun 2011-2031.
73
Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 2 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Gunungsitoli Tahun 2005-2025.
Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 7 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Gunungsitoli Tahun 2016-2021.
Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 37 Tahun 2014 tentang Sistem danProsedur Pengelolaan Keuangan Daerah.
C. Jurnal Ilmiah
Aspan, H. (2017). “Good Corporate Governance Principles in the Management of Limited Liability Company. International Journal of Law Reconstruction, Volume 1 No. 1, pp. 87-100.
Aspan, H. (2017). “Peranan Polri Dalam Penegakan Hukum Ditinjau Dari Sudut Pandang Sosiologi Hukum”. Prosiding Seminar Nasional Menata Legislasi Demi Pembangunan Hukum Nasional, ISBN 9786027480360, pp. 71-82.
Aspan, H. (2014). “Konstruksi Hukum Prinsip Good Governance Dalam Mewujudkan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik”. Jurnal Dialogia Iuridica Universitas Maranatha Bandung, Volume 2 No. 2, pp. 57-64.
Aspan, H., Fadlan, dan E.A. Chikita. (2019). “Perjanjian Pengangkutan Barang Loose Cargo Pada Perusahaan Kapal Bongkar Muat”. Jurnal Soumatera Law Review, Volume 2 No. 2, pp. 322-334.
Fikri, R. A. (2018). Analisis Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Yang Dilakukan Oleh Anak Dibawah Umur Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak. Jurnal Abdi Ilmu, 11(1), 158-168.
Hasibuan, L. R. (2019). Hak Restitusi Terhadap Korban Anak Berdasarkan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Di Belawan. Jurnal Hukum Responsif, 7(2), 30-39.
Hasibuan, L. R. (2019). Implementasi Peraturan Daerah Kota Medan No. 3 Tahun 2014 Tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok Pada Kota Medan. Jurnal Hukum Responsif, 7(7), 96-101.
Hasibuan, S. A. (2019). Kebijakan Kriminal (Criminal Policy) Terhadap Anak yang Melakukan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Jurnal Hukum Responsif, 7(2), 1729.
Hasibuan, S. A. (2019). KEBIJAKAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM RANGKA PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK. Jurnal Hukum Responsif, 7(7), 169-175.
74
Ketaren, A. H. S. (2018). Analisis Yuridis Tindak Pidana Cybercrime dalam Perbuatan Pidana Pencemaran Nama Baik Ditinjau dari Undang-Undang No. 8 Tahun 2011 Tentang Informasi Transaksi dan Elektronik dan Hukum Pidana.
Medaline, O. (2018). The Development of “Waqf” on the “Ulayat” Lands in West Sumatera, Indonesia. Journal of Social Science Studies, Microthink Institute, ISSN, 2329-9150.
Nita, S. (2017). 34. PENYELESAIAN PERSELISIHAN PADA HUBUNGAN KERJA DOSEN DENGAN YAYASAN DI INDONESIA1. Prosiding Konferensi ke, 2(P3HKI).
Saragih, Y. M., & Medaline, O. (2018, March). Elements of the corruption crime (element analysis of authority abuse and self-enrich and corporations in Indonesia). In IOP Conference Series: Earth and Environmental Science (Vol. 126, No. 1, p. 012108). IOP Publishing.
Sembiring, T. B. (2019). Problema Penegakan Hukum Lingkungan Di Desa Pantai Cermin Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat. In PROSIDING SEMINAR NASIONAL HASIL PENELITIAN (Vol. 2, No. 2, pp. 1629-1634).
Sendy, B. (2019). HAK YANG DIPEROLEH ANAK DARI PERKAWINAN TIDAK DICATAT. Jurnal Hukum Responsif, 7(7), 1-10.
Setiawan, N., Tarigan, V. C. E., Sari, P. B., Rossanty, Y., Nasution, M. D. T. P., & Siregar, I. (2018). Impact Of Cybercrime In E-Business And Trust. Int. J. Civ. Eng. Technol, 9(7), 652-656.
Siregar, A. R. M. (2018). KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM PENGUJIAN UNDANG-UNDANG TERHADAP UNDANG-UNDANG DASAR TAHUN 1945. Jurnal Hukum Responsif, 5(5), 100-108.
Siregar, A. R. M. (2019). PENYELESAIAN TINDAK PIDANA DENGAN DELIK PIDANA ADAT DI KABUPATEN PADANG LAWAS UTARA. Jurnal Hukum Responsif, 7(7), 137-144.
Siregar, F. R. (2018). Analisis Yuridis Terhadap Moratorium Pemberian Remisi Kepada Narapidana Tindak Pidana Khusus.
SITI, N. (2018). REKONSTRUKSI POLITIK HUKUM DALAM PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL BERDASARKAN HUKUM PROGRESIF (Doctoral dissertation, Universitas Andalas).
Tanjung, A. S. (2018). PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA YANGMENGAKIBATKAN MENINGGALNYA ORANG DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Deli Nomor 486/Pid. B/2014/Pn. Tbt.). Jurnal Hukum Responsif, 5(5), 1 12.
Tanjung, I. U. (2018). Studi Komparative Pendirian Negara Khilafah Di Indonesia. Jurnal Penelitian Medan Agama.