PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (Studi Penelitian Pada Pusat Kajian Dan Perlindungan Anak Kota Medan)
Abstract
Permasalahan perdagangan orang yang dilakukan terhadap anak memang merupakan permasalahan yang sangat kompleks yang tidak lepas dari faktor-faktor ekonomi, sosial, budaya, dan politik yang berkaitan erat perdagangan anak bahkan dijadikan sebagian dari kebijakan politik perburuhan cheap Labour yang dimanfaatkan untuk menekan biaya produksi sehingga cenderung dieksploitasi. Tindak pidana perdagangan orang (Trafiking) merupakan salah satu jalur terjadinya perdagangan orang yang korbannya rata-rata dibawah garis kemiskinan, khususnya perempuan dan anak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor penyebab terjadinya anak sebagai korban tindak pidana perdagangan orang di Kota Medan, sanksi hukum bagi pelaku tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan terhadap anak sebagai korban, serta bentuk perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban tindak pidana perdagangan orang. Penelitian ini bersifat deskriptif dengan menggunakan tipe penelitian kualitatif. Jenis penelitian adalah yuridis empiris dengan metode pengumpulan data yang digunakan adalah penelitian lapangan yang menggunakan alat pengumpul data dengan teknik wawancara, sedangkan metode analisis data dengan kualitatif. Hasil penemuan penelitian ini terkait dengan faktor penyebab terjadinya anak sebagai korban tindak pidana perdagangan orang di Kota Medan, diantaranya terdiri dari faktor kemiskinan, faktor rendahnya pendidikan, faktor pergaulan bebas serta faktor kurangnya informasi tentang indikasi dari perbuatan perdagangan anak. Sanksi hukum bagi pelaku tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan terhadap anak sebagai korban pada dasarnya diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perubahan atas UndangUndang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang. Bentuk perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban tindak pidana perdagangan orang memberikan bantuan hukum terhadap anak yang bertujuan agar hak-hak anak sebagai korban perdagangan orang dapat terpenuhi di dalam pros es peradilan pidana dengan menuntut hak atas ganti rugi, hak atas restitusi, maupun hak atas kompensasi yang dapat dilihat dari aspek kemanusiaan dan hak-hak asasi anak tersebut.
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Anak, Korban, Perdagangan Orang.
Downloads
References
A. Buku
Abdulsyani, 2009, Sosiologi Kriminalitas, Remadja Karya, Bandung.
Ali, Mahrus, dan Pramono, Bayu Aji, 2011, Perdagangan Orang: Dimensi, Instrumen Internasional dan Pengaturannya di Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Arief, Barda Nawawi, 2008, Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Ashofa, Burhan, 2010, Metode Penelitian Hukum, Rineka Cipta, Jakarta.
Badan Pembinaan Hukum Nasional, 2010, Aspek Hukum Perlindungan Terhadap Anak, Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jakarta.
Djamil, M. Nasir, 2013, Anak Bukan Untuk Dihukum (Catatan Pembahasan UU Sistem Peradilan Pidana Anak), Sinar Grafika, Jakarta.
Farhana, 2012, Aspek Hukum Perdagangan Orang di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.
Gosita, Arif, 2009, Bunga Rampai Viktimisasi, Eresco, Bandung.
Gultom, Maidin, 2010, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia, Refika Aditama, Bandung.
--------------------, 2012, Perlindungan hukum terhadap anak dan perempuan, Refika Aditama, Bandun.
Hadjon, Philipus M., 2008, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia, (Sebuah Studi Tentang Prinsip-Prinsipnya, Penanganannya Oleh Pengadilan Dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Pembentukan Peradilan Administrasi), Peradaban, Jakarta.
Hatta, Moh., 2012, Tindak Pidana Perdagangan Orang Dalam Teori dan Praktek, Liberty, Yogyakarta.
72
73
Himly, Umu, dkk, 2009, Penanganan Kasus-Kasus Trafiking Berprespektif Gender Oleh Jaksa Dan Hakim, Universitas Malang Press, Malang.
Ibrahim, Jhonny, 2012, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Banyumedia Publishing, Malang.
Iksan, Muchamad, 2012, Hukum Perlindungan Saksi dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia, Muhammadiyah University Press, Surakarta.
Kementerian Koordinasi Bidang Kesejateraan Rakyat Republik Indonesia. 2008, Penghapusan Perdagangan orang (Trafficking in persons) di Indonesia, Kementerian Koordinasi Bidang Kesejateraan Rakyat, Jakarta.
Mozasa, Chairul Bariah, 2014, Aturan-Aturan Hukum Trafiking (Perdagangan Perempuan dan Anak), USU-Press, Medan.
Muchsin, 2009, Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Investor di Indonesia, Universitas Sebelas Maret, Surakarta.
Muladi, 2008, Hak Asasi Manusia, Politik dan Sistem Peradilan Pidana, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang.
Nuraeny, Henny, 2011, Tindak Pidana Perdagangan Orang, Sinar Grafika, Jakarta.
Nurani, 2011, Trafficking: Sebuah Pelanggaran Hak Asasi Manusia, Elsaq Press, Yogyakarta.
Poerwadarminta, W.J.S., 2008, Kamus Umum Bahasa Indonesia. Balai Pustaka, Jakarta.
Rahardjo, Satjipto, 2009, Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis, Genta Publishing, Yogyakarta.
Rahayu, 2012, Hukum Hak Asasi Manusia (HAM), Universitas Diponegoro, Semarang.
Rosenberg, Ruth, 2009, Perdagangan Perempuan dan Anak di Indonesia, USAID, Jakarta.
Saraswati, Rika, 2009, Hukum Perlindungan Anak di Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.
74
Sasongko, Wahyu, 2008, Ketentuan-Ketentuan Pokok Hukum Perlindungan Konsumen, Universitas Lampung, Bandar Lampung.
Sinlaeloe, Paul, 2009, Tindak Pidana Perdagangan Orang, Setara Press, Malang.
Soerjono dan Rahman, Abdul, 2008, Metode Penelitian Hukum, Rineka Cipta, Jakarta.
Soeroso, R., 2009, Pengantar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.
Sunarsono, Siswanto, 2012, Viktimologi dalam Sistem Peradilan Pidana, Sinar Grafika, Jakarta.
Susanto, I.S., 2009, Kriminologi, Fakultas Hukum UNDIP, Semarang.
Syafaat, Rahmat, 2009, Perdagangan Manusia; Kajian Trafficking terhadap Perempuan Dan Anak Dijawa Timur, Lapper Pustaka Utama, Yogyakarta.
Syamsuddin, Aziz, 2011, Tindak Pidana Khusus, Sinar Grafika, Jakarta.
Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, 2008, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.
Waluyo, Bambang, 2012, Viktimologi Perlindungan Korban dan Saksi, Sinar Grafika, Jakarta.
------------------, 2016, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Sinar Grafika, Jakarta.
Yetriana, Andi, 2009, Politik Perdagangan Perempuan, Galang Press, Yogyakarta.
Yulia, Rena, 2010, Viktimologi, Perlindungan Hukum terhadap Korban Kejahatan, Graha Ilmu, Yogyakarta.
B. Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Nomor 23 Tahuhn 2002 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang.
75
C. Jurnal, Karya Ilmiah, Dan Lain-Lain
Anita Handayani Nursamsi, Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (Kajian Viktimologi terhadap Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang di Wilayah Hukum Polwil Banyumas, dalam Tesis Pada Program Magister Hukum Unsoed, Purwokerto, 2008.
Aspan, H. (2017). “Good Corporate Governance Principles in the Management of Limited Liability Company. International Journal of Law Reconstruction, Volume 1 No. 1, pp. 87-100.
Aspan, H. (2017). “Peranan Polri Dalam Penegakan Hukum Ditinjau Dari Sudut Pandang Sosiologi Hukum”. Prosiding Seminar Nasional Menata Legislasi Demi Pembangunan Hukum Nasional, ISBN 9786027480360, pp. 71-82.
Aspan, H. (2014). “Konstruksi Hukum Prinsip Good Governance Dalam Mewujudkan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik”. Jurnal Dialogia Iuridica Universitas Maranatha Bandung, Volume 2 No. 2, pp. 57-64.
Aspan, H., Fadlan, dan E.A. Chikita. (2019). “Perjanjian Pengangkutan Barang Loose Cargo Pada Perusahaan Kapal Bongkar Muat”. Jurnal Soumatera Law Review, Volume 2 No. 2, pp. 322-334.
Fikri, R. A. (2018). Analisis Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Yang Dilakukan Oleh Anak Dibawah Umur Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak. Jurnal Abdi Ilmu, 11(1), 158168.
Hasibuan, L. R. (2019). Hak Restitusi Terhadap Korban Anak Berdasarkan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Di Belawan. Jurnal Hukum Responsif, 7(2), 30-39.
Hasibuan, L. R. (2019). Implementasi Peraturan Daerah Kota Medan No. 3 Tahun 2014 Tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok Pada Kota Medan. Jurnal Hukum Responsif, 7(7), 96-101.
Hasibuan, S. A. (2019). Kebijakan Kriminal (Criminal Policy) Terhadap Anak yang Melakukan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Jurnal Hukum Responsif, 7(2), 17-29.
Hasibuan, S. A. (2019). KEBIJAKAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM RANGKA PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK. Jurnal Hukum Responsif, 7(7), 169-175.
International Organization For Migrant (IOM) Indonesia, Fenomena TraffickingManusia dan Konteks Hukum Internasional, Jakarta, November 2015.
Ifrani, Disharmoni Pengaturan Tata Kelola Kawasan Hutan Di Indonesia, JurnalHukum Al‟Adl Volume VII Nomor 14 Juli-Desember 2015.
76 Ketaren, A. H. S. (2018). Analisis Yuridis Tindak Pidana Cybercrime dalam Perbuatan Pidana Pencemaran Nama Baik Ditinjau dari Undang-Undang No. 8 Tahun 2011 Tentang Informasi Transaksi dan Elektronik dan Hukum Pidana.
Medaline, O. (2018). The Development of “Waqf” on the “Ulayat” Lands in West Sumatera, Indonesia. Journal of Social Science Studies, Microthink Institute, ISSN, 2329-9150.
Nita, S. (2017). 34. PENYELESAIAN PERSELISIHAN PADA HUBUNGAN KERJA DOSEN DENGAN YAYASAN DI INDONESIA1. Prosiding Konferensi ke, 2(P3HKI).
Saragih, Y. M., & Medaline, O. (2018, March). Elements of the corruption crime (element analysis of authority abuse and self-enrich and corporations in Indonesia). In IOP Conference Series: Earth and Environmental Science (Vol. 126, No. 1, p. 012108). IOP Publishing.
Sembiring, T. B. (2019). Problema Penegakan Hukum Lingkungan Di Desa Pantai Cermin Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat. In PROSIDING SEMINAR NASIONAL HASIL PENELITIAN (Vol. 2, No. 2, pp. 1629-1634).
Sendy, B. (2019). HAK YANG DIPEROLEH ANAK DARI PERKAWINAN TIDAK DICATAT. Jurnal Hukum Responsif, 7(7), 1-10.
Setiawan, N., Tarigan, V. C. E., Sari, P. B., Rossanty, Y., Nasution, M. D. T. P., & Siregar, I. (2018). Impact Of Cybercrime In E-Business And Trust. Int. J. Civ. Eng. Technol, 9(7), 652-656.
Siregar, A. R. M. (2018). KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM PENGUJIAN UNDANG-UNDANG TERHADAP UNDANG-UNDANG DASAR TAHUN 1945. Jurnal Hukum Responsif, 5(5), 100-108.
Siregar, A. R. M. (2019). PENYELESAIAN TINDAK PIDANA DENGAN DELIK PIDANA ADAT DI KABUPATEN PADANG LAWAS UTARA. Jurnal Hukum Responsif, 7(7), 137-144.
Siregar, F. R. (2018). Analisis Yuridis Terhadap Moratorium Pemberian Remisi Kepada Narapidana Tindak Pidana Khusus.
SITI, N. (2018). REKONSTRUKSI POLITIK HUKUM DALAM PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL BERDASARKAN HUKUM PROGRESIF (Doctoral dissertation, Universitas Andalas).
Tanjung, A. S. (2018). PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA YANGMENGAKIBATKAN MENINGGALNYA ORANG DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Deli Nomor 486/Pid. B/2014/Pn. Tbt.). Jurnal Hukum Responsif, 5(5), 1 12.
Tanjung, I. U. (2018). Studi Komparative Pendirian Negara Khilafah Di Indonesia. Jurnal Penelitian Medan Agama.
77 D. Internet
Syaifullah Yophi Ardianto, “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Dari Tindak Pidana Perdagangan Orang Di Kota Pekanbaru, dalam Jurnal Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Riau, Volume 3 No. 1 tahun 2013 diakses melalui https://ejournal.unri.ac.id, diakses pada tanggal 08 April 2019, Pukul 08.10 WIB.
Lathifah Hanim dan Adityo Putro Prakoso, “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan Perdagangan Orang (Studi Tentang Implementasi Undang-Undang No. 21 Tahun 2007)”. dalam Jurnal Pembaharuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung, Volume II No. 2 Mei - Agustus 2015, diakses melalui jurnal.unissula.ac.id, pada tanggal 08 April 2019, Pukul 09.13 WIB.
Algiba Andenny, “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Perdagangan (Human Trafficking) (Studi Kasus di Wilayah Surakarta)”. Dalam Skripsi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta, Tahun 2018, diakses melalui http://eprints.ums.ac.id, pada tanggal 08 April 2019, Pukul 09.15 WIB.