TINJAUAN YURIDIS PENGGUNAAN WARISAN PEMILIKAN BERSAMA DALAM SERTIFIKAT HAK MILIK SEBAGAI JAMINAN DALAM PERJANJIAN KREDIT DI BANK
Abstract
Warisan adalah harta kekayaan dari pewaris yang telah wafat, baik yang sudah dibagi atau masih dalam keadaan utuh. warisan terdapat 3 bagian yaitu warisan menurut Hukum Perdata, Hukum Adat dan Hukum Islam. Jenis jaminan yang ada di Indonesia adalah sesuatu hal yang sering kita dengar seperti Gadai, Hak Tanggungan dan Fidusia serta terdapat juga jenis Jaminan yang ada di Luar Negeri yaitu Pand, Lien, Mortage with possession dimana itu adalah bagian-bagian yang terdapat di jenis jaminan baik di Indonesia atau di Luar Negeri. Hal tersebut dibentuk agar masyarakat mengerti apa saja jenis-jenis jaminan sehingga tidak ada pertanyaan yang membingungkan pada saat melakukan pejaminan baik dilakukan di Indonesia atau di Luar Negeri. Jenis penelitian skripsi ini menggunakan jenis penelitian tinjauan yuridis, adapun metode penelitian yang dipakai yaitu yuridis normatif dengan teknik pengumpulan menggunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. bahwa penulis menemukan hal-hal yang harus diperbaiki untuk membuat perjanjian kredit dimengerti oleh masyarakat luas. Sertifikat yang seharusnya dijaminkan adalah sertifikat yang sudah atas nama pemilik tanah tersebut. Apabila sertipikat tanah tersebut belum atas nama si pemilik maka proses penjaminan akan tidak di perbolehkan. Sertifikat yang biasanya sering dijaminkan di Bank adalah sertifikat yang sudah di sah kan oleh Notaris dan Badan Pertanahan Nasioanal. Apabila tidak ada surat dari pejabat pembuat akta tanah tersebut maka pihak Bank tidak akan memberikan pinjaman atas sertfikat tanah tersebut. Apalagi jika tanah tersebut belum dibagikan untuk beberapa ahli waris maka pihak Bank akan menolak jaminan sertipikat tersebut. Sertifikat yang belum di bagi berdasarkan para waris harus melakukan pemecahan warisan yang dimana warisan tersebut berbentuk tanah.
Kata Kunci : Warisan, Sertifikat Hak Milik, Jaminan, Perjanjian Kredit.
Downloads
References
A. BUKU
Arba, 2018, Hukum Tata Ruang Dan Tata Guna Tanah Prinsip-Prinsip Hukum
Perencanaan Penataan Ruang Dan Penatagunaan Tanah, Sinar
Grafika, Jakarta Timur.
Andrian, Sutedi, 2012, Sertifikat Hak Atas Tanah, Sinar Grafika,
Jakarta.
Agung, Kurniawan, 2005, Transformasi Pelayanan Publik, Sinar Grafika,
Yogyakarta.
Ali, Achmad, Chomzah, 2002, HukumPertanahan, Prestasi Pusaka,
Jakarta.
Amin, Ibrahim, 2008, Teori dan Konsep Pelayanan Publik Serta
Implementasi, Mandar Maju, Bandung.
Boedi, Hursono, 2005, Sejarah Pembentukan Undang – undang Pokok – pokok
Agraria, Djambatan, Jakarta.
Boedi Harsono, 2005, Hukum Agraria Indonesia : Sejarah Pembentukan
UUPA, Isi dan Pelaksanaan, Djambatan, Jakarta.
Djumhana, muhamad, 2018, Hukum Perbankan di Indonesia, PT. Citra Aditya
Bakti, Bandung.
8 8
HS, Salim, 2017, Perkembangan Hukum Jaminan Di Indonesia, PT. Raja
Grafindo Persada, Jakarta.
Hadikusuma, Hilman, 2015, Hukum Waris Adat, PT.Citra Aditya Bakti,
Bandung.
Haris, Freddy, 2017, Notaris Indonesia, PT. Lintas Cetak Djaja Purnama,
Jakarta Pusat.
Hermoko, Yudha, Agus, 2014, Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas
Dalam Kontrak Komersial, Prenadamedia Group, Jakarta.
Irawan, Soerodjo, 2002, Kepastian Hukum Hak Atas Tanah di Indonesia,
Arkola, Jakarta.
Isnur, Yulian, Eko, 2008, Tata Cara Mengurus Surat – surat Rumah dan
Tanah, Pustaka Yustisia, Yogyakarta.
Judiasih, Dewi, Sonny, 2019, Harta Benda Perkawinan, PT. Refika Aditama,
Bandung.
Khairulnas, 2018, Panduan Notaris/PPAT Dalam Menghadapi Gugatan
Perdata, UII Press Yogyakarta, Yogyakarta.
Khairulnas, 2018, Tata Kelola Notaris/PPAT, UII Press Yogyakarta,
Yogyakarta.
Kartini, Muljadi, 2004, Hak – hak Atas Tanah, Kencana Prenada Media Group,
Jakarta.
Lubis, Irwansyah, 2018, Profesi Notaris Dan Pejabat Pembuat Akta Tanah,
Mitra Wacana Media, Jakarta.
9 9
Muttaqin, Zainal, 2013, Dasar Teknik Pembuatan Akta Notaris, PT. Citra
Aditya Bakti, Bandung.
Maria, Sumardjono, S.W, 2006, Kebijakan Pertanahan Antara Regulasi dan
Implementasi, Cetakan Pertama Kompas, Jakarta.
Novita, Diane, K, Iwan, 2019, Kompilasi Surat Kontrak/Perjanjian Terpilih,
PT. Gramedia widiasarana Indonesia, Jakarta.
Ridwan Juniarso, 2010, Hukum Administarasi Negara dan Kebijakan Publik,
Nuansa Cendaka, Bandung.
Suparman, Maman, 2015, Hukum Waris Perdata, Sinar Grafika ,
Jakarta Timur.
Sihombing, B.F, 2019, Sistem Hukum PPAT dalam Hukum Tanah Indonesia,
Prenadamedia Group, Jakarta.
Supardi, 2019, Hukum Agraria, Sinar Grafika,
Jakarta.
Santoso, Urip, 2015, Pendaftaran Dan Peralihan Hak Atas Tanah, Prenada
Media Group, Surabaya.
Saifultra, Dwi, Reko, 2019, Hukum Agraria Indonesia, Thafa Media,
Yogyakarta.
Sulham, Lubis, irwansyah, 2018, Profesi Notaris Dan Pejabat Pembuat Akta
Tanah (Panduan Praktis Dan Mudah Taat Hukum), Mitra Wacana
Media, Jakarta.
10 10
Santoso, Urip, 2016, Pejabat Pembuat Akta Tanah (Perspektif Regulasi,
Wewenang, dan Sifat Akta), Kencana, Jakarta.
Sembiring, Jimmy, Joses, 2010, Panduan Mengurus Sertifikat Tanah,
Visimedia, Jakarta.
Soerjono, Soekanto, 2004, Faktor – factor yang mempengaruhi Penegakan
Hukum Cetakan Kelima, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Santoso, 2012, Hukum Agraria Kajian Komprehensif, Kencana Prenada Media
Group, Jakarta.
Thalib, Sayuti, 2018, Hukum Kewarisan Islam Di Indonesia, Sinar Grafika,
Jakarta.
Urip Santoso, 2008, Hukum Agraria dan Hak – hak Atas Tanah, Kencana,
Jakarta.
B. PERATURAN PERUNDANG – UNDANGAN
Kitab Undang-undang Hukum Perdata Pasal 119, Tentang Persatuan Harta
Kekayaan Menurut Undang-Undang.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1318, Tentang Perikatan-
Perikatan yang dilahirkan dari Kontrak atau Perjanjian.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4, Tahun 1996 Tentang Hak Atas
Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah.
11
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2004, Tentang Jabatan
Notaris, Jakarta.
Peraturan Presiden Nomor 20, Tahun 2015 Tentang Badan Pertanahan
Nasional.
C. INTERNET
http://www-cermati-com.cdn.ampproject.org 20 Oktober 2019
http://dalamislam-com.cdn.ampproject.org 20 Oktober 2019
http://id.m.wikipedia.org/wiki/surat_kredit 1 April 2020
https://butew.com/penggolongan-penduduk-indonesia 1 April 2020
D. Jurnal Ilmiah
Aspan, H. (2017). “Good Corporate Governance Principles in the Management of Limited Liability Company. International Journal of Law Reconstruction, Volume 1 No. 1, pp. 87-100.
Aspan, H. (2017). “Peranan Polri Dalam Penegakan Hukum Ditinjau Dari Sudut Pandang Sosiologi Hukum”. Prosiding Seminar Nasional Menata Legislasi Demi Pembangunan Hukum Nasional, ISBN 9786027480360, pp. 71-82.
Aspan, H. (2014). “Konstruksi Hukum Prinsip Good Governance Dalam Mewujudkan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik”. Jurnal Dialogia Iuridica Universitas Maranatha Bandung, Volume 2 No. 2, pp. 57-64.
Aspan, H., Fadlan, dan E.A. Chikita. (2019). “Perjanjian Pengangkutan Barang Loose Cargo Pada Perusahaan Kapal Bongkar Muat”. Jurnal Soumatera Law Review, Volume 2 No. 2, pp. 322-334.
Fikri, R. A. (2018). Analisis Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Yang Dilakukan Oleh Anak Dibawah Umur Menurut UndangUndang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak. Jurnal Abdi Ilmu, 11(1), 158-168.
Hasibuan, L. R. (2019). Hak Restitusi Terhadap Korban Anak Berdasarkan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Di Belawan. Jurnal Hukum Responsif, 7(2), 30-39.
12
Hasibuan, L. R. (2019). Implementasi Peraturan Daerah Kota Medan No. 3 Tahun 2014 Tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok Pada Kota Medan. Jurnal Hukum Responsif, 7(7), 96-101.
Hasibuan, S. A. (2019). Kebijakan Kriminal (Criminal Policy) Terhadap Anak yang Melakukan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Jurnal Hukum Responsif, 7(2), 17-29.
Hasibuan, S. A. (2019). KEBIJAKAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM RANGKA PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK. Jurnal Hukum Responsif, 7(7), 169-175.
Ketaren, A. H. S. (2018). Analisis Yuridis Tindak Pidana Cybercrime dalam Perbuatan Pidana Pencemaran Nama Baik Ditinjau dari Undang-Undang No. 8 Tahun 2011 Tentang Informasi Transaksi dan Elektronik dan Hukum Pidana.
Medaline, O. (2018). The Development of “Waqf” on the “Ulayat” Lands in West Sumatera, Indonesia. Journal of Social Science Studies, Microthink Institute, ISSN, 2329-9150.
Nita, S. (2017). 34. PENYELESAIAN PERSELISIHAN PADA HUBUNGAN KERJA DOSEN DENGAN YAYASAN DI INDONESIA1. Prosiding Konferensi ke, 2(P3HKI).
Saragih, Y. M., & Medaline, O. (2018, March). Elements of the corruption crime (element analysis of authority abuse and self-enrich and corporations in Indonesia). In IOP Conference Series: Earth and Environmental Science (Vol. 126, No. 1, p. 012108). IOP Publishing.
Sembiring, T. B. (2019). Problema Penegakan Hukum Lingkungan Di Desa Pantai Cermin Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat. In PROSIDING SEMINAR NASIONAL HASIL PENELITIAN (Vol. 2, No. 2, pp. 1629-1634).
Sendy, B. (2019). HAK YANG DIPEROLEH ANAK DARI PERKAWINAN TIDAK DICATAT. Jurnal Hukum Responsif, 7(7), 1-10.
Setiawan, N., Tarigan, V. C. E., Sari, P. B., Rossanty, Y., Nasution, M. D. T. P., & Siregar, I. (2018). Impact Of Cybercrime In E-Business And Trust. Int. J. Civ. Eng. Technol, 9(7), 652-656.
Siregar, A. R. M. (2018). KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM PENGUJIAN UNDANG-UNDANG TERHADAP UNDANGUNDANG DASAR TAHUN 1945. Jurnal Hukum Responsif, 5(5), 100108.
Siregar, A. R. M. (2019). PENYELESAIAN TINDAK PIDANA DENGAN DELIK PIDANA ADAT DI KABUPATEN PADANG LAWAS UTARA. Jurnal Hukum Responsif, 7(7), 137-144.
13 Siregar, F. R. (2018). Analisis Yuridis Terhadap Moratorium Pemberian Remisi Kepada Narapidana Tindak Pidana Khusus.
SITI, N. (2018). REKONSTRUKSI POLITIK HUKUM DALAM PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL BERDASARKAN HUKUM PROGRESIF (Doctoral dissertation, Universitas Andalas).
Tanjung, A. S. (2018). PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA YANGMENGAKIBATKAN MENINGGALNYA ORANG DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Deli Nomor 486/Pid. B/2014/Pn. Tbt.). Jurnal Hukum Responsif, 5(5), 1 12.
Tanjung, I. U. (2018). Studi Komparative Pendirian Negara Khilafah Di Indonesia. Jurnal Penelitian Medan Agama.