PERAN KEPOLISIAN LALU LINTAS DALAM PELANGGARAN LALU LINTAS (Studi Penelitian Di Sat Lantas Polres Binjai)

  • Ikhsan Reza Pernama Kesuma Universitas Pembangunan Panca Budi

Abstract

Pelanggaran lalu lintas merupakan salah satu bentuk problematika yang sering menimbulkan permasalahan di jalan raya. Hal tersebut dapat dilihat dari adanya indikasi angka kecelakaan yang terus terjadi, bahkan cenderung meningkat di setiap tahunya. Adapun tujuan penelitian untuk mengetahui faktor penyebab terjadinya pelanggaran lalu lintas di Kota Binjai, untuk mengetahui sanksi hukum terhadap pelaku pelanggaran lalu lintas di Kota Binjai, dan untuk mengetahui peran kepolisian lalu lintas dalam mencegah dan menanggulangi pelanggaran lalu lintas di Kota Binjai. Jenis penelitian yang digunakan adalah hukum empiris, dengan sifat penelitian deskriptif sedangkan alat pengumpul datanya dilakukan dengan teknik wawancara yang didapat dari AKP Septian Dwi Rianto, sebagai Kasat Lantas Polres Binjai, sehingga penelitian ini diakhiri dengan melakukan analisis kualitatif. Faktor penyebab terjadinya pelanggaran lalu lintas di Kota Binjai yaitu karena faktor manusia yang meliputi perilaku dan pengetahuan tentang berkendara, selanjutnya karena faktor kendaraan seperti ban pecah dan tidak adanya kelengkapan kendaraan lainnya, faktor kondisi jalan seperti jalan rusak, kurangnya rambu lalu lintas dan sebagainya. Selain pidana penjara, kurungan, atau denda, pelaku tindak pidana lalu lintas dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan Surat Izin Mengemudi atau ganti kerugian yang diakibatkan oleh tindak pidana lalu lintas. Peran Kepolisian Lalu Lintas dalam mencegah dan menanggulangi pelanggaran lalu lintas di Kota Binjai yaitu melakukan peranan seperti mencegah terjadinya pelanggaran lalu lintas dengan menanamkan nilai-nilai yang baik dalam diri masyarakat, penyuluhan tentang pentingnya mematuhi rambu-rambu lalu lintas, serta melakukan peranan dalam hal setelah terjadinya pelanggaran seperti pemberian teguran dan penindakan dengan pemberian surat tilang. Peran Polisi lalu lintas sangat diharapkan, sehingga polisi lalu lintas harus dapat berperan lebih aktif lagi dalam hal mencegah terjadinya pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polres Binjai dari pada penindakan terhadap pelanggaran yang terjadi.
Kata Kunci: Peran Kepolisian Lalu Lintas, Pelanggaran Lalu Lintas.

Downloads

Download data is not yet available.

References

DAFTAR PUSTAKA


A. Buku

Abdulsyani, 2012, Sosiologi Skematika, Teori, dan Terapan, Bumi Aksara, Jakarta.

Ancok, 2011, Psikologi Terapan, Darussalam, Yogyakarta.

Djamali, Abdoel, 2012, Pengantar Hukum Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Gunawan, Ilham, 2008, Penegak Hukum Dan Penegakan Hukum, Angkasa, Bandung.

Hadiman, 2008, Gerakan Disiplin Nasional dalam Berlalu Lintas Sejak Dini, Graha Umbara, Jakarta.

Hary, P., 2008, Diktat Rekayasa Lalu Lintas, Beta Offset, Malang.
Kansil, C.S.T., 2008, Disiplin Berlalu Lintas di Jalan Raya, Rineka Cipta,
Jakarta. Karjadi, M., 2008, Kejahatan Pelanggaran dan Kecelakaan, Politeia,
Bogor. Marpaung, Laden, 2009, Asas-Asas Teori Praktik Hukum Pidana,
Sinar Grafika, Jakarta.

Marzuki, Peter Mahmud, 2011, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.

Moleong, Lexy J., 2013, Metodologi Penelitian Kualitatif, Remaja Rosdakarya, Bandung.

Naning, Ramdlon, 2008, Menggairahkan Kesadaran Hukum Masyarakat dan Disiplin Penegakan Hukum Lalu Lintas, Bina Ilmu, Surabaya.

Poernomo, Bambang, 2008, Asas-Asas Hukum Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta.

-----------, 2009, Pelaksanaan Pidana Penjara dengan Sistem Pemasyarakatan, Liberty, Yogjakarta.


67
68






Prodjodikoro, Wirjono, 2014, Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia, Refika Aditama, Bandung.

R., Andrew, 2011, Penegakan Hukum Lalu Lintas, Nuansa, Bandung.
Raharjo, Rinto, 2014, Tertib Berlalu-Lintas, Shafa Media, Yogyakarta.
Rahardjo, Satjipto, 2010, Masalah Penegakan Hukum, Sinar Baru,
Bandung.
Salim, Peter dan Salim, Yeni, 2011, Kamus Bahasa Indonesia Kontemporer, Modern English Press, Jakarta.

Soekanto, Soerjono, 2008, Sosiologi Suatu Pengantar, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

-----------, 2012, Pokok-Pokok Sosiologi Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

-----------, 2016, Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Wardhana, D., 2009, Panduan Aman Berlalu Lintas, Kawah Pustaka, Jakarta.



B. Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan. Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 12 Tahun 2016 tentang
Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas.





69 C. Jurnal

Aspan, H. (2017). “Good Corporate Governance Principles in the Management of Limited Liability Company. International Journal of Law Reconstruction, Volume 1 No. 1, pp. 87-100.

Aspan, H. (2017). “Peranan Polri Dalam Penegakan Hukum Ditinjau Dari Sudut Pandang Sosiologi Hukum”. Prosiding Seminar Nasional Menata Legislasi Demi Pembangunan Hukum Nasional, ISBN 9786027480360, pp. 71-82.

Aspan, H. (2014). “Konstruksi Hukum Prinsip Good Governance Dalam Mewujudkan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik”. Jurnal Dialogia Iuridica Universitas Maranatha Bandung, Volume 2 No. 2, pp. 57-64.

Aspan, H., Fadlan, dan E.A. Chikita. (2019). “Perjanjian Pengangkutan Barang Loose Cargo Pada Perusahaan Kapal Bongkar Muat”. Jurnal Soumatera Law Review, Volume 2 No. 2, pp. 322-334.

Fikri, R. A. (2018). Analisis Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Yang Dilakukan Oleh Anak Dibawah Umur Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak. Jurnal Abdi Ilmu, 11(1), 158168.

Hasibuan, L. R. (2019). Hak Restitusi Terhadap Korban Anak Berdasarkan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Di Belawan. Jurnal Hukum Responsif, 7(2), 30-39.

Hasibuan, L. R. (2019). Implementasi Peraturan Daerah Kota Medan No. 3 Tahun 2014 Tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok Pada Kota Medan. Jurnal Hukum Responsif, 7(7), 96-101.

Hasibuan, S. A. (2019). Kebijakan Kriminal (Criminal Policy) Terhadap Anak yang Melakukan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Jurnal Hukum Responsif, 7(2), 17-29.

Hasibuan, S. A. (2019). KEBIJAKAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM RANGKA PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK. Jurnal Hukum Responsif, 7(7), 169-175.

Ketaren, A. H. S. (2018). Analisis Yuridis Tindak Pidana Cybercrime dalam Perbuatan Pidana Pencemaran Nama Baik Ditinjau dari Undang-Undang No. 8 Tahun 2011 Tentang Informasi Transaksi dan Elektronik dan Hukum Pidana.

Medaline, O. (2018). The Development of “Waqf” on the “Ulayat” Lands in West Sumatera, Indonesia. Journal of Social Science Studies, Microthink Institute, ISSN, 2329-9150.

Nita, S. (2017). 34. PENYELESAIAN PERSELISIHAN PADA HUBUNGAN KERJA DOSEN DENGAN YAYASAN DI INDONESIA1. Prosiding Konferensi ke, 2(P3HKI).

70 Pratama, Yogi, 2012, Diskeresi Polisi Terhadap Pelanggaran Lalu Lintas Yang Di Lakukan Oleh Anak, Fakultas Hukum Universitas Unta, Vol. 1, Nomor 1.

Saragih, Y. M., & Medaline, O. (2018, March). Elements of the corruption crime (element analysis of authority abuse and self-enrich and corporations in Indonesia). In IOP Conference Series: Earth and Environmental Science (Vol. 126, No. 1, p. 012108). IOP Publishing.

Sembiring, T. B. (2019). Problema Penegakan Hukum Lingkungan Di Desa Pantai Cermin Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat. In PROSIDING SEMINAR NASIONAL HASIL PENELITIAN (Vol. 2, No. 2, pp. 1629-1634).

Sendy, B. (2019). HAK YANG DIPEROLEH ANAK DARI PERKAWINAN TIDAK DICATAT. Jurnal Hukum Responsif, 7(7), 1-10.

Setiawan, N., Tarigan, V. C. E., Sari, P. B., Rossanty, Y., Nasution, M. D. T. P., & Siregar, I. (2018). Impact Of Cybercrime In E-Business And Trust. Int. J. Civ. Eng. Technol, 9(7), 652-656.

Siregar, A. R. M. (2018). KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM PENGUJIAN UNDANG-UNDANG TERHADAP UNDANG-UNDANG DASAR TAHUN 1945. Jurnal Hukum Responsif, 5(5), 100-108.

Siregar, A. R. M. (2019). PENYELESAIAN TINDAK PIDANA DENGAN DELIK PIDANA ADAT DI KABUPATEN PADANG LAWAS UTARA. Jurnal Hukum Responsif, 7(7), 137-144.

Siregar, F. R. (2018). Analisis Yuridis Terhadap Moratorium Pemberian Remisi Kepada Narapidana Tindak Pidana Khusus.

SITI, N. (2018). REKONSTRUKSI POLITIK HUKUM DALAM PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL BERDASARKAN HUKUM PROGRESIF (Doctoral dissertation, Universitas Andalas).

Tanjung, A. S. (2018). PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA YANGMENGAKIBATKAN MENINGGALNYA ORANG DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Deli Nomor 486/Pid. B/2014/Pn. Tbt.). Jurnal Hukum Responsif, 5(5), 1 12.

Tanjung, I. U. (2018). Studi Komparative Pendirian Negara Khilafah Di Indonesia. Jurnal Penelitian Medan Agama.
71






D. Internet

Anonim, “Satuan Lalu Lintas”, melalui https://tribratanewspolreskuningan. wordpress.com, diakses pada tanggal 23 April 2019, Pukul 21.20 WIB.

Irfan Asmady, “Peran Polisi Lalu Lintas Dalam Upaya Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Lalu Lintas Oleh Pengendara Sepeda Motor Di Kabupaten Pesisir Selatan (studi di wilayah hukum Polres Painan)”, melalui http://scholar.unand.ac.id/, diakses pada tanggal 20 Juli 2019, Pukul 20.12 WIB.

Maghdalena Todingrara, “Terhadap Pelanggaran Lalu Lintas Yang Menimbulkan Kecelakaan Berakibat Kematian (Studi Kasus di Polres Tana Toraja Tahun 2009-2012)”, melalui http://repository.unhas.ac.id/, diakses pada tanggal 20 Juli 2019, Pukul 20.12 WIB.

Ruswandi, “Tinjauan Kriminologis Terhadap Pelanggaran Lalu Lintas Oleh Pengemudi Kendaraan Umum (Studi Kasus di Wilayah Kota Makassar)”, melalui http://repositori.uin-alauddin.ac.id/, diakses pada tanggal 20 Juli 2019, Pukul 20.12 WIB.
Published
2021-05-05