PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU USAHA DALAM PENJUALAN MAINAN TIDAK BERSTANDAR NASIONAL INDONESIA (Studi Putusan Nomor 172/Pid.Sus/2017/PN Skt)
Abstract
Mainan merupakan produk yang diberlakukan SNI secara wajib. Pemberlakuan ini dapat menjerat pelaku usaha yang menjual mainan tidak SNI dengan sanksi pidana, seperti pada putusan Nomor 172/Pid.Sus/2017/PN Skt. Permasalahan yang diangkat adalah pengaturan hukum terkait mainan yang diberlakukan SNI secara wajib, penerapan sanksi terhadap pelaku usaha yang memperdagangkan barang tidak SNI, dan analisis pertimbangan hakim dalam penerapan pidana terhadap pelaku usaha yang menjual mainan tidak SNI. Penelitian ini berupa hukum normatif yang menggunakan data sekunder. Metode pengumpulan data berupa studi pustaka, dengan sumber data yang digunakan berupa bahan primer, sekunder, dan tersier. Mainan yang memenuhi SNI dapat dibuktikan dengan kepemilikan SPPT-SNI yang diterbitkan oleh LSPro dan logo SNI pada produk. Pelaku usaha yang menjual mainan tidak SNI dapat dipidana penjara maupun denda. Hanya saja, pada putusan ini hakim memutuskan terdakwa dengan pidana percobaan. Hasil penelitian memperlihatkan pemberlakuan mainan wajib SNI diatur pada Peraturan Menteri Perindustrian 24/M-IND/PER/4/2013. Terhadap pelaku usaha yang menjual mainan tidak SNI dapat dikenakan sanksi yang diatur pada Pasal 62 UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 113 UU No. 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan. Penerapan sanksi yang ada pada putusan 172/Pid.Sus/2017/PN Skt telah sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku namun kurang memberikan efek jera terhadap terdakwa. Akan lebih baik apabila pidana percobaan tersebut diterapkan dengan pidana denda. Proses hukum juga harus dilakukan ke pemasok mainan kepada terdakwa agar adanya suatu keadilan. Kata kunci: Pelaku Usaha, Standarisasi Nasional Indonesia
Downloads
References
A. Buku
Anwar, Yesmi dan Adang, 2008, Pembaruan Hukum Pidana: Reformasi Hukum, PT. Grasindo, Jakarta.
Apeldoorn, L.J. Van, 1993, Pengantar Ilmu Hukum Cetakan Kedua Puluh Lima, PT. Pradnya Paramita, Jakarta.
Barkatulah, Abdul Halim, 2008, Hukum Perlindungan Konsumen Kajian Teoritis dan Perkembangan Pemikiran, Nusamedia, Banjarmasin.
Endipradja, Firman Tumantara, 2016, Hukum Perlindungan Konsumen Filosofi Perlindungan Konsumen Dalam Perspektif Politik Hukum Negara Kese- jahteraan, Setara Press, Malang.
Farouq, M., 2018, Hukum Pajak di Indonesia: Suatu Pengantar Ilmu Hukum Terapan di Bidang Perpajakan Edisi Pertama , Kencana, Jakarta.
Garner, Bryan, 2009, Black’s Law Dictionary Ninth Edition, West, United States of America.
Hadi, Anwar, 2018, Persyaratan Umum Kompetensi Laboratorium Pengujian dan Laboratorium Kalibrasi ISO/IEC 17025:2017, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Hamdani dan Haikal, 2018, Seluk Beluk Perdagangan Ekspor Impor Jilid Tiga, Bushindo, Jakarta.
Ilyas, Amir, 2012, Asas-Asas Hukum Pidana Memahami Tindak Pidana dan Per- tanggungjawaban Pidana Sebagai Syarat Pemidanaan, Mahakarya Rangkang Offset Yogyakarta, Yogyakarta.
Imaniyati, Neni Sri dan Panji Adam, 2018, Pengantar Hukum Indonesia Sejarah dan Pokok-Pokok Hukum Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.
Miru, Ahmad dan Sutarman Yodo, 2014, Hukum Perlindungan Konsumen, Raja- wali Pers, Jakarta.
Nasution, Az, 2000, Hukum Perlindungan Konsumen: Suatu Pengantar, Diadit Media, Jakarta.
65
66
Puang, Victorianus M.H. Randa, 2015, Hukum Pendirian Usaha dan Perizinan, CV. Budi Utama, Yogyakarta.
Purwanggono, Bambang et. al, 2009, Pengantar Standarisasi, Badan Standarisasi Nasional, Jakarta.
Santoso, Edy, 2018, Pengaruh Era Globalisasi Terhadap Hukum Bisnis Di Indonesia Edisi Pertama, Prenadamedia Grup, Jakarta.
Sibadalok, Janus, 2014, Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Shidarta, 2006, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia Edisi Revisi, PT. Grasindo, Jakarta.
Sofyan, Andi dan Nur Azisa, 2016, Hukum Pidana, Pustaka Pena Press, Makassar.
Sutedi, Andriani, 2008, Tanggung Jawab Produk Dalam Perlindungan Konsumen, Ghali Indonesia, Bogor.
Yusticia, Tim Beranda, 2018, Kamus Istilah Hukum Superlengkap Disusun Secara Alfabetis, Ringkas, dan Komplet, C-Klik Media, Yogyakarta.
B. Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 24/M- DAG/PER/4/2016 Tentang Standarisasi Bidang Perdagangan.
Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 86/M- IND/PER/9/2009 Tentang Standar Nasional Indonesia Bidang Industri.
Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 55/M- IND/PER/11/2013 Tentang Perubahan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 24/M-IND/PER/4/2013.
Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 111/M- IND/PER/12/2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 24/M-IND/PER/4/2013.
67
Peraturan Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur Nomor 02/BIM/PER/1/2014 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberlakuan Dan Pengawasan Penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) Mainan Secara Wajib.
Surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor SE-004/J.A/11/1993.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian.
C. Kamus, Jurnal Ilmiah, Majalah dan Koran
Aspan, H. (2017). “Good Corporate Governance Principles in the Management of Limited Liability Company. International Journal of Law Reconstruction, Volume 1 No. 1, pp. 87-100.
Aspan, H. (2017). “Peranan Polri Dalam Penegakan Hukum Ditinjau Dari Sudut Pandang Sosiologi Hukum”. Prosiding Seminar Nasional Menata Legislasi Demi Pembangunan Hukum Nasional, ISBN 9786027480360, pp. 71-82.
Aspan, H. (2014). “Konstruksi Hukum Prinsip Good Governance Dalam Mewujudkan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik”. Jurnal Dialogia Iuridica Universitas Maranatha Bandung, Volume 2 No. 2, pp. 57-64.
Aspan, H., Fadlan, dan E.A. Chikita. (2019). “Perjanjian Pengangkutan Barang Loose Cargo Pada Perusahaan Kapal Bongkar Muat”. Jurnal Soumatera Law Review, Volume 2 No. 2, pp. 322-334.
Awaluddin, Hendry, 2016, Perlindungan Konsumen Terhadap Peredaran Mainan Anak Yang Mengandung Zat Berbahaya, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Universitas Jember.
Fikri, R. A. (2018). Analisis Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Yang Dilakukan Oleh Anak Dibawah Umur Menurut UndangUndang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak. Jurnal Abdi Ilmu, 11(1), 158-168.
Hasibuan, L. R. (2019). Hak Restitusi Terhadap Korban Anak Berdasarkan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Di Belawan. Jurnal Hukum Responsif, 7(2), 30-39.
68 Hasibuan, L. R. (2019). Implementasi Peraturan Daerah Kota Medan No. 3 Tahun 2014 Tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok Pada Kota Medan. Jurnal Hukum Responsif, 7(7), 96-101.
Hasibuan, S. A. (2019). Kebijakan Kriminal (Criminal Policy) Terhadap Anak yang Melakukan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Jurnal Hukum Responsif, 7(2), 17-29.
Hasibuan, S. A. (2019). KEBIJAKAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM RANGKA PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK. Jurnal Hukum Responsif, 7(7), 169-175.
Herjanto, Eddy, Dwina Rahmi, 2010, Kajian Kesiapan Pemberlakuan SecaraWajib Standar Mainan Anak-Anak, Jurnal Riset Industri, Vol. IV No,1.
Ketaren, A. H. S. (2018). Analisis Yuridis Tindak Pidana Cybercrime dalam Perbuatan Pidana Pencemaran Nama Baik Ditinjau dari Undang-Undang No. 8 Tahun 2011 Tentang Informasi Transaksi dan Elektronik dan Hukum Pidana.
Ma’ruf, Ahmad, Latri Wihastuti, 2008, Pertumbuhan Ekonomi Indonesia: Determinan dan Prospeknya, Jurnal Ekonomi dan Studi Pembangunan.
Medaline, O. (2018). The Development of “Waqf” on the “Ulayat” Lands in West Sumatera, Indonesia. Journal of Social Science Studies, Microthink Institute, ISSN, 2329-9150.
Nita, S. (2017). 34. PENYELESAIAN PERSELISIHAN PADA HUBUNGAN KERJA DOSEN DENGAN YAYASAN DI INDONESIA1. Prosiding Konferensi ke, 2(P3HKI).
Priambodo, Gatot, 2018, Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Kelayakan Produk Mainan Anak di Kota Yogyakarta, Yogyakarta, Universitas Islam Indonesia Fakultas Hukum.
Saragih, Y. M., & Medaline, O. (2018, March). Elements of the corruption crime (element analysis of authority abuse and self-enrich and corporations in Indonesia). In IOP Conference Series: Earth and Environmental Science (Vol. 126, No. 1, p. 012108). IOP Publishing.
Sembiring, T. B. (2019). Problema Penegakan Hukum Lingkungan Di Desa Pantai Cermin Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat. In PROSIDING SEMINAR NASIONAL HASIL PENELITIAN (Vol. 2, No. 2, pp. 16291634).
Sendy, B. (2019). HAK YANG DIPEROLEH ANAK DARI PERKAWINAN TIDAK DICATAT. Jurnal Hukum Responsif, 7(7), 1-10.
Setiawan, N., Tarigan, V. C. E., Sari, P. B., Rossanty, Y., Nasution, M. D. T. P., & Siregar, I. (2018). Impact Of Cybercrime In E-Business And Trust. Int. J. Civ. Eng. Technol, 9(7), 652-656.
69 Siregar, A. R. M. (2018). KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM PENGUJIAN UNDANG-UNDANG TERHADAP UNDANGUNDANG DASAR TAHUN 1945. Jurnal Hukum Responsif, 5(5), 100-108.
Siregar, A. R. M. (2019). PENYELESAIAN TINDAK PIDANA DENGAN DELIK PIDANA ADAT DI KABUPATEN PADANG LAWAS UTARA. Jurnal Hukum Responsif, 7(7), 137-144.
Siregar, F. R. (2018). Analisis Yuridis Terhadap Moratorium Pemberian Remisi Kepada Narapidana Tindak Pidana Khusus.
SITI, N. (2018). REKONSTRUKSI POLITIK HUKUM DALAM PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL BERDASARKAN HUKUM PROGRESIF (Doctoral dissertation, Universitas Andalas).
Tanjung, A. S. (2018). PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA YANGMENGAKIBATKAN MENINGGALNYA ORANG DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Deli Nomor 486/Pid. B/2014/Pn. Tbt.). Jurnal Hukum Responsif, 5(5), 1 12.
Tanjung, I. U. (2018). Studi Komparative Pendirian Negara Khilafah Di Indonesia. Jurnal Penelitian Medan Agama.
Tanor, Susana Caroline Eunike, 2017, Penerapan Hukum Terhadap Pelaku Usaha Yang Menjual Produk Impor Ilegal Menurut UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Lex Crimen, Vol. VI No. 9.
Wibisono, Lia Nandika, Andhika Estiyono, 2018, Desain Mainan Konstruksi Bertransformasi untuk Melatih Motorik Anak Usia 4-6 Tahun, Jurnal Sains dan Seni, Vol. 7 No. 1.
70
D. Internet
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Konsumen,
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Mainan,
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Penerapan, https://kbbi.kemd ikbud.go.id/ entri/penerapan, diakses tgl 22 April 2019, pkl 21.53 WIB.
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Pidana,
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Sanksi,
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Standar,
Badan Standarisasi Nasional, Penandaan SNI dibahas dalam Sosialisasi Pegawai BSN, http://www.bsn.go.id/main/berita/berita_det/827/Penanda an-SNI- dibahas-dalam-Sosialisasi-Pegawai-BSN#.XQj2uv5S-Uk, diakses tgl 12 Juni 2019, pkl 21.57 WIB.
Tashandra, Nabilla, Dianggap Mengandung Bahan Kimia, Mainan Anak “Squishy” Dilarang di Denmark,
Wardhani, Anita K, Bahaya di Balik Asyiknya bermain Slime Bisa Jadi Racun Dalam Tubuh,
Wiyanti, Widya, Squishy Meledak, Tangan Anak ini Kena Bahan Kimia Berbahaya,