PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN BUAH KELAPA SAWIT YANG DILAKUKAN OLEH ANAK (Studi Penelitian Di Polres Langkat)

  • Joko Pribadi Universitas Pembangunan Panca Budi

Abstract

Anak sebagai pelaku tindak pidana pada pokoknya harus diperlakukan secara khusus, adanya ketentuan yang memberikan perlindungan pada anak termasuk anak yang melakukan tindak pidana. Tindak pidana pencurian pada pokoknya adalah jenis tindak pidana yang paling sering terjadi di tengah-tengah kehidupan masyarakat yang menimbulkan keresahan. Adapun bentuk pencurian yang dilakukan oleh anak di wilayah hukum Polres Langkat lebih dominan dalam bentuk pencurian buah kelapa sawit, sebagaimana Kabupaten Langkat memiliki daerah perkebunan yang luasnya 6.272 km² yang sebagian besarnya ditanami pohon kelapa sawit, sehingga buah kelapa sawit menjadi objek yang kursial sebagai objek pencurian. Adapun tujuan dalam penelitian ini untuk mengetahui faktor penyebab tindak pidana pencurian buah kelapa sawit yang dilakukan oleh anak, untuk mengetahui pengaturan hukum tindak pidana pencurian buah kelapa sawit yang dilakukan oleh anak, dan untuk mengetahui penegakan hukum yang dilakukan Polres Langkat terhadap tindak pidana pencurian buah kelapa sawit yang dilakukan oleh anak. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris dan dianalisis secara kualitatif. Tindak pidana pencurian buah kelapa sawit yang dilakukan oleh anak disebabkan adanya pengaruh pergaulan di lingkungannya, kurang perhatian orang tua, akibat hubungan keluarga yang tidak harmonis, adanya pengaruh ekonomi, serta akibat dari pengaruh pendidikan anak yang masih rendah. Pengaturan hukum tindak pidana pencurian buah kelapa sawit diatur dalam Pasal 55 huruf d Jo. Pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, sebagaimana setiap orang secara sah dilarang memanen dan/atau memungut hasil perkebunan, yang diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp. 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah). Khusus mengenai ancaman pidana terhadap anak sebagaimana aturan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 bahwa ancaman pidana bagi anak adalah ½ dari ancaman pidana orang dewasa.
Kata Kunci: Penegakan Hukum, Tindak Pidana Pencurian, Buah Kelapa Sawit, Anak

Downloads

Download data is not yet available.

References

DAFTAR PUSTAKA



A. Buku

Abdussalam, 2012, Hukum Perlindungan Anak, PTIK, Jakarta.

Abintoro Prakoso, 2013, Pembaharuan Sistem Peradilan Pidana Anak, Laksbang, Grafika, Yogyakarta.

Ahmad, Hamzah, dan Santoso, Ananda, 2010, Kamus Pintar Bahasa Indonesia, Fajar Mulya, Surabaya.

Andi Hamzah, 2008, Hukum Acara Pidana Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta. Asshiddiqie, Jimly, 2010, Penegakan Hukum, Universitas Indonesia, Jakarta. Bonger, W.A., 2010, Pengantar Tentang Krimiologi, Ghalia Indonesia, Jakarta. Chazawi, Adami, 2016, Kejahatan Terhadap Harta Benda, Bayu Media, Malang. Departemen Pendidikan Nasional, 2014, Kamus Besar Bahasa Indonesia, BalaiPustaka, Jakarta. Gerungan, W.A., 2009, Psikologi Sosial Suatu Ringkasan, Eresco, Bandung. Gultom, Maidin, 2010, Perlindungan Hukum Terhadap Anak, Refika Aditama, Bandung.

Hadikusuma, Hilman, 2013, Metode Pembuatan Kertas Kerja Atau Skripsi llmuHukum, Mandar Maiu, Bandung.

Kartono, Kartini, 2010, Patologi Sosial 2; Kenakalan Remaja, Raja GrafindoPersada, Jakarta.

Kusumah, Mulyana W., 2012, Tegaknya Supermasi Hukum, Rosdakarya, Bandung.

Lamintang, PAF., dan Siromangkir, C., 2008, Delik Delik Khusus Kejahatan Yang Ditujukan Terhadap Hak Milik Dan Lain Lain Hak Yang Timbul Dari Hak Milik, Tarsito, Bandung.

M. Sholehuddin, 2008, Sistem Sanksi dalam Hukum Pidana, Rajawali Press, Jakarta.

Moeljanto, 2008, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta.

Muhammad, Abdulkadir, 2008, Hukum dan Penelitian Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung.

2 Mulyadi, Lilik, 2014, Wajah Sistem Peradilan Pidana Anak Indonesia, Alumni, Bandung.

Poerwadarminta, W.J.S., 2009, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.

Rekstodiputro, Marjono, 2008, Hak Asasi Manusia dalam Sistem PeradilanPidana, Lembaga Kriminologi UI, Jakarta.

Sambas, Nandang, 2010, Pengantar Kriminologi, Prisma Esta Utama, Bandung. Simanjuntak, B., 2010, Kriminologi, Tarsito, Bandung. Soetodjo, Wagiati, 2008, Hukum Pidana Anak, Refika Aditama, Bandung. Supramono, Gatot, 2010, Hukum Acara Pengadilan Anak, Djambatan, Jakarta. Tongat, 2012, Perspektif Perkembangan Hukum di Indonesia, UMM Press, Malang.

Umar, Dzulkifli, dan Handoyo, Utsman, 2014, Kamus Hukum Dictionary Of Law Complete Edition, Mahirsindo Utama, Jakarta.

Wadong, Maulana Hasan, 2011, Pengantar Advokasi dan Hukum Perlindungan Anak, Grasindo, Jakarta.

Wigiati Soetodjo, 2010, Hukum Pidana Anak, Refika Aditama, Bandung.



B. Peraturan Perundang-Undangan

Undang - Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negera Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana
Anak. Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak.
Undang - Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.



















3 C. Jurnal Ilmiah

Aspan, H. (2017). “Good Corporate Governance Principles in the Management of Limited Liability Company. International Journal of Law Reconstruction, Volume 1 No. 1, pp. 87-100.

Aspan, H. (2017). “Peranan Polri Dalam Penegakan Hukum Ditinjau Dari Sudut Pandang Sosiologi Hukum”. Prosiding Seminar Nasional Menata Legislasi Demi Pembangunan Hukum Nasional, ISBN 9786027480360, pp. 71-82.

Aspan, H. (2014). “Konstruksi Hukum Prinsip Good Governance Dalam Mewujudkan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik”. Jurnal Dialogia Iuridica Universitas Maranatha Bandung, Volume 2 No. 2, pp. 57-64.

Aspan, H., Fadlan, dan E.A. Chikita. (2019). “Perjanjian Pengangkutan Barang Loose Cargo Pada Perusahaan Kapal Bongkar Muat”. Jurnal Soumatera Law Review, Volume 2 No. 2, pp. 322-334.

Fikri, R. A. (2018). Analisis Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Yang Dilakukan Oleh Anak Dibawah Umur Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak. Jurnal Abdi Ilmu, 11(1), 158168.

Hasibuan, L. R. (2019). Hak Restitusi Terhadap Korban Anak Berdasarkan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Di Belawan. Jurnal Hukum Responsif, 7(2), 30-39.

Hasibuan, L. R. (2019). Implementasi Peraturan Daerah Kota Medan No. 3 Tahun 2014 Tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok Pada Kota Medan. Jurnal Hukum Responsif, 7(7), 96-101.

Hasibuan, S. A. (2019). Kebijakan Kriminal (Criminal Policy) Terhadap Anak yang Melakukan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Jurnal Hukum Responsif, 7(2), 17-29.

Hasibuan, S. A. (2019). KEBIJAKAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM RANGKA PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK. Jurnal Hukum Responsif, 7(7), 169-175.

Ketaren, A. H. S. (2018). Analisis Yuridis Tindak Pidana Cybercrime dalam Perbuatan Pidana Pencemaran Nama Baik Ditinjau dari Undang-Undang No. 8 Tahun 2011 Tentang Informasi Transaksi dan Elektronik dan Hukum Pidana.

Medaline, O. (2018). The Development of “Waqf” on the “Ulayat” Lands in West Sumatera, Indonesia. Journal of Social Science Studies, Microthink Institute, ISSN, 2329-9150.

MS, Novelina, 2014, Hutapea, Penerapan Hak Diskresi Kepolisian dalam Perkara Anak Pelaku Tindak Pidana Pencurian, Jurnal Elektronik Delik, Vol. 2, No.1.

4 Nita, S. (2017). 34. PENYELESAIAN PERSELISIHAN PADA HUBUNGAN KERJA DOSEN DENGAN YAYASAN DI INDONESIA1. Prosiding Konferensi ke, 2(P3HKI).

Saragih, Y. M., & Medaline, O. (2018, March). Elements of the corruption crime (element analysis of authority abuse and self-enrich and corporations in Indonesia). In IOP Conference Series: Earth and Environmental Science (Vol. 126, No. 1, p. 012108). IOP Publishing.

Sembiring, T. B. (2019). Problema Penegakan Hukum Lingkungan Di Desa Pantai Cermin Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat. In PROSIDING SEMINAR NASIONAL HASIL PENELITIAN (Vol. 2, No. 2, pp. 16291634).

Sendy, B. (2019). HAK YANG DIPEROLEH ANAK DARI PERKAWINAN TIDAK DICATAT. Jurnal Hukum Responsif, 7(7), 1-10.

Setiawan, N., Tarigan, V. C. E., Sari, P. B., Rossanty, Y., Nasution, M. D. T. P., & Siregar, I. (2018). Impact Of Cybercrime In E-Business And Trust. Int. J. Civ. Eng. Technol, 9(7), 652-656.

Siregar, A. R. M. (2018). KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM PENGUJIAN UNDANG-UNDANG TERHADAP UNDANG-UNDANG DASAR TAHUN 1945. Jurnal Hukum Responsif, 5(5), 100-108.

Siregar, A. R. M. (2019). PENYELESAIAN TINDAK PIDANA DENGAN DELIK PIDANA ADAT DI KABUPATEN PADANG LAWAS UTARA. Jurnal Hukum Responsif, 7(7), 137-144.

Siregar, F. R. (2018). Analisis Yuridis Terhadap Moratorium Pemberian Remisi Kepada Narapidana Tindak Pidana Khusus.

SITI, N. (2018). REKONSTRUKSI POLITIK HUKUM DALAM PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL BERDASARKAN HUKUM PROGRESIF (Doctoral dissertation, Universitas Andalas).

Tanjung, A. S. (2018). PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA YANGMENGAKIBATKAN MENINGGALNYA ORANG DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Deli Nomor 486/Pid. B/2014/Pn. Tbt.). Jurnal Hukum Responsif, 5(5), 1 12.

Tanjung, I. U. (2018). Studi Komparative Pendirian Negara Khilafah Di Indonesia. Jurnal Penelitian Medan Agama.









5 D. Internet

Harian Andalas, 14 Pencuri di Kebun Sawit Hulu”, melalui https://harianandalas.com/kanal-hukum-kriminal/14-pencuridi-kebun- sawit-hulu-ditangkap, diakses pada tanggal 12 November 2018, Pukul 12.11 WIB.

Dio Alief Rizki Utama, “Penyelesaian Tindak Pidana Pencurian Buah Kelapa Sawit di PT. Bio Teknologi Nusantara Menurut Hukum Adat Rejang Di Kecamatan Pematang Tiga Kabupaten Bengkulu Tengah Provinsi Bengkulu”, melalui http://repository.unib.ac.id/13631/, diakses pada tanggal 20 Juni 2019, Pukul 20.10 WIB.

Nuri Andini, “Pelaksanaan Diskresi Kepolisian Dalam Menyelesaikan Tindak Pidana Pencurian Kelapa Sawit (Studi Kasus di Kecamatan Kuala dan di Kecamatan Darul Makmur)”, melalui https://repository.ar- raniry.ac.id/5475/1/Nuri%20Andini.pdf, diakses pada tanggal 20 Juni 2019, Pukul 20.10 WIB.

Santoni Fajar Rizki, “Penanggulangan Tindak Pidana Pencurian Kelapa Sawit Di Perkebunan Pt.Socfindo (Suatu Penelitian Diwilayah Kabupaten Nagan Raya)”, melalui http://etd.unsyiah.ac.id/index.php?p=show_detail&id=37054, diakses pada tanggal 20 Juni 2019, Pukul 20.10 WIB.
Published
2021-05-05