TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJA WAKTU TIDAK TERTENTU DI PT. ISTANA DELI KENCANA MEDAN

  • Kami Sahayati Butar Butar Universitas Pembangunan Panca Budi

Abstract

Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu adalah sebuah perjanjian kerja yang tidak ditentukan waktunya bersifat tetap dan berlaku untuk selamanya sampai terjadi pemutusan hubungan kerja. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan perjanjian kerja waktu tidak tertentu antara pekerja dengan pengusaha di PT. Istana Deli Kencana Medan ditinjau dari perundang-undangan ketenagakerjaan. Jenis penelitian ini menggunakan penelitian yuridis empiris dengan menggunakan data kualitatif yang menggunakan purposive sampling dalam mengambil sampling. Metode penelitian yang dipakai adalah penelitian lapangan. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah melalui hasil wawancara dan telaah pustaka serta sumber-sumber lainnya yang mendukung dan berkaitan dengan penelitian ini. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa PT. Istana Deli Kencana Medan telah menerapkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu dan proses pelaksanaan perjanjian kerja sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Namun, hal ini bukan berarti perlakuan terhadap pekerja berstatus pekerja tetap berlangsung baik, karena masih ditemukan adanya kelemahan dimana pengusaha tidak memberikan upah lembur terhadap pekerja yang masih bekerja sementara sudah melebihi waktu kerja. Disisi lain karena perusahaan bergerak dalam jenis pekerjaan yang sifatnya harus dilaksanakan dan dijalankan secara terus – menerus, pekerja tetap bekerja pada hari libur sehingga tidak mendapat penuh hak cuti tahunan. Dalam hal ini yang terdampak adalah pihak yang lemah yaitu pekerja yang hak-haknya tidak dipenuhi oleh pengusaha sebagai pihak yang kuat, sementara pelaksanaan hak dan kewajiban pekerja sesuai dengan peraturan perundang- undangan dapat menciptakan stabilitas perekonomian dan dapat meminimalisir terjadinya perselisihan. Pengusaha sebaiknya memberikan segala sesuatu yang menjadi hak dari pekerja, agar tercipta kepuasan kerja. Bagi pengusaha seharusnya lebih memperhatikan kepentingan pekerja, karena peran pekerja sangat mempengaruhi kinerja dan pengabdian sebesar-besarnya, sehingga kesejahteraan perusahaan meningkat. Pekerja dan pengusaha adalah subjek hukum dalam ketenagakerjaan yang tidak terpisahkan untuk menciptakan Hubungan Industrial Pancasila.

Kata Kunci :Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu dan Perusahaan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

DAFTAR PUSTAKA

A. Buku

Ali Zainuddin, 2009,Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.

Agusmidah, 2010, Hukum Ketenagakerjaan Indonesia Dinamika dan Kajian Teori, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Ahmadi Miru, 2011, Hukum Perikatan Penjelasan Makna Pasal 1233 sampai 1456, PT.RajaGrafindo Persada, Jakarta.

Asyhadie, Zaeni, 2009, Hukum Kerja Hukum Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Kerja, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Asyhadie, Zaeni, 2015, Hukum Kerja, Hukum Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Kerja, Rajawali Pers, Jakarta.

Djumadi, 2004, Hukum Perburuhan, Perjanjian Kerja Edisi Kedua Cetakan Kelima PT. RajaGrafindo, Jakarta,

Gultom Subiandini Sri, 2010, Aspek Hukum Hubungan Industrial, PT. Inti Prima, Jakarta Timur.

Husni, Lalu, 2009, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia Edisi Revisi Ketujuh, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

H, Suratman, 2019, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, PT. Rajagrafindo Persada, Depok.

H. Zaeni Asyadi, Rahmawati Kusuma, 2019, Hukum Ketenagakerjaan Dalam Teori dan Praktik di Indonesia, Prenadamedia Group, Jakarta Timur.

Khairandy Ridwan, 2013, Hukum Kontrak Indonesia Dalam Perspektif Perbandingan, FH UUI Press, Yogyakarta.

Maimun, 2007, Hukum Ketenagakerjaan Suatu Pengantar, PT. Inti Prima. Jakarta Timur.

M. Syaifuddin, 2012, Hukum Kontrak Memahami Kontrak dalam Perspektif Filsafat, Teori, Dogmatik, dan Praktik Hukum (Seri Pengayan Hukum Perikatan), Mandar Maju, Bandung.






M. Yahya Harahap, 1986, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Penerbit Alumni , Bandung.

Mertokusumo Sudikno, 2010, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Universitas Atma Jaya, Yogyakarta.

Rawl, John, 2011, Cetakan II, A theory of justice, Teori Keadilan Dasar-Dasar Filsafat Politik Untuk Mewujudkan Kesejahteraan Sosial Dalam Negara, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

R. Goenawan Oetomo, 2004, Pengantar Hukum Perburuhan Dan Hukum Perburuhan Di Indonesia, Grhadika Binangkit Press, Jakarta,

R. Joni Bambang S., 2013, Hukum Ketenagakerjaan, Pusaka Setia, Bandung.

Soekanto Soerjono, Sri Mamudji, 2009, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Sri Gambir Melati Hatta, 1999, Beli Sewa Sebagai Perjanjian Tak Bernama : Pandangan Masyarakat dan Sikap Mahkamah Agung Indonesia, Alumni, Bandung.

Subekti, 2002, Hukum Perjanjian, PT. Intermasa, Jakarta.

Sumanto, 2014, Hubungan Industrial Memahami dan Mengatasi Potensi Konflik Kepentingan Pengusaha-Pekerja pada Era Modal Global, CAPS (Center of Academic Publishing Service), Yogyakarta.

Sunyoto Danang, 2013, Hak dan Kewajiban bagi Pekerja dan Pengusaha, Pustaka Yustisia, Jakarta.

Sutedi Adrian, 2009, Hukum Perburuhan, Sinar Grafika, Jakarta.

Syafiuddin Muhammad, 2012, Hukum Kontrak Memahami Kontrak Dalam Prespektif Filsafat, Teori, Dogmatis, Dan Praktek Hukum, PT. Mandar Maju, Bandung.

Widi, Restu Kartik, 2010, Asas Metode Penelitian Sebuah Pengenalan dan Penuntutan Langkah Demi Langkah Pelaksanaan Penelitian, Graham Ilmu, Yogyakarta.

Wijayanti Asri, 2012, Menggugat Konsep Hubungan Kerja, Lubuk Agung, Surabaya. Zaeni Ayshadie, Arief Budiman, 2016, Pengantar Ilmu Hukum, PT. Radja Grafindo Persada, Jakarta.






Zulmawan Wawan , 2017, Panduan Praktis Pelaksanaan Hubungan Industrial, Jala Permata Aksara, Jakarta.




B. Peraturan Perundang – Undangan

Kitab Undang-undang Hukum Perdata.

Undang-undang Nomor. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.




C. Kamus, Jurnal Ilmiah, Skripsi

Kamus Besar Bahasa Indonesia.

Aspan, H. (2017). “Good Corporate Governance Principles in the Management of Limited Liability Company. International Journal of Law Reconstruction, Volume 1 No. 1, pp. 87-100.

Aspan, H. (2017). “Peranan Polri Dalam Penegakan Hukum Ditinjau Dari Sudut Pandang Sosiologi Hukum”. Prosiding Seminar Nasional Menata Legislasi Demi Pembangunan Hukum Nasional, ISBN 9786027480360, pp. 71-82.

Aspan, H. (2014). “Konstruksi Hukum Prinsip Good Governance Dalam Mewujudkan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik”. Jurnal Dialogia Iuridica Universitas Maranatha Bandung, Volume 2 No. 2, pp. 57-64.

Aspan, H., Fadlan, dan E.A. Chikita. (2019). “Perjanjian Pengangkutan Barang Loose Cargo Pada Perusahaan Kapal Bongkar Muat”. Jurnal Soumatera Law Review, Volume 2 No. 2, pp. 322-334.

Fikri, R. A. (2018). Analisis Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Yang Dilakukan Oleh Anak Dibawah Umur Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak. Jurnal Abdi Ilmu, 11(1), 158- 168.


Fithriatus Shalihah, 2016, Implementasi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Dalam Hubungan Kerja di Indonesia, Universitas Islam, Riau.

Hardika Sholeh Hafid, 2016, Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu di PT. Bintang Asahi Tekstil Industri, Skripsi, Fakultas Hukum, Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, Yogyakarta.


Hasibuan, L. R. (2019). Hak Restitusi Terhadap Korban Anak Berdasarkan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Di Belawan. Jurnal Hukum Responsif, 7(2), 30-39.

Hasibuan, L. R. (2019). Implementasi Peraturan Daerah Kota Medan No. 3 Tahun 2014 Tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok Pada Kota Medan. Jurnal Hukum Responsif, 7(7), 96-101.

Hasibuan, S. A. (2019). Kebijakan Kriminal (Criminal Policy) Terhadap Anak yang Melakukan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Jurnal Hukum Responsif, 7(2), 17-29.

Hasibuan, S. A. (2019). KEBIJAKAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM RANGKA PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK. Jurnal Hukum Responsif, 7(7), 169-175.

Ketaren, A. H. S. (2018). Analisis Yuridis Tindak Pidana Cybercrime dalam Perbuatan Pidana Pencemaran Nama Baik Ditinjau dari Undang-Undang No. 8 Tahun 2011 Tentang Informasi Transaksi dan Elektronik dan Hukum Pidana.

Medaline, O. (2018). The Development of “Waqf” on the “Ulayat” Lands in West Sumatera, Indonesia. Journal of Social Science Studies, Microthink Institute, ISSN, 2329-9150.

Nasir M, 2011, Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWT) di PT.Sandang Asia Maju Abadi, Skripsi, Fakultas Hukum, Universitas Stikubank, Semarang.

Nita, S. (2017). 34. PENYELESAIAN PERSELISIHAN PADA HUBUNGAN KERJA DOSEN DENGAN YAYASAN DI INDONESIA1. Prosiding Konferensi ke, 2(P3HKI).

Nurwati, 2006, Tinjauan Yuridis Undang - undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Serikat Pekerja, Jakarta.

Nuzuli Bima Prakoso, 2016 Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Pekerja Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan 2006, Skripsi Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Pembangunan Panca Budi, Medan.

Rahadian Dimas Aninditiya, 2015, Pengaruh Perjanjian Kerja Dan Perjanjian Kerja Bersama Terhadap Hak-Hak Karyawan Dan Kepuasan Kerja, Skripsi Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Brawijaya, Malang.

Saragih, Y. M., & Medaline, O. (2018, March). Elements of the corruption crime (element analysis of authority abuse and self-enrich and corporations in Indonesia). In IOP Conference Series: Earth and Environmental Science (Vol. 126, No. 1, p. 012108). IOP Publishing.


Sembiring, T. B. (2019). Problema Penegakan Hukum Lingkungan Di Desa Pantai Cermin Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat. In PROSIDING SEMINAR NASIONAL HASIL PENELITIAN (Vol. 2, No. 2, pp. 1629-1634).

Sendy, B. (2019). HAK YANG DIPEROLEH ANAK DARI PERKAWINAN TIDAK DICATAT. Jurnal Hukum Responsif, 7(7), 1-10.

Setiawan, N., Tarigan, V. C. E., Sari, P. B., Rossanty, Y., Nasution, M. D. T. P., & Siregar, I. (2018). Impact Of Cybercrime In E-Business And Trust. Int. J. Civ. Eng. Technol, 9(7), 652-656.

Siregar, A. R. M. (2018). KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM PENGUJIAN UNDANG-UNDANG TERHADAP UNDANG-UNDANG DASAR TAHUN 1945. Jurnal Hukum Responsif, 5(5), 100-108.

Siregar, A. R. M. (2019). PENYELESAIAN TINDAK PIDANA DENGAN DELIK PIDANA ADAT DI KABUPATEN PADANG LAWAS UTARA. Jurnal Hukum Responsif, 7(7), 137-144.

Siregar, F. R. (2018). Analisis Yuridis Terhadap Moratorium Pemberian Remisi Kepada Narapidana Tindak Pidana Khusus.

SITI, N. (2018). REKONSTRUKSI POLITIK HUKUM DALAM PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL BERDASARKAN HUKUM PROGRESIF (Doctoral dissertation, Universitas Andalas).

Tanjung, A. S. (2018). PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA YANGMENGAKIBATKAN MENINGGALNYA ORANG DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Deli Nomor 486/Pid. B/2014/Pn. Tbt.). Jurnal Hukum Responsif, 5(5), 1 12.

Tanjung, I. U. (2018). Studi Komparative Pendirian Negara Khilafah Di Indonesia. Jurnal Penelitian Medan Agama.

Ulung Yhohasta, 2009, Pelaksanaan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Antara Serikat Karyawan Dengan Manajemen Perusahaam PT. Telkom, TBK Devisi Regional IV Semarang, Tesis Program Studi Magister Kenotariatan Universitas Diponegoro, Semarang.




D. Internet



Fithriatus Shalihah, Outsourcing dan Hukum Ketenagakerjaan, https://journal.uir.ac.id/index.php/uirlawreview/article/view/955/610, diakses tanggal 11 Desember 2019, pkl. 13.00 WIB.

Klinik Hukum Online, Hal-hal Penting Yang Harus Diperhatikan Dalam Perjanjian Kerja,https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5767600b3aac7/ha l-hal-penting-yang-harus-diperhatikan-dalam-perjanjian-kerja/#_ftn15 Diakses tanggal 6 Desember 2019, Pukul 16.20 WIB.

Klinik Hukum Online, Batalnya Suatu Perjanjian, https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/cl3520/batalnya-suatu- perjanjian/ diakses tanggal 6 Desember 2019, Pukul 16.20 WIB.

Almaududi, Bagaimana Cara Melakukan Pemutusan Hubungan Kerja, https://almaududi.com/2019/01/06/bagaimana-cara-melakukan-pemutusan- hubungan-kerja-phk/#_ftnref9 diakses tanggal 20 Januari 2020, Pukul 16.00 WIB.

Wawancara dengan Manager Personalia PT. Istana Deli Kencana Medan yaitu Ibu Dina Andriati, Tinjauan Yuridis Terhadap Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu di PT. Istana Deli Kencana Medan diakses pada tanggal 24 Januari 2020, pkl. 14.00 WIB.

Wawancara dengan Kuasa Hukum PT. Istana Deli Kencana Medan yaitu Bapak Soalon Damanik, Tinjauan Yuridis Terhadap Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu di PT. Istana Deli Kencana Medan diakses pada tanggal 20 Januari 2020, pkl. 14.00 WIB.

Wawancara dengan Pekerja pada PT. Istana Deli Kencana Medan yaitu Bapak Irfan Raja, Tinjauan Yuridis Terhadap Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu di PT. Istana Deli Kencana Medan diakses pada tanggal 26 Januari 2020, pkl. 14.00 WIB.
Published
2021-05-05