PERAN BHAYANGKARA PEMBINA KEAMANAN DAN KETERTIBAN MASYARAKAT DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PERKELAHIAN ANTAR MASYARAKAT DESA DENGAN MENGGUNAKAN PENDEKATAN KEADILAN RESTORATIF (Studi Penelitian di Satbinmas Polres Pakpak Bharat)

  • Khairul Amru Harahap Universitas Pembangunan Panca Budi

Abstract

Dalam skripsi ini penulis tertarik meneliti tentang Peran Bhayangkara Pembina Keamanan Dan Ketertiban Masyarakat Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Perkelahian Antar Masyarakat Desa Dengan Menggunakan Pendekatan Keadilan Restoratif (Studi Penelitian di Satbinmas Polres Pakpak Bharat). Dan mengambil tiga rumusan masalah, yaitu yang pertama Bagaimana Standar Operasional Prosedur (SOP) fungsi Bhayangkara Pembina Keamanan Dan Ketertiban Masyarakat dalam melaksanakan tugas, wewenang dan fungsinya, yang kedua Bagaimana konsep dan pertimbangan hukum Bhayangkara Pembina Keamanan Dan Ketertiban Masyarakat menggunakan pendekatan keadilan restoratif dalam penyelesaian tindak pidana perkelahian antar masyarakat desa, dan yang ketiga Bagimana peran Bhayangkara Pembina Keamanan Dan Ketertiban Masyarakat dalam penyelesaian tindak pidana perkelahian antar masyarakat desa dengan menggunakan pendekatan keadilan restoratif di wilayah hukum Polsek Pakpak Bharat. Jenis penelitian skripsi ini menggunakan penelitian yuridis empiris dengan menggunakan metode pengumpulan data dari penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan yang dilakukan di Satbinmas Polres Pakpak Bharat. Keadilan Restoratif adalah suatu pemulihan hubungan dan penebusan kesalahan yang ingin dilakukan oleh pelaku tindak pidana terhadap korban tindak pidana tersebut di luar pengadilan dengan maksud dan tujuan agar permasalahan hukum yang timbul akibat terjadinya perbuatan pidana tersebut dapat diselesaikan dengan baik dengan tercapainya persetujuan dan kesepakatan diantara para pihak. Upaya yang dilakukan aparat kepolisian dalam menanggulangi perkelahian antar warga adalah: Metode Pre-emptif merupakan usaha atau upaya-upaya pencegahan kejahatan sejak awal atau sejak dini, yang dilakukan oleh kepolisian yang mana tindakan itu lebih bersifat psikis atau moril untuk mengajak atau menghimbau kepada masyarakat agar dapat mentaati setiap norma-norma yang berlaku. Metode preventif merupakan upaya yang dilakukan dengan tujuan untuk mencegah timbulnya kejahatan dengan tindakan pengendalian dan pengawasan, atau menciptakan suasana yang kondusif guna mengurangi dan selanjutnya menekan agar kejahatan itu tidak berkembang ditengah masyarakat.

Kata Kunci : Satbinmas, Perkelahian, Keadilan Restoratif

Downloads

Download data is not yet available.

References

DAFTAR PUSTAKA

A. Buku

Andrisman, Tri, 2009, Hukum PIdana, Dan Dasar Aturan Umum Hukum Pidana Di Indonesia, Universitas Lampung, Lampung.

Arif, Nawawi, Barda, 2011, Bungai Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Kencana, Jakarta.

Banurusman, 2010, Polisi Masyarakat dan Negara, Biagraf Publishing, Yogyakarta.

Burlian, Paisol, 2016, Patologi Sosial, PT Bumi Aksara, Jakarta.
Elshabrina, 2011, Virus Penghambat Sukses, Mata Ilmu Publishing, Yogyakarta.
Hadi Utomo, Warsito, 2015, Hukum kepolisian di indonesia, Prestasi pustaka publisher, Jakarta.

Kusuma, Mulyana. W., 2011, Aneka Permasalahan Dalam Ruang Lingkup Kriminologi. Alumi, Bandung.

Lacey, Nicola, 2014, A Life of H.L.A Hart : The Nightmare and The Noble Dream, Oxpord University Press, Oxpord.

Marpaung, Leden, 2012, Asas Teori Praktik Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta.

Marshall, Tony, 2013, Restorative Justice on Trial in Britain.“in Restorative Justice on Trial :Pitfalls and Potentials of victim-offender Mediation-International Research Perspectives, edited by H.Messmer and H.U. Otto.Dordrecht.

Masyur, Ridwan, 2010, Mediasi Penal Terhadap Perkara Pidana KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga), Yayasan Gema Yustisia Indonesia, Jakarta.
Muhammad, Farouk, 2013, Menuju Reformasi Polri, Restu Agung, Jakarta.
Mulyadi, Mahmud, 2009, Kepolisian Dalam Sistem Peradilan Pidana, USU Press, Medan.
62




Nur, Anwarsyah, 2014, Bahasa Inggris Hukum, Citapustaka Media, Bandung.

Prakoso,S.H., Djoko, 2011, POLRI Sebagai Penyidik dalam Penegakan Hukum, PT. Bina Aksara, Jakarta.

Projodikoro, Wirjono, 2014, Asas-Asas Hukum Pidana Indonesia, PT Refika Aditama, Bandung.

Raharto, Satjipto, 2012, Membangun Polisi Sipil, Perspektif Hukum Sosial dan Kemasyarakatan, Buku Kompas, Jakarta.

Reksodiputro, Mardjono, 2013, Sistem Peradilan Indonesia (Peran Penegak Hukum Melawan Kejahatan) dalam buku Hak Asasi Manusia, Sistem Peradilan Pidana karangan buku ketiga, Jakarta.

Rusianto, Agus, 2016, Tindak Pidana & Pertanggung Jawaban Pidana, PT. Fajar Interpratama Mandiri, Jakarta.
Sasmito, Joko, 2017, Konsep Asas Retroaktif dalam Pidana, Setara Press, Malang.
Setiadi, M., Elly, dan Usman Kolip, 2011, Pengantar Sosiologis Pemahaman Fakta dan Gejala Permasalahan Sosial: Teori, Aplikasi, dan Pemecahannya, Prenada Media Group, Jakarta.

Soedjono, 2010, Sosiologi Pengantar untuk Masyarakat Indonesia, Alumi, Bandung.

Soeroso, R., 2013, Pengantar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.
Sudjana, 2014, Management Program Pendidikan, Falah Production, Bandung.
Supriyadi, Eko, Bambang, 2013, Hukum Agraria Kehutanan: Aspek Hukum Pertanahan Dalam Mengelola Hutan Negara, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.

United Nations Office on Drugs and Crime, 2016, Handbook on Restorative Justice Programmes, New York, United Nation.

Wahid, Eriyantouw, Keadilan Restoratif Dan Peradilan Konvensional Dalam Hukum Pidana.

Wawancara dengan Briptu Bangkit Cibro selaku Bhabinkamtibmas Polsek Salak, tgl 13 Mei 2020, pkl 10.00 WIB.
63




B. Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Perkap Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Pemolisian Masyarakat.

Surat Edaran Kapolri Nomor : SE/8/VII/2018 tanggal 27 Juli 2018 Tentang Penerapan Keadilan Restoratif Dalam Penyelesaian Perkara Pidana.



C. Jurnal

Aspan, H. (2017). “Good Corporate Governance Principles in the Management of Limited Liability Company. International Journal of Law Reconstruction, Volume 1 No. 1, pp. 87-100.

Aspan, H. (2017). “Peranan Polri Dalam Penegakan Hukum Ditinjau Dari Sudut Pandang Sosiologi Hukum”. Prosiding Seminar Nasional Menata Legislasi Demi Pembangunan Hukum Nasional, ISBN 9786027480360, pp. 71-82.

Aspan, H. (2014). “Konstruksi Hukum Prinsip Good Governance Dalam Mewujudkan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik”. Jurnal Dialogia Iuridica Universitas Maranatha Bandung, Volume 2 No. 2, pp. 57-64.

Aspan, H., Fadlan, dan E.A. Chikita. (2019). “Perjanjian Pengangkutan Barang Loose Cargo Pada Perusahaan Kapal Bongkar Muat”. Jurnal Soumatera Law Review, Volume 2 No. 2, pp. 322-334.

Fikri, R. A. (2018). Analisis Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Yang Dilakukan Oleh Anak Dibawah Umur Menurut UndangUndang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak. Jurnal Abdi Ilmu, 11(1), 158-168.

Hanafi Arief dan Ningrum, Penerapan Prinsip Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia, Al’Adl, Volume X Nomor 2, Juli 2018.

64
Hasibuan, L. R. (2019). Hak Restitusi Terhadap Korban Anak Berdasarkan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Di Belawan. Jurnal Hukum Responsif, 7(2), 30-39.

Hasibuan, L. R. (2019). Implementasi Peraturan Daerah Kota Medan No. 3 Tahun 2014 Tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok Pada Kota Medan. Jurnal Hukum Responsif, 7(7), 96-101.

Hasibuan, S. A. (2019). Kebijakan Kriminal (Criminal Policy) Terhadap Anak yang Melakukan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Jurnal Hukum Responsif, 7(2), 17-29.

Hasibuan, S. A. (2019). KEBIJAKAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM RANGKA PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK. Jurnal Hukum Responsif, 7(7), 169-175.

I Made Agus Mahendra Iswara, 2013, Mediasi Penal Penerapan Nilai-Nilai Restorative Justice Dalam Penyelesain Tindak Pidana Adat Bali, Tesis, Program Pascasarjana Universitas Indonesia, Jakarta.

Ketaren, A. H. S. (2018). Analisis Yuridis Tindak Pidana Cybercrime dalam Perbuatan Pidana Pencemaran Nama Baik Ditinjau dari Undang-Undang No. 8 Tahun 2011 Tentang Informasi Transaksi dan Elektronik dan Hukum Pidana.

Makalah yang di sampaikan oleh Prof. Mardjono Reksodiputro dengan judul "Ilmu Kepolisian dan Propesional Polri (seperti yang di kutip oleh Ade Rahmat Idnal)

Medaline, O. (2018). The Development of “Waqf” on the “Ulayat” Lands in West Sumatera, Indonesia. Journal of Social Science Studies, Microthink Institute, ISSN, 2329-9150.

Nita, S. (2017). 34. PENYELESAIAN PERSELISIHAN PADA HUBUNGAN KERJA DOSEN DENGAN YAYASAN DI INDONESIA1. Prosiding Konferensi ke, 2(P3HKI).

Saragih, Y. M., & Medaline, O. (2018, March). Elements of the corruption crime (element analysis of authority abuse and self-enrich and corporations in Indonesia). In IOP Conference Series: Earth and Environmental Science (Vol. 126, No. 1, p. 012108). IOP Publishing.

Sembiring, T. B. (2019). Problema Penegakan Hukum Lingkungan Di Desa Pantai Cermin Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat. In PROSIDING SEMINAR NASIONAL HASIL PENELITIAN (Vol. 2, No. 2, pp. 16291634).

65
Sendy, B. (2019). HAK YANG DIPEROLEH ANAK DARI PERKAWINAN TIDAK DICATAT. Jurnal Hukum Responsif, 7(7), 1-10.

Setiawan, N., Tarigan, V. C. E., Sari, P. B., Rossanty, Y., Nasution, M. D. T. P., & Siregar, I. (2018). Impact Of Cybercrime In E-Business And Trust. Int. J. Civ. Eng. Technol, 9(7), 652-656.

Sholahuddin, Penyelesaian Sengketa Jual Beli di Luar Pengadilan MenurutHukum Islam, Mizan Jurnal Hukum PPs MIH-UNPAB Vol. I No. 1, Agustus 2011.

Siregar, A. R. M. (2018). KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM PENGUJIAN UNDANG-UNDANG TERHADAP UNDANGUNDANG DASAR TAHUN 1945. Jurnal Hukum Responsif, 5(5), 100-108.

Siregar, A. R. M. (2019). PENYELESAIAN TINDAK PIDANA DENGAN DELIK PIDANA ADAT DI KABUPATEN PADANG LAWAS UTARA. Jurnal Hukum Responsif, 7(7), 137-144.

Siregar, F. R. (2018). Analisis Yuridis Terhadap Moratorium Pemberian Remisi Kepada Narapidana Tindak Pidana Khusus.

SITI, N. (2018). REKONSTRUKSI POLITIK HUKUM DALAM PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL BERDASARKAN HUKUM PROGRESIF (Doctoral dissertation, Universitas Andalas).

Tanjung, A. S. (2018). PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA YANGMENGAKIBATKAN MENINGGALNYA ORANG DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Deli Nomor 486/Pid. B/2014/Pn. Tbt.). Jurnal Hukum Responsif, 5(5), 1 12.

Tanjung, I. U. (2018). Studi Komparative Pendirian Negara Khilafah Di Indonesia. Jurnal Penelitian Medan Agama.

Yoslan K. Koni, Penerapan Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Pemolisian Masyarakat dalam Penegakan Hukum di Provinsi Gorontalo, Jurnal Kertha Patrika, Volume 41, Nomor 1, April 2019.

Zehr, Howard, 2012, Retributive Justice, Restorative Justice, New Perspectives on Crime and Justice, vol. 4
66

D. Internet

Rezki Aflianti, Peran Pembimbing Kemasyarakatan Dalam Pelaksanaan Restorative Justice Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum, , diakses pada tgl 05 Agustus 2019, pkl 18:52 WIB. Saptarea Puspita Sari, Konkretisasi Pendekatan Keadilan Restoratif (Restoratife Justice) Melalui Kewenangan Diskresi Kepolisian Dalam Pelaksanaan Diversi Terhadap Anak Yang Melakukan Tindak PIdana (Studi Kasus Di Polresta Pangkalpinang), , diakses pada tgl 05 Agustus 2019, pkl 19:45 WIB.

Teguh Adi Nugroho, Peran Bintara Pembina Desa (Babinsa) Dalam Pembinaan Teritorial Dan Penanaman Nilai Bela Negara Di Desa Babadan Kecamatan Kaliori Kabupaten Rembang, , diakses pada tgl 05 Agustus 2019, pkl 18:30 WIB.
Published
2021-05-06