Analisa Hukum Tentang Tindak Pidana Korupsi Secara Berlanjut Yank Dilakukan Oleh Kepala Daerah (Studi Putusan 104/Pid.Sus-TPK/2016/PN Mdn)
Abstract
Korupsi tidak lagi dirasakan sebagai sesuatu yang merugikan keuangan atau perekonomian Negara saja, namun juga sudah sepatutnya dılihat sebagai sesuatu yang melanggar hak asasi manusia. Rumusan masalah yang menjadi pokok pembahasan adalah: Apa upaya Negara dalam tindak pidana korupsi di Indonesia ?, Kemudian bagaimana penerapan hukum pidana terhadap tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh kepala daerah ?, Selanjutnya Bagaimana analisis putusan hakim dalam putusan Nomor: 104 / Pid . Sus-TPK / 2016 / PN Mdn ?. Penelitian ini menggunakan metode penelitian perpustakaan atau penelitian kepustakaan dan sumber data yang digunakan adalah data-data primer dan sekunder serta perkembangan data yang disajikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus korupsi kepala daerah Data akan dianalisis dengan metode desknptif analısis. Penegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi sangat penting. berdasarkan priontas rakyat guna meningkatkan ketahanan nasional Pemberatan yang melakukan tindak pidana korupsi juga menjadi faktor penting dalam pemberantasan korupsi. Dalam pengambilan keputusan majelis hakim harus melakukan pertimbangan yuridıs dan non yuridıs Dalam penelitian ini, dapat disangkal bahwa korupsi yang dilakukan oleh kepala daerah tidak akan pemah hilang jika penegakkan hukum terbengkalai. Nasib pemberantasan korupsi ada ditangan lalai dalam menjalankan tindak pidana korupsi tindak pidana yang seberat-beratnya dapat meminimalisir pelaksanaan Korupsi. gara terutama penegak hukum, serta tidak
Kata Kunci: Tindak Pidana Korupsi, Kepala Daerah.
Downloads
References
A. Buku
Alatas, Syed Hussein, 2014, Sosiologi Korupsi, LP3ES, Jakarta.
Ali, Mahrus, 2011, Dasar-dasar Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta.
Andrisman, Tri, 2009, Hukum Pidana, Dan Dasar Aturan Umum Hukum Pidana Di Indonesia, Universitas Lampung, Lampung.
Arief, Barda Nawawi, 2008, Bunga Rampai Kebijakan Hukum pidana, Kencana, Jakarta.
Asyhadie, Zaeni, 2013, Pengantar Ilmu Hukum, Rajawali Pers, Jakarta.
Butarbutar, E. Nurhainir, 2010, Sistem Peradilan dalam Negara Hukum Republik Indonesia , Legalitas, Jakarta.
Djaja, Ermansjah,2010, Memberantas Korupsi Bersama KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Sinar Grafika, Jakarta.
Djaja, Ermasjah, 2010, Mendesain Pengadilan Tindak Pidan Korupsi, Sinar Grafika, Jakarta
Ediwarman, 2014, Penegakan Hukum Pidana Dalam Perspektif Kriminologi, Genta Publishing, Yogyakarta.
Effendy, Marwan, 2012, Sistem Peradilan Pidana: Tinjauan Terhadap beberapa Perkembangan Hukum Pidana, Referensi, Jakarta.
Hakim, Abdul Aziz, 2011, Negara Hukum Dan Demokrasi, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Hamzah, Andi, 2010, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta.
Harahap, Krisna, 2009, Pemberantasan Korupsi di Indonesia Jalan Tiada Ujug, Grafitri, Bandung.
76
77
Ilyas, Amir, 2012, Asas-Asas Hukum Pidana Indonesia, Rengkang Education Yogyakarta dan Pukap Indonesia, Yogyakarta.
Mas, Marwan, 2014, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Graha Indonesia, Jakarta.
Moleong, Lexy J, 2010, Metodelogi Penelitian Kualitatif, Ed. Revisi, Remaja Rosdakarya, Jakarta.
Nugroho, Hibnu, 2012, Integralisasi Penyidikan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia, Media Aksara Prima, Jakarta.
Projodikoro, Wirjono, 2014, Asas-Asas Hukum Pidana Indonesia, PT Refika Aditama, Bandung.
Prastowo, Andi, 2012, Metode Penelitian Kualitatif dalam Perspektif Rancangan Penelitian, Gajah Mada University Press, Yogyakarta.
Renggong, Ruslan, 2014, Memahami Perlindungan HAM Dalam Proses Penahanan di Indonesia, Pranada Media Grup, Jakarta.
R., Soeroso, 2013, Pengantar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.
Suharizal, 2011, Pilkada Regulasi, Dinamika, dan Konsep Mendang, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Siregar, Tampil Anshari, 2005, Metodologi Penelitian Hukum, Pustaka Bangsa Pers, Medan.
Supeno, Hadi, 2009,Korupsi di Daerah Kesaksian, Pengalaman, dan Pengakuan, Total Media, Yogyagkarta.
Wijayanto, Ridwan Zachrie, 2009, Korupsi Mengorupsi Indonesia, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Zurnetti, Teguh Sulista dan Aria, 2011, Hukum Pidana Horizon Baru Pasca Reformasi, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
78
B. Peraturan Perundang – Undangan
Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945)
Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHPidana)
UURI Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Asas Pemerintahan Yang Baik.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Kepala Daerah.
C. Jurnal
Aspan, H. (2017). “Good Corporate Governance Principles in the Management of Limited Liability Company. International Journal of Law Reconstruction, Volume 1 No. 1, pp. 87-100.
Aspan, H. (2017). “Peranan Polri Dalam Penegakan Hukum Ditinjau Dari Sudut Pandang Sosiologi Hukum”. Prosiding Seminar Nasional Menata Legislasi Demi Pembangunan Hukum Nasional, ISBN 9786027480360, pp. 71-82.
Aspan, H. (2014). “Konstruksi Hukum Prinsip Good Governance Dalam Mewujudkan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik”. Jurnal Dialogia Iuridica Universitas Maranatha Bandung, Volume 2 No. 2, pp. 57-64.
Aspan, H., Fadlan, dan E.A. Chikita. (2019). “Perjanjian Pengangkutan Barang Loose Cargo Pada Perusahaan Kapal Bongkar Muat”. Jurnal Soumatera Law Review, Volume 2 No. 2, pp. 322-334.
Fikri, R. A. (2018). Analisis Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Yang Dilakukan Oleh Anak Dibawah Umur Menurut UndangUndang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak. Jurnal Abdi Ilmu, 11(1), 158-168.
Hasibuan, L. R. (2019). Hak Restitusi Terhadap Korban Anak Berdasarkan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UndangUndang nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Di Belawan. Jurnal Hukum Responsif, 7(2), 30-39.
79 Hasibuan, L. R. (2019). Implementasi Peraturan Daerah Kota Medan No. 3 Tahun 2014 Tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok Pada Kota Medan. Jurnal Hukum Responsif, 7(7), 96-101.
Hasibuan, S. A. (2019). Kebijakan Kriminal (Criminal Policy) Terhadap Anak yang Melakukan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Jurnal Hukum Responsif, 7(2), 17-29.
Hasibuan, S. A. (2019). KEBIJAKAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM RANGKA PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK. Jurnal Hukum Responsif, 7(7), 169-175.
Huda, Chairul, Pola pemberatan Pidana dalam Hukum Pidana Khusus, JurnalHukum, Vol. 18 No.4, Oktober 2011, hal. 509.
Ismaidar, Rekontruksi Sistem Pembuktian Dalam Penanganan Tindak Pidana Korupsi Berbasis Nilai Keadilan, Dosen Fakultas Sosial Sains UNPAB, Vol.6 No.6, November 2018, hal.13
Ketaren, A. H. S. (2018). Analisis Yuridis Tindak Pidana Cybercrime dalam Perbuatan Pidana Pencemaran Nama Baik Ditinjau dari Undang-Undang No. 8 Tahun 2011 Tentang Informasi Transaksi dan Elektronik dan Hukum Pidana.
Medaline, O. (2018). The Development of “Waqf” on the “Ulayat” Lands in West Sumatera, Indonesia. Journal of Social Science Studies, Microthink Institute, ISSN, 2329-9150.
Nita, S. (2017). 34. PENYELESAIAN PERSELISIHAN PADA HUBUNGAN KERJA DOSEN DENGAN YAYASAN DI INDONESIA1. Prosiding Konferensi ke, 2(P3HKI).
Saragih, Y. M., & Medaline, O. (2018, March). Elements of the corruption crime (element analysis of authority abuse and self-enrich and corporations in Indonesia). In IOP Conference Series: Earth and Environmental Science (Vol. 126, No. 1, p. 012108). IOP Publishing.
Sembiring, T. B. (2019). Problema Penegakan Hukum Lingkungan Di Desa Pantai Cermin Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat. In PROSIDING SEMINAR NASIONAL HASIL PENELITIAN (Vol. 2, No. 2, pp. 16291634).
Sendy, B. (2019). HAK YANG DIPEROLEH ANAK DARI PERKAWINAN TIDAK DICATAT. Jurnal Hukum Responsif, 7(7), 1-10.
Setiawan, N., Tarigan, V. C. E., Sari, P. B., Rossanty, Y., Nasution, M. D. T. P., & Siregar, I. (2018). Impact Of Cybercrime In E-Business And Trust. Int. J. Civ. Eng. Technol, 9(7), 652-656.
Siregar, A. R. M. (2018). KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM PENGUJIAN UNDANG-UNDANG TERHADAP UNDANGUNDANG DASAR TAHUN 1945. Jurnal Hukum Responsif, 5(5), 100-108.
80 Siregar, A. R. M. (2019). PENYELESAIAN TINDAK PIDANA DENGAN DELIK PIDANA ADAT DI KABUPATEN PADANG LAWAS UTARA. Jurnal Hukum Responsif, 7(7), 137-144.
Siregar, F. R. (2018). Analisis Yuridis Terhadap Moratorium Pemberian Remisi Kepada Narapidana Tindak Pidana Khusus.
SITI, N. (2018). REKONSTRUKSI POLITIK HUKUM DALAM PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL BERDASARKAN HUKUM PROGRESIF (Doctoral dissertation, Universitas Andalas).
Tanjung, A. S. (2018). PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA YANGMENGAKIBATKAN MENINGGALNYA ORANG DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Deli Nomor 486/Pid. B/2014/Pn. Tbt.). Jurnal Hukum Responsif, 5(5), 1 12.
Tanjung, I. U. (2018). Studi Komparative Pendirian Negara Khilafah Di Indonesia. Jurnal Penelitian Medan Agama.
Usman, Analisis Perkembangan Teori Hukum Pidana, Jurnal Ilmu Hukum, Vol.2. No. 1, Juni 2013, hal. 68.
D. Internet
Azharul Nugraha Putra Paturusi, Tujuan Yuridis Terhadap Tindak pidan Korupsi Yang Dilakukan Oleh Karyawan Badan Usaha Milik Negara (studi kasus putusan Nomor 41/Pid.Sus-TPK/2015/PN/Mks), http://bit.ly/2DMvgNB, diakses tgl 3 Maret 2019, pkl 17:05 WIB.
KPK, Fungsi dan Tugas Komisi Pemberantasan Korupsi, https://bit.ly/2pyYknC,
Robless Arnold Lumbantoruan, Analisis Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana Korupsi (Studi Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor:10/Pid.Sus/2011/PN.PBR), http://bit.ly/2IX1eeu, diakses tgl 2 Maret 2019, pkl 22:56 WIB.
Tantra Khairul Rizal, Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Korupsi Yang Dilakukan Secara Bersama-sama dan Berlanjut (Analisis Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor : 9/Pid.Sus.K/2012/PT-Mdn), https://bit.ly/2okJReQ. diakses tgl 25 Oktober 2019, pkl 11:04 WIB