TANGGUNGJAWAB PERUSAHAAN TRANSPORTASI ONLINE DALAM HAL TERJADINYA KECELAKAAN TERHADAP KONSUMEN (StudiKasus di Kantor Gojek Medan)

  • Liska Mayasari Harefa Universitas Pembangunan Panca Budi

Abstract

Pada kasus pelanggaran hak konsumen, sangat diperlukan kehati-hatian dalam menganalisis siapa yang harus bertanggung jawab dan seberapa jauh tanggung jawab yang dibebankan kepada para terkait. Tanggung jawab pelaku usaha telah diatur dalam Undang-undang Nomor 08 Tahun 1999 Tentang perlindungan konsumen atau UUPK, Pasal 19 sampai 28, yaitu diantaranya mengenai prinsip Tanggung jawab berdasarkan kesalahan (Liability Based On Fault Principle) dan Prinsip Tanggung jawab mutlak (Absolute Liability Principle) Rumusan masalah dalam skripsi ini yaitu : Bagaimana aturan hokum terhadap pengguna transportasi online dalam peraturan Perundang-Undangan, Bagaimana peran transportasi Online terhadap penggunaan transportasi online, Bagaimana pertanggung jawaban perusahaan transportasi online terhadap konsumen gojek apabila terjadi kecelakaan. Sedangkan metode penelitian yang digunakan yaitu Penelitian Kepustakaan (Library Research) berupa Buku, Undang-Undang, Peraturan Pemerintah dan Penelitian Lapangan (Field Research)Penelitian ini ditempuh dengan cara melakukan penelitian dikantor Gojek Medan yang beralamat di Jalan Padang Golf komplek CBD Polonia, Blok AA No.49-51 dan Blok BB No.50, Medan Polonia, Sumatera Utara 20219, Memperoleh data guna menunjang data sekunder. Perusahaan transportasi online sangat besar tanggung jawabnya terhadap perlindungan konsumen, karena konsumen sangat berperan penting dalam penggunaan jasa yang disediakan oleh perusahaan transportasi.

Kata Kunci : Perusahaan TransportasiOnline: PerlindunganKonsumen

Downloads

Download data is not yet available.

References

DAFTAR PUSTAKA

A. Buku

Abdulkadir Muhammad, 1998, Hukum Pengangkutan Niaga, Citra Aditya

Bakti, Bandung, hal. 7.

Abdul khadir Muhammad, 2002, hukum pengangkutan niaga, PT. Citra Aditya

Bakti, Bandung, hlm. 9.

Absori, 2014, Hukum Ekonomi di Indonesia (Beberapa Aspek Pengembangan
Pada Era Liberalisasi Perdagangan), Surakarta: Muhammadiyah University
Press, Hlm.75.
Absori, 2014, Hukum Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup, Surakarta:
Muhammadiyah University Press, Hlm. 116.
Ahmadi Miru dan Sutarman Yudo, 2011, Hukum Perlindungan Konsumen,
Grafino Perkasa, Jakarta, hal. 26.
Dr. Abdul R.Saliman, S.H., M.M., 2005, hukum bisnis untuk perusahaan (teori
dan contoh kasus)edisi keempat, kencana , Jakarta, hlm 182.
Fandy Tjiptono, et. Al.,2008, Pemasaran Stratejik, Andi, Yogyakarta, hlm. 37.
Frank dan Andre Gunder, 1984,Sosiologi Pembangunan dan Keterbelakangan
Sosiologi,Yayasan Ilmu-Ilmu Sosial, Jakarta.

Guus Heerma van Voss & Surya Tjandra, 2012, Hukum Perburuhan Indonesia,
Penerbit Pustaka Larasan,
Hadjon Philipus M., 1987, Perlindungan Bagi Rakyat diIndonesia,PT.Bina

Ilmu,Surabaya.
78


Hartono Sunaryati, 1994,Penelitian Hukum di Indonesia pada Akhir Abad ke-

20, Alumni, Bandung.

Kristiyanti dan Celina Tri Siwi, 2011, Hukum Perlindungan Konsumen, Sinar

Grafika, Jakarta.Khairunnisa, 2008, Kedudukan, Peran dan Tanggung Jawab

Hukum, Direksi, Pasca Sarjana, Medan.

Muhammad Abdul kadir, 2002, Hukum Perusahaan Indonesia,Citra Aditya

Bakti, Bandung.

Muhammad AbdulKadir,1998, HukumPengangkutanNiaga, CitraAditya

Bakti,Bandung.

Nur Syam Aksa,2014, Pengantar Transportasi Wilayah Dan KotaCet. I
UniversitasAlauddin,Makassar.
Ridwan, Machsun, 1999, Ery dan Djohari, Pengantar Hukum Dagang 1, Gama

Media, Yogyakarta, hlm. 201.

Saliman Abdul Rasyid, 2005, Hukum Bisnis untuk perusahaan teori dan kasus
edisi keempat, Kencana Prenadamedia Group, Jakarta, hal. 190.
Salim Abbas, 2000, Manajemen Transportasi, PT Raja Grafindo Persada,
Jakarta.
Setiono, 2004, Rule of Law(Supremasi Hukum),Magister Ilmu Hukum

Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret, Surakarta.

Sembiring Santoso, 2008, Hukum Dagang , PT Citra Aditya Bakti, Bandung.
Shidarta, 2000, Hukum Perlindungan Konsumen, Grasindo, Jakarta, hlm.4-9.
79


Soepomo Iam, 1987,Pengantar Hukum Perburuhan, Djambatan, Jakarta.
Syahrum dan Salim, 2012, Metodologi Penelitian Kuantitatif. Citapustaka
Media,Bandung.

Wahyu Sasongko,2007, Ketentuan-Ketentuan Pokok Hukum Perlindungan

Konsumen, Penerbit Universitas Lampung, Bandar Lampung, Hlm. 31.
Wahyu sasongko, 1847, Staatsblad, No. 23, hlm. 37.
Zulham, 2013, hukum perlindungan konsumen , kencana, Jakarta, hlm. 16.

B. Undang-undang
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 Tentang Perusahaan

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.
Undang-Undang Nomor 11Tahun 2008 Tentang Informasi TransaksiElektronik.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan
Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2014 Tentang Perasuransian.
Peraturan Pemerintah Nomor58 Tahun 2001 Tentang Perlindungan Konsumen.
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan.
C. Internet

http://prasko17.blogspot.com/2013/05/pengertian-konsumenperlindungan.html,
diakses tgl 15 juli 2018 pkl 07:35
http://belajarpsikologi.com/pengertian-transportasi-online/ diakses tgl 15 Juli

2018, pkl 20:33 WIB
80


https://www.websiteayu.com/tag/hukum-perlindungan-konsumen/diakses tgl 27
juli 2018, pkl 00:52 WIB
https://tidakdijual.com/content/pengertian-perusahaan diakses tgl 27 juli 2018,
pkl 00:52
https://www.go-jek.com/about/ diakses tgl 15 oktober 2018, pkl 19.38 wib
https://www.go-jek.com/about/ diakses tgl 15 oktober 2018, pkl 19.38 wib
http://www.sindikat.co.id/blog/gojek-tidak-sesuai-dengan-peraturan-ilegal-kah,
diakses tgl 24 oktober 2018, pkl 00.42 wib
https://penelitihukum.org/tag/definisi-pengguna-jasa/, diaksestgl 14 oktober
2018, pkl 13.40 wib.

https://www.sepulsa.com/blog/cara-kerja-gojek-grab-uber 00.18, 27 okt 2018
https://medium.com/@louiciano/7-manfaat-dan-5-resiko-yang-perlu-anda-
ketahuimemakai-aplikasi-transportasi-online-b3ec969 diakses tgl 27 oktober

2018, pkl 00.20 wib

https://www.liputan6.com/lifestyle/read/2931172/tips-aman-saat-menggunakan-
transportasi-online 00.31, 27 okt 2018
https://www.academia.edu. Diunduh pada tanggal 24 oktober 2018, pkl 00.35
https://legalbanking.wordpress.com/materi-hukum/dsar-dasar-hukum-asuransi/
tgl 23 November 2018, pkl 20.06

https://www.allianz.co.id/program-allianz/promo/gojek, tgl 24 November 2018,
pkl 20.00 wib
81


http://e-journal.uajy.ac.id/11175/1/1HK10523.pdf diakses tgl 15 oktober 2018,
pkl 11.19
https://kumparan.com/@kumparannews/9-aturan-berlalu-lintas-yang-perlu-
kamu-ketahui diakses tgl 15 oktober 2018, pkl 11.20.
Aplikasi Gojek. Diunduh pada tanggal 24 oktober 2018, pkl 00.37 wib


D. Jurnal Ilmiah

Aspan, H. (2017). “Good Corporate Governance Principles in the Management of Limited Liability Company. International Journal of Law Reconstruction, Volume 1 No. 1, pp. 87-100.

Aspan, H. (2017). “Peranan Polri Dalam Penegakan Hukum Ditinjau Dari Sudut Pandang Sosiologi Hukum”. Prosiding Seminar Nasional Menata Legislasi Demi Pembangunan Hukum Nasional, ISBN 9786027480360, pp. 71-82.

Aspan, H. (2014). “Konstruksi Hukum Prinsip Good Governance Dalam Mewujudkan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik”. Jurnal Dialogia Iuridica Universitas Maranatha Bandung, Volume 2 No. 2, pp. 57-64.

Aspan, H., Fadlan, dan E.A. Chikita. (2019). “Perjanjian Pengangkutan Barang Loose Cargo Pada Perusahaan Kapal Bongkar Muat”. Jurnal Soumatera Law Review, Volume 2 No. 2, pp. 322-334.

Fikri, R. A. (2018). Analisis Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Yang Dilakukan Oleh Anak Dibawah Umur Menurut UndangUndang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak. Jurnal Abdi Ilmu, 11(1), 158-168.

Hasibuan, L. R. (2019). Hak Restitusi Terhadap Korban Anak Berdasarkan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Di Belawan. Jurnal Hukum Responsif, 7(2), 30-39.

Hasibuan, L. R. (2019). Implementasi Peraturan Daerah Kota Medan No. 3 Tahun 2014 Tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok Pada Kota Medan. Jurnal Hukum Responsif, 7(7), 96-101.

82
Hasibuan, S. A. (2019). Kebijakan Kriminal (Criminal Policy) Terhadap Anak yang Melakukan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Jurnal Hukum Responsif, 7(2), 17-29.

Hasibuan, S. A. (2019). KEBIJAKAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM RANGKA PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK. Jurnal Hukum Responsif, 7(7), 169-175.

Ketaren, A. H. S. (2018). Analisis Yuridis Tindak Pidana Cybercrime dalam Perbuatan Pidana Pencemaran Nama Baik Ditinjau dari Undang-Undang No. 8 Tahun 2011 Tentang Informasi Transaksi dan Elektronik dan Hukum Pidana.

Medaline, O. (2018). The Development of “Waqf” on the “Ulayat” Lands in West Sumatera, Indonesia. Journal of Social Science Studies, Microthink Institute, ISSN, 2329-9150.

Nita, S. (2017). 34. PENYELESAIAN PERSELISIHAN PADA HUBUNGAN KERJA DOSEN DENGAN YAYASAN DI INDONESIA1. Prosiding Konferensi ke, 2(P3HKI).

Saragih, Y. M., & Medaline, O. (2018, March). Elements of the corruption crime (element analysis of authority abuse and self-enrich and corporations in Indonesia). In IOP Conference Series: Earth and Environmental Science (Vol. 126, No. 1, p. 012108). IOP Publishing.

Sembiring, T. B. (2019). Problema Penegakan Hukum Lingkungan Di Desa Pantai Cermin Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat. In PROSIDING SEMINAR NASIONAL HASIL PENELITIAN (Vol. 2, No. 2, pp. 16291634).

Sendy, B. (2019). HAK YANG DIPEROLEH ANAK DARI PERKAWINAN TIDAK DICATAT. Jurnal Hukum Responsif, 7(7), 1-10.

Setiawan, N., Tarigan, V. C. E., Sari, P. B., Rossanty, Y., Nasution, M. D. T. P., & Siregar, I. (2018). Impact Of Cybercrime In E-Business And Trust. Int. J. Civ. Eng. Technol, 9(7), 652-656.

Siregar, A. R. M. (2018). KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM PENGUJIAN UNDANG-UNDANG TERHADAP UNDANGUNDANG DASAR TAHUN 1945. Jurnal Hukum Responsif, 5(5), 100108.

83
Siregar, A. R. M. (2019). PENYELESAIAN TINDAK PIDANA DENGAN DELIK PIDANA ADAT DI KABUPATEN PADANG LAWAS UTARA. Jurnal Hukum Responsif, 7(7), 137-144.

Siregar, F. R. (2018). Analisis Yuridis Terhadap Moratorium Pemberian Remisi Kepada Narapidana Tindak Pidana Khusus.

SITI, N. (2018). REKONSTRUKSI POLITIK HUKUM DALAM PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL BERDASARKAN HUKUM PROGRESIF (Doctoral dissertation, Universitas Andalas).

Tanjung, A. S. (2018). PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA YANGMENGAKIBATKAN MENINGGALNYA ORANG DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Deli Nomor 486/Pid. B/2014/Pn. Tbt.). Jurnal Hukum Responsif, 5(5), 1 12.

Tanjung, I. U. (2018). Studi Komparative Pendirian Negara Khilafah Di Indonesia. Jurnal Penelitian Medan Agama.
Published
2021-05-06