PERSELISIHAN SENGKETA DEBITUR YANG MELAKUKAN WANPRESTASI TERHADAP KREDITUR DENGAN JAMINAN FIDUSIA (Analisis Putusan Nomor 359/Pdt/2018/PT Mdn)

  • Lisna Khairani Harahap Universitas Pembangunan Panca Budi

Abstract

Wanprestasi pada perjanjian pembiayaan konsumen dan jaminan fidusia disita pihak ketiga. Maksud dari akibat hukum tersebut yaitu hak dan kewajiban apa yang ditimbulkan dari perjanjian ketika terjadi wanprestasi dengan menggunakan pertimbangan hakim dalam memutuskan suatu perkara wanprestasi. Dimana debitur melakukan perjanjian jual beli mobil dengan perjanjian fidusia, sedangkan debitur telah melakukan wanprestasi. Berdasarkan latar belakang diatas dapat diambil permasalahan, yakni: Ketentuan Hukum Terhadap Wanprestasi Berdasarkan Peraturan PerundangUndangan, Kekuatan Eksekutorial Dan Status Akta Fidusia Sebagai Jaminan, serta Analisis Terhadap Putusan Nomor: 359/Pdt/2018/PT MDN Dalam Kajian Hukum Fidusia. Perselisihan sengketa debitur yang melakukan wanprestasi terhadap kreditur dengan pelaksanaan perjanjian Fidusia terhadap kredit kendaraan bermotor di perusahaan leasing baik dari objek dan pelaksanaannya. Mengkaji ketentuan hukum mengenai wanprestasi baik dari Kitap Undnag-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) dan Undang-Undnag Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang mengenai kedudukan Kreditur dalam terjadinya wanprstasi yang dilakukan oleh debitur Serta kajian penulis dalam analisis putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 359/Pdt/2018/PT.Mdn. Analisa data yang digunakan analisis normatif, yaitu data yang terkumpul dituangkan dalam bentuk uraian logis dan sistematis, selanjutnya dianalisis untuk memperoleh kejelasan dalam penyelesaian suatu permasalahan. Dalam analisis ini dapat disimpulkan bahwa, berdasarkan pertimbangan majelis Hakim yang memutus dalam perkara Perbuatan Melawan Hukum oleh penggugat kabur dan tidak jelas sehingga majelis hakim dalam perkara Nomor 359/Pdt/2018/PT.Mdn, dan menyatakan tergugat I dan Tergugat II tidak bersalah sehingga langkah yang dilakukan oleh para tergugat sudah sesuai dengan prosedur hukum yang baik dan benar.

Kata Kunci: Wanprestasi, Perjanjian Fidusia, Kreditur, Debitur.

Downloads

Download data is not yet available.

References

DAFTAR PUSTAKA

a. Buku

Asyhadie, Zaeni, 2008, Hukum Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Kerja, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Anwari, Ahmad, 2008, Leasing di Indonesia, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Albertus, Andreas dan Prajitno, Andi, 2010, Hukum Fidusia, Selaras, Surabaya.
Asikin, Zainal, Amirudin,2014, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Rajawali Pers, Jakarta.
Ahmad, Yani, Gunawan Widjaja, 2010, Jaminan Fidusia, Sinar Grafik, Bandung.
Badrulzaman, Mariam Darus, 2010, Asas-Asas Perjanjian, PT. Citra Aditya Bakti, Jakarta.

Bahsan, M., 2002, Penilaian Jaminan Kredit Perbankan Indonesia, CV. Rejeki Agung, Jakarta.
Bel, Roger, 2008, Cara Meminjam Uang Dari Bank, PT. Dabara Bengawan, Solo.
Efendi, Jonaedi dan Ibrahim, Johnny, 2016, Metodelogi Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Kencana, Jakarta.

Firdaus, Rachmat, Maya Ariyanti, 2011, Manajemen Perkreditan Bank Umum, Alfabeta, Bandung.

Fuady, Munir, 2014, Konsep Hukum Perdata, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

-------,-------, 2009, Hukum Perbankan Modern, Citra Aditya Bakti, Bandung.

-------,-------, 2008, Jaminan Fidusia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Hariyani, Iswi, dan R. Serfianto D.P, 2010, Bebas Jeratan Utang Piutang, Pustaka Yustisia, Yogyakarta.

HS, Salim, 2008, Pengantar Hukum perdata tertulis (BW), Sinar Grafika, Jakarta.






77
78





HS, Salim, 2011, Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta.

Ibrahim, Johnny, 2008, Teori dan Metodelogi Penelitian Hukum Normatif, Bayu Media Publishing, Malang.

Ishaq, 2014, Pengantar Hukum Indonesia (PHI), PT. Grafindo Persada, Jakarta.
J, Satrio, 2009, Hukum Perikatan-Perikatan Pada Umumnya, Alumni, Bandung.
Kamelo, Tan, 2008, Hukum Jaminan Fidusia Suatu Kebutuhan Yang Didambakan, Penerbit Alumni, Bandung.

Kamsir, 2010, Dasar-dasar Perbankan, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Kasmir, 2011, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya Edisi Revisi, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Maru Hutagalung, Sophar, 2013, Hukum Kontrak di ASEAN Pengaruh SIstem Hukum Common Law dan Civil Law, Sinar Grafika, Jakarta.

Miru, Ahmadi, dan Pati, Sakka, 2009, Hukum Perikatan Penjelasan Makna Pasal 1233 sampai 1456 BW, Rajawali Pers, Jakarta.

Muhammad, Abdulkadir, 2014, Hukum Perdata Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Pandia, Frianto, 2010, Lembaga Keuangan, Rineka Cipta, Jakarta.
Pramono, Nindyo, 2019, Hukum Komersil, Pusat Penerbitan (UT), Jakarta.
Poesoko, Herowati, 2009, Parate Eksekusi Obyek Hak Tanggungan, Laksbang Pressindo, Yogyakarta.

Roestamy, Martin, 2009, Hukum Jaminan Fidusia, Percetakan Penebar Swadaya, Jakarta.

Satrio, J, 2009, Hukum Jaminan, Hak Jaminan Kebendaan Fidusia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Subekti, 2008, Pokok Pokok Hukum Perdata, PT Intermasa, Jakarta.
79





Soekanto, Soerjono dan Mamuji, Sri, 2009, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Soepono, Gatot, 2009, Perbankan dan Masalah Kredit, Rineka Cipta, Jakarta.
Suparmono, Gatot, 2009, Perbankan Dan Masalah Kredit: Suatu Tinjauan Di Bidang Yuridis,PT Rineka Cipta, Jakarta.

Sutrisno Sidabutar, Edy, 2009, Pedoman Penyelesaian PHK, Elpress, Tanggerang.
Suharno, 2009, Analisa Kredit, Djambatan, Bandung.
Soesilo dan Pramudji, 2008, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Rhedbook Publisher, Surabaya

Umar, Husein, 2009, Metode Penelitian untuk Skripsi dan Tesis Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Usman, Rachmadi, 2011, Hukum Kebendaan, Sinar Grafika, Jakarta.

Widjaja, Gunawan, dan Yani, Ahmad, 2011, Jaminan Fidusi, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Widyari, Ida Ayu Made Dkk, 2017, Akibat Hukum Pendaftaran Jaminan Fidusia Dalam Sistem Online, Acta Comitas, Jakarta.

Widnyana, I Made, , 2014, Alternatif Penyelesaian Sengketa Dan Arbitrase, Rajawali Pers, Jakarta.

Witanto, D.Y, 2015, Hukum Jaminan Fidusia dalam Perjanjijan Pembiayaan Konsumen, Bandunng, CV. Mandar Maju.

Wirjono, Prodjodikoro, 2010, Asas-Asas Hukum Perjanjian, Mandar Maju, Bandung.
Zaibaski, Sofyan, 2012, Metodologi Penelitian, Pustaka Pelajar, Jakarta.

b. Undang-Undang

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
80





Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 10 tahun 1998 tentang Perbankan.
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia.



c. Artikel

Arista Setyorini, Agus Muwarto, 2017, Akibat Hukum Perjanjian Pembiayaan Konsumen dengan Pembebanan Jaminan Fidusia yang Tidak Didaftarkan, Artikel dalam Mimbar Keadilan Jurnal Ilmu Hukum, hal. 124.

Akhsin, Muhammad Hilmi, Anis Mashdurohatun, 2017, Akibat Hukum Jaminan Fidusia Yang Tidak Didaftarkan Menurut Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999, artikel dalam Jurnal Akta Vol. 4 No. 3, hal. 496-497.



d. Jurnal Hukum

Age Santika, Ines, dkk, 2015, Penyelesaian Sengketa dan Akibat Hukum Wanprestasi Pada Kasus Antara PT Metro Batavia Dengan PT Garuda Maintenance Facility (GMF) Aero Asia, Surakarta: Universitas Sebelas Maret, hal. 59

Aspan, H. (2017). “Good Corporate Governance Principles in the Management of Limited Liability Company. International Journal of Law Reconstruction, Volume 1 No. 1, pp. 87-100.

Aspan, H. (2017). “Peranan Polri Dalam Penegakan Hukum Ditinjau Dari Sudut Pandang Sosiologi Hukum”. Prosiding Seminar Nasional Menata Legislasi Demi Pembangunan Hukum Nasional, ISBN 9786027480360, pp. 71-82.

Aspan, H. (2014). “Konstruksi Hukum Prinsip Good Governance Dalam Mewujudkan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik”. Jurnal Dialogia Iuridica Universitas Maranatha Bandung, Volume 2 No. 2, pp. 57-64.

Aspan, H., Fadlan, dan E.A. Chikita. (2019). “Perjanjian Pengangkutan Barang Loose Cargo Pada Perusahaan Kapal Bongkar Muat”. Jurnal Soumatera Law Review, Volume 2 No. 2, pp. 322-334.

Azrianti, Seftia, 2015, Analisis Yuridis Pendaftaran Jaminan Fidusia Menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia, Jurnal Petita, Vol. 2 No. 1, Universitas Riau Kepulauan Batam, hal. 95.


81 Bella Intan Permata Sari dan A. Ketut Sukranatha, 2018, Penyelesaian Wanprestasi Berkaitan dengan Jaminan Fidusia Pada PT Adira Dinamika Multifinance Cabang Denpasar, Jurnal Hukum Vol 1 No. 3, Universitas Udayana, Denpasar Bali, hal. 4.

Fikri, R. A. (2018). Analisis Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Yang Dilakukan Oleh Anak Dibawah Umur Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak. Jurnal Abdi Ilmu, 11(1), 158168.

Hasibuan, L. R. (2019). Hak Restitusi Terhadap Korban Anak Berdasarkan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Di Belawan. Jurnal Hukum Responsif, 7(2), 30-39.

Hasibuan, L. R. (2019). Implementasi Peraturan Daerah Kota Medan No. 3 Tahun 2014 Tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok Pada Kota Medan. Jurnal Hukum Responsif, 7(7), 96-101.

Hasibuan, S. A. (2019). Kebijakan Kriminal (Criminal Policy) Terhadap Anak yang Melakukan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Jurnal Hukum Responsif, 7(2), 17-29.

Hasibuan, S. A. (2019). KEBIJAKAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM RANGKA PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK. Jurnal Hukum Responsif, 7(7), 169-175.

Hilmi Akhsin, Muhammad, 2017, Akibat Hukum Jaminan Fidusia Yang Tidak Didaftarkan Menurut Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999, Jurnal Akta, Vol. 4 No. 3, Semarang, hal. 486

Husna, Nazma, 2017, Pengalihan Objek Jaminan Fidusia Tanpa Perjanjian Tertulis Dari Perspektif Hukum Pidana Di Indonesia., Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara.

Jamin Marbun, Rika, 2017, Lembaga Kerjasama (LKS) Bipartit Perusahaan Dalam Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Di Kabupaten Deli Serdang, Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara.

Ketaren, A. H. S. (2018). Analisis Yuridis Tindak Pidana Cybercrime dalam Perbuatan Pidana Pencemaran Nama Baik Ditinjau dari Undang-Undang No. 8 Tahun 2011 Tentang Informasi Transaksi dan Elektronik dan Hukum Pidana.

Mahendra, Lidya, DKK, 2016, Perlindungan Hak-Hak Kreditur Dalam Hal Adanya Pengalihan Benda Jaminan Oleh Pihak Debitur, Jurnal Ilmiah Prodi Magister Kenotariatan, 2015-2016, Vol. 2 Nomor 1, hal. 270

Marbun, Rika Jamin, 2017, Lembaga Kerjasama (LKS) Bipartit Perusahaan Dalam Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Di Kabupaten Deli Serdang, Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara.


82 Medaline, O. (2018). The Development of “Waqf” on the “Ulayat” Lands in West Sumatera, Indonesia. Journal of Social Science Studies, Microthink Institute, ISSN, 2329-9150.

Negara, Kadek Putra, 2012, Alternatif Pembiayaan Untuk Pengadaan Kendaraan Operasional Antara Leasing dan Kredit Bank (Studi Kasus di LPD Desa

Nita, S. (2017). 34. PENYELESAIAN PERSELISIHAN PADA HUBUNGAN KERJA DOSEN DENGAN YAYASAN DI INDONESIA1. Prosiding Konferensi ke, 2(P3HKI).

Pakraman Kedewatan), Jurnal Pengadaan Leasing dalam Kendaraan bermotor, Vol 1 Nomor 3, Universitas Udayana, Bali.

Rossana, Ghina, 2016, Penafsiran Pasal 40 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Mengenai Kerahasiaan Bank, Lambung Mangkurat Law Journal Vol 1 Issue 2, hal. 125.

Saragih, Y. M., & Medaline, O. (2018, March). Elements of the corruption crime (element analysis of authority abuse and self-enrich and corporations in Indonesia). In IOP Conference Series: Earth and Environmental Science (Vol. 126, No. 1, p. 012108). IOP Publishing.

Sembiring, Ardiantha Putera, 2015, Analisis Yuridis Terhadap Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Atas Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Dengan Alasan Mengundurkan Diri, Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara.

Sembiring, T. B. (2019). Problema Penegakan Hukum Lingkungan Di Desa Pantai Cermin Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat. In PROSIDING SEMINAR NASIONAL HASIL PENELITIAN (Vol. 2, No. 2, pp. 1629-1634).

Sendy, B. (2019). HAK YANG DIPEROLEH ANAK DARI PERKAWINAN TIDAK DICATAT. Jurnal Hukum Responsif, 7(7), 1-10.

Setiawan, N., Tarigan, V. C. E., Sari, P. B., Rossanty, Y., Nasution, M. D. T. P., & Siregar, I. (2018). Impact Of Cybercrime In E-Business And Trust. Int. J. Civ. Eng. Technol, 9(7), 652-656.

Sibarani, Bahtiar, 2011, Parate Eksekusi dan Paksa Badan, Jurnal Hukum Bisnis, Volume 15 No. 2.

Siregar, A. R. M. (2018). KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM PENGUJIAN UNDANG-UNDANG TERHADAP UNDANG-UNDANG DASAR TAHUN 1945. Jurnal Hukum Responsif, 5(5), 100-108.

Siregar, A. R. M. (2019). PENYELESAIAN TINDAK PIDANA DENGAN DELIK PIDANA ADAT DI KABUPATEN PADANG LAWAS UTARA. Jurnal Hukum Responsif, 7(7), 137-144.


83 Siregar, F. R. (2018). Analisis Yuridis Terhadap Moratorium Pemberian Remisi Kepada Narapidana Tindak Pidana Khusus.

SITI, N. (2018). REKONSTRUKSI POLITIK HUKUM DALAM PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL BERDASARKAN HUKUM PROGRESIF (Doctoral dissertation, Universitas Andalas).

Tanjung, A. S. (2018). PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA YANGMENGAKIBATKAN MENINGGALNYA ORANG DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Deli Nomor 486/Pid. B/2014/Pn. Tbt.). Jurnal Hukum Responsif, 5(5), 1 12.

Tanjung, I. U. (2018). Studi Komparative Pendirian Negara Khilafah Di Indonesia. Jurnal Penelitian Medan Agama.

Wibowo, Buchori Muslim, 2018, Analisis Yuridis Terhadap Pemutusan Hubungan Kerja (Phk) Sepihak Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Dalam Perspektif Hukum Perdata (Studi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1065K/PDT.SUS-PHI/2016), Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara.

Yahya, Alvin, 2014, Disharmonisasi Hukum Kedudukan Kreditur Pemegang Jaminan Hutang Dengan Hak Preferen, Jurnal Repertorium, ISSN:2355-2646, Vol. 1 Nomor. 4, Surakarta, hal.36

e. Internet

Adzikra Ibrahim, Pengertian Analisis, Https://Pengertiandefinisi.Com/Pengertian-Analisa- Menurut-Ahli/, Diakses tgl 25 Agustus 2019, kkl. 21:30 WIB.

Gorys Keraf, Pengertian Definisi, www.http://pengertiandefinisi.com, diakses tgl 25 Agustus 2019, Pkl 21:45 WIB.

Sri soedewi Mascjhoen Sofwan, https:// media.neliti. com/media/ publications/ 267343 -none- 5c635c8e.pdf, Beberapa Masalah Pelaksanaan Lembaga Jaminan Khususnya Fiducia di dalam Praktek dan Pelaksanaannya di Indonesia, Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, tgl. 15desember 2019 pkl, 11.35

Wade, Jhon, Bentuk-Bentuk Penyelesaian Diluar Pengadilan, University Dispute Resolution Center, http://knowledgeisfreee.com/2015/10/bentuk-bentuk- alternatifpenyelesaian.html?m=1/, Australia, di akses tgl 18 Desember 2019 pkl 16.00 WIB.
Published
2021-05-06