PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN DALAM KEADAAN YANG MEMBERATKAN (Analisis Putusan Nomor 3819/Pid.B/2017/PN. Mdn)
Abstract
Tindak pidana dilakukan terdakwa Agus Suriadi dalam putusan Nomor 3819/Pid.B/2017/PN. Mdn adalah tindak pidana pencurian dikategorikan dalam pencurian dengan pemberatan atau pencurian dikualifikasikan, dikarenakan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3e dan ke-4e KUHP, yakni dilakukan pada malam hari di pekarangan tertutup dan dengan dua orang pelaku atau lebih secara bersama-sama. Permasalahan dalam penelitian ini, yakni Faktor-faktor yang menjadi penyebab terjadinya tindak pidana pencurian dalam keadaan yang memberatkan, sanksi pidana terhadap tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan, dan pertimbangan hukum Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan dalam menjatuhkan pidana pencurian dalam keadaan memberatkan berdasarkan putusan Nomor 3819/Pid.B/2017/PN. Mdn. Jenis penelitian skripsi ini menggunakan penelitian hukum normatif terfokus pada peraturan yang tertulis (law in book). Hasil pembahasan, Penyebab terjadinya pencurian dengan pemberatan adalah faktor intern dan ekstern. Faktor intern adalah dorongan yang terjadi dari dirinya sendiri, sementara faktor ekstern adalah faktor yang tercipta dari luar dirinya, seperti kesenjangan sosial, kesenjangan ekonomi, ketidakadilan. Sanksi pidana pencurian dengan pemberatan terdapat dalam Pasal 363 KUHP, yakni hukuman minimal penjara selama-lamanya tujuh tahun dan maksimal 9 tahun bagi pencurian dengan pemberatan. Pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam putusan Nomor 3819/Pid.B/2017/PN. Mdn terhadap terdakwa Agus Suriadi dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Di mana dalam keadaan yang memberatkan perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat dan merugikan saksi korban. Sementara, keadaan yang meringankan terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatan yang telah dilakukannya serta berjanji tidak akan mengulanginya kembali, dan terdakwa belum pernah dihukum.
Kata Kunci : Pertanggunganjawaban, Pelaku Tindak Pidana, Pencurian Dalam Keadaan Yang Memberatkan
Downloads
References
A. Buku
Abdussalam dan Sitompul, DPM, 2012, Sistem Peradilan Pidana, Jakarta, Restu Agung.
Adi, Rianto, 2010, Metodologi Penelitian Sosial dan Hukum, Jakarta, Granit.
Amiruddin dan Asikin, Zainal, 2014, Pengantar Metode Penelitian
Hukum, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada.
Andrisman, Tri, 2009, Asas-asas dan Dasar Aturan Hukum Pidana Indonesia, Bandar Lampung, Unila.
Ali, Zainuddin, 2011, Metode Penelitian Hukum, Jakarta, Sinar Grafika.
Arief, Barda Nawawi, 2008, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan, Bandung, Citra Aditya Bakti.
----------------------------, 2013, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Arikunto, Suharsimi, 2013, Prosedur Penelitian, Suatu Pendekatan Praktek, Jakarta, Rineka Cipta.
Asyhadie, Zaeni dan Rahman, Arief, 2014. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada.
Atmasasmita, Romli, 2013, Teori dan Kapita Selekta Kriminologi, Bandung, Reflika Aditama.
Bakhri, Syaiful, 2010, Pidana Denda dan Korupsi, Yogyakarta: Total Media.
Bounger, W.A., 2011, Pengantar Tentang Psikologi Kriminal, Jakarta,
Ghalia Indonesia.
Bungin, Burhan, 2017, Metodologi Penelitian Kualitatif: Aktualisasi Metodologi
2 Ke arah Ragam Varian Kontemporer, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Chazawi, Adami, 2010, Pelajaran Hukum Pidana I, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada.
---------------------, 2010, Kejahatan Terhadap Tubuh dan Nyawa, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada.
-----------------------, 2013, Kejahatan Terhadap Harta Benda, Malang, Bayu Media.
Djamali, Abdul, 2011, Pengantar Hukum Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Friedrich, Carl Joehim, 2014, Filsafat Hukum Perspektif Historis, Terjemahan Raisul Muttaqien, Bandung: Nusa Media.
Hamzah, Andi, 2015, Hukum Acara Pidana Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.
-----------------, 2013, Sistem Pidana dan Pemidanaan Indonesia, Jakarta, Pradnya Paramita.
-----------------, 2011, Bunga Rampai Hukum Pidana dan Acara Pidana, Jakarta, Ghalia Indonesia.
------------------. 2016, Sistem Pidana dan Pemidanaan dari Retribusi ke Reformasi, Jakarta: Pradnya Paramita.
Harahap, M.Yahya, 2012, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Penyidikan dan Penuntutan, Jakarta, Sinar Grafika.
Harahap, Zairin, 2014, Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara. Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada.
Hartati, Evi, 2010, Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Sinar Grafika.
Haryanto, M. 2017, Bahan Ajar Hukum Pidana, Salatiga, Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana.
Hiariej, Eddy O.S, 2016, Prinsip-prinsip Hukum Pidana, Yogyakarta, Cahaya
3 Atma Pusaka.
Kelsen, Hans, 2010, Teori Umum tentang Hukum dan Negara, Jakarta, Raja Grafindo Persada.
Kansil, CST, 2010, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta, PN. Balai Pustaka.
Lamintang, P.A.F, 2011, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, Bandung, Citra Aditya Bakti.
---------------------, 2009. Delik-delik Khusus, KejahatankejahatanTerhadap Harta Kekayaan, Jakarta, Sinar Grafika.
--------------------. 2012, Hukum Penitensier Indonesia, Bandung: Armico.
Lamintang, P.A.F dan Lamintang Theo, 2016, Hukum Penitensier
Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.
Marpaung, Leden, 2015, Asas, Teori dan Praktik Hukum Pidana, Jakarta, Sinar Grafika.
Mertokusumo, Sudikno, 2013, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Yogyakarta, Liberty.
Moeljatno, 2012, Asas-asas Hukum Pidana, Jakarta, Rineka Cipta.
------------, 2011, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Jakarta, Bumi Aksara.
Muhammad, Abdulkadir, 2010, Hukum Perusahaan Indonesia, Bandung,
Citra Aditya Bakti.
Muladi dan Arief, Barda Nawawi, 2012, Teori-teori dan Kebijakan Pidana, Alumni, Bandung.
Notoatmojo, Soekidjo, 2010, Etika dan Hukum Kesehatan, Jakarta, Rineka
Cipta. Poernomo, Bambang, 2013, Asas-Asas Hukum Pidana, Ghalia
Indonesia, Jakarta.
4 Prakoso, Djoko dan Nurwachid, 2015, Study Tentang Pendapat-Pendapat Mengenai Efektivitas Pidana Mati di Indonesia Dewasa Ini, Jakarta, Ghalia Indonesia.
Prasetyo, Teguh, 2011, Hukum Pidana, Jakarta, Raja Grafindo Persada.
Prodjodikoro, Wirjono, 2010, Tindak-tindak Pidana Tertentu di
Indonesia, Bandung, Refika Aditama.
Raharjo, Satjipto, 2009, Penegakan Hukum suatu Tinjauan Sosiologis, Yogyakarta, Genta Publishing.
Remmelink, Jan, 2013, Hukum Pidana: Komentar Atas Pasal Pasal Terpenting dari KUHP Belanda dan Padanannya Dalam KUHP Indonesia, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
RM, Suharto, 2012, Hukum Pidana Materiil, Unsur-unsur Obyektif sebagai Dasar Dakwaan, Jakarta, Sinar Grafika.
Saleh, Roeslan, 2010, Dari Lembaran Kepustakaan Hukum Pidana, Jakarta: Sinar Grafika.
Shat, Dellyana, 2014, Konsep Penegkan Hukum, Yogyakarta, Liberty.
Soekanto, Soerjono, 2010, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta, Universitas Indonesia UI-Press.
------------------------, 2010, Sosiologi Hukum dalam Masyarakat, Jakarta, Rajawali Pers.
Soersono, R, 2012, Pengantar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Bandung, 2012
Soesilo, R, 2013, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-komentarnya Pasal Demi Pasal, Bogor, Politeia.
Suharto dan Efendi, Jonaedi, 2013, Panduan praktis Bila Anda Menghadapi Perkara Pidana, Surabaya, Kencana Prenadamedia Group.
Sunggono, Bambang, 2012, Metode Penelitian Hukum, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada.
5 Surakhmad, Winarno, 2010, Pengantar Penelitian Ilmiah, Dasar, Metode dan Tehnik, Bandung, Tarsito.
Triwulan. Titik dan Febrian, Shinta, 2010, Perlindungan Hukum bagi Pasien, Jakarta, Prestasi Pustaka.
Utari, Indah Sri, 2012. Aliran dan Teori Dalam Kriminologi, Yogyakarta, Thafa Media.
B. Peraturan Perundang-undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
C. Kamus, Jurnal Ilmiah, Majalah dan Koran
Aspan, H. (2017). “Good Corporate Governance Principles in the Management of Limited Liability Company. International Journal of Law Reconstruction, Volume 1 No. 1, pp. 87-100.
Aspan, H. (2017). “Peranan Polri Dalam Penegakan Hukum Ditinjau Dari Sudut Pandang Sosiologi Hukum”. Prosiding Seminar Nasional Menata Legislasi Demi Pembangunan Hukum Nasional, ISBN 9786027480360, pp. 71-82.
Aspan, H. (2014). “Konstruksi Hukum Prinsip Good Governance Dalam Mewujudkan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik”. Jurnal Dialogia Iuridica Universitas Maranatha Bandung, Volume 2 No. 2, pp. 57-64.
Aspan, H., Fadlan, dan E.A. Chikita. (2019). “Perjanjian Pengangkutan Barang Loose Cargo Pada Perusahaan Kapal Bongkar Muat”. Jurnal Soumatera Law Review, Volume 2 No. 2, pp. 322-334.
Chaniago, Amran YS, 2014, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia, Bandung, Pustaka Setia.
Fikri, R. A. (2018). Analisis Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Yang Dilakukan Oleh Anak Dibawah Umur Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak. Jurnal Abdi Ilmu, 11(1), 158-168.
Hasibuan, L. R. (2019). Hak Restitusi Terhadap Korban Anak Berdasarkan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Di Belawan. Jurnal Hukum Responsif, 7(2), 30-39.
Hasibuan, L. R. (2019). Implementasi Peraturan Daerah Kota Medan No. 3 Tahun 2014 Tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok Pada Kota Medan. Jurnal Hukum Responsif, 7(7), 96-101.
6 Hasibuan, S. A. (2019). Kebijakan Kriminal (Criminal Policy) Terhadap Anak yang Melakukan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Jurnal Hukum Responsif, 7(2), 1729.
Hasibuan, S. A. (2019). KEBIJAKAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM RANGKA PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK. Jurnal Hukum Responsif, 7(7), 169-175.
Hamzah, Andi, 2012, Kamus Hukum, Jakarta, Ghalia Indonesia.
Ketaren, A. H. S. (2018). Analisis Yuridis Tindak Pidana Cybercrime dalam Perbuatan Pidana Pencemaran Nama Baik Ditinjau dari Undang-Undang No. 8 Tahun 2011 Tentang Informasi Transaksi dan Elektronik dan Hukum Pidana.
Medaline, O. (2018). The Development of “Waqf” on the “Ulayat” Lands in West Sumatera, Indonesia. Journal of Social Science Studies, Microthink Institute, ISSN, 2329-9150.
Nita, S. (2017). 34. PENYELESAIAN PERSELISIHAN PADA HUBUNGAN KERJA DOSEN DENGAN YAYASAN DI INDONESIA1. Prosiding Konferensi ke, 2(P3HKI).
Poerwadarminta, WJS, 2010, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia, Jakarta, PN. Balai Pustaka.
Pratama, Fickry Abrar, 2017, Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana Pencurian Dengan Modus Pecah Kaca Mobil Dalam Perspektif Krimonologi, Jurnal, Fakultas Hukum, Universitas Sumateara Utara, Medan, Volume 5, Nomor 2.
Putra, Gandi Utama, 2016, Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Pembunuhan Yang Dilakukan Dalam Keadaan Di Bawah Sadar (Trance), Jurnal Hukum, Fakultas Hukum Universitas Udayana.
Rakian, Afner Styler, 2018, Pencurian Yang Dilakukan Antara Suami dan Isteri Menurut Pasal 367 Ayat (1) KUHP, Jurnal Lex Privatum Volume VI, Nomor 6.
Rondonuwu, Roky, 2017, Penyidikan Delik Aduan Pencurian Dalam Keluarga Pasal 367 KUHP, Jurnal Lex Administratum, Volume V, Nomor 1.
Saragih, Y. M., & Medaline, O. (2018, March). Elements of the corruption crime (element analysis of authority abuse and self-enrich and corporations in Indonesia). In IOP Conference Series: Earth and Environmental Science (Vol. 126, No. 1, p. 012108). IOP Publishing.
Sembiring, T. B. (2019). Problema Penegakan Hukum Lingkungan Di Desa Pantai Cermin Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat. In PROSIDING SEMINAR NASIONAL HASIL PENELITIAN (Vol. 2, No. 2, pp. 1629-1634).
7 Sendy, B. (2019). HAK YANG DIPEROLEH ANAK DARI PERKAWINAN TIDAK DICATAT. Jurnal Hukum Responsif, 7(7), 1-10.
Setiawan, N., Tarigan, V. C. E., Sari, P. B., Rossanty, Y., Nasution, M. D. T. P., & Siregar, I. (2018). Impact Of Cybercrime In E-Business And Trust. Int. J. Civ. Eng. Technol, 9(7), 652-656.
Siregar, A. R. M. (2018). KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM PENGUJIAN UNDANG-UNDANG TERHADAP UNDANG-UNDANG DASAR TAHUN 1945. Jurnal Hukum Responsif, 5(5), 100-108.
Siregar, A. R. M. (2019). PENYELESAIAN TINDAK PIDANA DENGAN DELIK PIDANA ADAT DI KABUPATEN PADANG LAWAS UTARA. Jurnal Hukum Responsif, 7(7), 137-144.
Siregar, F. R. (2018). Analisis Yuridis Terhadap Moratorium Pemberian Remisi Kepada Narapidana Tindak Pidana Khusus.
SITI, N. (2018). REKONSTRUKSI POLITIK HUKUM DALAM PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL BERDASARKAN HUKUM PROGRESIF (Doctoral dissertation, Universitas Andalas).
Tanjung, A. S. (2018). PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA YANGMENGAKIBATKAN MENINGGALNYA ORANG DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Deli Nomor 486/Pid. B/2014/Pn. Tbt.). Jurnal Hukum Responsif, 5(5), 1 12.
Tanjung, I. U. (2018). Studi Komparative Pendirian Negara Khilafah Di Indonesia. Jurnal Penelitian Medan Agama.
D. Internet
Adimakayasa, Prasetya, 2014, Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Studi kasus putusan No.714/Pid.B/2013/PN.MKS), Skripsi, Makasar: Universitas Hasanuddin, https://core.ac.uk/download/pdf/25495771.pdf, diakses Pada Tanggal 2 Oktober 2018, Pukul 20.00 WIB.
Djola, Pengertian Pencurian, http://belajarpendidikanpkn.blogspot.com/2017/07 /pengertian-pencurian.html, diakses Pada Tanggal 30 September 2018, Pukul 18.00 WIB.
Ferdian, Yoga, Pencurian, http://yogaferdian.blogspot.com/2012/06/pencurian. html, diakses Pada Tanggal 29 September 2018, Pukul 19.00 WIB.
8 Minarsih, Penanggulangan Tindak Pidana Pencurian dan Pemberatan oleh Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta, Skripsi, Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, Yogyakarta, 2016, http://digilib.uin-suka.ac.id/21651/1/ 12340043_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf, diakses Pada Tanggal 2 Oktober 2018, Pukul 20.00 WIB.
Salim, Mohammad Agus, Analisis Yuridis Pemidanaan Terhadap Anak sebagai Pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Putusan Nomor: 112/Pid.B/Sus /2011/PN.Mkd, Skripsi, Jember, Universitas Jember, 2012, http://repository.unej.ac.id/bitstream/handle/ 123456789/27149/gdlhub%20% 20(13)_1.pdf?sequence=1, diakses Pada Tanggal 2 Oktober 2018, Pukul 20.00 WIB.
Suka, Dwi, Pencurian dengan Pemberatan, http://ngobrolhukum.blogspot.com/ 2010/11/ pencurian-dengan-pemberatan.html, diakses Pada Tanggal 30 September 2018, Pukul 19.00 WIB.
Triyanti, Ayu, Kasus Pencurian Kenderaan Bermotor, http://farrahdibayosan. blogspot.com/2014/11/kasus-pencurian-kendaraan-bermotor.html. diakses Pada Tanggal 2 Oktober 2018, Pukul 19.00 WIB.
Putranto, Septian Dwi, Pelaku, http://putranto88.blogspot.com/2011/06/pelaku. html. diakses Pada Tanggal 19 Desember 2018, Pukul 11.00 WIB.
Putusan Nomor 3819/Pid.B/2017/PN. Mdn, https://putusan.mahkamahagung. go.id/pengadilan/pnmedan/direktori/pidana-umum/- diakses Pada Tanggal 2 Oktober 2018, Pukul 20.00 WIB.