TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PEMBAGIAN HARTA BERSAMA YANG DIPEROLEH SELAMA PERNIKAHAN ( ANALISA PUTUSAN NO. 2191/PDT.G/2018/PA.MEDAN )

  • Mohammad Taufik Kurniawan Universitas Pembangunan Panca Budi

Abstract

Harta bersama menurut Pasal 35 ayat (1) Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 adalah harta bersama yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama, artinya bahwa harta yang diperoleh selama tenggang waktu antara saat peresmian perkawinan,sampai perkawinan tersebut putus, baik terputus karena kematian salah seorang diantara mereka (cerai mati), maupun karena perceraian (cerai hidup) . Dengan demikian , harta yang telah dimiliki pada saat perkawinan berlangsung dan dibawa masuk kedalam perkawinan terletak di luar harta bersama. Ketentuan tersebut tidak menyebutkan dari mana atau dari siapa harta tersebut berasal, sehingga boleh kita simpulkan, bahwa termasuk dalam harta bersama adalah: Hasil dan pendapatan dari harta pribadi suami maupun isteri sekalipun harta pokoknya tidak termasuk dalam harta bersama, asal kesemuan yaitu diperoleh sepanjang perkawinan. Tetapi pada prakteknya harta bersama yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama harus dapat dibuktikan bahwa apakah harta tersebut benar-benar diperoleh selama perkawinan dan harta tersebut diperoleh atau dibeli bukan berasal dari harta pribadi milik suami atau isteri. Pada kasus tersebut terjadinya pembagian harta bersama karena adanya perceraian tidak dapat dibagi antara penggugat dan tergugat hal ini dikarenakan harta yang diperoleh selama perkawinan dibeli dengan uang hasil harta pribadi milik tergugat yang diperolehnya Dari orang tua Tergugat dan isteri yang terdahulu yang mengakibatkan pembagian harta bersama tersebut tidak dapat dibagi dan gugatan ditolak oleh Pengadilan Agama Me d a n . Hakim pengadilan Agama dalam memutus perkara tersebut telah menggunakan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam pertimbangan hukumnya yaitu Undang - Undang Nomor 1 Tahun 1974, Undang - Undang Nomor 7 Tahun 1989 serta kompilasi hukum Islam, sehingga dasar pemikiran yuridis hakim tersebut sistematis Karena menggunakan undang –undang sebagai dasar hukumnya. Banyak perkawinan yang harus berakhir dengan penceraian,persoalan mengenai harta bersama sering terjadi antara mantan suami dan mantan istri. Jenis penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Metode pendekatan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif. Responden dalam penelitian yaitu pelaku penceraian dan hakim di Pengadilan Agama medan dan Pengadilan Agama Medan. Kesimpulan dalam penelitian ini yaitu (1) persamaan saat pengajuan gugatan harta bersama dari Pengadilan Agama dan Pengadilan Agama, bahwa pembagian harta bersama dalam perkawinan dilakukan setelah ada putusan penceraian.(2) perbedaan menurut KHI berdasarkan pada pasal 97 harta bersama setelah penceraian dibagi rata, masing – masing ½ bagian antara suami dan istri sama. Sedangkan menurut KUHPerdata pembagian dapat dilakukan atas bukti – bukti yang diajukan oleh pengugat dan tergugat. (3) dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara pembagian harta bersama menurut KHI ada dua yaitu dasar musyawarah dan keadilan. Katakunci: Tinjauan yuridis, pembagian harta bersama yang diperoleh selama pernikahan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

DAFTAR PUSTAKA



1. Buku

Ahmad Rofiq, Hukum Perdata Islam di Indonesia, Jakarta: PT Raja Grafindo

Persada, 2013, cet.1

Abu Yasid, Fatwa Tradisional untuk Orang Modern 3; Fikih Keluarga,
Jakarta: Erlangga, 2007
Abdul Manan, Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia, Jakarta: Kencana,

2006

Abdul Gani Abdullah, Pengantar Kompilasi Hukum Islam Dalam Tata Hukum

Indonesia, Jakarta: Gema Insani Press, 1994

Dewan Redaksi, 2001, Ensiklopedi Hukum Islam, Cet. V, PT. Ichtiar Baru Van

Hoeve, Jakarta

Happy. Susanto, Pembagian Harta Gono-gini saat Terjadi Perceraian, Jakarta: Kencana,

2008

H.M. Djamil Latif, Aneka Hukum Perceraian di Indonesia, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1981

H.M.A Tihami dan Sohari Sahrani, Fikih Munakahat Kajian Fikih Nikah

Lengkap, Jakarta: Rajawali Pers, 2010, cet.1

Hilman Hadikusuma, Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia, Edisi Revisi,

Bandung: Mandar Maju, 2014

J Satrio, Hukum Harta Perkawinan, PT. Citra Adit ya Bakti, Bandung, 1994

Muhammad Thalib, 20 Rahasia Ikatan kejiwaan suami isteri, Bandung: Irsyad Baitus Salam,Cet.1.2001

Muhammad Thalib, Manajemen Keluarga Sakinah, Yogyakarta: Pro-U Media, 2007

Nasaruddin Latif, Ilmu Perkawinan; Problematika Seputar Keluarga dan Rumah

Tangga, Bandung: Pustaka Hidayah, 2001

Prof. Dr. H.M. Hatta Ali, Pembaruan Hukum Acara Perdata di Indonesia,

Kencana, Jakarta, 2019

Rasyid, H. Roihan A., 2010, Hukum Acara Peradilan Agama, PT. Raja Grafindo Persada

Rajawali Pers, Jakarta

Satrio, Hukum Harta Perkawinan, Bandung: PT.Citra Aditya Bakti Cet.1.1991
2

Sugiono, Metode Penelitian Kualitatif dan Kuantitatif, Bandung: Alfabeta, Cet.IV.2008

Sudarsono, Hukum Perkawinan Nasional, Jakarta:Rineka Cipta, Cet.2, 1994

Soemiyati, Hukum Perkawinan Islam dan Undang Perkawinan, Yogyakarta:
Liberty, Cet.2.1986
Soebakti Poesponoto, Asas-asas dan Susunan Hukum Adat, Jakarta: Pradnya Paramita,

1980

W.J.S, Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 1993

Wildan Suyuti, Kompilasi Hukum Islam, Jakarta: Mari, 2003

Zuhriah, Erfaniah, 2008, Peradilan Agama Di Indonesia Dalam Rentang Sejarah Dan

Pasang Surut, UIN Malang Press, Malang




2. Peraturan Perundang-Undangan


Direktorat Pembinaan Badan Peradilan Agama Islam Departemen Agama R.I, Himpunan
Peraturan Perundang-undangan dalam lingkungan Peradilan Agama, (Jakarta: 2001),
pasal 10
Kompilasi Hukum Islam, Bab XIII, tentang Harta Kekayaan dalam Perkawinan, pasal

85

Niniek Suparni, Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata), Jakarta: Rineka

Cipta, 2013

M. Idris Ramulyo, Tinjauan Beberapa Pasal UU No. 1 Tahun 1974 dari Segi Hukum

Perkawinan Islam, Ind Hillco, Jakarta, 1988

R. Subekti dan R. Tjitrosubidio, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang

Perkawinan, Pradnya Paramita, Jakarta, 2005

Redaksi Sinar Grafika, Undang-undang Pokok Perkawinan, Jakarta: Sinar Grafika, Cet.6,

2006

Undang-undang Pokok Perkawinan, (Jakarta: Sinar Grafika, 2000), cet. IV

Yahya Harahap, Kedudukan Kewenangan dan Acara Peradilan Agama; UU No. 7

Tahun 1989, (Jakarta: Sinar Grafika, 2003), cet. II
3
3. Jurnal Ilmiah

Aspan, H. (2017). “Good Corporate Governance Principles in the Management of Limited Liability Company. International Journal of Law Reconstruction, Volume 1 No. 1, pp. 87-100.

Aspan, H. (2017). “Peranan Polri Dalam Penegakan Hukum Ditinjau Dari Sudut Pandang Sosiologi Hukum”. Prosiding Seminar Nasional Menata Legislasi Demi Pembangunan Hukum Nasional, ISBN 9786027480360, pp. 71-82.

Aspan, H. (2014). “Konstruksi Hukum Prinsip Good Governance Dalam Mewujudkan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik”. Jurnal Dialogia Iuridica Universitas Maranatha Bandung, Volume 2 No. 2, pp. 57-64.

Aspan, H., Fadlan, dan E.A. Chikita. (2019). “Perjanjian Pengangkutan Barang Loose Cargo Pada Perusahaan Kapal Bongkar Muat”. Jurnal Soumatera Law Review, Volume 2 No. 2, pp. 322-334.

Fikri, R. A. (2018). Analisis Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Yang Dilakukan Oleh Anak Dibawah Umur Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak. Jurnal Abdi Ilmu, 11(1), 158-168.

Hasibuan, L. R. (2019). Hak Restitusi Terhadap Korban Anak Berdasarkan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Di Belawan. Jurnal Hukum Responsif, 7(2), 30-39.

Hasibuan, L. R. (2019). Implementasi Peraturan Daerah Kota Medan No. 3 Tahun 2014 Tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok Pada Kota Medan. Jurnal Hukum Responsif, 7(7), 96-101.

Hasibuan, S. A. (2019). Kebijakan Kriminal (Criminal Policy) Terhadap Anak yang Melakukan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Jurnal Hukum Responsif, 7(2), 17-29.

Hasibuan, S. A. (2019). KEBIJAKAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM RANGKA PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK. Jurnal Hukum Responsif, 7(7), 169-175.

Ketaren, A. H. S. (2018). Analisis Yuridis Tindak Pidana Cybercrime dalam Perbuatan Pidana Pencemaran Nama Baik Ditinjau dari Undang-Undang No. 8 Tahun 2011 Tentang Informasi Transaksi dan Elektronik dan Hukum Pidana.

Medaline, O. (2018). The Development of “Waqf” on the “Ulayat” Lands in West Sumatera, Indonesia. Journal of Social Science Studies, Microthink Institute, ISSN, 2329-9150.

Nita, S. (2017). 34. PENYELESAIAN PERSELISIHAN PADA HUBUNGAN KERJA DOSEN DENGAN YAYASAN DI INDONESIA1. Prosiding Konferensi ke, 2(P3HKI).

Saragih, Y. M., & Medaline, O. (2018, March). Elements of the corruption crime (element analysis of authority abuse and self-enrich and corporations in Indonesia). In IOP Conference Series: Earth and Environmental Science (Vol. 126, No. 1, p. 012108). IOP Publishing.

Sembiring, T. B. (2019). Problema Penegakan Hukum Lingkungan Di Desa Pantai Cermin Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat. In PROSIDING SEMINAR NASIONAL HASIL PENELITIAN (Vol. 2, No. 2, pp. 1629-1634).

Sendy, B. (2019). HAK YANG DIPEROLEH ANAK DARI PERKAWINAN TIDAK DICATAT. Jurnal Hukum Responsif, 7(7), 1-10.

Setiawan, N., Tarigan, V. C. E., Sari, P. B., Rossanty, Y., Nasution, M. D. T. P., & Siregar, I. (2018). Impact Of Cybercrime In E-Business And Trust. Int. J. Civ. Eng. Technol, 9(7), 652-656.

Siregar, A. R. M. (2018). KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM PENGUJIAN UNDANG-UNDANG TERHADAP UNDANG-UNDANG DASAR TAHUN 1945. Jurnal Hukum Responsif, 5(5), 100-108.
4
Siregar, A. R. M. (2019). PENYELESAIAN TINDAK PIDANA DENGAN DELIK PIDANA ADAT DI KABUPATEN PADANG LAWAS UTARA. Jurnal Hukum Responsif, 7(7), 137-144.

Siregar, F. R. (2018). Analisis Yuridis Terhadap Moratorium Pemberian Remisi Kepada Narapidana Tindak Pidana Khusus.

SITI, N. (2018). REKONSTRUKSI POLITIK HUKUM DALAM PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL BERDASARKAN HUKUM PROGRESIF (Doctoral dissertation, Universitas Andalas).

Tanjung, A. S. (2018). PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA YANGMENGAKIBATKAN MENINGGALNYA ORANG DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Deli Nomor 486/Pid. B/2014/Pn. Tbt.). Jurnal Hukum Responsif, 5(5), 1 12.

Tanjung, I. U. (2018). Studi Komparative Pendirian Negara Khilafah Di Indonesia. Jurnal Penelitian Medan Agama.
Published
2021-05-06