PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA TERHADAP ANAK SEBAGAI PENGEDAR NARKOTIKA (Penelitian Pada Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas I Tanjung Gusta Medan)

  • Maria Aprilia Manik Universitas Pembangunan Panca Budi

Abstract

Penyalahgunaan Narkotika di Indonesia tidak lagi memandang usia, mulai dari anak-anak, remaja, orang dewasa hingga orang tua sekalipun. Dalam peredaran narkotika tidak jarang para Bandar narkotika memanfaatkan anak di bawah umur untuk dijadikan sebagai pengedar obat-obatan terlarang tersebut. Adapun rumusan masalah dari penelitian ini adalah apa faktor penyebab anak mengedarkan narkotika, bagaimana peran dan kewenangan lembaga pembinaan khusus anak dalam menerapkan fungsi pembinaan terhadap narapidana anak pengedar narkotika dan bagaimana pertanggung jawaban pidana bagi anak pengedar narkotika. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum yuridis empiris yang tekniknya menggunakan data yag dilakukan melalui wawancara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak kelas I Tanjung Gusta Medan. Peran dan kewenangan Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas I Tanjung Gusta Medan dalam menerapkan fungsi pembinaan terhadap anak pengedar narkotika yaitu melakukan pembinaan edukasi dan edukatif, membinaan mental dan disfungsi sosial. Serta pertanggung jawaban pidana anak bagi anak pengedar narkotika yaitu menjalankan sanksi pidana penjara, mengikuti proses peradilan pidana anak. Dalam hal ini di balik ketidakcakapan seorang anak di mata hukum telah banyak anak yang mempertanggung jawabkan perbuatan pidana yang dilakukannya, mengikuti setiap proses persidangan, menerima sanksi dan menjalankan masa pidananya sesuai dengan keputusan dan perundang-undangan. Anak pidana tetap mempunyai hak dalam hal mendapatkan pendidikan yang layak dan melakukan kewajibannya sebagai seorang anak yang masih harus di bina dan dibimbing, serta membantu anak memperbaiki mental, tingkah laku agar kembali ke masyarakat*


Kata Kunci : Pertanggung Jawaban, Anak, Pengedar, Narkotika

Downloads

Download data is not yet available.

References

DAFTAR PUSTAKA




A. Buku

Achmadi, Cholid Narbuko dan Abu, 2010, Metodologi Penelitian, PT. Bumi Aksara, Jakarta.

Adi, Koesno, 2010, Kebijakan Kriminal dalam Penanggulangan Tindak Pidana Narkotika Oleh Anak, UMM Press, Malang.

……………., 2011, Diversi Sebagai Upaya Alternatif Penanggulangan Tindak Pidana Narkotika Oleh Anak, UMM Press, Malang.

……………., 2014, Diversi Tindak Pidana Narkotika Anak, Setara Press, Malang.
Ali, Zainuddin, 2010, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.
Amrani, 2015, Sistem Pertanggung Jawaban Pidana Perkembangan dan Penerapan, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Arief, Barda Nawawi, 2014, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan,Citra Aditya Bakti, Bandung.

Arifin, H. M., 2012, Psikologis dan Beberapa Aspek Kehidupan Ruhaniah Manusia, Bulan Bintang, Jakarta.

Daradjat, Zakiah, 2010, Pendidikan Agama dalam Pembinaan Mental, Bulan Bintang, Jakarta.

Djamil, M. Nasir, 2013, Anak Bukan Untuk Di Hukum (Catatan Pembahasan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA),,Sinar Grafika, Jakarta.

Gultom, Maidin, 2012, Perlindungan Hukum Terhadap Anak dan Perempuan, PT. Refika Aditama, Bandung.
Hamzah, Andi, 2010, Kejahatan Narkotika dan Psikotropika, Sinar Grafika, Jakarta.
Huraerah, Abu, 2010, Pengorganisasian dan Pengembangan Masyarakat: Model dan Strategi Pembangunan Berbasis Kerakyatan, Humaniora, Malaysia.

Ilyas, Amir, 2012, Asas-asas Hukum Pidana, Rangkang Education, Yogyakarta.


63
64






Kartono, Kartini, 2012, Patologi Sosial 2: Kenakalan Remaja, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Krisna, Liza Agnesta, 2018, Hukum Perlindungan Anak: Panduan Memahami Anak yang Berkonflik dengan Hukum, Deepublis, Yogyakarta.

Mahrus, Hanafi, 2015, Sistem Pertanggung Jawaban Pidana, Cetakan Pertama, Rajawali Pers, Jakarta.

Marpaung, Leden, 2012, Asas Teori Praktik Hukum Pidana, Cet. 7, Sinar Grafika, Jakarta.

Marzuki, Peter Mahmud, 2011, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.

Melani dan Wagiati Soetedjo, 2013, Hukum Pidana Anak, PT. Refika Aditama, Bandung.

Mulyono, Y. Bambang, 2013, Pendekatan Analisis Kenakalan dan Penanggulangannya, Konisius, Yogyakarta.

Narulaen, Yuyun, 2012, Lembaga Permasyarakatan: Masalah & Solusi, Marja, Bandung.

Notoatmojo, Soekidjo, 2010, Etika dan Hukum Kesehatan, Rineka Cipta, Jakarta.
Prasetyo, Teguh, 2012, Hukum Pidana, Raja Grafindo, Jakarta.
Primaharsya, Fuady dan Angger Sigit Pramukti, 2015, Sistem Peradilan Anak, Pustaka Yustisia, Yogyakarta.
Qardhawi, Yusuf,2010, Merasa Kehadiran Tuhan, Mitra Pustaka, Yogyakarta.
Rusianto, Agus, 2016, Tindak Pidana & Pertanggung Jawaban Pidana: Tinjauan Kritis Melalui KOnsistensi Antara Asas Teori dan Penerpannya, Kencana, Jakarta.

Soekanto, Soerjono, 2012, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia Press, Jakarta.

Sunarso, Siswanto, 2012, Politik Hukum dalam Undang-Undang Narkotika, Rineka Cipta, Jakarta.
65





Supramono, 2012, Hukum Narkotika Indonesia, Djamban, Jakarta.

Suprihatini, Amin, 2014, Perlindungan Terhadap Anak, Cempaka Putih, Jakarta.
Syafei, Sahlan, 2012, Bagaimana Anda Mendidik Anak, Ghalia Indonesia, Bogor.
Triwulan, Titik, 2010, Perlindungan Hukum bagi Pasien, Prestasi Pustaka, Jakarta.
Wadang, Maulana Hasan, 2010, Advokasi dan Hukum Perlindungan Anak, Gramedia Widisarana, Jakarta.

Waluyo, Bambang, 2012, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Sinar Grafika, Jakarta.
Widowati, Sri, 2010, Anak Dan Wanita Dalam Hukum, LP3ES, Jakarta.



B. Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Permasyarakatan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.




C. Kamus, Jurnal Hukum

Aspan, H. (2017). “Good Corporate Governance Principles in the Management of Limited Liability Company. International Journal of Law Reconstruction, Volume 1 No. 1, pp. 87-100.

Aspan, H. (2017). “Peranan Polri Dalam Penegakan Hukum Ditinjau Dari Sudut Pandang Sosiologi Hukum”. Prosiding Seminar Nasional Menata Legislasi Demi Pembangunan Hukum Nasional, ISBN 9786027480360, pp. 71-82.

Aspan, H. (2014). “Konstruksi Hukum Prinsip Good Governance Dalam Mewujudkan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik”. Jurnal Dialogia Iuridica Universitas Maranatha Bandung, Volume 2 No. 2, pp. 57-64.


66 Aspan, H., Fadlan, dan E.A. Chikita. (2019). “Perjanjian Pengangkutan Barang Loose Cargo Pada Perusahaan Kapal Bongkar Muat”. Jurnal Soumatera Law Review, Volume 2 No. 2, pp. 322-334.

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 2010, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Cet. 2, Balai Pustaka, Jakarta.

Fikri, R. A. (2018). Analisis Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Yang Dilakukan Oleh Anak Dibawah Umur Menurut UndangUndang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak. Jurnal Abdi Ilmu, 11(1), 158-168.

Gunarto, Marcus Priyo, Sikap Memidana yang Berorientasi pada TujuanPemidanaan, Mimbar Hukum, Vol. 21, Nomor 1, 2010.

Hasibuan, L. R. (2019). Hak Restitusi Terhadap Korban Anak Berdasarkan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Di Belawan. Jurnal Hukum Responsif, 7(2), 30-39.

Hasibuan, L. R. (2019). Implementasi Peraturan Daerah Kota Medan No. 3 Tahun 2014 Tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok Pada Kota Medan. Jurnal Hukum Responsif, 7(7), 96-101.

Hasibuan, S. A. (2019). Kebijakan Kriminal (Criminal Policy) Terhadap Anak yang Melakukan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Jurnal Hukum Responsif, 7(2), 17-29.

Hasibuan, S. A. (2019). KEBIJAKAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM RANGKA PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK. Jurnal Hukum Responsif, 7(7), 169-175.

Jiwantari, Asri Rima, Manajemen Pembinaan Anak Didik Permasyarakatan StudiKasus LPKA Kelas II Jakarta, Jurnal Hukum, Vol.8, Nomor 16, 2018.

Ketaren, A. H. S. (2018). Analisis Yuridis Tindak Pidana Cybercrime dalam Perbuatan Pidana Pencemaran Nama Baik Ditinjau dari Undang-Undang No. 8 Tahun 2011 Tentang Informasi Transaksi dan Elektronik dan Hukum Pidana.

Medaline, O. (2018). The Development of “Waqf” on the “Ulayat” Lands in West Sumatera, Indonesia. Journal of Social Science Studies, Microthink Institute, ISSN, 2329-9150.

Nita, S. (2017). 34. PENYELESAIAN PERSELISIHAN PADA HUBUNGAN KERJA DOSEN DENGAN YAYASAN DI INDONESIA1. Prosiding Konferensi ke, 2(P3HKI).

Nugroho, Michael Last Yuliar dan Syamriyadi, Ketika Anak Berkonflik dengan Hukum Studi tentang Sistem Peradilan Pidana Anak di Pengadilan Negeri Magetan, Jurnal Jurisprudensi, Vol.5, Nomor 2, 2015.

67 Saragih, Y. M., & Medaline, O. (2018, March). Elements of the corruption crime (element analysis of authority abuse and self-enrich and corporations in Indonesia). In IOP Conference Series: Earth and Environmental Science (Vol. 126, No. 1, p. 012108). IOP Publishing.

Sembiring, T. B. (2019). Problema Penegakan Hukum Lingkungan Di Desa Pantai Cermin Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat. In PROSIDING SEMINAR NASIONAL HASIL PENELITIAN (Vol. 2, No. 2, pp. 16291634).

Sendy, B. (2019). HAK YANG DIPEROLEH ANAK DARI PERKAWINAN TIDAK DICATAT. Jurnal Hukum Responsif, 7(7), 1-10.

Setiawan, N., Tarigan, V. C. E., Sari, P. B., Rossanty, Y., Nasution, M. D. T. P., & Siregar, I. (2018). Impact Of Cybercrime In E-Business And Trust. Int. J. Civ. Eng. Technol, 9(7), 652-656.

Siregar, A. R. M. (2018). KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM PENGUJIAN UNDANG-UNDANG TERHADAP UNDANG-UNDANG DASAR TAHUN 1945. Jurnal Hukum Responsif, 5(5), 100-108.

Siregar, A. R. M. (2019). PENYELESAIAN TINDAK PIDANA DENGAN DELIK PIDANA ADAT DI KABUPATEN PADANG LAWAS UTARA. Jurnal Hukum Responsif, 7(7), 137-144.

Siregar, F. R. (2018). Analisis Yuridis Terhadap Moratorium Pemberian Remisi Kepada Narapidana Tindak Pidana Khusus.

SITI, N. (2018). REKONSTRUKSI POLITIK HUKUM DALAM PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL BERDASARKAN HUKUM PROGRESIF (Doctoral dissertation, Universitas Andalas).

Tanjung, A. S. (2018). PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA YANGMENGAKIBATKAN MENINGGALNYA ORANG DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Deli Nomor 486/Pid. B/2014/Pn. Tbt.). Jurnal Hukum Responsif, 5(5), 1 12.

Tanjung, I. U. (2018). Studi Komparative Pendirian Negara Khilafah Di Indonesia. Jurnal Penelitian Medan Agama.

Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, 2012, KamusBesar Bahasa Indonesia, Gramedia Press, Bandung.
Tim Prime Pena, 2011, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Gramedia Press, Bandung.
68


D. Internet

Arief, Barda Nawawi, Mediasi Penal Penyelesaian Perkara Pidana di Luar Pengadilan, http://bardanawawi.wordpress.com/2009/12/27/mediasi-penal-penyelesaian- perkara-pidana-di-luar-pengadilan/, Diakses Tanggal 03 Juli 2020, Pukul 17.37 WIB.

Eliyana, Nina, http://www.anakciremai.com/2010/04/created-nina-eliyana-school-lp2k- satya.html diakses Tanggal 10 Oktober 2019, Pukul 20.01 WIB.

Ivones, Jeanny, Pengertian Spiritual, , Diakses Tanggal 18 Maret 2020, Pukul 22.45 WIB.

Kurniawan, Doni, Kriminalitas Remaja Ditinjau dari Iman Kristen, , Diakses Tanggal 15 Maret 2020, Pukul 15.23 WIB.

Nuraini, Okta, Pengertian Rehabilitasi Narkoba, http://www.psychologymania.com/2015/08/pengertian-rehabilitasi-narkoba.html diakses Tanggal 10 Oktober 2019,Pukul 19:35 WIB.

Online, Glosarium, Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (KEMSOS), , Diakses Tanggal 07 Mei 2020, Pukul 21.24 WIB.

Pasaribu, Robby Fadhly Fahmi, Analisis Terhadap Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Yang Dilakukan Oleh Anak, https://repo.pancabudi.ac.id/, diakses Tanggal 05 Oktober, Pukul 19.15 WIB.

Psychologymania, Pengertian Rehabilitasi Narkotika, http://www.psychologymania.com/2015/08/pengertian-rehabilitas-narkoba.html, diakses Tanggal 10 Oktober 2019, Pukul 19.35 WIB.

Ridho, Muhammad Hafiz Muzzakir, Hukuman Pelatihan Sebagai Sistem Pemidanaan Bagi Anak Pengedar Narkotika, https://repositori.umsu.ac.id/. Diakses Tanggal 05 Oktober 2019, Pukul 22.15 WIB.
69





Serambinews.com, Memahami Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum, https://aceh.tribunnews.com/2017/01/26/memahami-anak-yang-berhadapan-dengan -hukum/, diakses Tanggal 03 Mei 2020, Pukul 20.40 WIB.

Zulkarnain, Anisa, Penerapan Hukum Terhadap Anak Di Bawah Umur Sebagai Pelaku Pengedar Narkotika Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, https://repositori.usu.ac.id/, diaskes Tanggal 05 Oktober 2019, Pukul 20.30 WIB.
Published
2021-05-06