ANALISIS HUKUM TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA TERHADAP PENGANIAYAAN YANG MENGAKIBATKAN LUKA BERAT (PUTUSAN NOMOR: 992 K/PID.SUS/2017)
Abstract
Kekerasan dalam Rumah Tangga merupakan sebuah persoalan serius, karena sering menjadi masalah hukum di Indonesia. Ada tiga permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini yaitu, bagaimana perlindungan hukum terhadap korban Kekerasan dalam Rumah Tangga, bagaimana sanksi hukum terhadap kasus Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dan yang terakhir adalah bagaimana Analisis Putusan terhadap Putusan Pengadilan Negeri Nomor 992 K/Pid.sus/2017. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah penelitian normatif melalui penelitian kepustakaan, yakni yang menggunakan data sekunder, meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, dengan mengidentifikasi norma-norma secara sistematis. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder.Teknik analisis data yang digunakan adalah teknik analisis data kualitatif. Hasil pembahasan penelitian ini adalah bahwa Putusan Hakim Mahkamah Agung Nomor : 992 K/Pid.Sus/2017 bertentangan dengan kewenangan judex juris karena tidak menerima permohonan kasasi dari Penuntut Umum yang secara jelas mempermasalahkan penerapan hukum pada judex facti. Maka, Putusan Hakim Mahkamah Agung Nomor : 992 K/Pid.Sus/2017 tidak memuat rasa keadilan. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana Kekerasan dalam Rumah tangga adalah upaya pemulihan korban KDRT. Bahwa penegakan hukum terhadap kasus penganiayaan yang mengakibatkan luka berat merujuk pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, yang pada pokoknya memberikan jaminan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan seksual.
Kata Kunci : Tindak Pidana, Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Luka Berat.
Downloads
References
A. Buku
Amiruddin, Asikin Zainal, 2012, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Rajawali Pers, Jakarta.
Arief ,Barda,Nawawi, 2010, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Kejahatan, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
Aswaja Elmina, 2015, Hukum KDRT, Pressindo, Jakarta.
Effendi, Gandhi, 2014, Gagasan Hukum KDRT, Cipta Adhikarsa, Jakarta.
Fuadi, Munir, 2018, Metode Riset Hukum : Pendekatan Teori dan Konsep, PT.Raja Grafido Persada, Jakarta.
Gunawan, Yudi, 2013, KDRT dan HAM, Bhinneka Cipta, Jakarta.
Hidayat, Syaiful, 2014, Hukum Kekerasan terhadap Perempuan, Buku Sagan, Yogyakarta.
Ibrahim, Mustofa, 2014, Asas Penghapusan KDRT di Indonesia, Sinar Abadi Grafika, Jakarta.
Ishar, Helmi, Muhammad, 2014, Gagasan Pengadilan Khusus KDRT, Grasindo, Jakarta.
Ismail, Saptoni, 2014, Kasus KDRT dan Penanggulangannya, Deepublish, Jakarta.
Khaleed, Badriyah, 2015, Penyelesaian Hukum KDRT Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Upaya Pemulihannya, Yogyakarta. Martha,
Elmina, Aroma, 2015, Hukum KDRT, Aswaja Pressindo, Jakarta.
Notohamidjojo, O., 2011, Soal-Soal Pokok Filsafat Hukum, Griya Media, Salatiga.
72
73
Prasetyo, Teguh, 2011, Hukum Pidana, Rajawali Pers, Jakarta.
Prayudi, Guse , 2014, Berbagai Aspek Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga, Sinar Gemilang, Jakarta.
Rusianto, Agus, 2016, Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana, Predanamedia, Jakarta.
Saleh, Roeslan, 1983, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban, Rineka Cipta, Jakarta.
Sanusi, Adrian, 2012, Mediasi Perkara KDRT Teori dan Praktek di Pengadilan Indonesia, Sinar Grafika, Yogyakarta.
Saraswati, Rika, 2013, Perempuan dan Penyelesaian KDRT, Citra Aditia, Bandung.
Soekanto, Soerjono, 2012, Sosiologi Suatu Pengantar, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Simanjuntak Benny, 2014, Berbagai Aspek Tindak Pidana KDRT di Indonesia, Gemilang Press, Jakarta.
Suratman,2015, Metode Penelitian Hukum, Alfabeta, CV., Bandung
Surjadi, Erna, 2011, Bagaimana Mencegah KDRT, Harmoni Press, Jakarta.
Sutomo, Edi , 2015, Buku Panduan Mediator KDRT, Grasindo, Jakarta
Taufik, Makarao, Muhammad, 2012, Hukum Perlindungan Anak dan Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, Rineka Cipta, Jakarta.
Thahir, Ahmad, 2014, Hukum dalam Rumah Tangga, Internusa Press, Jakarta.
Utomo, Ledi, 2015, Hak-Hak Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga, Balai Pustaka, Bandung.
Zaidan, M., Ali, 2015, Menuju Pembaruan Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta.
74
B. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1946 tentang Aturan Hukum Pidana.
Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.
C. Kamus
Andri, Muhammad, 2011, Kamus Hukum, Bandung, Pustaka Graha.
Tanjung, Fadly, 2013, Kamus Hukum, Jakarta, Gramedia.
Zein, Khamar, 2016, Kamus Hukum, Jakarta, Pustaka Mustika.
D. Skripsi
Afrida, Sisca, Hilda, 2017, Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Korban Kekerasan Fisik Dan Psikis Dalam Lingkup Rumah Tangga (Analisis Putusan Nomor: 401/Pid.Sus/2016/PN Dps), Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Panca Budi, Medan.
Simangunsong, Tyson, 2017, Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang Dilakukan Suami Terhadap Istri (Analisis Putusan No.163/Pid.2012/PT-Mdn), Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Panca Budi, Medan.
Simbolon, Rakel, 2018, Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Analisis Putusan Nomor : 163/PID/2012/PT-MDN), Fakultas Sosial Sains Universitas Pembangunan Panca Budi, Medan.
75 E. Jurnal Ilmiah
Aspan, H. (2017). “Good Corporate Governance Principles in the Management of Limited Liability Company. International Journal of Law Reconstruction, Volume 1 No. 1, pp. 87-100.
Aspan, H. (2017). “Peranan Polri Dalam Penegakan Hukum Ditinjau Dari Sudut Pandang Sosiologi Hukum”. Prosiding Seminar Nasional Menata Legislasi Demi Pembangunan Hukum Nasional, ISBN 9786027480360, pp. 71-82.
Aspan, H. (2014). “Konstruksi Hukum Prinsip Good Governance Dalam Mewujudkan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik”. Jurnal Dialogia Iuridica Universitas Maranatha Bandung, Volume 2 No. 2, pp. 57-64.
Aspan, H., Fadlan, dan E.A. Chikita. (2019). “Perjanjian Pengangkutan Barang Loose Cargo Pada Perusahaan Kapal Bongkar Muat”. Jurnal Soumatera Law Review, Volume 2 No. 2, pp. 322-334.
Fikri, R. A. (2018). Analisis Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Yang Dilakukan Oleh Anak Dibawah Umur Menurut UndangUndang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak. Jurnal Abdi Ilmu, 11(1), 158-168.
Hasibuan, L. R. (2019). Hak Restitusi Terhadap Korban Anak Berdasarkan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UndangUndang nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Di Belawan. Jurnal Hukum Responsif, 7(2), 30-39.
Hasibuan, L. R. (2019). Implementasi Peraturan Daerah Kota Medan No. 3 Tahun 2014 Tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok Pada Kota Medan. Jurnal Hukum Responsif, 7(7), 96-101.
Hasibuan, S. A. (2019). Kebijakan Kriminal (Criminal Policy) Terhadap Anak yang Melakukan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Jurnal Hukum Responsif, 7(2), 17-29.
Hasibuan, S. A. (2019). KEBIJAKAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM RANGKA PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK. Jurnal Hukum Responsif, 7(7), 169-175.
Ketaren, A. H. S. (2018). Analisis Yuridis Tindak Pidana Cybercrime dalam Perbuatan Pidana Pencemaran Nama Baik Ditinjau dari Undang-Undang No. 8 Tahun 2011 Tentang Informasi Transaksi dan Elektronik dan Hukum Pidana.
Medaline, O. (2018). The Development of “Waqf” on the “Ulayat” Lands in West Sumatera, Indonesia. Journal of Social Science Studies, Microthink Institute, ISSN, 2329-9150.
Nita, S. (2017). 34. PENYELESAIAN PERSELISIHAN PADA HUBUNGAN KERJA DOSEN DENGAN YAYASAN DI INDONESIA1. Prosiding Konferensi ke, 2(P3HKI).
76
Saragih, Y. M., & Medaline, O. (2018, March). Elements of the corruption crime (element analysis of authority abuse and self-enrich and corporations in Indonesia). In IOP Conference Series: Earth and Environmental Science (Vol. 126, No. 1, p. 012108). IOP Publishing.
Sembiring, T. B. (2019). Problema Penegakan Hukum Lingkungan Di Desa Pantai Cermin Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat. In PROSIDING SEMINAR NASIONAL HASIL PENELITIAN (Vol. 2, No. 2, pp. 16291634).
Sendy, B. (2019). HAK YANG DIPEROLEH ANAK DARI PERKAWINAN TIDAK DICATAT. Jurnal Hukum Responsif, 7(7), 1-10.
Setiawan, N., Tarigan, V. C. E., Sari, P. B., Rossanty, Y., Nasution, M. D. T. P., & Siregar, I. (2018). Impact Of Cybercrime In E-Business And Trust. Int. J. Civ. Eng. Technol, 9(7), 652-656.
Siregar, A. R. M. (2018). KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM PENGUJIAN UNDANG-UNDANG TERHADAP UNDANGUNDANG DASAR TAHUN 1945. Jurnal Hukum Responsif, 5(5), 100-108.
Siregar, A. R. M. (2019). PENYELESAIAN TINDAK PIDANA DENGAN DELIK PIDANA ADAT DI KABUPATEN PADANG LAWAS UTARA. Jurnal Hukum Responsif, 7(7), 137-144.
Siregar, F. R. (2018). Analisis Yuridis Terhadap Moratorium Pemberian Remisi Kepada Narapidana Tindak Pidana Khusus.
SITI, N. (2018). REKONSTRUKSI POLITIK HUKUM DALAM PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL BERDASARKAN HUKUM PROGRESIF (Doctoral dissertation, Universitas Andalas).
Tanjung, A. S. (2018). PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA YANGMENGAKIBATKAN MENINGGALNYA ORANG DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Deli Nomor 486/Pid. B/2014/Pn. Tbt.). Jurnal Hukum Responsif, 5(5), 1 12.
Tanjung, I. U. (2018). Studi Komparative Pendirian Negara Khilafah Di Indonesia. Jurnal Penelitian Medan Agama.