PERAN KEPOLISIAN DALAM MENGUNGKAP PEREDARAN UANG PALSU (STUDI PENELITIAN DI POLRES BINJAI)

  • META KRISTINA GINTING Universitas Pembangunan Panca Budi

Abstract

Tindak Pidana Peredaran Uang Palsu adalah suatu perbuatan yang disengaja meniru suatu karya orang lain untuk tujuan tertentu tanpa ijin yang bersangkutan (ilegal)/melanggar hak cipta orang lain. Baik dari segi faktor Ekonomi, Faktor Lingkungan dan Faktor kurangnya pengetahuan masyarakat dalam membedakan uang asli dan uang palsu. Demikian tujuan masalah untuk mengetahui Faktor Penyebab Terjadinya Peredaran Uang Palsu, Sanksi Pidana Bagi Pelaku Peredaran Uang Palsu, Serta Upaya Polres Binjai Dalam Mengungkap Peredaran Uang Palsu Di Kota Binjai. Jenis penelitian skripsi ini menggunakan penelitian kualitatif, dengan menggunakan penelitian yuridis normatif dan yuridis empiris. Adapun metode penelitian yang di gunakan yaitu, studi kepustakaan (library research) dan studi lapangan (field research) di Polres Binjai dan serta menggunakan Analisis Data Kualitatif. Jenis penelitian skripsi ini menggunakan penelitian kualitatif, dengan menggunakan penelitian yuridis normatif dan yuridis empiris. Adapun metode penelitian yang di gunakan yaitu, studi kepustakaan (library research) dan studi lapangan (field research) di Polsek Medan Sunggal dan serta menggunakan Analisis Data Kualitatif. Berdasarkan hasil wawancara dengan Bapak Zulhelmi selaku Penyidik Polres Binjai mengatakan bahwa, kami selaku kepolisian selalu melakukan upaya terhadap perkara apa pun. Dengan melakukan patroli dan serta melakukan kegiatan sosialisasi terhadap tindak kejahatan peredaran uang palsu. Adapun kesimpulannya adalah pihak kepolisian selalu melakukan upaya terhadap pelaku dan juga korban untuk memberikan suatu arahan ataupun pilihan mediasi terlebih dahulu. Namum dari pihak korban dan pelaku tidak menemukan titik terang untuk perkara tersebut. Sehingga pihak kepolisian melakukan proses hukum lanjutan. Hingga pelaku tersebut dijatuhi hukuman pidana oleh pihak yang berwajib.

Kata kunci : Peran Kepolisian, Mengungkap, Peredaran uang palsu

Downloads

Download data is not yet available.

References

A. BUKU
DAFTAR PUSTAKA



Asikin Zainal & Amirudin, 2014, Penghantar Metode Penelitian Hukum, Rajawali Pers, Jakarta.

Arief Nawawi Barda, 2010, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana (cetakan kedua), Kencana, Jakarta.

Aringkring Hendra, 2015, Pemalsuan Uang Rupiah Sebagai Tindak Pidana Menurut UU No. 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang.
Boediono, 2004, Teori Pertumbuhan Ekonomi, BPFE-UGM, Yogyakarta.
Chajaw Adami, 2005, Pelajaran Hukum Pidana 1, Stelsel Pidana, Tindak Pidana, P.T Raja Grafinda Persada, Jakarta.

C,S.T, Kansil, 1994, Hukum Pidana Untuk Perguruan Tinggi, PT. Sinar Grafika, Jakarta.

Chazawi Adami, 2002, Pelajaran hukum pidana I, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Darmawan Indah , 1999, Pengantar Uang Dan Perbankan, Rineka Cipta, Jakarta.

Hadi Rusman, Polri Menuju Reformasi, Yayasan Tenaga Kerja, Jakarta.
Ilham Bisri, 1998, Sistem Hukum Indonesia, Grafido Persada, Jakarta.
Irwan Bambang F.X, 2008, Bencana Uang Palsu, Els Treba, Yogjakarta.
Jaya Putra Serikat Nyoman, 2008, Beberapa Pemikiran Ke Arah Pengembangan Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Kelana Momo, 1972, Hukum Kepolisian Perkembangan Di Indonesia Suatu Studi Histories Komperatif, PTIK, Jakarta.

Lubis Solly M, 1985, Pembahasan UUD 45, Alumni, Bandung.
Moeljatno, 2000, Asas-Asas Hukum Pidana, PT. Asdi Mahasatya, Jakarta.
66



Moeljanto, 1993, Perbuatan Pidana dan Pertanggung Jawaban Dalam Hukum Pidana, Bina Aksara, Yogjakarta.

Purwodarminto W.J.S, 1986, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.

Prasetyo Teguh, 2011, Hukum Pidana, Raja GrafindoPersada, Jakarta.

Prodjodikoro Wirjono, 2003, Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia, Reifa Aditama, Bandung.

Rahardjo Satjipto, 2009, Penegakan Hukum, Suatu Tinjuan Sosiologis, Yogjakarta, Genta Publishing.

Shadily Hassan, 2014, Kamus Besar Bahasa Indonesia, PT.Gramedia, Jakarta.
Sadjijono, 2010, Memahami Hukum Kepolisian, Laksbang Presindo,
Yogyakarta.

Salam Faisal Dan Mulyanto, 2004, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pustaka, Bandung.

Soekanto Soerjono, 2002, Fakto-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Radja Grafindo Persada, Jakarta.

Sadjijono, 2017, Bagus Teguh Santoso, Hukum Kepolisian Di Indonesia Studi Kekuasaan Dan Rekrontrusksi FungPolri Dalam Fungsi Pemerintahan, LaksBang Pressindo.

Sudarto, 1990, Hukum Pidana, Yayasan Sudarto, Semarang.

Soesilo R, 1995, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Politeia, Bogor.

Soesilo R, 1986, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) serta komentar-komentarnya lengkap Pasal Demi Pasal, Politea, Bogor.

Umbara Citra, 2012, Penjelasan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Repbulik Indonesia, Bandung.
Yuliadi, 2004, Ekonomi Moneter,PT.Indeks, Jakarta.
67



B. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-Undang No.2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Repbulik Indonesia.
Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang (Undang- Undang Mata Uang).

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)




C. INTERNET

http://www.Sudut-hukum.Com/2015/09/Pengertian-Tindak-Pidana- Pemalsuan-Uang Palsu,Html,Diakses tgl 15 Oktober 2018, Pkl,17.15Wib.

http://psikologi-untar-blogspot.co.id/2014/11/pemalsuan-uang-cherika- 705140165.html, (Di akses Pada Tanggal 03 Oktober 2018,Pkl 16.15 Wib. AndiMunawarman Sejarah Singkat Polri, http://HukumOnline.com/hg/narasi/2014/04/21/nrs,20040421- 01,id.html. Diakses pada tanggal 29 Agustus 2018, Pukul, 13:45 WIB.

http://finance.detik.com/read/2014/02/20/191540/2504054/05/5/menemukan- uang-rupiah-palsu-ini-yang -dilakukan, Pada tgl 15 Oktober 2018, Pkl, 15:30 Wib.




D. JURNAL

Agus Arif Wijayanto, 2017, Pemalsuan Mata Uang Sebagai Kejahatan Di Indonesia, Jurnal Hukum Khaira Umrah, Ilmu Hukum, Unissula Semarang.

Aspan, H. (2017). “Good Corporate Governance Principles in the Management of Limited Liability Company. International Journal of Law Reconstruction, Volume 1 No. 1, pp. 87-100.

Aspan, H. (2017). “Peranan Polri Dalam Penegakan Hukum Ditinjau Dari Sudut Pandang Sosiologi Hukum”. Prosiding Seminar Nasional Menata Legislasi Demi Pembangunan Hukum Nasional, ISBN 9786027480360, pp. 71-82.


68 Aspan, H. (2014). “Konstruksi Hukum Prinsip Good Governance Dalam Mewujudkan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik”. Jurnal Dialogia Iuridica Universitas Maranatha Bandung, Volume 2 No. 2, pp. 5764.

Aspan, H., Fadlan, dan E.A. Chikita. (2019). “Perjanjian Pengangkutan Barang Loose Cargo Pada Perusahaan Kapal Bongkar Muat”. Jurnal Soumatera Law Review, Volume 2 No. 2, pp. 322-334.

Ayu Alfiandri Zainal, 2015, Peran Bank Indonesia Dalam Menanggulangi Peredaran Unag Palsu Di Indonesia Berdasarkan Pasal 244 Dan 245 KUHP, Bagian Hukum Pidana, Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin, Makassar.

Fikri, R. A. (2018). Analisis Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Yang Dilakukan Oleh Anak Dibawah Umur Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak. Jurnal Abdi Ilmu, 11(1), 158-168.

Hasibuan, L. R. (2019). Hak Restitusi Terhadap Korban Anak Berdasarkan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Di Belawan. Jurnal Hukum Responsif, 7(2), 30-39.

Hasibuan, L. R. (2019). Implementasi Peraturan Daerah Kota Medan No. 3 Tahun 2014 Tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok Pada Kota Medan. Jurnal Hukum Responsif, 7(7), 96-101.

Hasibuan, S. A. (2019). Kebijakan Kriminal (Criminal Policy) Terhadap Anak yang Melakukan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Jurnal Hukum Responsif, 7(2), 17-29.

Hasibuan, S. A. (2019). KEBIJAKAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM RANGKA PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK. Jurnal Hukum Responsif, 7(7), 169-175.

Jurnal Hukum Khaira Ummah Vol.12.No.4 Desember 2017.

Ketaren, A. H. S. (2018). Analisis Yuridis Tindak Pidana Cybercrime dalam Perbuatan Pidana Pencemaran Nama Baik Ditinjau dari UndangUndang No. 8 Tahun 2011 Tentang Informasi Transaksi dan Elektronik dan Hukum Pidana.

Medaline, O. (2018). The Development of “Waqf” on the “Ulayat” Lands in West Sumatera, Indonesia. Journal of Social Science Studies, Microthink Institute, ISSN, 2329-9150.

Meutia Nadjib, 2013, Tinjauan Sosio-Yuridis Terhadap Kejahatan Pengedaran Uang Palsu Yang Dilakukan Oleh Anak (Studi Kasus Di Pengadilan Negeri Makassar), Bagian Hukum Pidana, Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin, Makassar.

69

Nita, S. (2017). 34. PENYELESAIAN PERSELISIHAN PADA HUBUNGAN KERJA DOSEN DENGAN YAYASAN DI INDONESIA1. Prosiding Konferensi ke, 2(P3HKI).

Nursaddam, 2014, Tinjauan Kriminologis Terhadap Tindak Pidana Pengedaran Mata Uang Kertas Palsu Di Kota Makassar, Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin, Makassar.

Saragih, Y. M., & Medaline, O. (2018, March). Elements of the corruption crime (element analysis of authority abuse and self-enrich and corporations in Indonesia). In IOP Conference Series: Earth and Environmental Science (Vol. 126, No. 1, p. 012108). IOP Publishing.

Sembiring, T. B. (2019). Problema Penegakan Hukum Lingkungan Di Desa Pantai Cermin Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat. In PROSIDING SEMINAR NASIONAL HASIL PENELITIAN (Vol. 2, No. 2, pp. 1629-1634).

Sendy, B. (2019). HAK YANG DIPEROLEH ANAK DARI PERKAWINAN TIDAK DICATAT. Jurnal Hukum Responsif, 7(7), 1-10.

Setiawan, N., Tarigan, V. C. E., Sari, P. B., Rossanty, Y., Nasution, M. D. T. P., & Siregar, I. (2018). Impact Of Cybercrime In E-Business And Trust. Int. J. Civ. Eng. Technol, 9(7), 652-656.

Siregar, A. R. M. (2018). KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM PENGUJIAN UNDANG-UNDANG TERHADAP UNDANG-UNDANG DASAR TAHUN 1945. Jurnal Hukum Responsif, 5(5), 100-108.

Siregar, A. R. M. (2019). PENYELESAIAN TINDAK PIDANA DENGAN DELIK PIDANA ADAT DI KABUPATEN PADANG LAWAS UTARA. Jurnal Hukum Responsif, 7(7), 137-144.

Siregar, F. R. (2018). Analisis Yuridis Terhadap Moratorium Pemberian Remisi Kepada Narapidana Tindak Pidana Khusus.

SITI, N. (2018). REKONSTRUKSI POLITIK HUKUM DALAM PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL BERDASARKAN HUKUM PROGRESIF (Doctoral dissertation, Universitas Andalas).

Tanjung, A. S. (2018). PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA YANGMENGAKIBATKAN MENINGGALNYA ORANG DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Deli Nomor 486/Pid. B/2014/Pn. Tbt.). Jurnal Hukum Responsif, 5(5), 1 12.

Tanjung, I. U. (2018). Studi Komparative Pendirian Negara Khilafah Di Indonesia. Jurnal Penelitian Medan Agama.

70 Tim Perundang – undangan dan pengkajian hukum, 2005, Paradigma baru dalam menghadapi kejahatan mata uang (Pola Pikir, Pengaturan dan penegakkan Hukum), Direktorat Hukum Bank Indonesia, Jakarta.
Published
2021-05-06