TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENIPUAN DALAM PEMBERLAKUAN SISTEM SKEMA PIRAMIDA PELAKU USAHA (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG RI NOMOR 106 K/PID/2018)
Abstract
Tindak pidana penipuan sistem skema piramida di Indonesia akhir-akhir ini semakin merajalela. Semakin mutakhir perkembangan teknologi informasi, maka akan semakin mutakhir pula bentuk dan modus pelaku melakukan kejahatan. Adapun rumusan masalah dalam skripsi ini yaitu : bagaimana kasus posisi putusan Mahkamah Agung RI Nomor 106 K/Pid/2018, alasan pertimbangan Hakim Agung dan analisa putusan Mahkamah Agung. Salah satu produk hukum dalam bentuk peraturan perundang-undangan yang mengatur masalah perekonomian adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Hal yang menarik dalam undang-undang ini terdapat dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 yang berbunyi “Pelaku usaha dilarang menerapkan sistem skema piramida dalam mendistribusikan barang”. Skema piramida adalah istilah atau nama kegiatan usaha yang bukan dari hasil penjualan barang tetapi kegiatan ini memanfaatkan peluang keikutsertaan mitra usaha untuk memperoleh imbalan atau pendapatan. Penipuan skema piramida merupakan sistem bisnis illegal dimana keuntungan yang diperoleh sejumlah orang yang berada diposisi atas piramida berasal dari dana anggota baru yang berada diposisi bawah piramida. Penelitian skripsi ini bersifat deskriptif analitis dengan jenis penelitian yuridis normatif, adapun metode penelitian yang dipakai yaitu studi kepustakaan (library research) dengan teknik pengumpulan data menggunakan jenis data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Bahwa dalam kasus posisi terdakwa terbukti telah melakukan tindak pidana penipuan terhadap penggunaan sistem skema piramida. Alasan pertimbangan hakim wajib memperhatikan aspek yuridis, ekonomi, kepentingan dan kepastian hukum. Berdasarkan hal tersebut yang menjadi analisis penulis bahwa lebih tepat apabila terdakwa di kenakan Pasal 105 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dengan pidana 10 tahun penjara dan/atau denda Rp. 10.000.000.000,00- (sepuluh miliar rupiah).
Kata Kunci : Penipuan, Sistem Skema Piramida, Pelaku usaha
Downloads
References
A. BUKU
Afandi Wahyu, 2011, Hakim Dan Penegakan Hukum, Alumni, Bandung Alam A.S.,
2010, Pengantar Kriminologi, Pustaka Refleksi, Makassar Amiruddin dan Asikin Zainal,
2014, PengantarMetode Penelitian Hukum,
Rajawali Pers, Jakarta
Butar butar Elisabeth Nurhani, 2018, Metode Penelitian Hukum : Langkah-Langkah
Untuk Menemukan Kebenaran Dalam Ilmu Hukum, Medan
Efendi Jonaedi, 2018, Rekonstruksi Dasar PertimbanganHukum Hakim, Prenadamedia Group, Depok Fauza IkaYunia, 2014, Etika Bisnis Dalam Islam, Kencana, Jakarta
Fuadi Munir, 2018, Metode Riset Hukum : Pendekatan Teori dan Konsep, PT.
Raja Grafindo Persada, Jakarta
Hamzah Andi, 2013, Terminologi Hukum Pidana, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta Harefa
Andrias, 2007, Menapaki Jalan DS-Multi Level Marketing, Penerbit
Gradien Book,Yogyakarta
Hariri Wawan Muhwan, 2012, Pengantar Ilmu Hukum, Pustaka Setia, Bandung Ilyas Amir
2012, Asas Asas Hukum Pidana Memahami Tindak Pidana Dan
Pertanggung Jawaban Pidana Sebagai Syarat Pemidanaan , Rangkang
Education, Yogyakarta
Lamintang PAF, 2009, Delik-Delik Khusus, Sinar Baru, Bandung
Manurung Adler Haymans, 2009, Berinvestasi dan Perlindungan Investor di
Pasar Modal, Penerbit IKPIA Perbanas, Jakarta
75
Maskun, 2013, Kejahatan Cyber (Cyber Crime) Suatu Pengantar, Kencana
Predana Media Group, Jakarta
Nopriansyah Waldi, 2019, Hukum Bisnis Di Indonesia Di Lengkapi Dengan Hukum Bisnis Dalam Perspektif Syariah, Prenada media Group Divisi Kencana, Jakarta Panjaitan Petrus Irwan dan Chairijah, 2009, Pidana Dalam Perspektif Penegakan Hukum
Masyarakat dan Narapidana, CV. Indhili.co, Jakarta
Prasetyo Teguh, 2010, Kriminalisasi Dalam Hukum Pidana, Nusamedia, Jakarta
Purnomo R. Serfianto D, Hariyani, Yustisia Iswi Cita, 2011, Multi Level Marketing Money Game & Skema Piramida, PT. Alex Media Komputindo, Jakarta Rahardjo Sartjipto, 2008, Negara Hukum Yang Membahagiakan Rakyatnya, Gentapress, Yogyakarta RI Mahkamah Agung, 2006, Pedoman Perilaku Hakim (Code Of Conduct), Kode Etik Hakim Dan Makalah Yang Berkaitan, Pusdiklat MA RI, Jakarta S Ananda, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Penerbit Kartika, Surabaya Shanty
Dellyana ,2008, Konsep Penegakan Hukum, Liberty, Yogyakarta
Suhariyanto Budi, 2012, Tindak Pidana Teknologi Informasi (Cyber Crime) Urgensi
Pengaturan Dan Celah Hukumnya, Rajawali Pers,Jakarta
Supanto, 2010, Kejahatan Ekonomi Global Dan Kebijakan Hukum Pidana, Penerbit Alumni, Bandung Suteki, 2010, Kebijakan Tidak Menegakkan Hukum (Non Enforcement Of Law) Demi Pemulihan KeadilanSubstantif Dalam Pidato Pengukuhan Guru Besar, Badan Penerbitan Universitas Diponegoro Utami Wahyu dan Yoga Bakti Adipradana,2017, Pengantar Hukum Bisnis Dalam Perspektif Teori Dan Praktiknya Di Indonesia, Jala Permata Aksara, Jakarta
76
Yahman, 2018, Karakteristik Wanprsestasi Dan Tindak Pidana Penipuan Yang Lahir
Dari Hubungan Kontraktual, , Prenada Media, Jakarta
B. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum
Acara Pidana
Undang Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan
Kehakiman
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan
C. SKRIPSI
Rachmaningsih Dian 2016, Penegakan Hukum Terhadap Penipuan Bisnis Berkedok Yang menerapkan Skema Piramida, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia,Yogyakarta Syali Muhammad Fiqhi 2016, Tinjauan Sosiologi Hukum Terhadap Skema Piramida (MLM) Dalam Undang Undang RI Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar Yuniarti, 2016, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Tindak Pidana Perdagangan Skema Piramida, Fakultas Hukum Universitas Narotama, Surabaya
D. INTERNET
http://belajarline.blogspot.com/2011/05/sejarah-skema-ponzi.html, Sejarah
Skema Ponzi, Diakses tanggal 12 Desember 2018, Pukul 23.40 wib.
77
E. JURNAL ILMIAH
Aspan, H. (2017). “Good Corporate Governance Principles in the Management of Limited Liability Company. International Journal of Law Reconstruction, Volume 1 No. 1, pp. 87-100.
Aspan, H. (2017). “Peranan Polri Dalam Penegakan Hukum Ditinjau Dari Sudut Pandang Sosiologi Hukum”. Prosiding Seminar Nasional Menata Legislasi Demi Pembangunan Hukum Nasional, ISBN 9786027480360, pp. 71-82.
Aspan, H. (2014). “Konstruksi Hukum Prinsip Good Governance Dalam Mewujudkan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik”. Jurnal Dialogia Iuridica Universitas Maranatha Bandung, Volume 2 No. 2, pp. 57-64.
Aspan, H., Fadlan, dan E.A. Chikita. (2019). “Perjanjian Pengangkutan Barang Loose Cargo Pada Perusahaan Kapal Bongkar Muat”. Jurnal Soumatera Law Review, Volume 2 No. 2, pp. 322-334.
Fikri, R. A. (2018). Analisis Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Yang Dilakukan Oleh Anak Dibawah Umur Menurut UndangUndang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak. Jurnal Abdi Ilmu, 11(1), 158-168.
Hasibuan, L. R. (2019). Hak Restitusi Terhadap Korban Anak Berdasarkan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Di Belawan. Jurnal Hukum Responsif, 7(2), 30-39.
Hasibuan, L. R. (2019). Implementasi Peraturan Daerah Kota Medan No. 3 Tahun 2014 Tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok Pada Kota Medan. Jurnal Hukum Responsif, 7(7), 96-101.
Hasibuan, S. A. (2019). Kebijakan Kriminal (Criminal Policy) Terhadap Anak yang Melakukan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Jurnal Hukum Responsif, 7(2), 17-29.
Hasibuan, S. A. (2019). KEBIJAKAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM RANGKA PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK. Jurnal Hukum Responsif, 7(7), 169-175.
Ketaren, A. H. S. (2018). Analisis Yuridis Tindak Pidana Cybercrime dalam Perbuatan Pidana Pencemaran Nama Baik Ditinjau dari Undang-Undang No. 8 Tahun 2011 Tentang Informasi Transaksi dan Elektronik dan Hukum Pidana.
Medaline, O. (2018). The Development of “Waqf” on the “Ulayat” Lands in West Sumatera, Indonesia. Journal of Social Science Studies, Microthink Institute, ISSN, 2329-9150.
Nita, S. (2017). 34. PENYELESAIAN PERSELISIHAN PADA HUBUNGAN KERJA DOSEN DENGAN YAYASAN DI INDONESIA1. Prosiding Konferensi ke, 2(P3HKI).
78
Saragih, Y. M., & Medaline, O. (2018, March). Elements of the corruption crime (element analysis of authority abuse and self-enrich and corporations in Indonesia). In IOP Conference Series: Earth and Environmental Science (Vol. 126, No. 1, p. 012108). IOP Publishing.
Sembiring, T. B. (2019). Problema Penegakan Hukum Lingkungan Di Desa Pantai Cermin Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat. In PROSIDING SEMINAR NASIONAL HASIL PENELITIAN (Vol. 2, No. 2, pp. 1629-1634).
Sendy, B. (2019). HAK YANG DIPEROLEH ANAK DARI PERKAWINAN TIDAK DICATAT. Jurnal Hukum Responsif, 7(7), 1-10.
Setiawan, N., Tarigan, V. C. E., Sari, P. B., Rossanty, Y., Nasution, M. D. T. P., & Siregar, I. (2018). Impact Of Cybercrime In E-Business And Trust. Int. J. Civ. Eng. Technol, 9(7), 652-656.
Siregar, A. R. M. (2018). KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM PENGUJIAN UNDANG-UNDANG TERHADAP UNDANG- UNDANG DASAR TAHUN 1945. Jurnal Hukum Responsif, 5(5), 100- 108.
Siregar, A. R. M. (2019). PENYELESAIAN TINDAK PIDANA DENGAN DELIK PIDANA ADAT DI KABUPATEN PADANG LAWAS UTARA. Jurnal Hukum Responsif, 7(7), 137-144.
Siregar, F. R. (2018). Analisis Yuridis Terhadap Moratorium Pemberian Remisi Kepada Narapidana Tindak Pidana Khusus.
SITI, N. (2018). REKONSTRUKSI POLITIK HUKUM DALAM PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL BERDASARKAN HUKUM PROGRESIF (Doctoral dissertation, Universitas Andalas).
Tanjung, A. S. (2018). PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA YANGMENGAKIBATKAN MENINGGALNYA ORANG DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Deli Nomor 486/Pid. B/2014/Pn. Tbt.). Jurnal Hukum Responsif, 5(5), 1 12.
Tanjung, I. U. (2018). Studi Komparative Pendirian Negara Khilafah Di Indonesia. Jurnal Penelitian Medan Agama.