PERAN PEMBIMBING KEMASYARAKATAN DALAM TUGAS PENGAWASAN PENETAPAN DIVERSI TERHADAP ANAK (Studi Di Balai Pemasyarakatan Kelas I Medan)
Abstract
Anak adalah bagian yang tak terpisahkan dari keberlangsungan hidup manusia dan keberlangsungan sebuah bangsa dan negara. Agar setiap anak kelak mampu memikul tanggung jawab tersebut, maka anak perlu mendapatkan kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, baik fisik, mental maupun sosial dan berakhlak mulia yang diatur dalam UndangUndang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. Jenis penelitian skripsi ini menggunakan penelitian kualitatif, dengan memakai tipe penelitian yuridis empiris. Adapun metode penelitian yang dipakai, yaitu studi kepustakaan (library research) dan studi lapangan (field research). Sumber data dalam penelitian ini adalah bersumber dari data primer dan sekunder, yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Pembimbing kemasyarkatan adalah pejabat fungsional penegak hukum yang melaksanakan penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan dan pendampingan terhadap Anak di dalam dan di luar proses peradilan pidana, yang menghasilkan laporan hasil penelitian kemasyarakatan yang digunakan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan dan persidangan dalam perkara Anak. Dalam Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak disebutkan bahwa laporan hasil penelitian kemasyarakatan dapat digunakan untuk kepentingan diversi.. Adapun kesimpulan dan saran, kendala yang dihadapi Pembimbing Kemasyarakatan dalam proses penetapan diversi dalam Sistem Peradilan Anak ada dua yaitu hambatan internal dan eksternal. Upaya yang harus dilaukan pemerintah dalam mengatasi hal ini yaitu dengan menerbitkan payung hukum agar mengikat ke semua penegak hukum untuk menjalankan proses diversi dan tercipta tujuan dari diversi, Kelemahan Undang-Undang Sistem Peradilan Anak ini terletak pada sanksi Administrasi, pejabat khusus Anak dan ketentuan hukum.
Kata Kunci : Anak, Pembimbing kemasyrakatan, Pengawasan, Penetapan Diversi
Downloads
References
A. Buku
Atmasasmita, Romli, 1988, Problem Kenakalan Anak-anak Remaja, Armico, Bandung.
Chazawi, Adami, 2005, Tindak Pidana Mengenai Kesopanan, Raja Grafindo, Jakarta.
Depdikbud, 2003, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.
Direktorat Bimkemas dan Pengentasan Anak, Pedoman Perlakuan Anak di Balai Pemasyarakatan (BAPAS).
Djamil Nasir, 2013, Anak Bukan Untuk Dihukum, Sinar Grafika, Jakarta.
Gosita, Arif 1989, Masalah Perlindungan Anak, Akademika Presindo, Jakarta.
Gultom,Maidin, 2014, Perlindungan Hukum Terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Refika Aditama, Bandung.
Hadi Suprapto, Paulus, 2010, Delinquency Anak Pemahaman dan Penanggulangannya, Selaras, Malang.
Hamzah, Andi, 1999, Hukum Acara Pidana Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.
Joni, Muhammad dan zulchaina Z Tanamas, 1999, Aspek Hukum Perlindungan Anak Dalam Perspektif Konvensi hak Anak, PT Citra Aditya Bakti, Bandung.
Karim, A, Sumarsono, 2011, Metode dan Teknik Pembuatan Litmas Untuk Persidangan Perkara Anak di Pengadilan Pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Kementerian Hukum dan HAM.
Marlina, 2009, Peradilan pidana Anak di Indonesia "Pengembangan konsep Diversi danRestorative Justice", Refika Aditama, Bandung.
Muladi dan Barda Nawawi Arief, 1998, Teori-teori dan Kebijakan Pidana, Alumni, Bandung. Nashriana, 2012, Perlindungan Hukum Pidana Bagi Anak Di Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta.
65
Nawawi Arief, Barda, 2006, Bunga Rampai Hukum Pidana, Badan Penrerbit Fakultas Hukum UNDIP, Bandung.
Sudarto, 1981, Kapita Selekta Hukum Pidana, Alumni, Bandung.
Sigit Pramukti, Angger Dan Fuady Primaharsya, 2015, Sistem Peradilan Pidana Anak, Pustaka Yustisia, Yogyakarta.
Supeno Hadi, 2010, Kriminalisasi Anak, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Tim Direktorat Pembimbing Kemasyarakatan dan pengentasan anak. 2012, Modul Pembimbing Kemasyarakatan. Kementrian Hukum dan Ham.
Prakoso, Abintoro, 2013, Pembaruan Sistem Peradilan Pidana Anak, Erlangga, Surabaya.
Peter C. Krateoski, 2004, Correctional Conceling and Treatment, Waveland Press Inc, USA.
Prinst, Darwan, 1997, Hukum Anak Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Wagiati Soetedjo dan Melani, 2013, Hukum Pidana Anak, Refika Aditama, Bandung.
Wahyudi, Setya, 2011, Implememntasi Ide Diversi Dalam Pembaruan Sistem Peradilan Pidana Anak Indonesia, Genta Publishing, Yogyakarta.
Wiyono,R, 2016, Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia, Sinar Grafik, Jakarta.
B. Peraturan Perundang-Undangan
Conventional on the Rights of The Child (Konveksi Hak – Hak Anak). The United Nations Standard Minimum Rules For Administration of Juvenile Justice – the Beijing Rules (Peraturan Standard Minimum PBB untuk Pelaksanaan Peradilan Anak Peraturan Beijing.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman
Undang- undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
66
C. Internet
http://bapasmagelang.com/id/detaillayanan/2/Diversi-Dalam-Sistem-Peradilan- Pidana-Anak.
http://legalstudies71.blogspot.com/2016/03/pengertian-pengawasan-menurut-para- ahli.html.
http//: www.google.com/ Maruarar Siahaan, Uji Materi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Independensi Hakim Sebagai Prinsip Konstitusi.
D. Wawancara
Wawancara dengan pegawai BAPAS Pembimbing Kemasyarakatan Anak Ibu Nurma, S.H, NIP (197304091993032001), Pangkat: Pranata Tingkat I, Jabatan Pembimbing Kemasyarakatan. “Tentang Pengawasan Pelaksanaan Penetepan Diversi” tanggal 03 September 2018
Wawancara dengan pegawai BAPAS Pembimbing Kemasyarakatan Bapak Nanang Surya Purnama S.H. M.H. NIP (198106282000031001), Pangkat: Pranata Tingkat I, Jabatan Pembimbing Kemasyarakatan. “Tentang Pengawasan Pelaksanaan Penetepan Diversi” tanggal 03 September 2018
E. Jurnal Ilmiah
Aspan, H. (2017). “Good Corporate Governance Principles in the Management of Limited Liability Company. International Journal of Law Reconstruction, Volume 1 No. 1, pp. 87-100.
Aspan, H. (2017). “Peranan Polri Dalam Penegakan Hukum Ditinjau Dari Sudut Pandang Sosiologi Hukum”. Prosiding Seminar Nasional Menata Legislasi Demi Pembangunan Hukum Nasional, ISBN 9786027480360, pp. 71-82.
Aspan, H. (2014). “Konstruksi Hukum Prinsip Good Governance Dalam Mewujudkan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik”. Jurnal Dialogia Iuridica Universitas Maranatha Bandung, Volume 2 No. 2, pp. 57-64.
Aspan, H., Fadlan, dan E.A. Chikita. (2019). “Perjanjian Pengangkutan Barang Loose Cargo Pada Perusahaan Kapal Bongkar Muat”. Jurnal Soumatera Law Review, Volume 2 No. 2, pp. 322-334.
Fikri, R. A. (2018). Analisis Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Yang Dilakukan Oleh Anak Dibawah Umur Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak. Jurnal Abdi Ilmu, 11(1), 158-168.
67 Hasibuan, L. R. (2019). Hak Restitusi Terhadap Korban Anak Berdasarkan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Di Belawan. Jurnal Hukum Responsif, 7(2), 30-39.
Hasibuan, L. R. (2019). Implementasi Peraturan Daerah Kota Medan No. 3 Tahun 2014 Tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok Pada Kota Medan. Jurnal Hukum Responsif, 7(7), 96-101.
Hasibuan, S. A. (2019). Kebijakan Kriminal (Criminal Policy) Terhadap Anak yang Melakukan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Jurnal Hukum Responsif, 7(2), 17-29.
Hasibuan, S. A. (2019). KEBIJAKAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM RANGKA PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK. Jurnal Hukum Responsif, 7(7), 169-175.
Ketaren, A. H. S. (2018). Analisis Yuridis Tindak Pidana Cybercrime dalam Perbuatan Pidana Pencemaran Nama Baik Ditinjau dari Undang-Undang No. 8 Tahun 2011 Tentang Informasi Transaksi dan Elektronik dan Hukum Pidana.
Medaline, O. (2018). The Development of “Waqf” on the “Ulayat” Lands in West Sumatera, Indonesia. Journal of Social Science Studies, Microthink Institute, ISSN, 2329-9150.
Nita, S. (2017). 34. PENYELESAIAN PERSELISIHAN PADA HUBUNGAN KERJA DOSEN DENGAN YAYASAN DI INDONESIA1. Prosiding Konferensi ke, 2(P3HKI).
Saragih, Y. M., & Medaline, O. (2018, March). Elements of the corruption crime (element analysis of authority abuse and self-enrich and corporations in Indonesia). In IOP Conference Series: Earth and Environmental Science (Vol. 126, No. 1, p. 012108). IOP Publishing.
Sembiring, T. B. (2019). Problema Penegakan Hukum Lingkungan Di Desa Pantai Cermin Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat. In PROSIDING SEMINAR NASIONAL HASIL PENELITIAN (Vol. 2, No. 2, pp. 16291634).
Sendy, B. (2019). HAK YANG DIPEROLEH ANAK DARI PERKAWINAN TIDAK DICATAT. Jurnal Hukum Responsif, 7(7), 1-10.
Setiawan, N., Tarigan, V. C. E., Sari, P. B., Rossanty, Y., Nasution, M. D. T. P., & Siregar, I. (2018). Impact Of Cybercrime In E-Business And Trust. Int. J. Civ. Eng. Technol, 9(7), 652-656.
Siregar, A. R. M. (2018). KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM PENGUJIAN UNDANG-UNDANG TERHADAP UNDANG-UNDANG DASAR TAHUN 1945. Jurnal Hukum Responsif, 5(5), 100-108.
68 Siregar, A. R. M. (2019). PENYELESAIAN TINDAK PIDANA DENGAN DELIK PIDANA ADAT DI KABUPATEN PADANG LAWAS UTARA. Jurnal Hukum Responsif, 7(7), 137-144.
Siregar, F. R. (2018). Analisis Yuridis Terhadap Moratorium Pemberian Remisi Kepada Narapidana Tindak Pidana Khusus.
SITI, N. (2018). REKONSTRUKSI POLITIK HUKUM DALAM PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL BERDASARKAN HUKUM PROGRESIF (Doctoral dissertation, Universitas Andalas).
Tanjung, A. S. (2018). PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA YANGMENGAKIBATKAN MENINGGALNYA ORANG DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Deli Nomor 486/Pid. B/2014/Pn. Tbt.). Jurnal Hukum Responsif, 5(5), 1 12.
Tanjung, I. U. (2018). Studi Komparative Pendirian Negara Khilafah Di Indonesia. Jurnal Penelitian Medan Agama.