PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA PENCABULAN OLEH ORANG DEWASA TERHADAP ANAK (Penelitian Di Polres Binjai)

  • Mhd. Arihta Ginting Universitas Pembangunan Panca Budi

Abstract

Tindak pidana pencabulan terhadap anak merupakan tindak pidana yang mendapatkan perhatian dari masyarakat. Penanganan tindak pidana pencabulan terhadap anak pada prakteknya tidak semudah menangani tindak pidana lainnya. Para pelaku dari tindak pidana pencabulan terhadap anak seringkali adalah orang-orang yang dikenal oleh korban bahkan ada juga yang masih mempunyai hubungan keluarga. Para pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak harus dipidana seberatberatnya karena telah merusak masa depan anak bahkan dapat menimbulkan akibat buruk secara psikologis terhadap perkembangan anak. Adapun tujuan dalam penelitian ini untuk mengetahui faktor penyebab terjadinya tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh orang dewasa terhadap anak, untuk mengetahui pengaturan hukum tindak pidana pencabulan terhadap anak, dan untuk mengetahui peran Polres Binjai menanggulangi tindak pidana pencabulan terhadap anak. Penelitian ini bersifat deskriptif, bertujuan untuk menggambarkan secara tepat sifat-sifat individu, keadaan, gejala atau suatu kelompok menentukan ada tidaknya hubungan antara suatu gejala lainnya dalam masyarakat. Hubungan pacaran merupakan keadaan awal yang menimbulkan kasus-kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak. Adanya pengaduan yang datang ke kantor Polres Binjai dari keluarga korban tindak pidana pencabulan terhadap anak bahwa rata-rata tindak pidana pencabulan itu menimpa para anak perempuan yang menjalin hubungan pacaran. Adapun tindak pidana pencabulan terhadap anak sebagai korban diatur dalam KUHP dan dalam aturan khusus yaitu Undang-Undang tentang Perlindungan Anak. Peran Polres Binjai menanggulangi tindak pidana pencabulan terhadap anak sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum yang memiliki tanggung jawab cukup besar untuk mensinergikan tugas dan wewenang Polisi sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sesuai dengan fungsinya dalam Pasal 2, yaitu sebagai salah satu fungsi pemerintahan negara dibidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, pelindungan, pengayom dan pelayan kepada masyarkat.


Kata Kunci: Penegakan Hukum, Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak

Downloads

Download data is not yet available.

References

DAFTAR PUSTAKA



A. Buku
Alam, A.S, 2010, Pengantar Kriminologi, Pustaka Refleksi Books, Makassar.
Amirudin & Asikin, Zainal, 2010, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Arief, Barda Nawawi, 2011, Bungai Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Kencana, Jakarta.

Ashshofa, Burhan, 2008, Metode Penelitian Hukum, Rineka Cipta, Jakarta.
Asshiddiqie, Jimly, Penegakan Hukum, Universitas Indonesia, Jakarta, 2010.
Christianto, Hwian, 2017, Mengurai Kejahatan Kesusilaan Melalui Penafsiran Ekstensif dan Studi Kasus Suluh Media, Yogyakarta.

Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 2014.
Djamil, M. Nasir, 2013, Anak Bukan Untuk Dihukum, Sinar Grafika, Jakarta.
Gultom, Maidin, 2008, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia, Refika Aditama, Jakarta.
Huraerah, Abu, 2012, Kekerasan Terhadap Anak, Nuansa, Jakarta.
Kamil, Ahmad & Fauzan, H.M., 2008, Hukum Perlindungan Dan Pengangkatan Anak Di Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Kusumah, Mulyana W., Tegaknya Supermasi Hukum, Rosdakarya, Bandung, 2012.

Lamintang, P.A.F, 2011, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Citra Aditya, Bandung.

Lamintang, Theo, 2009, Delik-Delik Khusus Edisi 2 Kejahatan Melanggar Norma Kesusilaan, Sinar Grafika, Jakarta.



64
65






Lumoindong, Gilbert, 2010, Menang Atas Masalah Hudup, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.

Makarao, Mohammad Taufik, dkk, 2013, Hukum Perlindungan Anak Dan Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Rineka Cipta, Jakarta.

Maramis, Frans, 2012, Hukum Pidana Umum Dan Tertulis Di Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Marzuki, Peter Mahmud, 2011, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
Moeljatno, 2009, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Bumi Aksara, Jakarta.
Nashriana, 2011, Perlindungan Hukum Pidana Bagi Anak Di Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Noviana, Ivo, 2015, Kekerasan Seksual Terhadap Anak: Dampak Dan Penanganannya, Pusat Penelitian Dan Pengembangan Kesejahteraan Sosial, Kementrian Sosial Republik Indonesia, Jakarta.

Prodjodikoro, Wirjono, 2008, Tindak-Tindak Pidana Tertentu Di Indonesia, Refika Aditama, Jakarta.

Soekanto, Soerjono, 2012, Sosiologi Suatu Penggantar, Rajawali Pers, Jakarta.

------------, 2010, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Gentha Publishing, Yogyakarta.

Suyanto, Bagong, 2013, Masalah Sosial Anak, Kencana, Jakarta.

Syamsuddin, Rahman & Aris, Ismail, 2014, Merajut Hukum Di Indonesia, Mitra Wacana Media, Jakarta.

Wahid, Abdul & Irfan, Muhammad, 2011, Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Seksual: Advokasi Atas Hak Asasi Perempuan, Refika Aditama, Bandung.

Waluyadi, 2009, Kejahatan, Pengadilan, Dan Hukum Pidana, Mandar Maju, Bandung.
66






Wignjosoebroto, Soetandyo, 2008, Hukum Dalam Masyarakat Perkembangan Dan Masalah Sebuah Pengantar Ke Arah Sosiologi Hukum, Bayu Publishia, Malang.

Yantzi, Mark, 2009, Kekerasan Seksual Dan Pemulihan: Pemulihan Bagi Korban, Pelaku Dan Masyrakat (Sexual Offending and Restoration), Gunung Mulia, Jakarta.

Yuwono, Ismantoro Dwi, 2015, Penerapan Hukum Dalam Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak, Pustaka Yustisia, Yogyakarta.



B. Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Atas Perubahan UndangUndang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.



C. Internet

Indra Prahasta, “Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pencabulan Anak Dibawah Umur Di Wilayah Hukum Polres Bandung Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak”, melalui http://digilib.uinsgd.ac.id/, diakses pada tanggal 21 Juli 2019, Pukul 14.00 WIB.
67








Sulistiyaningsih, “Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak (Studi Tindak Pidana Membujuk Anak Untuk Melakukan Persetubuhan Pada Putusan Perkara Nomor 65/PID.SUS/2011/PN.Pwt)”, melalui http://fh.unsoed.ac.id/, diakses pada tanggal 21 Juli 2019, Pukul 14.00 WIB.

Yudhistiro Cahyo Bayu Aji, “Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pencabulan Anak Di Bawah Umur (Pedofilia) Dari Perspektif KUHP Dan UU No 35 Tahun 2014 Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak”, melalui http://eprints.ums.ac.id/, diakses pada tanggal 21 Juli 2019, Pukul 14.00 WIB.


D. Jurnal Ilmiah

Aspan, H. (2017). “Good Corporate Governance Principles in the Management of Limited Liability Company. International Journal of Law Reconstruction, Volume 1 No. 1, pp. 87-100.

Aspan, H. (2017). “Peranan Polri Dalam Penegakan Hukum Ditinjau Dari Sudut Pandang Sosiologi Hukum”. Prosiding Seminar Nasional Menata Legislasi Demi Pembangunan Hukum Nasional, ISBN 9786027480360, pp. 71-82.

Aspan, H. (2014). “Konstruksi Hukum Prinsip Good Governance Dalam Mewujudkan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik”. Jurnal Dialogia Iuridica Universitas Maranatha Bandung, Volume 2 No. 2, pp. 57-64.

Aspan, H., Fadlan, dan E.A. Chikita. (2019). “Perjanjian Pengangkutan Barang Loose Cargo Pada Perusahaan Kapal Bongkar Muat”. Jurnal Soumatera Law Review, Volume 2 No. 2, pp. 322-334.

Fikri, R. A. (2018). Analisis Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Yang Dilakukan Oleh Anak Dibawah Umur Menurut UndangUndang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak. Jurnal Abdi Ilmu, 11(1), 158-168.

Hasibuan, L. R. (2019). Hak Restitusi Terhadap Korban Anak Berdasarkan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Di Belawan. Jurnal Hukum Responsif, 7(2), 30-39.

Hasibuan, L. R. (2019). Implementasi Peraturan Daerah Kota Medan No. 3 Tahun 2014 Tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok Pada Kota Medan. Jurnal Hukum Responsif, 7(7), 96-101.

Hasibuan, S. A. (2019). Kebijakan Kriminal (Criminal Policy) Terhadap Anak yang Melakukan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Jurnal Hukum Responsif, 7(2), 17-29.
68

Hasibuan, S. A. (2019). KEBIJAKAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM RANGKA PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK. Jurnal Hukum Responsif, 7(7), 169-175.

Ketaren, A. H. S. (2018). Analisis Yuridis Tindak Pidana Cybercrime dalam Perbuatan Pidana Pencemaran Nama Baik Ditinjau dari Undang-Undang No. 8 Tahun 2011 Tentang Informasi Transaksi dan Elektronik dan Hukum Pidana.

Medaline, O. (2018). The Development of “Waqf” on the “Ulayat” Lands in West Sumatera, Indonesia. Journal of Social Science Studies, Microthink Institute, ISSN, 2329-9150.

Nita, S. (2017). 34. PENYELESAIAN PERSELISIHAN PADA HUBUNGAN KERJA DOSEN DENGAN YAYASAN DI INDONESIA1. Prosiding Konferensi ke, 2(P3HKI).

Saragih, Y. M., & Medaline, O. (2018, March). Elements of the corruption crime (element analysis of authority abuse and self-enrich and corporations in Indonesia). In IOP Conference Series: Earth and Environmental Science (Vol. 126, No. 1, p. 012108). IOP Publishing.

Sembiring, T. B. (2019). Problema Penegakan Hukum Lingkungan Di Desa Pantai Cermin Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat. In PROSIDING SEMINAR NASIONAL HASIL PENELITIAN (Vol. 2, No. 2, pp. 16291634).

Sendy, B. (2019). HAK YANG DIPEROLEH ANAK DARI PERKAWINAN TIDAK DICATAT. Jurnal Hukum Responsif, 7(7), 1-10.

Setiawan, N., Tarigan, V. C. E., Sari, P. B., Rossanty, Y., Nasution, M. D. T. P., & Siregar, I. (2018). Impact Of Cybercrime In E-Business And Trust. Int. J. Civ. Eng. Technol, 9(7), 652-656.

Siregar, A. R. M. (2018). KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM PENGUJIAN UNDANG-UNDANG TERHADAP UNDANGUNDANG DASAR TAHUN 1945. Jurnal Hukum Responsif, 5(5), 100-108.

Siregar, A. R. M. (2019). PENYELESAIAN TINDAK PIDANA DENGAN DELIK PIDANA ADAT DI KABUPATEN PADANG LAWAS UTARA. Jurnal Hukum Responsif, 7(7), 137-144.

Siregar, F. R. (2018). Analisis Yuridis Terhadap Moratorium Pemberian Remisi Kepada Narapidana Tindak Pidana Khusus.

SITI, N. (2018). REKONSTRUKSI POLITIK HUKUM DALAM PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL BERDASARKAN HUKUM PROGRESIF (Doctoral dissertation, Universitas Andalas).



69 Tanjung, A. S. (2018). PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA YANGMENGAKIBATKAN MENINGGALNYA ORANG DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Deli Nomor 486/Pid. B/2014/Pn. Tbt.). Jurnal Hukum Responsif, 5(5), 1 12.

Tanjung, I. U. (2018). Studi Komparative Pendirian Negara Khilafah Di Indonesia. Jurnal Penelitian Medan Agama.
Published
2021-05-06