TINJAUAN YURIDIS MENGENAI HAK ASUH ANAK DI BAWAH UMUR AKIBAT PERCERAIAN (Studi Putusan Nomor : 738/Pdt.G/2017/PN Mdn)
Abstract
Kedua orang tua adalah guru pertama dan yang paling utama bagi anak. Orang tua juga memiliki peran yang sangat besar bagi perkembangan anaknya maka dari itu tanggung jawab orang tua terhadap pemeliharaan anaknya yaitu meliputi masalah ekonomi, pendidikan dan segala hal mengenai kebutuhan pokok.Selain itu, orang tua juga tempat berlindung bagi anaknya. Namun, dengan putusnya suatu perkawinan dikarenakan perceraian mengakibatkan anak menjadi korbannya. Berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, maka akan ada akibat hukum yang mengikutinya, salah satunya adalah mengenai hak pengasuhan atas anak yang lahir dari perkawinan tersebut dan kekuasaan orang tua yang berubah menjadi perwalian. Penetapan wali oleh hakim dilakukan setelah mendengar keluarga dari pihak ayah maupun pihak ibu yang erat hubungannya dengan anak tersebut. Rumusan masalah yang akan menjadi pokok pembahasan, adalah Bagaimanakah akibat hukum perceraian berdasarkan aturan perundang–undangan?, Bagaimana kedudukan hukum pengasuhan atas anak di bawah umur akibat perceraian? Bagaimana analisis putusan terhadap Hak Asuh Anak di Bawah Umur Akibat Perceraian berdasarkan Putusan Nomor: 738/Pdt.G/2017/Pn Mdn?. Adapun penelitian ini menggunakan sifat penelitian deskriptif, dengan tipe penelitian kualitatif, dan menggunakan jenis penelitian normatif, serta penelitian ini menggunakan metode pengumpulan data pustaka (library research). Adapun analisis putusan terhadap Hak Asuh Anak di Bawah Umur Akibat Perceraian berdasarkan Putusan Nomor: 738/Pdt.G/2017/Pn Mdn, yaitu bahwa penulis setuju dengan keputusan majelis hakim yang memutuskan bahwa anak pemeliharaan anak jatuh kepada Renna sebagai ibunya bukan kepada Erix sebagai ayah. Selain itu, terdapat konsistensi, harmonisasi, sistematisasi, dan sinkronisasi yang kuat di antara Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Kompilasi Hukum Islam, khususnya berkaitan dengan perspektif kekuasaan orang tua terhadap anak pasca perceraian.
Kata Kunci: Anak, Perceraian, dan Hak Asuh Anak.
Downloads
References
A. Buku
Abdurrahman, 2011, Kompendium Bidang Hukum Perkawinan: Perkawinan Beda Agama dan Implikasinya, Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum Dan Ham RI, Jakarta.
Asikin, Zainal, 2013, Hukum Acara Perdata di Indonesia, Kencana, Mataram.
Fuady, Munir, 2014, Konsep Hukum Perdata, Rajawali Pers, Jakarta.
Gosita, Arif, 2015, Masalah Perlindungan Anak, Sinar Grafika, Jakarta.
Hadikusuma, Hilman, 2016, Hukum Perkawinan Indonesia Menurut Perundangan Hukum Adat Hukum Agama, Mandar Maju, Bandung.
, 2016, Hukum Waris Adat, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Hakim, Rahmat, 2016, Hukum Perkawinan Islam, CV. Pustaka Setia, Bandung.
Harahap, M Yahya, 2014, Hukum Perkawinan Nasional, CV. Zahir Trading, Medan.
HS, Salim, 2013, Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), Sinar Grafika, Jakarta.
Huraerah, Abu, 2016, Kekerasan Terhadap Anak, Nuansa, Bandung.
Irianto, Sulistyowati, 2016, Pluralisme Hukum Waris dan Keadilan Perempuan, Yayasan Pustaka Obor Indonesia, Jakarta.
Juhaya, Budi Abdullah, Beny Ahmad Saebani, 2013, Perkawinan Perceraian Keluarga Muslim, Pustaka Setia, Bandung.
Kamello, Tan, 2015, Hukum Orang dan Keluarga, USU press, Medan.
Kansil, C.S.T, 2014, Modul Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 2018, Kamus Besar Bahasa Indnesia, Balai Pustaka, Jakarta.
Kolkman, Wilbert D, dkk, 2012, Hukum tentang Orang, Hukum Keluarga dan Hukum Waris di Belanda dan Indonesia, Pustaka Larasan, Denpasar.
Nuruddin, Amiur. dan Azhari Akmal Tarigan, 2015, Hukum Perdata Islam di Indonesia, Kencana, Jakarta.
Poerwadarminta, W.J.S. 2016, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Amirko, Balai Pustaka.
Prinst, Darwan, 2013, Hukum Anak di Indonesia, PT.Citra Aditya Bakti, Bandung.
R.A. Koesnan, 2015, Susunan Pidana dalam Negara Sosialis Indonesia, Sumur, Bandung.
Rauf, Rahyunir, Yusri Munaf, 2015, Lembaga Kemasyarakatan di Indonesia, Nusa Media, Yogyakarta.
Rofik, Ahmad, 2013, Hukum Perdata Islam Di Indonesia, Rajawali Press, Jakarta.
Sabiq, Sayid, 2015, Fikih Sunnah 8, PT Alma’rif, Bandung.
Satrio, J, 2014, Hukum Keluarga Tentang Kedudukan Anak Dalam Undang- Undang, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, 2016, Penelitian Hukum Normatif – Suatu Tinjauan Singkat, Rajawali Press, Jakarta.
Soimin, Shoedharyo, 2014, Hukum Orang dan Keluarga Perspektif Hukum Perdata/BW Hukum Islam dan Hukum Adat, Sinar Grafika, Jakarta.
Subekti, dan Tjitrosudibio, 2016, Hukum Perdata Dengan Tambahan UUPA dan Undang-Undang Pokok Perkawinan, Pradnya Paramita, Jakarta.
Supriyadi, Dedi, 2014, Fiqh Munakahat Perbandingan dari Tekstualitas sampai Legislasi, CV. Pustaka Setia, Bandung.
Syaifuddin, Muhammad, 2013, Hukum Perceraian, Sinar Grafika, Jakarta
Witanto, DY, 2015, Hukum Keluarga : Hak dan Kedudukan Anak Luar Kawin, Prestasi Putra Karya, Jakarta.
B. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kompilasi Hukum Islam.
C. Jurnal Ilmiah
Aspan, H. (2017). “Good Corporate Governance Principles in the Management of Limited Liability Company. International Journal of Law Reconstruction, Volume 1 No. 1, pp. 87-100.
Aspan, H. (2017). “Peranan Polri Dalam Penegakan Hukum Ditinjau Dari Sudut Pandang Sosiologi Hukum”. Prosiding Seminar Nasional Menata Legislasi Demi Pembangunan Hukum Nasional, ISBN 9786027480360, pp. 71-82.
Aspan, H. (2014). “Konstruksi Hukum Prinsip Good Governance Dalam Mewujudkan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik”. Jurnal Dialogia Iuridica Universitas Maranatha Bandung, Volume 2 No. 2, pp. 57-64.
Aspan, H., Fadlan, dan E.A. Chikita. (2019). “Perjanjian Pengangkutan Barang Loose Cargo Pada Perusahaan Kapal Bongkar Muat”. Jurnal Soumatera Law Review, Volume 2 No. 2, pp. 322-334.
Fikri, R. A. (2018). Analisis Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Yang Dilakukan Oleh Anak Dibawah Umur Menurut UndangUndang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak. Jurnal Abdi Ilmu, 11(1), 158-168.
Hasibuan, L. R. (2019). Hak Restitusi Terhadap Korban Anak Berdasarkan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang
Undang nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Di Belawan. Jurnal Hukum Responsif, 7(2), 30-39.
Hasibuan, L. R. (2019). Implementasi Peraturan Daerah Kota Medan No. 3 Tahun 2014 Tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok Pada Kota Medan. Jurnal Hukum Responsif, 7(7), 96-101.
Hasibuan, S. A. (2019). Kebijakan Kriminal (Criminal Policy) Terhadap Anak yang Melakukan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Jurnal Hukum Responsif, 7(2), 17-29.
Hasibuan, S. A. (2019). KEBIJAKAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM RANGKA PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK. Jurnal Hukum Responsif, 7(7), 169-175.
Ketaren, A. H. S. (2018). Analisis Yuridis Tindak Pidana Cybercrime dalam Perbuatan Pidana Pencemaran Nama Baik Ditinjau dari Undang-Undang No. 8 Tahun 2011 Tentang Informasi Transaksi dan Elektronik dan Hukum Pidana.
Medaline, O. (2018). The Development of “Waqf” on the “Ulayat” Lands in West Sumatera, Indonesia. Journal of Social Science Studies, Microthink Institute, ISSN, 2329-9150.
Nita, S. (2017). 34. PENYELESAIAN PERSELISIHAN PADA HUBUNGAN KERJA DOSEN DENGAN YAYASAN DI INDONESIA1. Prosiding Konferensi ke, 2(P3HKI).
Saragih, Y. M., & Medaline, O. (2018, March). Elements of the corruption crime (element analysis of authority abuse and self-enrich and corporations in Indonesia). In IOP Conference Series: Earth and Environmental Science (Vol. 126, No. 1, p. 012108). IOP Publishing.
Sembiring, T. B. (2019). Problema Penegakan Hukum Lingkungan Di Desa Pantai Cermin Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat. In PROSIDING SEMINAR NASIONAL HASIL PENELITIAN (Vol. 2, No. 2, pp. 16291634).
Sendy, B. (2019). HAK YANG DIPEROLEH ANAK DARI PERKAWINAN TIDAK DICATAT. Jurnal Hukum Responsif, 7(7), 1-10.
Setiawan, N., Tarigan, V. C. E., Sari, P. B., Rossanty, Y., Nasution, M. D. T. P., & Siregar, I. (2018). Impact Of Cybercrime In E-Business And Trust. Int. J. Civ. Eng. Technol, 9(7), 652-656.
Siregar, A. R. M. (2018). KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM PENGUJIAN UNDANG-UNDANG TERHADAP UNDANGUNDANG DASAR TAHUN 1945. Jurnal Hukum Responsif, 5(5), 100-108.
Siregar, A. R. M. (2019). PENYELESAIAN TINDAK PIDANA DENGAN DELIK PIDANA ADAT DI KABUPATEN PADANG LAWAS UTARA. Jurnal Hukum Responsif, 7(7), 137-144.
Siregar, F. R. (2018). Analisis Yuridis Terhadap Moratorium Pemberian Remisi Kepada Narapidana Tindak Pidana Khusus.
SITI, N. (2018). REKONSTRUKSI POLITIK HUKUM DALAM PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL BERDASARKAN HUKUM PROGRESIF (Doctoral dissertation, Universitas Andalas).
Tanjung, A. S. (2018). PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA YANGMENGAKIBATKAN MENINGGALNYA ORANG DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Deli Nomor 486/Pid. B/2014/Pn. Tbt.). Jurnal Hukum Responsif, 5(5), 1 12.
Tanjung, I. U. (2018). Studi Komparative Pendirian Negara Khilafah Di Indonesia. Jurnal Penelitian Medan Agama.