UPAYA KEPOLISIAN RESOR BINJAI DALAM MENANGGULANGI PEREDARAN NARKOTIKA OLEH ANAK (Studi Penelitian di Polres Binjai)

  • Nanda Agung Prasetyo Universitas Pembangunan Panca Budi

Abstract

Tindak pidana narkotika sangat berbahaya bagi kelangsungan hidup suatu bangsa dan negara karena banyak menimbulkan kerugian dan juga melibatkan anak sebagai generasi penerus bangsa menjadi korban maupun pelakunya. Jika upaya penanggulangan tindak pidana narkotika di Indonesia tidak terus dilaksanakan secara terencana, terpadu dan berkeseimbangan, maka bukan merupakan hal yang mustahil jika beberapa masa ke depan negara ini tidak lagi memiliki generasi penerus bangsa yang dapat diharapkan mengganti generasi sebelumnya. Adapun tujuan dalam penelitian ini untuk mengetahui faktor penyebab terjadinya peredaran narkotika oleh anak, untuk mengetahui hambatan yang dihadapi oleh Kepolisian Resor Binjai dalam upaya menanggulangi peredaran narkotika oleh anak, dan untuk mengetahui upaya Kepolisian Resor Binjai dalam menanggulangi tindak pidana peredaran narkotika oleh anak. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris. Faktor utama yang menyebabkan anak menjadi pengedar narkotika adalah faktor lingkungan sekitar anak, baik itu dari faktor lingkungan keluarga maupun faktor lingkungan pergaulan, sedangkan faktor ekonomi menjadi motivasi anak melakukan tindak pidana peredaran narkotika. Adapun hambatan yang dihadapi Kepolisian Resor Binjai dalam upaya menanggulangi peredaran narkotika oleh anak terkait dengan aturan hukum yang mana anak melakukan tindak pidana peredaran narkotika mendapatkan perlindungan hukum sehingga bandar narkotika berupaya menjerumuskan anak, kurangnya kualitas maupun kuantitas sumber daya manusia dan sarana dan prasarana dalam menanggulangi tindak pidana peredaran narkotika yang dilakukan oleh anak, serta partisipasi dan kontrol masyarakat yang masih sangat rendah. Guna menanggulangi tindak pidana peredaran narkotika yang melibatkan anak sebagai pengedarnya, Kepolisian Resor Binjai sudah mengambil langkahlangkah yang cukup memadai di dalam mengupayakan penanggulangan tindak pidana peredaran narkotika yang melibatkan anak, tentu dengan bantuan orang tua, keluarga dan semua lapisan masyarakat yang ada di wilayah hukum Kepolisian Resor Binjai.

Kata Kunci: Upaya Kepolisian, Peredaran Narkotika, Anak

Downloads

Download data is not yet available.

References

DAFTAR PUSTAKA

A. Buku

Ali, Zainuddin, 2010, Filsafat Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.

Aminiddin dan Asikin, Zainal, 2012, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Arief, Barda Nawawi, 2011, Kebijakan Hukum Pidana, Bunga Rampai, Semarang.
Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia, 2010, Laporan Akhir Penelitian Efektifitas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Jakarta.

Dermawan, Moh. Kemal, 2013, Strategi Pencegahan Kejahatan, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Djamil, M. Nasir, 2013, Anak Bukan Untuk Dihukum, Sinar Grafika, Jakarta.
Lastarya, Dharana, 2006, Narkoba, Perlukah Mengenalnya, Pakarkarya, Jakarta.
Lisa, Julianan dan Sutrisna, Nengah, 2013, Narkotika, Psikotropika, Dan Gangguan Jiwa, Nuha Medika, Yoygakarta.

Makarao, Muhammad Taufik, 2013, Tindak Pidana Narkotika, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Mulyadi, Lilik, 2012, Pemidanaan Terhadap Pengedar Dan Pengguna Narkoba: Penelitian Asas, Teori, Norma, Dan Praktik Penerapannya Dalam Putusan Pengadilan, (Laporan Penelitian), Puslitbang Hukum dan Peradilan Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung Republik Indonesia, Jakarta.

Prasetyo, Teguh, 2010, Hukum Pidana, Raja Graindo Persada, Jakarta.
Rahayu, Derita Prapti, 2014, Budaya Hukum Pancasila, Thafa Media, Yogyakarta.
Sadjijono, 2010, Memahami Hukum Kepolisian, LaksBang Persindo, Yogyakarta.
Sasangka, Hari, 2008, Narkotika dan Psikotropika Dalam Hukum Pidana, Mandar Maju, Bandung.



54 54
55







Soekanto, Soerjono, 2012, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia Press, Jakarta.

------------, 2012, Sosiologi Suatu Pengantar, Rajawali Pers, Jakarta.

------------, 2008, Pengantar Peneletian Hukum, Universitas Indonesia Press, Jakarata.

Soesiloprojo, 2017, Kamus Lengkap Hukum (Internasional-Indonesia), Wipress, Jakarta.

Sunarso, Siswantoro, 2014, Penegakan Hukum Psikotropika, Dalam Kajian Sosiologi Hukum, Grafindo Persada, Jakarta.

Supramono, G., 2009, Hukum Narkotika Indonesia, Djambatan, Jakarta.

Suwanto, Della Alvialli, 2013, Pemahaman Dan Sikap Terhadap Narkoba Di Kalangan Remaja, Balai Pustaka, Jakarata.

Waluyo, Bambang, 2008, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Sinar Grafika, Jakarta.

Wiyono, R., 2016, Sistem Peradilan Anak di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.
Yamin, Muhammad, 2012, Tindak Pidana Khusus, Pustaka Setia, Bandung.

B. Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.






55






C. Jurnal

Aspan, H. (2014). “Konstruksi Hukum Prinsip Good Governance Dalam Mewujudkan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik”. Jurnal Dialogia Iuridica Universitas Maranatha Bandung, Volume 2 No. 2, pp. 57-64.

Aspan, H. (2017). “Good Corporate Governance Principles in the Management of Limited Liability Company. International Journal of Law Reconstruction, Volume 1 No. 1, pp. 87-100.

Aspan, H. (2017). “Peranan Polri Dalam Penegakan Hukum Ditinjau Dari Sudut Pandang Sosiologi Hukum”. Prosiding Seminar Nasional Menata Legislasi Demi Pembangunan Hukum Nasional, ISBN 9786027480360, pp. 71-82.

Ketaren, A. H. S. (2018). Analisis Yuridis Tindak Pidana Cybercrime Dalam Perbuatan Pidana Pencemaran Nama Baik Ditinjau Dari Undang-Undang No. 8 Tahun 2011 Tentang Informasi Transaksi Dan Elektronik Dan Hukum Pidana.

Setiawan, N., Tarigan, V. C. E., Sari, P. B., Rossanty, Y., Nasution, M. D. T. P., & Siregar, I. (2018). Impact Of Cybercrime In E-Business And Trust. Int. J. Civ. Eng. Technol, 9(7), 652-656.

Siregar, A. R. M. (2018). Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Pengujian Undang-Undang Terhadap Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Jurnal Hukum Responsif, 5(5), 100-108.

Siti, N. (2018). Rekonstruksi Politik Hukum Dalam Pelaksanaan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Berdasarkan Hukum Progresif (Doctoral Dissertation, Universitas Andalas).

Tanjung, I. U. (2018). Studi Komparative Pendirian Negara Khilafah Di Indonesia. Jurnal Penelitian Medan Agama.
Published
2021-05-07