PELAKSANAAN HAK ANAK DIDIK PEMASYARAKATAN DALAM MEMPEROLEH AKSES PENDIDIKAN DI LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK (Studi di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas I Medan)
Abstract
Berbagai faktor penyebab dan kondisi yang dihadapi masyarakat, terkadang menyebabkan sebagian masyarakat merasa sulit untuk memperoleh akses pendidikan secara adil. Bagaimanapun kondisi yang dihadapi masyarakat, pendidikan dan akses pendidikan bagi masyarakat tetap harus diberikan dan diperoleh, khususnya terhadap anak yang sedang berhadapan dengan hukum.
Adapun permasalahan dalam penelitian ini yaitu mengenai hak anak didik pemasyarakatan dalam memperoleh akses pendidikan, pelaksanaan Andikpas dalam mendapatkan akses pendidikan selama menjalani masa pembinaan dan hambatan dan upaya pelaksanaan Andikpas dalam mendapatkan akses pendidikan selama menjalani masa pembinaan di LPKA - Klas I Medan.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris, yang mencoba mendeskripsikan mengenai bagaimana bentuk, faktor terjadinya kekerasan yang dilakukan narapidana terhadap sesama narapidana di LPKA Kelas I Medan. Sumber data dalam penelitian ini terdiri dari primer dan sekunder, sedangkan analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis data kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa hak anak untuk memperoleh akses pendidikan bersifat imperatif, tidak terkecuali bagi anak yang berhadapan dengan hukum. Pelaksanaan hak Andikpas dalam mendapatkan akses pendidikan selama menjalani masa pembinaan di LPKA - Klas I Medan telah terlaksana dengan baik, meskipun belum sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 yang menentukan bahwa anak wajib untuk memperoleh pendidikan formal. Memenuhi akses pendidikan bagi Andikpas, LPKA Kelas I Medan menyelenggarakan pendidikan non formal melalui program pendidikan kesetaraan kejar Paket A, B, dan C. Hambatan dalam pemenuhan akses pendidikan bagi Andikpas di LPKA Kelas I Medan diantaranya, belum adanya sarana dan prasana pendukung untuk melaksanakan pendidikan formal, kurangnya tenaga pengajar dan minat belajar dari Andikpas. Adapun upaya untuk memenuhi akses pendidikan bagi Andikpas di LPKA Kelas I Medan, yakni dengan menyelenggarakan pendidikan non formal bagi Andikpas sebagai alternatif pelaksanaan pendidikan formal berupa pendidikan kesetaraan paket A, B dan C.
Kata Kunci: Petugas Keamanan, Kekerasan, Narapidana.
Downloads
References
A. Buku
Atmasasmita, Romli, 2011, Sistem Peradilan Pidana Kontemporer Di Indonesia, Jakarta, Prenada Kencana Media Group.
Bahiej, 2008, Hukum Pidana, Teras, Yokyakarta
Djamil, Nasir, M., 2013, Anak Bukan Untuk Dihukum, Sinar Grafika, Jakarta.
Gultom, Maidin, 2010, Perlindungan Hukum Terhadap Anak dan Perempuan, Jakarta, Rineka Cipta.
Hadisuprapto, Paulus, 2010, Delikuensi Anak Pemahaman dan Penanggulangannya, Setara Pers, Malang.
La Sulo dan Tirtarahardja Umar, 2008, Pengantar Pendidikan, PT Rineka Cipta, Jakarta.
Setiadi, Tholib, 2010, Pokok-Pokok Hukum Penitensier Indonesia, Bandung, Alfabeta.
Soemitro, Hanitijo Rony, 2001, Metodologi Penelitian Hukum Dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Soeroso, R, 2010, Pengantar Ilmu Hukum, Rajawali Pers, Jakarta.
Suprapto, J, 2003, Metode Penelitian Hukum Dan Statistik, PT Rineka Cipta, Jakarta.
Supeno, Hadi, 2012, Deskriminasi Anak: Transformasi Perlindungan Anak Berkonflik Dengan Hukum, KPAI, Jakarta.
Melani, dan Wagiati, 2011, Hukum Pidana Anak, Jakarta, Rineka Cipta.
Marlina, 2012, Peradilan Pidana Anak Di Indonesia, Jakarta, Rineka Cipta.
74
Nashriana, 2010, Perlindungan Hukum Pidana Bagi Anak Di Indonesia, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada.
Poerwadarminta, W.J.S., 2002, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.
B. Peraturan perundang-undangan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Perlindungan Anak jo Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
C. Sumber Internet Anonim, “Pengertian Akses Menurut Para Ahli”, melalui: www.pengertianmenurutahli.net, diakses pada tanggal 6 Maret 2018. Pukul. 12. 30 WIB.
Davis Setiawan, KPAI: Enam Tahun Terakhir, Anak Berhadapan Hukum Mencapai Angka 9.266 Kasus, diakses melalui: http://www.kpai.go.id. , Senin 5 Maret 2018. Pkl. 15. 45 WIB.
Kamus Bahasa Indonesia Online, “Pengertian Akses”, melalui: http://kbbi.co.id, diakses pada tanggal 6 Maret 2018. Pukul. 12. 30 WIB.
Kanwil Kemenkumham Bangun Pendidikan Formal di LPKA Medan, diakses melalui: news.analisadaily.com, tanggal 18 Agustus 2018. Pukul 13. 50 Wib.
75
Muhammad Deviana, “Perluasan dan Pemerataan Akses Pendidikan” melalui: http://flashcompugraphics.blogspot.co.id, diakses pada tanggal 6 Maret 2018. Pukul. 12. 30 WIB. Rozil Munir, “Pengertian Hak Menurut Para Ahli”, melalui: arekbkj2.blogspot.co.id, diakses pada tanggal 6 Maret 2018. Pukul. 12. 30 WIB.
Wijaya Kusuma, Lembaga Pemasyarakatan Sebagai Sub Sistem Peradilan Pidana, diakses melalui bloq : http://wayanpwijayakusuma.blogspot.co.id, tanggal 1 September 2017. Pkl. 12. 30 WIB.
D. Jurnal
Aspan, H. (2014). “Konstruksi Hukum Prinsip Good Governance Dalam Mewujudkan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik”. Jurnal Dialogia Iuridica Universitas Maranatha Bandung, Volume 2 No. 2, pp. 57-64.
Aspan, H. (2017). “Good Corporate Governance Principles in the Management of Limited Liability Company. International Journal of Law Reconstruction, Volume 1 No. 1, pp. 87-100.
Aspan, H. (2017). “Peranan Polri Dalam Penegakan Hukum Ditinjau Dari Sudut Pandang Sosiologi Hukum”. Prosiding Seminar Nasional Menata Legislasi Demi Pembangunan Hukum Nasional, ISBN 9786027480360, pp. 71-82.
Ketaren, A. H. S. (2018). Analisis Yuridis Tindak Pidana Cybercrime Dalam Perbuatan Pidana Pencemaran Nama Baik Ditinjau Dari Undang-Undang No. 8 Tahun 2011 Tentang Informasi Transaksi Dan Elektronik Dan Hukum Pidana.
Nita, S. (2017). 34. Penyelesaian Perselisihan Pada Hubungan Kerja Dosen Dengan Yayasan Di Indonesia1. Prosiding Konferensi Ke, 2(P3hki).
Saragih, Y. M., & Medaline, O. (2018, March). Elements Of The Corruption Crime (Element Analysis Of Authority Abuse And Self-Enrich And Corporations In Indonesia). In Iop Conference Series: Earth And Environmental Science (Vol. 126, No. 1, P. 012108). Iop Publishing.
Setiawan, N., Tarigan, V. C. E., Sari, P. B., Rossanty, Y., Nasution, M. D. T. P., & Siregar, I. (2018). Impact Of Cybercrime In E-Business And Trust. Int. J. Civ. Eng. Technol, 9(7), 652-656.
Siregar, A. R. M. (2018). Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Pengujian Undang-Undang Terhadap Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Jurnal Hukum Responsif, 5(5), 100-108.