ANALISIS SENGKETA KEPEMILIKAN TANAH ULAYAT TERHADAP PENGELOLAAN LAHAN TAMBANG (Analisa Putusan Nomor : 429/Pdt/2017/PT.MDN)
Abstract
Sengketa pertanahan adalah sengketa batas atau letak bidang tanah dan masala kepemilikan tanah yang saling bersebelahan karena adanya kesalahpahaman penafsiran mengenai luas dan batas tanahnya. Adapun permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini, yaitu bagaimana pembuktian kepemilikan hak atas tanah berdasarkan peraturan mengenai tanah ulayat, Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2015 mengatur tentang Tata Cara Penetapan Hak Komunal Atas Masyarakat Hukum Adat Dan Masyarakat dalam Kawasan Tertentu mengatur tentang pengakuan tanah ulayat, analisis putusan nomor: 429/Pdt/2017/PT.MDN. Penelitain ini bertujuan untuk mengetahui analisis sengketa tanah ulayat terhadap pengelolaan lahan tambang berdasarkan Putusan Nomor : 429/Pdt/2017/PT.MDN. Metode penelitian ini menggunakan metode normatif yang bersifat deskriptif serta menggunakan studi pustaka.Analisis data dalam penelitian ini adalah analisis secara yuridis-kualitatif dilakukan dengan dengan menggunakan kerangka berpikir secara deduktif untuk menjawab permasalahan.Jenis dan sumber data terdiri dari data sekunder yaitu bahan hukum primer, sekunder dan tersier.Adapun metode pengumpulan data dengan pengumpulan data sekunder yaitu studi kepustakaan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pembuktian kepemilikan hak atas tanah yang dikuasai Almarhum Raja Mandongung merupakan legal secara hukum, tetapi pemerintah memberi izin aktivitas tambang kepada PT. Agincourt Resources, secara hukum surat izin tersebut sah karena dikeluarkan oleh Negara yang diwakili oleh Pemerintahan Daerah. Pertimbangan hukumhakim telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dan putusan tersebut sudah sesuaidengan peraturan-peraturan yang berlaku saat ini.Hendaknya majelis hakim lebih cermat lagi dalam memahami setiap bukti yang diajukan oleh penggugat tanpa memandang kepentingan antara penggugat ataupun tergugat.Majelis hakim harus berada ditengah, mereka haruslah netral dan tidak memihak.
Kata Kunci : Sengketa, Tanah Ulayat, Pengelolaan Lahan Tambang
Downloads
References
A. Buku
Bernhard limbong, 2012. Hukum Agraria Nasional, Pustaka Margareta, Jakarta Selatan
Budi Harsono, Budi, 2009.Politik Pertanahan Nasional Sampai Nasional Sampai Orde Reformasi.Alumni; Bandung
Halim, Ridwan, 2010. Sendi-Sendi Hukum Agraria.Ghalia Indonesia; Jakarta
Harsono, Boedi, 2003. Menuju Penyempurnaan Hukum Tanah Nasional.Universitas Trisakti; Jakarta
Istijab, 2012.Penyelesaian Sengketa Tanah Sesudah Berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria.Rineka Cipta; Jakarta.
K.Saleh, Wantjik.1995.Hak Anda Atas Tanah.Ghalia Indonesia; Jakarta
Kusno, Muhammad. 2013.Hukum Adat Eksistensi Dalam Dinamika Perkembangan Hukum Di Indonesia.CV. Nuansa Aulia; Bandung. Muhammad,
Bushar. 2010.Pokok-Pokok Hukum Adat. Pradnya Paramita; Jakarta
Nurlinda, Ida. Prinsip-Prinsip Pembaruan Agraria Perspektif Hukum. PT. Raja Grafindo Persada; Jakarta
Parangin, Efendi. 1994. Hukum AgrariaDi Indonesia. PT. Grafindo Persada; Jakarta
Samosir, Djamanat. 2013.Hukum Adat Eksistensi Dalam Dinamika Perkembangan Hukum Di Indonesia.NuansaAulia; Bandung.
Sembiring, Rosnida. 2008.Eksistensi Hak Ulayat Atas Tanah Dalam Masyarakat Adat Simalungun.PustakaBansa Press; Medan.
Soekanto, Soejono. 1981. Pokok-Pokok Hukum Adat. 1981. Alumni; Bandung
Soekanto.1981.Hukum Adat Indonesia.Pradnya Paramita; Jakarta.
Soimin, Sudaryono. 2007. Status Hak Dan Pembebasan Tanah. Sinar Grafika; Jakarta
68
69
Suardi. 2005.Hukum Agraria.Badan Penrbit IBLM; Jakarta.
Sudiyat, Sudiyat. 2009. Hukum Adat Sketsa Asas.Liberty; Yogyakarta.
Sukmadinata, Sukmadinata. 2006.Metode Penelitian Pendidikan.Remaja Rosda Karya; Bandung.
Sumadi Suryabrata. 2011.Metodologi Penelitian. Rajagrafindo Persada; Jakarta
Supramono, Gatot. 2010. Hukum Pertambangan Mineral Dan Batubara Di Indonesia. Rineka Cipta; Jakarta
Wargakusumah, Hasan.1995.Hukum Agraria I. Gramedia Pustaka Utama; Jakarta
B. Artikel dan Jurnal
Aspan, H. (2014). “Konstruksi Hukum Prinsip Good Governance Dalam Mewujudkan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik”. Jurnal Dialogia Iuridica Universitas Maranatha Bandung, Volume 2 No. 2, pp. 57-64.
Aspan, H. (2017). “Good Corporate Governance Principles in the Management of Limited Liability Company. International Journal of Law Reconstruction, Volume 1 No. 1, pp. 87-100.
Aspan, H. (2017). “Peranan Polri Dalam Penegakan Hukum Ditinjau Dari Sudut Pandang Sosiologi Hukum”. Prosiding Seminar Nasional Menata Legislasi Demi Pembangunan Hukum Nasional, ISBN 9786027480360, pp. 71-82.
Harsono, Boedi. 2003, Menuju Penyempurnaan Hukum Tanah Nasional.Universitas Trisakti; Jakarta
Husrbani, Fisty.1995.Kajian Atas Pengakuan Terhadap Hak Dan Eksistensi Masyarakat Adat Dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam Dalam Peraturan Perundang-Undangan Lingkungan Hidup Di Indonesia Dalam Jurnal Ilmu Lingkungan, Tahun IV Nomor 1.
Ketaren, A. H. S. (2018). Analisis Yuridis Tindak Pidana Cybercrime Dalam Perbuatan Pidana Pencemaran Nama Baik Ditinjau Dari Undang-Undang No. 8 Tahun 2011 Tentang Informasi Transaksi Dan Elektronik Dan Hukum Pidana.
Mardigjo. 1991.Tinjauan Tentang Hak Ulayat Di Indonesia, KODAM VI Tanjung Pura Balik Papan.
70
Medaline, O. (2018). The Development Of “Waqf” On The “Ulayat” Lands In West Sumatera, Indonesia. Journal Of Social Science Studies, Microthink Institute, Issn, 2329-9150.
Saragih, Y. M., & Berlian, B. (2018). The Enforcement Of The 2009 Law Number 46 On Corruption Court: The Role Of Special Corruption Court. Sriwijaya Law Review, 2(2), 193-202.
Setiawan, N., Tarigan, V. C. E., Sari, P. B., Rossanty, Y., Nasution, M. D. T. P., & Siregar, I. (2018). Impact Of Cybercrime In E-Business And Trust. Int. J. Civ. Eng. Technol, 9(7), 652-656.
Siregar, A. R. M. (2018). Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Pengujian Undang-Undang Terhadap Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Jurnal Hukum Responsif, 5(5), 100-108.
Soetikjno, Imam.1990.Politik Agraria Nasional.Gajah Mada University Press;Yogyakarta.
SW Sumarjono, Maria. 2015.Ihwal Hak Komunal Atas Tanah, Arsip Pusat Dokumentasi Dan Jaringan Informasi Hukum Nasional Kementerian Hukum Dan HAM Republik Indonesia.
Yostina, Mariska. 2003.Hak Komunal Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat Di Indonesia, Magister Kenotariatan Pasca Sarjana Fakultas Hukum Brawijaya.
C. Internet
Kompas Online.Mengapa Warga Non Pribumi Tidak Boleh Punya Tanah Di Jogja.www.kompasonline.com.
Wikipedia.Adat. www.wikipedia.com
Harian Analisa, DARAS Pemersatu Masyarakat Hukum Adat. www.hariananalisaonline.com
Medan bisnis daily.Dewan Raja Adat Angkola Sipirok Pemersatu Hukum Adat.www.medanbisnisdaily.com
Che Demitry.Hak Ulayat Dan Tanah Ulayat Di Minang Kabau Sumatera Utara.www.chedemitry.com
Tirbun Medan, Tanyakan Status Ulayat Di Tanah Samosir, Pejabat Pemprov Sumut Belum Ada Jawaban.
71
D. Undang-Undang
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-UndangNomor 5 Tahun 1960 tentangPokokAgraria
Peraturan Menteri Agraria Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penetapan Hak Komunal Atas Masyarakat Hukum Adat Dan Masyarakat Dalam Kawasan Tertentu