PERANAN TEKNOLOGI INFORMASI ELEKTRONIK SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM PENGUNGKAPAN TINDAK PIDANA UJARAN KEBENCIAN (Studi Penelitian di Pengadilan Negeri Medan )

  • Nikmatul Fadillah Nasution Universitas Pembangunan Panca Budi

Abstract

Perkembangan teknologi informasi berpengaruh juga terhadap perkembangan jenis kejahatan baru yang belum ada pengaturannya didalam kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sehingga alat bukti teknologi informasi elektronik sangat dibutuhkan sehingga adapun permasalahan yang timbul adalah apa perlunya alat bukti teknologi informasi elektronik di indonesia. bagaimana sanksi pelaku tindak pidana ujaran kebencian melalui teknologi informasi elektronik. bagaimana peranan informasi elektronik sebagai alat bukti dalam pengungkapan tindak pidana ujaran kebencian di pengadilan negeri medan. Jenis penelitian skripsi ini adalah penelitian hukum empiris dengan sifat penelitian deskriptif, adapun metode pengumpulan data adalah Field Research (penelitian lapangan) dengan teknik wawancara, menggunakan data primer dan data sekunder dan menggunakan analisis data secara kualitatif. Adapun hasil penelitian adalah Alat bukti Teknologi Informasi Elektronik sangat berperan penting dalam tindak pidana karena untuk membuktikan suatu peristiwa pidana yang menggunakan Media Elektronik dan satunya tindak pidana ujaran kebencian yang menggunakan Media Elektronik, pasti memerlukan alat bukti Teknologi Informasi Elektronik. Contoh ketika ujaran kebencian menggunakan Media Facebook atau Twitter maka kontennya tersebut akan di jadikan alat bukti Adapun Kesimpulannya adalah peran alat bukti teknologi informasi elektronik sangat dibutuhkan untuk membuktikan suatu tindak pidana ujaran kebencian melalui media elektronik.
Kata Kunei: Peranan Alat Bukti, Teknologi nformasi Elektronik, Tindak Pidan Uiaran Kebencian

Downloads

Download data is not yet available.

References

DAFTAR PUSTAKA



A. Buku


Adji, Indriyanto Seno, 2008, Korupsi dan Pembalikan Beban Pembuktian, Jakarta.


Alfitra, 2018, Hukum Pembuktian Dalam Beracara Pidana, Perdata, dan Korupsi di Indonesia, RAS, Jakarta.


Anwar, Yesmil dan Adang, 2009, Sistem Peradilan Pidana, Widya Padjajaran, Bandung.


Atmasasmita, Romli, 2010, Sistem Peradilan Pidana Kontemporer, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
Bakhri, Syaiful, 2009, Pidana Denda dan Korupsi, Total Media Yogyakarta.
Chazawi, Adami dan Ardi Ferdian, 2011, Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (Edisi Revisi), Tim MNC Publisihning, Malang.
Darma, dkk, 2010, Buku Pintar Menguasai Internet, Mediakita, Jakarta.
Ediwaarman, 2014, Penegakan Hukum Pidana Dalam Perspektif Kriminologi, Genta Publishing, Yogyakarta.


Effendi, Tollib, 2013, Sistem Peradilan Pidana, Buku Seru, Jakarta.


Fuady, Munir, 2012, Teori Hukum Pembuktian : Pidana dan Perdata, cet 1, PT. Citra Aditya Bakti), Bandung.
Hamzah, Andy, 2019, Hukum Acara Pidana Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.
Karjono, 2012, Perjanjian Lisensi Pengalihan Hak Cipta Program Komputer Transaksi Elektronik, Alumni, Jakarta.






61
62






Kurniawan, Rusman Deni dan Cepi riyana, 2011, Pembelajaran Berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.


Mansyur, Didik M.Arief dan Elisatris Gultom, 2009, Cyber Law; Aspek Hukum Teknologi Informasi, Refika Aditama, Bandung. Mardani,
2009, Bunga Rampai Hukum Aktual, Ghalia, Bogor. Moeljatno,
2010, Asas-asas Hukum Pidana, RinekaCipta, Jakarta.
P.A.F Lamintang, 2011, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.


-----------------------, 2013, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.


Program Studi Ilmu Hukum, 2018, Buku Pedoman Penulisan Skripsi Tahun Ajaran 2018-2020, Program Studi Ilmu Hukum UNPAB, Medan.


Purnama, I Ketut Adi, 2018, Transparansi Penyidik Polri dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia, Refika Aditama, Bandung.


Sitompul, Josua, 2012, Cyberspace Cybercrime Cyberlaw Tinjauan Aspek Hukum Pidana, Tata Nusa, Jakarta.


Salim HS, 2013, Hukum Penyelesaian Sengketa Pertambangan di Indonesia, Pustaka Reka Cipta, Bandung.


Salim Hs dan Erlies Septiana Nurbani, 2013, Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Disertasi, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta.


Setiadi, Edi dan Kristian, 2017, Sistem Peradilan Pidana Terpadu Dan Sistem Penegakan Hukum Di Indonesia, Prenadamedia Group, Jakarta.
Sudarto, 2008, Kapita selekta Hukum Pidana, Alumni, Bandung.
63






Sunggono, Bambang dan Aries Harianto, 2009, Bantuan Hukum Dan Hak Asasi Manusia, CV. Mandar Maju, Jember.


Syahrin, Alvi, 2011, Ketentuan Pidana Dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, PT. Sofmedia, Medan.


Uno, Hamzah B, Nina Lamatenggo, 2010, Teknologi Komunikasi & Informasi Pembelajaran, Bumi Aksara, Jakarta.


Waluyo, Bambang, 2008, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Sinar Grafika, Jakarta.


Wijayanto, Indung, 2013, Penafsiaran Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Cyber Crime, Thafa Media, Jakarta.


Zaidan, M. Ali, 2015, Menuju Pembaharuan Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta.




B. Peraturan Perundang-Undangan


Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.


UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.


Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.



C. Jurnal

Aspan, H. (2014). “Konstruksi Hukum Prinsip Good Governance Dalam Mewujudkan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik”. Jurnal Dialogia Iuridica Universitas Maranatha Bandung, Volume 2 No. 2, pp. 57-64.

Aspan, H. (2017). “Good Corporate Governance Principles in the Management of Limited Liability Company. International Journal of Law Reconstruction, Volume 1 No. 1, pp. 87-100.




64




Aspan, H. (2017). “Peranan Polri Dalam Penegakan Hukum Ditinjau Dari Sudut Pandang Sosiologi Hukum”. Prosiding Seminar Nasional Menata Legislasi Demi Pembangunan Hukum Nasional, ISBN 9786027480360, pp. 71-82.

Hasibuan, S. A. (2019). Kebijakan Pertanggungjawaban Pidana Dalam Rangka Perlindungan Hukum Bagi Anak. Jurnal Hukum Responsif, 7(7), 169-175.

Ketaren, A. H. S. (2018). Analisis Yuridis Tindak Pidana Cybercrime Dalam Perbuatan Pidana Pencemaran Nama Baik Ditinjau Dari Undang-Undang No. 8 Tahun 2011 Tentang Informasi Transaksi Dan Elektronik Dan Hukum Pidana.

Siregar, A. R. M. (2018). Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Pengujian Undang-Undang Terhadap Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Jurnal Hukum Responsif, 5(5), 100-108.

Siregar, A. R. M. (2019). Penyelesaian Tindak Pidana Dengan Delik Pidana Adat Di Kabupaten Padang Lawas Utara. Jurnal Hukum Responsif, 7(7), 137144.

Tanjung, A. S. (2018). Pertanggungjawaban Pidana Yang Mengakibatkan Meninggalnya Orang Dalam Lingkup Rumah Tangga (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Deli Nomor 486/Pid. B/2014/Pn. Tbt.). Jurnal Hukum Responsif, 5(5), 1-12.


D. Internet

CNN Indonesia, https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190312202224-12- 376678/hina-bendera-tauhid-mahasiswa-usu-divonis-1-tahun-penjara, diakses tgl 4 Oktober 2019, pkl 01.11 wib.

http://digilib.unila.ac.id/25740/20/SKRIPSI%20TANPA%20BAB%20PEMBAH ASAN.pdf, diakses tgl 4 Oktober 2019, pkl 06.34 wib.

https://core.ac.uk/download/pdf/77624188.pdf, dikases tgl 4 Oktober 2019, pkl 06.59 wib.

http://digilib.unila.ac.id/28270/3/SKRISI%20TANPA%20BAB%20PEMBAHA SAN.pdf, diakses tgl 4 Oktober 2019, pkl 07.09 wib.
Published
2021-05-07