PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA TERHADAP ANAK YANG MENGAKIBATKAN MATINYA ORANG LAIN DALAM LALU LINTAS (Studi Penelitian Satlantas Polres Binjai)
Abstract
Anak merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keberlangsungan hidup manusia dan keberlangsungan sebuah bangsa dan Negara. Anak yang merupakan bagian dari Generasi muda biasanya amat besar perhatiannya terhadap persoalan masyarakat, karena pada usia tersebut mulai tumbuh idealisme (cenderung mengharapkan kesempurnaan). Namun dari sisi lain kebanyakan anak yang kurang mendapatkan pendidikan baik dari keluarga maupun lingkungan sehingga mengakibatkan banyaknya tindak pidana kematian terhadap orang lain dalam berkendara di lalu lintas yang disebabkan oleh anak dibawah umur. Dalam penelitian ini yang menjadi rumusan masalah dalam penulisan sekripsi, yaitu: bagaimana pertanggung jawaban pidana terhadap anak yang mengakibatkan matinya orang lain dalam lalulintas, penerapan sanksi pidana terhadap anak yang mengakibatkan matinya orang lain dalam lalu lintas, dan bagaimana upaya dari satlantas polres binjai dalam menanggulangi pidana anak yang mengakibatkan matinya orang lain dalam lalu lintas. Serta metode yang digunakan penelitian yuridis dan empiris dengan melihat sifat dan jenis penelitian, penelitian ini dilakukan dengan cara field Researcd dan teknik wawancara dengan Satlantas Polres Binjai. Serta jenis data yang digunakan dalam penelitian ini dengan menggunakan data primer, sekunder, dan tresier. Bahwa hasil temuan peneliti ini pelaku tindak pidana anak yang menyebabkan matinya orang lain dalam lalu lintas telah ditanggulangi oleh pihak Satlantas Polres Binjai dengan baik dan diproses secara hukum dengan diproses sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan Peradilan Pidana Anak. Dalam penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Satlantas Polres Binjai dalam hal penanganan tindak pidana anak yang mengakibatkan matinya orang lain dalam lalulintas telah telah berjalan dengan baik.
Kata Kunci: Pertanggungjawaban, Anak Dibawah Umur, Tindak Pidana Lalu Lintas
Downloads
References
1. Buku
Ahmad, Iman, 2009, Membentuk dan Meningkatkan Disiplin Anak Sejak Dini, DIVA Press, Yogyakarta
Agus Samapto, Setia, 2009, Penyelesaian Perkara Pidana di Luar Pengadilan Terhadap Dugaan Kejahatan Pasal 359 KUHP Dalam Perkara Lalu Lintas, STMIK AMIKOM, Yogyakarta.
Ariman, Rasyid dan Raghib, Fahmi, 2015, Hukum Pidana, Setara Press, JawaTimur.
Barda, Nawawi Arif, 2009. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Eddy O.S hiariej, 2014, prinsup-prinsip hukum pidana, cahaya atma pustaka, yogyakarta.
Gultom, Maidin, 2008, Perlindungan Hukum Terhadap Anak, PT. Refika Aditama.
Hamzah, Andi, 2010, Asas-Asas Hukum, Jakarta.
Iiyas, Amir, 2012, Asas-Asas Hukum Pidana, Yogyakarta, Rengkang Education, Pukap Indonesia, Bandung.
Ismail, Chaerudin,1998, Polisi, Kredibilitas, dan Reputasi Polisi Pengayom vs Penindas. Jakarta: Citra Indonesia.
Kanter, E.Y., Dkk, 1982, Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia Dan Penerapannya, Alumni, Jakarta.
Lamintang, P.A.F., 2011,Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Cetakan Keempat, P.T. Citra Aditya Bakti Bakti, Bandung.
Maramis, Frans, 2013, Hukum Pidana Umum Dan Tertulis Di Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta.
Moeljatno, 1983, Asas-Asas Hukum Pidana, Bina Aksara, Cet. I, Jakarta.
55
56
Mahrus Ali, Hanafi Amrani, 2015, Sistem pertanggung jawaban pidana perkembangan dan penerapan, Rajawali Pers, Jakarta.
Prinst, Darwan, 2014, Hukum Anak Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Prakoso, Abintoro, 2013, Pembaharuan Sistem Peradilan Pidana Anak, Laksbang Grafika, Yogyakarta.
Ragharjo, Satjipto, 2008, Masalah Penegakan Hukum, Sinar Baru,
Bandung. Santoso, T, 2010, (Kriminologi. Jakarta: Grafindo Persada.
Seratman-Dillah, H.Philips, 2013,Metode Penelitian Hukum & Penulisan Karya Ilmiah Bidang Hukum, Bandung.
Shakespeare, Wiliem, 1991, Sosiologi Hukum, PT.Gelora Aksara Pratama, Jakarta.
Sudarsono, 2007,Kamus Hukum, Cetakan Kelima, T.T. Rineka Cipta, Jakarta.
Wagiati, Soetodjo, 2008, Hukum Pidana Anak, Pt. Rafika Aditama, Bandung.
Waluyo, Bambang, 2008, Pidana Dan Pemidanaan, Sinar Grafika, Jakarta.
Wedong, Maulana Hasan, 2008, Pengantar Advokasi dan Hukum Perlindungan Anak, PT Gramedia widiasarana Indonesia, Jakarta.
2. Jurnal Ilmiah Hukum
Adolf, Olly Frida, - Kalalo, Wilem, 2018, Proses Peradilan Pidana Anak Sebagai Pelaku Pidana Tindak Pidana Di Indonesia, Artikel, Vol. 681, Jakarta.
Amiruddin, Muh, 2018, Pembuktian Dalam Tindak Pidana Lalu Lintas, Jurisprudentie, Vol 5 Nomor 1, Universitas Islam Negeri, Makasar.
Anin Dhito, Danu, Maerani, Ira Alia, 2018, Kebijakan Hukum Terhadap Pelanggaran Lalulintas Oleh Anak Di Wilayah Polda Jawa Timur,Jurnal Hukum Khaira Ummah, Vol. 13. No. 1, Semarang.
57
Aspan, H. (2014). “Konstruksi Hukum Prinsip Good Governance Dalam Mewujudkan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik”. Jurnal Dialogia Iuridica Universitas Maranatha Bandung, Volume 2 No. 2, pp. 57-64.
Aspan, H. (2017). “Good Corporate Governance Principles in the Management of Limited Liability Company. International Journal of Law Reconstruction, Volume 1 No. 1, pp. 87-100.
Aspan, H. (2017). “Peranan Polri Dalam Penegakan Hukum Ditinjau Dari Sudut Pandang Sosiologi Hukum”. Prosiding Seminar Nasional Menata Legislasi Demi Pembangunan Hukum Nasional, ISBN 9786027480360, pp. 71-82.
Asri Nurlia, Dewi , Siti Kormariah, 2017, Faktor-Faktor Penyebab Maraknya Pengendara Motor Dibawah Umur Di Desa Rancamayar, Jurnal Sosietas, Vol. 7, No. 2, Jakarta.
Heri, Ririn Nurfaathirany, 2016, Anak Pelaku Tindak Pidana, Jurnal Office Fakultas Ilmu Sosial, Vol. 2 No. 2., Universitas Negeri, Makasar.
Kartika S, 2014, Peran Kepolisian Dalam Menanggulangi Pengendara Sepeda Motor Oleh Anak Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, JOM Fakultas Hukum, Volume 1 No. 02, Pekan Baru, Ria. Ketaren, A. H. S. (2018). Analisis Yuridis Tindak Pidana Cybercrime Dalam Perbuatan Pidana Pencemaran Nama Baik Ditinjau Dari Undang-Undang No. 8 Tahun 2011 Tentang Informasi Transaksi Dan Elektronik Dan Hukum Pidana.
Muliadi, Saleh, 2010, Tinjauan Tentang Kewajiban Penggunaan Helm Dalam Hubungannyan Undang-Undang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, jurnal fakultas Hukum, Vol. 2, No 05, Jakarta.
Saragih, Y. M., & Berlian, B. (2018). The Enforcement Of The 2009 Law Number 46 On Corruption Court: The Role Of Special Corruption Court. Sriwijaya Law Review, 2(2), 193-202.
Setiadi Mus, Fachrul, Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Kelalaian Didalam Kecelakaan Lalulintas Yang Mengakibatkan Matinya Orang Lain, jurnal ilmiah, Vol. 5 No. 2, Fakultas Hukum Hasanudin, Makasar, 2016.
58
Setiawan, N., Tarigan, V. C. E., Sari, P. B., Rossanty, Y., Nasution, M. D. T. P., & Siregar, I. (2018). Impact Of Cybercrime In E-Business And Trust. Int. J. Civ. Eng. Technol, 9(7), 652-656.
Siregar, A. R. M. (2018). Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Pengujian Undang-Undang Terhadap Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Jurnal Hukum Responsif, 5(5), 100-108.
Siti, N. (2018). Rekonstruksi Politik Hukum Dalam Pelaksanaan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Berdasarkan Hukum Progresif (Doctoral Dissertation, Universitas Andalas).
Taliwuna, Mario C, 2016, Tinjauan Yuridis Kelalaian Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Hilangnya Nyawa Orang Lain Menurut Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Llintas Dan Angkutan Jalan, Lex Crimen, Vol. V No. 2, Jakarta.
3. Undang-Undang
Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)
Penjelasan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
Penjelasan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Penjelasan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
4. Internet
Kamus Besar Bahasa Indonesia, https://kbbi.web.id/lengah, Kamus Fersi Online Di Abdet Hari Senin 17 Januari 2019, Pukul 12, 21 WIB
Safrizal walahe, pertanggungjawaban pidana dari anak dibawah umur yang melakukan Pembunuhan, Http: //Ejournal. Unsrat.Ac.Id/ Index.Php/ Lexcrimen/Article/ Viewfile/3158/2700.
Santi kusumaningrum, Hukum Bagi Anak Dibawah Umur, http:// www.hukumonline.com /hukum-bagi-anak-bawah-umur.