PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PENIPUAN YANG DILAKUKAN OLEH OKNUM APARATUR SIPIL NEGARA TERHADAP MASYARAKAT (Studi Penelitian Di Polres Binjai)
Abstract
Tindak pidana penipuan terhadap calon Aparatur Sipil Negara semakin sering terjadi baik di daerah terpencil maupun di daerah perkotaan. Kejadian penipuan tersebut sering terjadi karena bagi mayoritas masyarakat Indonesia menjadi Aparatur Sipil Negara merupakan pekerjaan yang menjanjikan. Tidak jarang calon Aparatur Sipil Negara melakukan hal apa saja supaya dapat menjadi Aparatur Sipil Negara, baik itu dari jalur legal maupun illegal. Adapun tujuan dalam penelitian ini untuk mengetahui faktor penyebab terjadinya tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara terhadap masyarakat, untuk mengetahui sanksi tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara terhadap masyarakat, dan untuk mengetahui upaya Kepolisian dalam penegakan hukum tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara terhadap masyarakat. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif empiris, penelitian ini dilakukan dengan cara langsung kelapangan untuk mengumpulkan data primernya dan menggunakan metode deskriptif. Penyebab terjadinya tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara terhadap masyarakat terdiri dari sistem perekrutan Aparatur Sipil Negara yang sering disalahgunakan, lemahnya penegakan hukum terhadap praktek penipuan, adanya kondisi terpaksa dari pelaku, adanya kesempatan berbuat jahat, adanya suatu tekanan pihak tertentu dan sudah sifat dasar pelaku yang melakukan penipuan. Sanksi tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara terhadap masyarakat pada dasarnya sama dengan sanksi pidana yang tercantum dalam Pasal 378 KUHP Adapun upaya Kepolisian dalam penegakan hukum tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara terhadap masyarakat yaitu dengan melakukan proses penyidikan terhadap laporan polisi telah terjadinya tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara, pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan bukti-bukti, menentukan dan mencari serta melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.
Kata Kunci: Penegakan Hukum, Tindak Pidana Penipuan, Aparatur Sipil Negara
Downloads
References
A. Buku
Abidin, A. Zainal dan Hamzah, Andi, 2010, Pengantar Dalam Hukum Pidana Indonesia, Yarsif Watampone, Jakarta.
Ahmadi, Abu, 2009, Ilmu Sosial Dasar, Sinar Grafika, Jakarta. Ananda, S.,
2009, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Kartika, Surabaya. Andrisman, Tri,
2011, Delik Tertentu dalam KUHP, Unila, Bandar Lampung.
Anwar, Moch., 2014, Hukum Pidana Bagian Khusus (KUHP Buku II). Citra Aditya Bakti, Bandung.
Dellyana, Shant, 2010, Konsep Penegakan Hukum, Liberty, Yogyakarta.
Dessler, Gary, 2015, Manajemen Sumber Daya Manusia, Salemba Empat, Jakarta.
Hamzah, Andi, 2010, Delik-Delik Tertentu (Speciale Delicten) di dalam KUHP, Sinar Grafika, Jakarta.
Kansil, C.S.T., dan Kansil, Christine S.T., 2008, Pokok-Pokok Hukum Pidana, Pradnya Paramita, Jakarta.
Koentjaraningrat, 2009, Pengantar Ilmu Antropologi, Rineka Cipta, Jakarta.
Kusumah, Mulyana W., 2008, Tegaknya Supermasi Hukum, Rosdakarya, Bandung.
Lamintang, P.A.F., dan Lamintang, Theo, 2009, Delik-delik Khusus Kejahatan terhadap Harta Kekayaan, Sinar Grafika, Jakarta.
Maidin, 2012, Aspek Hukum Pegawai Negeri Sipil, Refika Aditama, Bandung.
Marpaung, Leden, 2011, Proses Penanganan Perkara Pidana, Sinar Grafika, Jakarta, 2011.
Moleong, Lexy J., 2013, Metodologi Penelitian Kualitatif, Remaja Rosdakarya, Bandung.
55
56
Nuruz Zaman, 2011, Sanksi Pidana Pungli oleh pihak Sekolah (Suatu Tinjauan Hukum Positif dan Hukum Pidana Islam), Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Jakarta.
Prodjodikoro, Wirjono, 2008, Tindak-tindak Pidana Tertentu di Indonesia, Refika Adityama, Bandung.
Setiadi, Elly dan Kolip, Usman, 2013, Pengantar Sosiologi Politik, Kencana, Jakarta.
Sianturi, SR., 2008, Tindak Pidana KUHP Berikut Uraiannya, Gunung Mulia, Jakarta.
Soekanto, Soerjono, 2012, Sosiologi Suatu Pengantar, Rajawali Press, Jakarta.
----------------------, 2014, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia Press, Jakarta.
Soerodibrooto, Soenarto, 2008, KUHP & KUHAP, Dilengkapi Yurisprudensi Mahkamah Agung dan Hoge Raad, Rajawali Pers, Jakarta.
Sunarto, Kumanto, 2008, Pengantar Sosiologi, Akademika Presindo, Jakarta.
B. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
C. Jurnal
Aspan, H. (2014). “Konstruksi Hukum Prinsip Good Governance Dalam Mewujudkan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik”. Jurnal Dialogia Iuridica Universitas Maranatha Bandung, Volume 2 No. 2, pp. 57-64.
57
Aspan, H. (2017). “Good Corporate Governance Principles in the Management of Limited Liability Company. International Journal of Law Reconstruction, Volume 1 No. 1, pp. 87-100.
Aspan, H. (2017). “Peranan Polri Dalam Penegakan Hukum Ditinjau Dari Sudut Pandang Sosiologi Hukum”. Prosiding Seminar Nasional Menata Legislasi Demi Pembangunan Hukum Nasional, ISBN 9786027480360, pp. 71-82.
Effendi, Erdianto, Makelar Kasus/Mafia Hukum, Modus Operandi Dan Faktor Penyebabnya, Jurnal Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Riau, Edisi I, No. 1 Agustus 2010.
Ketaren, A. H. S. (2018). Analisis Yuridis Tindak Pidana Cybercrime Dalam Perbuatan Pidana Pencemaran Nama Baik Ditinjau Dari Undang-Undang No. 8 Tahun 2011 Tentang Informasi Transaksi Dan Elektronik Dan Hukum Pidana.
Saragih, Y. M., & Berlian, B. (2018). The Enforcement Of The 2009 Law Number 46 On Corruption Court: The Role Of Special Corruption Court. Sriwijaya Law Review, 2(2), 193-202.
Saragih, Y. M., & Medaline, O. (2018, March). Elements Of The Corruption Crime (Element Analysis Of Authority Abuse And Self-Enrich And Corporations In Indonesia). In Iop Conference Series: Earth And Environmental Science (Vol. 126, No. 1, P. 012108). Iop Publishing.
Setiawan, N., Tarigan, V. C. E., Sari, P. B., Rossanty, Y., Nasution, M. D. T. P., & Siregar, I. (2018). Impact Of Cybercrime In E-Business And Trust. Int. J. Civ. Eng. Technol, 9(7), 652-656.
Siregar, A. R. M. (2018). Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Pengujian Undang-Undang Terhadap Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Jurnal Hukum Responsif, 5(5), 100-108.
58
D. Internet
Cahaya Rama Putra, “Analisis Penjatuhan Pidana Terhadap Tindak Pidana Penipuan Tentang Praktik Percaloan Calon Negeri Sipil”, melalui https://jurnal.fh.unila.ac.id, diakses tanggal 10 Agustus 2019, Pukul 20.20 WIB.
Inas Socieates, “Fraund in Criminal Law Indonesia”, melalui http://www.lnassociates.com, diakses tanggal 29 Oktober 2018, Pukul 12.35 WIB.
Ita Fitriani, “Upaya Kepolisian Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Penipuan Terhadap Calon Pegawai Negeri Sipil (Studi Di Polres Lampung Utara)”, melalui digilib.unila.ac.id, diakses tanggal 10 Agustus 2019, Pukul 20.20 WIB.
Kupas Penipuan, “Faktor Penyebab Seseorang Menjadi Penipu”, melalui https://kupaspenipuan.wordpress.com, diakses tanggal 29 Oktober 2018, Pukul 12.35 WIB.
Ray Pratama, “Pengertian dan Unsur-Unsur Tindak Pidana Penipuan”, melalui http://raypratama.blogspot.com diakses tanggal 29 Oktober 2018, Pukul 12.35 WIB.
Randa Risgiantana, “Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Penipuan Yang Dilakukan Oleh Oknum Anggota Polisi (Studi Putusan Nomor : 174/Pid.B/2015/PN.Mtr)”, melalui eprints.unram.ac.id, diakses tanggal 10 Agustus 2019, Pukul 20.20 WIB.
Wikibooks, “Faktor Ekonomi”, melalui https://id.wikibooks.org, diakses tanggal 29 Oktober 2018, Pukul 12.35 WIB.