PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN YANG DILAKUKAN DI MALAM HARI (Studi Kasus Di Polres Binjai)
Abstract
Pencurian yang dilakukan dengan kekerasan yang dilakukan di malam hari merupakan pencurian yang dapat diterjemahkan sebagai pencurian khusus, yaitu sebagai suatu pencurian dengan cara-cara tertentu sehingga bersifat lebih berat dan maka dari itu diancam dengan hukuman yang maksimumnya lebih tinggi. Bentuk pencurian dengan kekerasan yang dilakukan di malam hari sering terjadi di Kota Binjai, sebagaimana aktifitas masyarakat di malam hari di Kota Binjai sangat jarang, sehingga menimbulkan kesempatan bagi pelaku pencurian untuk melaksanakan perbuatan pencuriannya terhadap orang yang berpergian melintasi jalanan yang sepi di Kota Binjai. Adapun tujuan dalam penelitian ini untuk mengetahui faktor penyebab terjadinya tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan di malam hari, untuk mengetahui pengaturan hukum terhadap tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan di malam hari, dan untuk mengetahui penegakan hukum pihak Kepolisian terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan di malam hari. Jenis penelitian menggunakan jenis penelitian yuridis empiris dengan metode pengumpulan data dengan cara wawancara, serta analisis yang dilakukan dalam penelitian ini berupa analisis kualitatif. Adapun faktor penyebab terjadinya tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan di malam hari didasari oleh faktor ekonomi pelaku, faktor pendidikan pelaku yang rendah, dan faktor lingkungan pergaulan yang buruk. Pengaturan hukum diatur dalam Pasal 365 ayat (2) Ke-1 KUHP, sebagaimana perbuatan tersebut dihukum dan diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 12 (dua belas) tahun. Penegakan hukum terhadap pelaku dilakukan secara preventif dan tindakan secara represif. Adapun solusi yang penulis sarankan kepada pihak penegak hukum yaitu Kepolisian dalam melakukan penegakan hukum tindak pidana pencurian dengan kekerasan di malam hari lebih mefokuskan kepada upaya pencegahan dari pada penindakan, sebab pencegahan yang dilakukan dengan masksimal akan menciptakan keamanan dan ketertiban yang maksimal pula di masyarakat.
Kata Kunci: Penegakan Hukum, Pelaku, Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan.
Downloads
References
A. Buku
Ali, Zainuddin, 2012, Sosiologi Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.
Adang, Yesmil Anwar, 2010, Kriminologi, Refika Aditama, Bandung.
Arief, Barda Nawawi, 2010, Beberapa Aspek Kebijakan dan Penegakan Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung.
----------, 2008, Kebijakan Hukum Pidana, Prenada media Groub, Jakarta, 2008.
Bassar, M. Sudradjat, 2008, Tindak-Tindak Pidana Tertentu Di Dalam KUHP, Remaja Karva, Bandung.
Chazawi, Adami, 2010, Kejahatan Terhadap Harta Benda, Publishing, Yogyakarta.
Effendi, Erdianto, 2010, Hukum Pidana Indonesia Suatu Pengantar, Refika Aditama, Bandung.
Hadikusuma, Hilman, 2013, Metode Pembuatan Kertas Kerja Atau Skripsi llmu Hukum, Mandar Maju, Bandung.
Hamzah, Andi, 2008, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta.
-----------, 2008, Hukum Acara Pidana Di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.
Hamzah, Andi, dan Rahayu, Siti, 2010, Suatu Tinjauan Ringkas Sistem Pemidanaan Di Indonesia, Akademika Pressindo, Jakarta.
Lamintang, P.A.F., dan Lamintang, Theo, 2009, Delik-Delik Khusus Kejahatan Terhadap Harta Kekayaan, Sinar Grafika, Jakarta.
Makarao, Muhammad Taufik, 2008, Pembaharuan hukum Pidana Indonesia, Studi Tentang bentuk-Bentuk Pidana Khususnya Pidana Cambuk Sebagai Suatu Bentuk Pemidanaan, Kreasi Wacana, Yogyakarta.
Moeljatno, 2008, Kitab Undang Undang Hukum Pidana, Bumi Aksara, Jakarta.
56
57
Moleong, Lexy J., 2012, Metodelogi Penelitian Kualitatif, Remaja Rosdakarya Offset, Bandung.
Priyatno, Dwidja, 2009, Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara Di Indonesia, Refika Aditama, Bandung.
Prodjodikoro, Wirjono, 2008, Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia, Eresco, Bandung.
----------, 2008, Tindak-Tindak Pidana Tertentu di Indonesia, Refika Aditama, Bandung.
Putra Jaya, Nyoman Serikat, 2008, Beberapa Pemikiran Kearah Pengembangan Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Santoso, Topo, dan Zulfa, Eva Achjani, 2013, Kriminologi, Rajawali Pers, Jakarta.
Soekanto, Soerjono, 2011, Pokok-Pokok Sosiologi Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
---------, 2014, Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, UI Press, Jakarta.
---------, 2014, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta.
Sudarsono, 2009, Kamus Hukum, Rineka Cipta, Jakarta.
Sumbayak, Prakata, dkk, 2008, Beberapa Pemikiran Kearah Pemantapan Penegakan Hukum, UI-Press, Jakarta.
Tim Redaksi Kamus Besar Bahasa Indonesia, 2012, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Departemen Pendidikan Nasional, Jakarta.
B. Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
58
C. Jurnal
Aspan, H. (2014). “Konstruksi Hukum Prinsip Good Governance Dalam Mewujudkan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik”. Jurnal Dialogia Iuridica Universitas Maranatha Bandung, Volume 2 No. 2, pp. 57-64.
Aspan, H. (2017). “Good Corporate Governance Principles in the Management of Limited Liability Company. International Journal of Law Reconstruction, Volume 1 No. 1, pp. 87-100.
Aspan, H. (2017). “Peranan Polri Dalam Penegakan Hukum Ditinjau Dari Sudut Pandang Sosiologi Hukum”. Prosiding Seminar Nasional Menata Legislasi Demi Pembangunan Hukum Nasional, ISBN 9786027480360, pp. 71-82.
Fikri, R. A. (2018). Analisis Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Yang Dilakukan Oleh Anak Dibawah Umur Menurut UndangUndang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak. Jurnal Abdi Ilmu, 11(1), 158-168.
Ketaren, A. H. S. (2018). Analisis Yuridis Tindak Pidana Cybercrime Dalam Perbuatan Pidana Pencemaran Nama Baik Ditinjau Dari Undang-Undang No. 8 Tahun 2011 Tentang Informasi Transaksi Dan Elektronik Dan Hukum Pidana.
Setiawan, N., Tarigan, V. C. E., Sari, P. B., Rossanty, Y., Nasution, M. D. T. P., & Siregar, I. (2018). Impact Of Cybercrime In E-Business And Trust. Int. J. Civ. Eng. Technol, 9(7), 652-656.
Siregar, A. R. M. (2018). Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Pengujian Undang-Undang Terhadap Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Jurnal Hukum Responsif, 5(5), 100-108.
Siti, N. (2018). Rekonstruksi Politik Hukum Dalam Pelaksanaan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Berdasarkan Hukum Progresif (Doctoral Dissertation, Universitas Andalas).
D. Internet
Oki Setyawan, “Pengungkapan Perkara Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan Menggunakan Sarana Telepon Seluler Oleh Aparat Polres Karanganyar”, melalui https://digilib.uns.ac.id, diakses tanggal 21 Juli 2019, Pukul 21.21 WIB.
59
Prasetyo Haribowo, “Tindak Pidana Melakukan Pencurian Dengan Pemberatan (Tinjauan Yuridis Terhadap Putusan Perkara Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor: 69/Pid.B/2012/PN.Pwt)”, melalui http://fh.unsoed.ac.id/, diakses tanggal 21 Juli 2019, Pukul 21.21 WIB.
Sesilia Intan de Lima, “Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan (Studi Putusan No 268/Pid.B/2016/PN.SON)”, melalui http://e-journal.uajy.ac.id, diakses tanggal 21 Juli 2019, Pukul 21.21 WIB.