PERAN SAT SABHARA DALAM MENANGANI AKSI DEMONSTRASI ANARKIS YANG MELEWATI BATAS WAKTU YANG DITENTUKAN (Studi Penelitian Di Sat Sabhara Polres Tanah Karo)
Abstract
Indonesia merupakan negara demokrasi, sehingga setiap warga Negara berhak untuk menyampaikan pendapat. Namun, kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum sering disalahgunakan, sehingga Fungsi Samapta Bhayangkara (Sabhara) sangat diperlukan dalam menangani dan menanggulangi terjadinya demontrasi yang anarkis dan sering melewati batas waktu yang telah ditentukan. Rumusan masalah penelitian ini adalah Apa faktor penyebab terjadinya aksi demonstrasi anarkis yang melewati batas waktu yang ditentukan, Bagaimana Proses Penerapan Sanksi Pidana Yang Dilakukan Oleh Samapta Bhayangkara Terhadap Oknum Demonstran Anarkis Yang Melewati Batas Waktu Yang Ditentukan, dan Bagaimana Peran Satuan Samapta Bhayangkara Polres Tanah Karo Dalam Menangani Aksi Demonstrasi Anarkis Yang Melewati Batas Waktu Yang Ditentukan. Rumusan masalah tersebut sekaligus merupakan tujuan penelitian ini. Penelitian ini adalah yuridis empiris, yakni penelitian yang dilakukan langsung di lapangan sehingga sesuai dengan fakta-fakta, dengan mengumpulkan data dan informasi yang diperoleh langsung dari responden melalui pelaksanaan wawancara dengan pihak terkait secara langsung di lapangan yang berhubungan dengan materi penelitian penulis Dalam penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Peran Sat Sabhara Polres Tanah Karo dalam menangani aksi demonstrasi anarkis yang melewati batas yang ditentukan di wilayah hukumnya sangat diperlukan, dan diharapkan dapat melakukannya dengan profesional dengan mengedepankan pengayoman dan pembinaan terhadap masyarakat. Karena Pergerakan demontrasi sering bertindak tidak sesuai dengan norma-norma dan ketentuan hukum yang berlaku. Penulis menyarankan supaya aparat Kepolisian khususnya Sat Sabhara Polri dalam menangani demonstrasi hendaknya bersifat profesional dan bijaksana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku
Kata Kunci: Sabhara, Demonstrasi, Anarkis, Batas Waktu Yang Ditentukan.
Downloads
References
A. Buku
Abdussalam, H. R., 2009, Hukum Kepolisian Sebagai Hukum Positif dalam Disiplin Hukum, Restu Agung, Jakarta.
Ali, Ahmad, dan Wiwie Heryani, 2012, Menjelajqahi Kajian Empiris Terhadap Hukum, kencana, Jakarta.
Ali, Mahrus, 2011, Dasar-Dasar Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta.
Asshiddiqie, Jimly, 1994, Gagasan Kedaulatan Rakyat dalam Konstitusi dan Pelaksanaannya di Indonesia, Ichtiar Baru, Jakarta.
Asshiddiqie, Jimly, 2008, Menuju Negara Hukum Yang Demokratis, Sekretariat Jendral Dan Kepaniteraan MK, Jakarta.
Hartatik, Puji, Indah, 2014, Buku Praktis Pengembangan SDM, Laksana, Yogyakarta.
Hufron dan Sofyan Hadi, 2016, Ilmu Negara Kontemporer: Telaah Teoritis Asal Mula, Tujuan dan Fungsi Negara, Negara Hukum dan Negara Demokrasi, Laksbang Grafika, Yogyakarta.
Isra, Saldi, 2011, Pergeseran Fungsi Legislasi, Raja Grafindo Perkasa, Jakarta.
Kasim, Ifdhal, 2011, Hak Sipil dan Politik, Esai-Esai Pilihan, ELSAM, Jakarta.
Laksmi, Fuad, Dan Budiantoro, 2008, Manajemen Perkantoran Modern, Penerbit Pernaka, Jakarta.
Lamintang dan Theo Lamintang, 2012, Hukum Penitensier Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.
Lamintang, P.A.F., 2013, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, PT. Citra Aditya, Bandung.
65
66
Mulyadi, Mahmud, 2009, Kepolisian Dalam Sistem Peradilan Pidana, USU Press, Medan.
Priyatno, Dwidja, 2009, Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara Di Indonesia, PT Refika Aditama, Bandung.
Projodikoro, Wirjono, 2014, Asas-Asas Hukum Pidana Indonesia, PT Refika Aditama, Bandung.
Purnama, Adi, Ketut, I, 2018, Hukum Kepolisian (Sejarah dan Peran Polri Dalam Penegakan Hukum Serta Perlindungan HAM), PT Refika Aditama, Bandung.
Sadjijono, 2010, Memahami Hukum Kepolisian, PT Laksbang Presindo, Yogyakarta.
Sadjiono, 2010, Memahami Hukum Kepolisian, Laksbang Persino, Yogyakarta.
Setiyaji, Achmad, 2008, Tragedi Monas Berdarah, Semesta, Bandung.
Soekanto, Soerjono, 2012, Sosiologi Suatu Pengantar, Rajawali Pers, Jakarta.
Sudjana, 2014, Management Program Pendidikan, Falah Production, Bandung.
Sujarwo, 2011, Modul Kesamaptaan, Fakultas Ilmu Keohlaragaan Universitas Negeri Yogyakarta, Yogyakarta.
Suyono, Ucuk, Yoyok, 2013, Hukum Kepolisian, Laksbang Grafika, Yogyakarta.
Thoha, Miftah, 2012, Kepemimpinan Dalam Manajemen, Rajawali Pers, Jakarta.
Yaqin, Haqqul, 2009, Agama Dan Kekerasan Dalam Transisi Demokrasi Di Indonesia, Yogyakarta, eLSAQ Press.
B. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
67
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap) Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum.
C. Jurnal
Aspan, H. (2014). “Konstruksi Hukum Prinsip Good Governance Dalam Mewujudkan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik”. Jurnal Dialogia Iuridica Universitas Maranatha Bandung, Volume 2 No. 2, pp. 57-64.
Aspan, H. (2017). “Good Corporate Governance Principles in the Management of Limited Liability Company. International Journal of Law Reconstruction, Volume 1 No. 1, pp. 87-100.
Aspan, H. (2017). “Peranan Polri Dalam Penegakan Hukum Ditinjau Dari Sudut Pandang Sosiologi Hukum”. Prosiding Seminar Nasional Menata Legislasi Demi Pembangunan Hukum Nasional, ISBN 9786027480360, pp. 71-82.
Albert Hasibuan, Politik Hak Asasi Manusia (HAM) dan UUD 1945”, Law Review Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan, Volume 8, Nomor 1, 2008.
Anugrah Purnamasari S, Kajian Spasial Ruang Publik (Public Space) Perkotaan Untuk Aktivitas Demonstrasi Mahasiswa di Kota Makassar, Jurnal Bumi Indonesia, Volume 1, Nomor 2, Tahun 2012.
Didik Sukriono, Menggagas Sistem Pemilihan Umum Di Indonesia, Jurnal Konstitusi PKK Universitas Kanjuruhan Malang, Volume 2, Nomor 1, Juni 2009.
Didik Sukriono, Menggagas Sistem Pemilihan Umum Di Indonesia, Jurnal Konstitusi PKK Universitas Kanjuruhan Malang, Volume 2, Nomor 1, Juni 2009.
Ketaren, A. H. S. (2018). Analisis Yuridis Tindak Pidana Cybercrime Dalam Perbuatan Pidana Pencemaran Nama Baik Ditinjau Dari Undang-Undang No. 8 Tahun 2011 Tentang Informasi Transaksi Dan Elektronik Dan Hukum Pidana.
68
Setiawan, N., Tarigan, V. C. E., Sari, P. B., Rossanty, Y., Nasution, M. D. T. P., & Siregar, I. (2018). Impact Of Cybercrime In E-Business And Trust. Int. J. Civ. Eng. Technol, 9(7), 652-656.
Sidi, R. (2019). Corruption Prevention Efforts With Non Penal Policy. Britain International Of Humanities And Social Sciences (Biohs) Journal, 1(1), 53-63.
Siregar, A. R. M. (2018). Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Pengujian Undang-Undang Terhadap Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Jurnal Hukum Responsif, 5(5), 100-108.
Tanjung, I. U. (2018). Studi Komparative Pendirian Negara Khilafah Di Indonesia. Jurnal Penelitian Medan Agama.
Tri Praaji, Aksi Unjuk Rasa (Dan Radikalisme) Serta Penangannya Dalam Alam Demokrasi Indonesia, Jurnal Penelitian Agro Ekonomi, Volume 26, Nomor 2, Desember 2008.
Zahermann Armandz Muabezi, Negara Berdasarkan Hukum (Rechtsstaats) Bukan Kekuasaan (Machtsstaat) Rule Of Law And Not Power State, Jurnal Hukum Dan Peradilan, Volume 6, Nomor 3, November 2017.
D. Internet
Hukum Online, Peraturan Kapolri Dinilai Bertentangan Dengan UU,
Ismail Rahmaturyadi, Peranan Patroli Polisi Dalam Upaya Pencegahan dan Penanggulangan Kejahatan (Studi Pada Polres Gowa Tahun 2012-2014),
Muhammad Anwar, Demonstrasi Dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 (Perspektif Hukum Islam),
69
Muhammad Fahmi Nur Cahya, Fenomenologi Anarkisme,
Yunita Dwi Aryani, Pelaksanaan Tugas Kepolisian Dalam Penanganan Unjuk Rasa Di Wilayah Hukum Polres Kudus,