KEDUDUKAN ANAK PEREMPUAN DALAM PEMBAGIAN HARTA WARISAN DALAM HUKUM ADAT (Studi Penelitian Pada Masyarakat Adat Di Desa Onan Ganjang Kabupaten Humbang Hasundutan)
Abstract
Hukum adat merupakan hukum yang turun-temurun yang diikuti satu klan, begitu juga halnya tentang pembagian harta warisan. Pada sistem kekeluargaan patrilieal khususnya batak kedudukan anak perempuan tidak sejajar dengan anak lakilaki, karena dia tidak menjadi ahli waris orang tuanya. Yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian adalah Bagaimana Pengaturan Umum Mengenai Hukum Waris Adat, Bagaimana Perkembangan Hukum Waris Adat Dalam Suku Batak Toba, Bagaimana Kedudukan Anak Perempuan Dalam Waris Adat Suku Batak Toba Di Desa Onan Ganjang Kabupaten Humbang Hasundutan. Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris, teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara. Pengaturan umum mengenai hukum waris adat ditentukan oleh sistem kekerabatan yang berlaku baginya, yang di Indonesia dikenal ada tiga sistem yaitu sitem patrilineal, sistem matrineal, sistem parental. Pada suku batak khususnya di Desa Onan Ganjang Kabupaten Humbang Hasundutan ternyata mengalami pergeseran pengaruh dari faktor pendidikan, faktor perantauan, faktor ekonomi, faktor sosial. Adapun kedudukan anak perempuan dalam waris batak toba pada prinsipnya tidak sama dengan kedudukan anak laki-laki. Sebaiknya dalam pembagian harta warisan saudara laki-laki harus adil agar tidak ada perselisiahan diantara sesama anggota keluarganya. Dalam pembagian harta warisan lebih dikembangkan kearah hukum nasional (parental/bilateral) yang mana setiap orang memiliki kedudukan yang sama dihadapan hukum. Karna setiap keluarga ingin mempunyai keturunan anak perempuan dan anak laki-laki, dan setiap anak memililiki kepentingan yang berbeda, maka dalam pewarisan adat sebaiknya memperhitungkan kepentingan anak laki-laki dan kepentingan anak perempuan
Kata Kunci: Kedudukan, Anak Perempuan, Harta Warisan, Hukum Adat, Desa Onan Ganjang Kabupaten Humbang Hasundutan
Downloads
References
A. Buku
Ali H Zainuddin, 2010, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.
Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), 1976, Seminar Hukum Adat dan Pembinaan Hukum Nasional.
Djojodigoeno-Tirtawinata, 1940, Het adatrecht van Middel-Java, Redaksi, Jawa Tengah.
Haar Ter,1999, Beginselen en stelsel van hetadatrecht,JB Wolters, Jakarta.
Hadikusuma Hilman, 1990, Hukum Waris Adat, Binacipta, Bandung.
, 1991, Hukum Waris Indonesia Menurut Perundangan, Hukum Adat, Hukum Agama Hindu-Islam, Citra Aditya Bakti, Bandung.
, 1999, Hukum Waris Adat, PT. Citra Aditya Bakti.
, 2012, Hukum Waris Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Hakim, S.A, 1967, Hukum Adat (Perorangan, Perkawinan, dan Pewarisan), Stensil, Djakarta.
Halim Ridwan, 1985, Hukum Adat dalam Tanya Jawab, Ghalia, Indonesia.
Irianto Sulistyowati, 2005, Perempuan Diantara Berbagai Pilihan Hukum”Studi Mengenai Strategi Perempuan Batak Toba Untuk Mendapatkan Akses Kepada Harta Warisan Melalui Proses Penyelesaian Sengketa”,Yayasan Obor Indonesia, Jakarta.
, 2007, Perempuan dan Hukum, Yayasan Oborhlm, Indonesia.
Jonaedi Efendi dan Johny Ibrahim, 2016, Penelitian Hukum Normatif Dan Empris, Kencana, Depok.
Kartono Kartini, 1989, Psikologi Wanita, Mengenal Gadis Remaja dan wanita Dewasa, Mandar Maju, Bandung.
Muhammad, 2000, Hukum Perdata Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Muhammad, Bushar, 2000, Pokok-pokok Hukum Adat, Pradnya Paramita, Jakarta.
61
62
Muthahari Murtadlo, 1995, Hak-hak Wanita dalam Islam, Lentera, Jakarta.
Mr. B. Ter Haar Bzn, 1998, Asas-asas dan Susuan Hukum Adat.
Nasution Bahder Johan, 2008, Metode Penelitian Hukum, CV Mandar Maju, Jakarta.
Panggabean H.P., 2004, Hukum Adat Dalian Na Tolu Tentang Hak Waris, Dian utama dan kerabat, Jakarta.
Poerwadarminta W.J.S., 1976, Kamus Besar Bahasa Indonesia, balai Pustaka, Jakarta.
Pudjosewojo Kusumadi, 1996, Pedoman pelajaran tata hukum Indonesia, PT Penerbitan Universitas, Jakarta.
Sagala S,1996, Majalah Budaya Batak, Yayasan Budaya Batak, Medan.
Simanjuntak Bungaran Antonius, 2009, Konflik Status dan Kekuasaan Orang Batak Toba Bagian Sejarah Batak, Yayasan Pustaka Obor Indonesia, Yogyakarta. Soekanto, 1981, Meninjau Hukum Adat Indonesia, CV. Rajawali, Jakarta.
Sri Hajati dkk, 2018, Buku Ajar Hukum Adat, Kencana, Jakarta.
Suggono Bambang, 2009, Metodologi Penelitian Hukum, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta
Sukmadinata, 2011, Metode Penelitian Pendidikan, Remaja Rosdakarya, Bandung.
Sunggono Bambang, 2010, Metodologi Penelitian Hukum, Rajawali Pers, Jakarta.
Suparman Eman, 1985, Intisari Hukum Waris Indonesia, Armico, Bandung.
, 2007, Hukum Waris Indonesia, PT Refika Aditama, Bandung
Wahyu Kuncoro, 1999, Waris Permasalahan dan Solusinya Cara Halal dan Legal Membagi Warisan , Raih Asa Sukses, Jakarta Timur.
Wignjodipoero Soerojo, 1987, Pengantar Dan Asas-Asas Hukum Adat, Haji Masagung, Jakarta.
, 1995, Pengantar dan Asas-asas Hukum Adat, PT Toko Gunung Agung, Jakarta
63
, 1999, Pengantar dan Asas-asas Hukum Adat, PT Toko Gunung Agung, Jakarta.
B. Peraturan Perundang - Undangan
Kitab Undang –Undang Hukum Perdata (KUHPerdata/BW).
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
C. Jurnal
Aspan, H. (2017). “Peranan Polri Dalam Penegakan Hukum Ditinjau Dari Sudut Pandang Sosiologi Hukum”. Prosiding Seminar Nasional Menata Legislasi Demi Pembangunan Hukum Nasional, ISBN 9786027480360, pp. 71-82.
Ketaren, A. H. S. (2018). Analisis Yuridis Tindak Pidana Cybercrime Dalam Perbuatan Pidana Pencemaran Nama Baik Ditinjau Dari Undang-Undang No. 8 Tahun 2011 Tentang Informasi Transaksi Dan Elektronik Dan Hukum Pidana.
Medaline, O. (2018). The Development Of “Waqf” On The “Ulayat” Lands In West Sumatera, Indonesia. Journal Of Social Science Studies, Microthink Institute, Issn, 2329-9150.
Sembiring, T. B. (2019, October). Problema Penegakan Hukum Lingkungan Di Desa Pantai Cermin Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat. In Prosiding Seminar Nasional Hasil Penelitian (Vol. 2, No. 2, Pp. 1629-1634).
Setiawan, N., Tarigan, V. C. E., Sari, P. B., Rossanty, Y., Nasution, M. D. T. P., & Siregar, I. (2018). Impact Of Cybercrime In E-Business And Trust. Int. J. Civ. Eng. Technol, 9(7), 652-656.
Siregar, A. R. M. (2018). Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Pengujian, Undang-Undang Terhadap Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Jurnal Hukum Responsif, 5(5), 100-108.
Siregar, A. R. M. (2019). Penyelesaian Tindak Pidana Dengan Delik Pidana Adat Di Kabupaten Padang Lawas Utara. Jurnal Hukum Responsif, 7(7), 137-144.
Tanjung, I. U. (2018). Studi Komparative Pendirian Negara Khilafah Di Indonesia. Jurnal Penelitian Medan Agama.
D. Internet
https://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_adat, Diakses tgl 06 November 2019, pkl 12.30 WIB.
64
https://id.mafiadoc.com_kedudukan-anak-perempuan-dalam-hukum-waris adat, Diakses tgl 06 November 2019, pkl 12.40 WIB.
https://id.wikipedia.org/wiki/Anak, Diakses tgl 06 November 2019, pkl 13.00 WIB.
http://blog.unnes.ac.id/warungilmu/2015/11/15/sistem-kekerabatan-suku batak/, Diakses tgl 15 April 2020, pkl 13.00 WIB.
https://hkmadat.blogspot.com/2013/06/pembagian-waris-dalam-adat-batak- toba.html, diakses tgl 21 Juni 2020, pkl 11.00 WIB