PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN SEPEDA MOTOR DENGAN MENGGUNAKAN SENJATA TAJAM (Studi Penelitian Di Polsek Pancur Batu)

  • Pebiyola Br Pandia Universitas Pembangunan Panca Budi

Abstract

Tindak pidana pencurian sepeda motor dengan menggunakan senjata tajam merupakan suatau kejahatan yang sangat membahayakan setiap korbannya. Maka diperlukan pencegahan dari aparat kepolisian khususnya Polsek Pancur Batu di wilayah hukumnya. Selain upaya pencegahan, penegakan hukum melalui penerapan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor dengan menggunakan senjata tajam sangat diperlukan untuk memberikan efek jera. Rumusan masalah yang akan menjadi pokok pembahasan adalah 1. Apa faktor penyebab terjadinya pencurian sepeda motor dengan menggunakan senjata tajam, 2. Bagaimana sanksi hukum terhadap pelaku kejahatan terhadap pencurian sepeda motor dengan menggunakan senjata tajam, 3. Bagaimana peran Polsek Pancur Batu dalam memberantas tindak pidana pencurian sepeda motor dengan menggunakan senjata tajam. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif, yang mana bertujuan untuk mendapatkan saran-saran mengenai apa yang harus dilakukan untuk mengatasi masalah dalam penelitian ini. Penelitian deskriptif adalah suatu penelitian yang ditujukan untuk mendapatkan saran-saran untuk memecahkan masalah-masalah tertentu. Penelitian ini menggunakan metode pengumpulan data melalui studi lapangan dengan cara wawancara. Dalam penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Faktor penyebab terjadinya tindak pidana pencurian sepeda motor dengan menggunakan senjata api di wilayah hukum Polsek Pancur Batu, yaitu: faktor pendidikan pelaku, faktor kondisi ekonomi pelaku, faktor lingkungan sosial dan pergaulan bebas pelaku, faktor kurangnya kesadaran hukum, dan faktor penegakan hukum. Maka terhadap pelaku harus diberikan sanksi pidana yang tegas sesuai dengan perbuatannya, dan peran aparat kepolisian Polsek Pancur Batu dalam menindak pelaku sangat diperlukan untuk tercapainya penegakan hukum dan untuk mencegah terjadinya tindak pidana pencurian dengan menggunakan senjata api di wilayah hukum Polsek Pancur Batu.

Kata Kunci: Penegakan Hukum, Pelaku, Tindak Pidana, Pencurian.

Downloads

Download data is not yet available.

References

DAFTAR PUSTAKA



A. Buku

Alam, A.S., 2010, Pengantar Kriminologi, Pustaka Refleksi, Makassar.



Ali, Achmad, dan Wiwie Heryani, 2012, Menjelajahi Kajian Empiris Terhadap Hukum, Prenada Media Griup, Jakarta.

Andrisman, Tri, 2009, Hukum PIdana, Dan Dasar Aturan Umum Hukum Pidana Di Indonesia, Universitas Lampung, Lampung.

Arief, Nawawi, Barda, 2008, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan, Media Group, Jakarta.

, 2009, Kebijakan Legislatif dalam Penanggulangan Kejahatan dengan Pidana Penjara, Genta Publishing, Yogyakarta.

, 2012, Kebijakan Hukum Pidana, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Asshiddiqie, Jimly, 2008, Menuju Negara Hukum Yang Demokratis, Sekretariat Jendral Dan Kepaniteraan MK, Jakarta.
Asyhadie, Zaeni, 2013, Pengantar Ilmu Hukum, Rajawali Pers, Jakarta.
Atmasasmita, Romli, 2010, Sistem Peradilan Kontemporer, Kencana Preneda Media Grup, Jakarta.

Atmasasmita, Romli, 2013, Teori Kapita Selekta Kriminologi, Cv. Mandar Maju, Bandung.
Effendi, Erdianto, 2010, Pokok-Pokok Hukum Pidana, Alaf Riau, Pekanbaru.
Gunadi, Ismu, 2014, Cepat & Mudah Memahami Hukum Pidana, Kencana Prenadamedia Group, Jakarta.






67
68






Gustiniati, Diah, 2014, Asas-Asas dan Pemidanaan Hukum Pidana Di Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Ilyas, Amir, 2012, Asas-Asas Hukum Pidana Indonesia, Rengkang Education Yogyakarta dan Pukap Indonesia, Yogyakarta.

Ishaq, 2012, Dasar – Dasar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.
Kansil, C.S.T., 2010, Pengantar Ilmu Hukum Indonesia, Djambatan, Jakarta.
Lamintang dan Theo Lamintang, Hukum Penitensier Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2012, hal. 33.

Lamintang, P.A.F., dan Jisman Samosir, 2010, Delik-delik Khusus Kejahatan yang Ditujukan terhadap Hak Milik dan Lain-Lain Hak yang Timbul dari Hak Milik, Bandung, Nuansa Aulia.

Lamintang, P.A.F., dan Theo Lamintang, 2013, Kejahatan Terhadap Harta Kekayaan, Sinar Grafika, Jakarta, hal. 56.

Mahrus Ali, Dasar-Dasar Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta, 2011, hal. 155- 156.

Marhiyanto, Bambang, 2015, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia, Victory Inti Cipta, Jakarta.

Marlina, 2011, Hukum Penitensier, Refika aditama, Bandung.

Marpaung, Leden, 2012, Asas Teori Praktik Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta.

Mertokusomo, Sudikno, 2012, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Alumni, Bandung.

Mulyadi dan Barda Nawawi Arief, 2010, Teori-teori dan Kebijakan Pidana, Alumni, Bandung.

Mulyadi, Mahmud, 2009, Kepolisian Dalam Sistem Peradilan Pidana, USU Press, Medan.
69






P.A.F. Lamintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana Di Indonesia, Cetakan Ke-V, Citra Adytia Bakti, Bandung, 2013, hal. 193.

P.A.F. Lamintang, Hukum Penintesier Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2012, hal. 35.

Prakoso, Abintoro, 2013, Kriminologi dan Hukum Pidana, Laksbang Grafika, Yogyakarta.

Prakoso, Abintoro, 2013, Kriminologi dan Hukum Pidana, Yogyakarta, Laksbang Grafika.

Prasetyo, Teguh, 2011, Ilmu Hukum Dan Filsafat Hukum (Studi Penelitian Ahli Hukum Sepanjang Zaman), Pustaka Pelajar, Yogyakarta.


Bandung.
, 2010, Krimininalisasi Dalam Hukum Pidana, Nusa Media,

Priyatno, Dwidja, 2009, Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara Di Indonesia, PT Refika Aditama, Bandung, hal.

Projodikoro, Wirjono, 2014, Asas-Asas Hukum Pidana Indonesia, PT Refika Aditama, Bandung.

Simorangkir, J.C.T., 2008, Kamus Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.

Soekanto, Hartono, Soerjono, dan Chlmimah Sutanto, 2008, Penanggulangan Pencurian Tinjauan Kriminologi, Aksara, Jakarta.

Soeroso, R., 2013, Pengantar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.

Suardana, Ketut, I, Putu Candrawati, 2018, Nasionalisme dan ketahanan budaya di Indonesia, PT.RajaGrafindo Persada, Depok.
Sudjana, 2014, Management Program Pendidikan, Falah Production, Bandung.
Tambunan, Firman, 2014, Peranan Pemolisian Masyarakat terhadap Pembinaan Sistem Keamanan Lingkungan dalam Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Pidana Kejahatan, JOM, Pekanbaru.
70






Tim Beranda Yusticia, 2018, Kamus Islilah Hukum Super Lengkap, C-Klik Media, Yogyakarta.

Tolib Setiady, Pokok-Pokok Hukum Penintesier Indonesia, Alfabeta, 2010, hal. 21.

Tongat, 2009, Dasar-Dasar Hukum Pidana Di Indonesia Dalam Perspektif Pembaharuan, UMM Press, Malang.

Umar, Zulkifli, Dan Jimmy P., 2012, Kamus Hukum, Grahamedia Press, Surabaya.



B. Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.



C. Jurnal

Aspan, H. (2017). “Good Corporate Governance Principles in the Management of Limited Liability Company. International Journal of Law Reconstruction, Volume 1 No. 1, pp. 87-100.

Aspan, H. (2017). “Peranan Polri Dalam Penegakan Hukum Ditinjau Dari Sudut Pandang Sosiologi Hukum”. Prosiding Seminar Nasional Menata Legislasi Demi Pembangunan Hukum Nasional, ISBN 9786027480360, pp. 71-82.

Fikri, R. A. (2018). Analisis Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Yang Dilakukan Oleh Anak Dibawah Umur Menurut UndangUndang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak. Jurnal Abdi Ilmu, 11(1), 158-168.

Ketaren, A. H. S. (2018). Analisis Yuridis Tindak Pidana Cybercrime Dalam Perbuatan Pidana Pencemaran Nama Baik Ditinjau Dari Undang-Undang No. 8 Tahun 2011 Tentang Informasi Transaksi Dan Elektronik Dan Hukum Pidana.





71




Lohonselung Chendry Kurnia, Tinjauan Yuridis Terhadap Kejahatan Harta Benda Menurut Pasal 365 Kuhp Tentang Pencurian Dengan Kekerasan, Jurnal Lex Crimen, Volume VII, Nomor 3, Mei 2018.

Setiawan, N., Tarigan, V. C. E., Sari, P. B., Rossanty, Y., Nasution, M. D. T. P., & Siregar, I. (2018). Impact Of Cybercrime In E-Business And Trust. Int. J. Civ. Eng. Technol, 9(7), 652-656.

Siregar, A. R. M. (2018). Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Pengujian Undang-Undang Terhadap Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Jurnal Hukum Responsif, 5(5), 100-108.

Rise Sandiyantanti, Analisis Kejahatan Dengan Modus Perampasan Secara Paksa (Studi Kasus Kejahatan Jalan Di Wilayah Hukum Polrestabes Surabaya), Jurnal Aplikasi Administrasi, Volume18, Mei 2015.

Tanjung, A. S. (2018). Pertanggungjawaban Pidana Yang Mengakibatkan Meninggalnya Orang Dalam Lingkup Rumah Tangga (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Deli Nomor 486/Pid. B/2014/Pn. Tbt.). Jurnal Hukum Responsif, 5(5), 1-12.

Tanjung, I. U. (2018). Studi Komparative Pendirian Negara Khilafah Di Indonesia. Jurnal Penelitian Medan Agama.


D. Internet

Fathur Muhammad, Tinjauan Kriminologis Tentang Kejahatan Begal Yang Menggunakan Senjata Tajam (Studi Kasus Di Kota Makassar Tahun 2011- 2015),, diakses tgl 2 April 2019, Pkl 07:30 WIB.

Hendriawan, Tinjauan Kriminologi Terhadap Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor Roda Dua Dengan Kekerasan (Begal) Yang Dilakukan Oleh Pelajar (Studi Kasus Polsek Delitua), < http://file:///C:/Users/TOSHIBA%204/Downloads/16727-39535-1-PB.pdf>, diakses tgl 2 April 2019, pkl 07:44 WIB.

Mar’ah Shaleha, Tinjauan Kriminologis Fenomena Penggunaan Senjata Tajam Oleh Anak Di Kabupaten Bantaeng, , diakse tgl 2 April 2019, pkl 10:24 WIB.
72





Oki Setyawan, Pengungkapan Perkara Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan Menggunakan Sarana Telepon Seluler Oleh Aparat Polres Karanganyar, , diakses tgl 2 April 2019 pkl 07:56 WIB.
Published
2021-05-07