PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DEBITUR DALAM PERJANJIAN KREDIT DENGAN JAMINAN HAK TANGGUNGAN (STUDI PENELITIAN DI PT.BANK PERKREDITAN RAKYAT NUSANTARA BONA PASOGIT 17)

  • Putri Mutia Sari Solin Universitas Pembangunan Panca Budi

Abstract

Dengan diberikannya jaminan Hak Tanggungan dapat memberikan hak dan kekuasaan kreditur untuk mendapat pelunasan dengan menjual atau melelang barangbarang tersebut jika debitur tidak dapat melunasi hutangnya pada waktu yang telah disepakati atau dengan kata lain debitur wanprestasi. Apabila debitur wanprestasi, maka jaminan hak tanggungan yang diberikan kepada kreditur dapat di eksekusi. Eksekusi hak tanggungan diatur dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan. Berdasarkan latar belakang permasalahan yang telah diuraikan, pokok permasalahan yang akan diteliti oleh penulis adalah bagaimana pengaturan hukum mengenai pengaturan hukum dalam hak tanggungan, bagaimana pemberian kredit di PT.Bank Perkreditan Rakyat Nusantara Bona Pasogit 17 dengan jaminan hak tanggungan, apa peran PT.Bank Perkreditan Rakyat Nusantara Bona Pasogit 17 dalam menyelesaikan masalah wanprestasi dalam perjanjian kredit dengan jaminan hak tanggungan.  Sifat penelitian ini adalah deskriptif, dengan menggunakan tipe penelitian kualitatif, dan menggunakan jenis penelitian yuridis empiris. Adapun metode penelitian yang dipakai yaitu penelitian lapangan dengan cara studi penelitian di PT. Bank Perkreditan Rakyat Nusantara Bona Pasogit 17.   Hak Tanggungan diatur dalam Undang-undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan. Lahirnya undang-undang tersebut diharapkan dapat memberikan suatu  kepastian hukum tentang pengikatan jaminan dengan tanah beserta  bendabenda yang berkaitan dengan tanah tersebut sebagai jaminan yang selama ini pengaturannya menggunakan ketentuan-ketentuan Creditverband dalam Kitab Undang-Undang Hukum  Perdata..  Terhadap kredit macet, PT BPR Bona Pasogit 17, akan menegur secara lisan terhadap debitur dan memberikan peringatan agar debitur melaksanakan kewajiban pembayaran kredit berupa pembayaran angsuran kredit agar kredit yang tergolong bermasalah kembali menjadi lancar. 


 Kata kunci : Perlindungan Hukum, Debitur, Hak Tanggungan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

DAFTAR PUSTAKA

A. BUKU

Bahsan M. , 2008, Hukum Jaminan dan Jaminan Kredit Perbankan Indonesia,
PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Darus Badrulzaman Miriam, 1978, Perjanjian Kredit Bank, Alumni, Bandung.
Firdaus Rahmat, 2009, Manajemen Perkreditan Umu: Teori, Masalah, Kebijakan dan Aplikasi Lengkap Dengan Analisis Kredit ,Alfabeta, Bandung.

Hermansyah, 2005, Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Kencana Prenada
Media Group, Jakarta.


Harsono Budi, 2008 Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Djambatan, Jakarta.

HS Salim. 2012, Perkembangan Hukum Kontrak di Luar KUHPerdata, PT.
Raja Grafindo Persada, Jakarta.


Ibrahim Johanes, 2004, Cross Default & Cross Collateral Sebagai Upaya
Penyelesaian Kredit Macet, PT Refika Aditama, Bandung.


Kusumahamidjojo Budiono, 1998, Dasar-dasar Merancang Kontrak , Gramedia Widiasarana, Jakarta.

Kartini Muljadi-Gunawan Widjaja, Seri Hukum Harta Kekayaan Hak
Tanggungan, Prenada Media, Jakarta.


Made Soewandi I, 2005, Balai Lelang, Kewenangan Balai Lelang dalam
Penjualan Jaminan Kredit Macet, Yayasan Gloria, Yogyakarta.





Putra Edy , 1989, Kredit Perbankan Suatu Tinjauan Yuridis, Liberty , Yogyakarta.

Poesoko Herowati, 2008, Parate Executie Obyek Hak Tanggungan (Inkonsistensi, Konflik Norma dan Kesesatan Penalaran dalam UUHT), LaksBang PRESSindo, Yogyakarta.

Pramono Nindyo, 2003, Hukum Komersil, Pusat Penerbitan UT, Jakarta.


Purwahid Patrik & Kashadi, 2006, Hukum Jaminan Edisi Revisi Dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun1996 Tentang Hak Tanggungan, Fakultas Hukum: Universitas Diponegoro Semarang.

Patrik Purwahid, 1986, Asas-asas Itikad Baik dan Kepatuhan dalam
Perjanjian, UNDIP, Semarang.


Putra Tje’Aman Edy, 1989, Kredit Perbankan Suatu Tinjauan Yuridis,
Liberty, Yogyakarta.


Pudjo Muljono Teguh, 1990, Menajeman Perkreditan Bagi Bank Komersil,
BPEF, Yogyakarta.


Poesoko Herowati, 2007, Parate exeecuti Objek Hak Tanggungan (Inkonsistensi, Konflik Norma dan kesesatan Penalaran dalam UUHT), LaksBang PRESSindo, Yogyakarta.

Remy Sjahdeni Sutan, 2002, Hak Tanggungan, Asas-asas, Ketentuan- ketentuan, Pokok dan Masalah-masalah yang di Hadapi Oleh Perbankan, Air Langga University Press, Jakarta.

Sutarno, 2003, Aspek-Aspek Hukum Perkreditan Bank, Alfabeta CV, Jakarta.
Subekti, 2002, Hukum Perjanjian, PT.Intermasa. Jakarta.
Subekti, 1984, Hukum Perjanjian, PT. Intermasa, Jakarta.





Soerjono dan Sri Mamudji Soekanto, 1995, Penelitian Hukum Normatif, Suatu
Tinjauan Singkat, Rajawali Press. Jakarta


Suratman, 2012, Metode Penelitian Hukum, Alfabeta, bandung.


Sutedi Adrian, 2012, Hukum Hak Tanggungan, Sinar Grafika, Jakarta.


Soedewi Masjehoen Sri, 1975, Hak Jaminan Atas Tanah, Liberty, Yogyakarta.
Supramono Gatot, 1996, Perbankan dan Permasalahnya, Djambatan, Jakarta.
Satrio J, 1997, Hukum Jaminan, Hak Jaminan, Kebendaaan, Hak
Tanggungan, Citra Aditya Bakti, Bandung.


Supramono Gatot, 1996, Perbankan dan Masalah Kredit Suatu Tinjauan
Yuridis, Djambatan, Jakarta.


Salim HS H, 2004, Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia, Raja
Grafindo Persada, Jakarta.


S Meliala Djaja, 2012, Hukum Perdata dalam Perspektif BW, Nuansa Aulia, Bandung.

Usman Rachmadi, 2008, Hukum Jaminan Keperdataan, Sinar Grafika, Jakarta.

B. JURNAL dan SKRIPSI

Ahmad Mustain, Skripsi, Perlindungan Hukum Kreditur Pemegang Sertipikat Hak Tanggungan Terhadap Pelaksanaan Eksekusi Hak Tanggungan Di Pt. Bri (Persero) Tbk. Kantor Cabang Cepu, SKRIPSI, Universitas Negeri Semarang, 2013, Hal. 2-3 . Ahmad Fauzi, Jurnal Hukum, Eksitensi Hak Tanggungan dalam Kredit Perbankan Hal. 90

Aspan, H. (2014). “Konstruksi Hukum Prinsip Good Governance Dalam Mewujudkan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik”. Jurnal Dialogia Iuridica Universitas Maranatha Bandung, Volume 2 No. 2, pp. 57-64.







Aspan, H. (2017). “Good Corporate Governance Principles in the Management of Limited Liability Company. International Journal of Law Reconstruction, Volume 1 No. 1, pp. 87-100.

Aspan, H. (2017). “Peranan Polri Dalam Penegakan Hukum Ditinjau Dari Sudut Pandang Sosiologi Hukum”. Prosiding Seminar Nasional Menata Legislasi Demi Pembangunan Hukum Nasional, ISBN 9786027480360, pp. 71-82.

Azies Bauw, Jurnal, Penyelesaian Kredit Bermasalah Melalui Litigasi dan Non Litigasi, Jurnal Legal Pluralism : Vol. 6 Nomor 2, diterbitkan Pad Tanggal 2 Juli 2016, Hal. 233.

I Putu Indra Prastika & I Made Pasek Diantha, Jurnal Hukum Bisnis Fakultas Hukum Universitas Uduyana Bali, Tinjauan Tentang Kekuatan Eksekutorial Sertifikat Hak Tanggungan Apabila ada Perlawanan dari Debitur Wanprestasi, Fakultas Hukum Udayana , Bali, Hal. 3.

Ketaren, A. H. S. (2018). Analisis Yuridis Tindak Pidana Cybercrime Dalam Perbuatan Pidana Pencemaran Nama Baik Ditinjau Dari Undang-Undang No. 8 Tahun 2011 Tentang Informasi Transaksi Dan Elektronik Dan Hukum Pidana.

Saragih, Y. M., & Berlian, B. (2018). The Enforcement Of The 2009 Law Number 46 On Corruption Court: The Role Of Special Corruption Court. Sriwijaya Law Review, 2(2), 193-202.

Saragih, Y. M., & Medaline, O. (2018, March). Elements Of The Corruption Crime (Element Analysis Of Authority Abuse And Self-Enrich And Corporations In Indonesia). In Iop Conference Series: Earth And Environmental Science (Vol. 126, No. 1, P. 012108). Iop Publishing.

Saray H.Karianga, Jurnal, Kedudukan Hukum Kreditur Dan Debitur Dalam Perjanjian Jual Beli Tanah, Lex et Societatis, Vol. IV No. 2 Februari 2016, Edisi Khusus

Setiawan, N., Tarigan, V. C. E., Sari, P. B., Rossanty, Y., Nasution, M. D. T. P., & Siregar, I. (2018). Impact Of Cybercrime In E-Business And Trust. Int. J. Civ. Eng. Technol, 9(7), 652-656.








Siregar, A. R. M. (2018). Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Pengujian Undang-Undang Terhadap Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Jurnal Hukum Responsif, 5(5), 100-108.

Sudaryanto. W,Skripsi, Pokok-pokok Kebijakan Undang-undang Hak Tanggungan, Seminar Nasional Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Tanggal 10 April 1996, Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Jakarta hal. 10.

C. MEDIA INTERNET

Hamzah Aenurofiq,Internet, Hak tanggungan , Dikses melalui : http://hamzahaenurofiq.blogspot,co.id/2014/12/hak-tanggungan,html, Diakses Pada Tanggal 19 September 2018 Pada Puku 05.00 WIB.

Sudut Hukum, Internet, Berakhirnya Hak Tanggungan, Diakses Melalui: https://www.suduthukum.com/2017/06/berakhirnya-hak tanggungan.html, Diakses Pada Tanggal 19 September 2018 Pada Pukul 05.15 Wib
Published
2021-05-07